Kabar
Protokol Transportasi Publik: Angkutan Umum harus Didisinfektan 2-3 Kali Sehari
JAYAKARTA NEWS—
Pengelola kendaraan umum harus melakukan disinfektan secara berkala dua hingga
tiga kali sehari pada armadanya dengan memperhatikan waktu-waktu sibuk untuk
mencegah penyebaran virus corona di dalam kendaraan umum, antarpenumpang, dan
pengelola.
Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Brian Sri Prahastuti
saat menyampaikan protokol transportasi publik di Graha BNPB, Jakarta, Rabu.
“Perlu memberikan perhatian yang lebih pada area di
dalam kendaraan yang sering dipegang, misalnya handle pintu, pegangan tangan,
sandaran kursi, dan lain-lain,” kata Brian saat menyampaikan protokol
transportasi publik di Graha BNPB, Jakarta, Rabu. Demikian dikutip dari laman bnpb.go.id
Selain itu, tambah Brian, pengelola
kendaraan umum juga harus menyediakan pembersih tangan dan masker wajah untuk
mengantisipasi bila ada keadaan khusus yang memerlukan.
Pengelola kendaraan umum juga harus menyediakan materi edukasi perilaku
pencegahan penularan COVID-19 yang harus dilakukan di lingkungan kendaraan
umum, baik sebagai penumpang, petugas, maupun pengelola.
“Materi edukasi seperti imbauan kepada orang sakit, terutama dengan gejala
infeksi saluran nafas seperti demam, batuk, pilek, dan nyeri tenggorokan, untuk
tidak menggunakan transportasi publik,” ucapya.
Materi edukasi yang terpasang di dalam kendaraan umum juga harus memuat etika
batuk dan bersin yang benar, pembiasaan cuci tangan menggunakan sabun dengan
tata cara yang benar, serta promosi hidup bersih dan sehat sebagai bagian dari
Gerakan Masyarakat Sehat.
Brian mengatakan protokol transportasi publik disiapkan sebagai acuan praktik
bagi pengelola kendaraan umum dan acuan edukasi kepada masyarakat sebagai
pengguna.
“Kepatuhan semua pihak terhadap protokol ini sangat ditekankan untuk
mencegah penularan virus penyebab COVID-19 serta untuk menjamin efektivitas
kebijakan social distancing dalam upaya memutus penyebaran virus corona,”
katanya.***/ebn