• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Sunday, September 27, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Merespon Putusan MK, Kemkomdigi akan Kaji Aturan Pelindungan Sisa Kuota Internet

Merespon Putusan MK, Kemkomdigi akan Kaji Aturan Pelindungan Sisa Kuota Internet

Redaksi by Redaksi
July 24, 2026
in Kabar, TELKO
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan pemerintah akan mempelajari putusan tersebut sebagai dasar untuk penyesuaian regulasi yang berlaku.

“Kemkomdigi menyambut baik dan menghormati putusan MK. Hari ini juga memerintahkan pengkajian implikasi termasuk jika diperlukan aturan penyesuaian kebijakan dan penguatan pengawasan agar implementasi efektif serta manfaatnya dirasakan masyarakat,” kata Meutya, dilansir InfoPublik.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Mahkamah menegaskan perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.

Putusan tersebut juga menekankan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.

Dengan sikap menghormati putusan MK tersebut, Kemkomdigi memastikan akan menelaah langkah-langkah regulasi yang diperlukan agar implementasi kebijakan perlindungan hak pengguna jasa telekomunikasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan Mahkamah. (*/di)

Tags: jayakartanewsKuota Internetmahkamah konstitusi
Previous Post

Sawah di Aceh Tertimbun hingga 3 Meter, Ini yang Dilakukan Pemerintah

Next Post

Dirut BULOG: Pengadaan Setara Beras Hasil Panen Dalam Negeri Capai 87 Persen dari Target 4 Juta Ton

Redaksi

Redaksi

Next Post
Dirut BULOG: Pengadaan Setara Beras Hasil Panen Dalam Negeri Capai 87 Persen dari Target 4 Juta Ton

Dirut BULOG: Pengadaan Setara Beras Hasil Panen Dalam Negeri Capai 87 Persen dari Target 4 Juta Ton

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version