Kabar
Merespon Putusan MK, Kemkomdigi akan Kaji Aturan Pelindungan Sisa Kuota Internet
JAYAKARTA NEWS— Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan pemerintah akan mempelajari putusan tersebut sebagai dasar untuk penyesuaian regulasi yang berlaku.
“Kemkomdigi menyambut baik dan menghormati putusan MK. Hari ini juga memerintahkan pengkajian implikasi termasuk jika diperlukan aturan penyesuaian kebijakan dan penguatan pengawasan agar implementasi efektif serta manfaatnya dirasakan masyarakat,” kata Meutya, dilansir InfoPublik.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Mahkamah menegaskan perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.
Putusan tersebut juga menekankan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.
Dengan sikap menghormati putusan MK tersebut, Kemkomdigi memastikan akan menelaah langkah-langkah regulasi yang diperlukan agar implementasi kebijakan perlindungan hak pengguna jasa telekomunikasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan Mahkamah. (*/di)
