Connect with us

Kabar

Gara-gara Kapolda Sultra, Rusak Polri Sebelanga

Published

on

Jayakarta News – Jika institusi Polri diibaratkan susu sebelanga, maka Kapolda Sultra adalah setitik nila yang merusak. Sikapnya yang tidak profesional dalam menanggapi kedatangan 49 TKA Cina di Kendari, membuat geram banyak kalangan.

IPW misalnya, bahkan meminta Mabes Polri segera mencopot Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Merdisyam. Sebab dalam kasus kedatangan 49 TKA Cina di Kendari, Kapolda tidak hanya mempermalukan institusi Polri dan Pemerintah, tapi juga sudah melakukan kebohongan publik dan melanggar UU ITE.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menilai, apa yang dilakukan Kapolda Sultra menunjukkan bahwa sebagai perwira tinggi dan pimpinan kepolisian, yang bersangkutan tidak promoter. Ucapannya, yang menyatakan bahwa 49 TKA Cina yang masuk ke Kendari adalah habis memperpanjang visa di Jakarta adalah kebohongan yang membuat keresahan di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap isu corona.

Sebagai Kapolda, Brogjen Merdisyam tidak cermat melakukan check and recheck. Hal ini menunjukkan bahwa koordinasinya sebagai pimpinan kepolisian sangat buruk dan fungsi intelijen di Polda Sultra tidak berjalan. Akibatnya, pernyataannya sebagai pejabat publik yang dipercaya menjaga keamanan di Sultra menjadi sarat dengan kebohongan, yang pada akhirnya bisa meruntuhkan kepercayaan publik tidak hanya pada Polri tapi juga pada pemerintah Jokowi. Di samping itu, pernyataan Kapolda Sultra itu telah melanggar janji dimana seorang pejabat publik tidak boleh berbohong dan manipulatif.

Pernyataan Kapolda Sultra itu jelas mencoreng institusi. Sebab itu pimpinan Polri harus menegakkan aturannya sendiri, yakni Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. Pada Pasal 7 ayat 1 Perkap tersebut dikatakan bahwa setiap Anggota Polri wajib antara lain, a, setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya; b.menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri; c.menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Dalam kasus ini Kapolda Sultra juga bisa terkena UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 45A ayat 1 menyebutkan, stiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000. Sedangkan UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 55 mengungkapkan, setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.

Kasus ini berawal dari masuknya 49 TKA Cina ke Kendari pada Minggu (15/3) malam. Kapolda Sultra mengatakan TKA Cina itu baru memperpanjang visa dan ijin kerja di Jakata. Tapi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI Sulawesi Tenggara, Sofyan mengatakan, ke 49 TKA itu baru datang dari Henan, Cina. Dua pernyataan pejabat pemerintah yang bertolak belakang ini jelas membingungkan publik di tengah merebaknya isu Corona. Kasus ini menunjukkan betapa buruknya koordinasi antar instansi pemerintah dalam mengatasi isu Corona. Polda Sultra sebagai penanggungjawab keamanan yang memiliki perangkat intelijen seharusnya bisa lebih akurat dalam menyikapi isu isu aktual di masyarakat. Untuk itu Kapolda yang bekerja tidak profesional, modern dan terpercaya seperti Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam harus segera dicopot dari jabatannya.

Desmond J Mahesa. (kabar6.com)

Musuh Masyarakat

Ungkapan senada disampaikan politisi Gerindra, H. Desmond J. Mahesa, SH, MH. Dalam keterangan persnya, Desmond merujuk pada unggahan video berdurasi 58 detik yang menayangkan kedatangan  49 tenaga kerja asing (TKA) yang kembali masuk di Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu 15 Maret 2020, sekira pukul 20.00 Wita. Dalam video itu terdengar suara seseorang berteriak dan mengaitkan kedatangan puluhan WNA itu dengan virus corona yang telah mewabah di seluruh dunia.

Polda Sulawesi Tenggara lalu menangkap Hardiono alias HD (39) warga Desa Onewila, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara. Ia di tangkap dengan tuduhan sebagai penyebar hoaks sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat khususnya di Sulawesi Tenggara.

Menurut Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam, WNA asal China tersebut  merupakan tenaga kerja asing dari perusahaan tambang. “Mereka baru datang dari Jakarta, bukan dari China. Memang selama ini belum pernah pulang ke China. Mereka akan ke Morosi untuk kembali bekerja,” ungkap Kapolda saat dikonfirmasi di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Minggu (15/3/2020). Mereka merupakan TKA asal China itu datang dari Jakarta usai mengurus perpanjangan visa dan izin kerja. Selanjutnya, mereka akan kembali bekerja di perusahaan smelter yang ada di Sultra.

Jelasnya, Kapolda Sultra menegaskan bahwa puluhan WNA tersebut bukan datang dari Cina. TKA itu datang dari Jakarta usai mengurus perpanjangan visa dan izin kerja. “Kami sudah melalukan pengecekan bahwa benar mereka adalah TKA bekerja di salah satu perusahaan smelter di Sulawesi Tenggara,” kata Kapolda Merdisyam seperti dikutip tribunnews.com (16/03).

Belakangan, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja RI telah membantah keterangan Kapolda Sultra. Ia mengkonfirmasi bahwa 49 WNA yang masuk melalui Bandar Udara Haluoleo pada Minggu 15 Maret 2020 itu bukan pekerja yang mengurus perpanjangan kerja.“Kalau mereka urus perpanjangan kerja harus melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja di Daerah, tapi kita tidak pernah keluarkan, saya juga sudah melakukan pengecekan di Kementerian tapi data mereka tidak ada,” kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara, Saemu Alwi kepada topiksultra.com (16/03).

Bahwa TKA yang datang itu berasal dari China dibenarkan oleh Sofyan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia menjelaskan, puluhan TKA itu merupakan warga Provinsi Henan, China, yang transit di Bangkok, Thailand, untuk mengurus visa kunjungan, lalu selanjutnya ke Indonesia. Demikian sebagaimana dikutip dirilis melalui siaran pers lembaganya.

Puluhan TKA itu, tiba di Thailand, pada 29 Februari 2020 dan sempat menjalani karantina selama 14 hari, hingga 15 Maret 2020. Kemudian mereka ke Jakarta, Indonesia.“Benar, berdasarkan cap tanda masuk imigrasi Thailand yang tertera pada paspor mereka tiba di Thailand, pada 29 Februari 2020. Tapi mereka juga telah dibekali dengan hasil medical sertifikat atau surat kesehatan, dari pemerintah Thailand,” dalam rilis yang ditandatanganinya.

Kalau sudah begini kejadiannya, lalu siapa sebenarnya yang telah berbohong kepada publik dan menyebabkan keresahan dimasyarakat ditengah heboh merebaknya virus corona ?

Laoda Ida. (foto: tribunnews.com)

 Memantik Reaksi

Karuan saja penangkapan terhadap pengunggah video Hardiono tersebut telah menimbulkan reaksi dan tanggapan banyak pihak.Komisioner Ombudsman Laode Ida, mengecam langkah Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara yang memidanakan orang yang menyebar video kedatangan TKA Cina di Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara. Ia menilai langkah Kapolda itu merupakan wujud instrumen negara yang otoriter dan dikendalikan oleh pemodal asing. Serta tak mempedulikan ancaman pandemi Virus Corona.”Sekali lagi, hal itu merupakan sikap dan kebijakan berwatak arogan, suatu ciri negara otoriter di mana para pejabatnya yang lebih cinta pemodal atau warga asing ketimbang keselamatan jiwa dari warganya sendiri,” katanya, Senin, 16 Maret 2020.

Anggota Komisi III DPR DPR RI  yang juga Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengaku telah melaporkan kasus Kapolda Sultra tersebut ke Kapolri Jenderal Idham Azis di Jakarta. “Saya sudah chat ke Kapolri, dan beliau (Kapolri) sudah respons. Intinya, saya menyampaikan kebingungan publik atas informasi bias Kapolda Sultra terkait kedatangan TKA dan meminta Polri untuk mengklarifikasi ulang kebenaran situasi di Sultra,” kata Hinca saat dihubungi, Selasa (17/3).

Reaksi cukup keras di sampaikan Praktisi hukum Arman Garuda Nusantara menyoal pemidanaan penyebar video viral di Sultra.“Saya pidanakan balik itu Kapolda kalau berani pidanakan saya. Emangnya siapa dia berani-beraninya Pidanakan Warga Negara yang ingin membuka tabir kejahatan di negara kita?,” tulis mantan Staf Ahli Menpan RB Yudhi Chrisnandi itu di akun Twitter @armangn8.

Sosiolog yang juga rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar menanggapi klarifikasi Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra. “Mereka bebas masuk TKA di Sultra karena ada proyek besar China di Morosi, Kab. Konawe Sulawesi Tenggara. Mereka bebas masuk ke Sultra melalui laut dan udara,” tulis Musni Umar di akun @musniumar meretweet tulisan bertajuk “Kemenaker Bantah Keluarkan Izin Kerja 49 WNA yang Masuk di Bandara Sultra”. Ini bukan masalah sepele, ini soal bangsa dan negara.

Masuknya TKA asal China ini memang menunjukkan amatirnya pemerintah dalam menangani mewabanya virus corona di Indonesia. Hal ini bertolak belakang dengan penyataan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, pada 2 Februari 2020 lalu yang melarang yang mempunyai Paspor atau WNA China masuk ke Indonesia.“Semua pendatang yang tiba dari China daratan dan sudah berada di sana selama 14 hari, untuk sementara tidak diizinkan untuk masuk dan melakukan transit di Indonesia,” terang Retno usai rapat terbatas dengan Presiden RI di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (2/2/2020).

Tak hanya itu, Retno juga mengatakan pemberian fasilitas bebas visa untuk warga negara China untuk sementara juga dihentikan.“Kebijakan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan dan visa on arrival, untuk warga negara RRC dan yang bertempat tinggal di China daratan untuk sementara dihentikan,” tambahnya.

Namun faktanya, larangan tersebut tidak ditaati alias diabaikan begitu saja.Terbukti warga Negara Tirai Bambu itu, datang ke Sultra untuk menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA), di salah satu perusahaan tambang nikel yang ada, di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.Demikian disampaikan Senator Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Sya’roni kepada RMOL, Selasa (17/3/2020).

Peristiwa kedatangan 49 warga China di sultra menurut Senator Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Sya’roni, membuktikkan tidak adanya koordinasi antar instansi pemerintah. Atau juga bisa dicurigai ada yang bermain di bawah meja.“Video Harjono menjadi bukti betapa mudahnya orang dari China memasuki Indonesia,” ujarnya.

Sangat besar kemungkinan, bahwa kondisi serupa sejatinya lebih banyak terjadi. “Patut dicurigai entah berapa banyak yang lolos dan tidak diketahui publik,” sambungnya.

Tanggapan keras juga disampaikan oleh Anggota DPR RI, Supriansa yang meminta Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Merdisyam sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara.“Ini sebuah kecelakaan yang sangat fatal. Aparat mestinya tidak boleh seceroboh itu memberi keterangan pers. Apalagi di kepolisian ada namanya intelijen,” kata Supriansa ke Fajar.co.id, Selasa (17/03/2020).

Menanggapi adanya peristiwa penangkapan terhadap Hardiono, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra Brigjen Pol Merdisyam agar melepas dan tidak memproses hukum pelakunya. Menurut Ali Mazi, tindakan yang diambil warga Desa Onewila, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) itu justru memberikan informasi yang berguna untuk mencegah mewabahnya virus corona.

Mungkin setelah mendapatkan respons yang kurang menguntungkan, pada akhirnya Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Merdisyam, menyampaikan permohonan maaf karena telah menyampaikan informasi yang keliru terkait kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Bandara Haluoleo Kendari Sulawesi Tenggaran pada Minggu (15/3/2020).  “Permohonan maaf kepada rekan-rekan sekalian dari saya sebagai Kapolda Sultra,” kata Merdisyam dalam keterangan pers di Media Center Mapolda Sultra, Selasa (17/3/2020).

Permohonan maaf ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya tanggal 24 Oktober 2019 yang lalu, Kapolda juga menyampaikan permohonan maafnya. Kala itu permohonan maaf disampaikan atas intimidasi dan tindak kekerasan terhadap sembilan jurnalis saat meliput aksi mahasiswa di Mapolda. “Jika ini benar-benar terjadi, saya benar-benar menyesali dan mohon maaf, karena saya sangat menghargai dan tahu bagaimana tugas seorang jurnalis,” kata Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam (24/10/2019).

Saat itu sembilan jurnalis yang mendapat intimidasi dan tindak kekerasan yaitu Ancha (Sultra TV), Ronald Fajar (Inikatasultra.com), Pandi (Inilahsultra.com), Jumdin (Anoatimes.id), Mukhtaruddin (Inews TV).Kemudian Muhammad Harianto (LKBN Antara Sultra), Fadli Aksar (Zonasultra.com), Kasman (Berita Kota Kendari), dan Wiwid Abid Abadi (Kendarinesia.id).

Para jurnalis dipaksa untuk menghapus rekaman gambar dan foto. Petugas berpakaian preman merampas ponsel, kemudian tanpa izin menghapus seluruh gambar dan rekaman. Oknum tersebut juga mengancam para jurnalis dengan semena mena. Bahkan, wajah jurnalis direkam dengan dibumbui ancaman. “Awas saya tandai kau,” kata Muhammad Harianto dari LKBN Antara Sultra menirukan intimidasi aparat yang  bertugas di sana sebagaimana dikutip CNN Indonesia.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra Sarjono mengecam tindakan represif oknum kepolisian tersebut. “Tindakan represif oknum Kepolisian mencerminkan sikap emosional dan tidak profesional,” ujarnya.

Belakangan bumi Sulawesi Tenggara memang identik dengan tindak kekerasan yang diduga  dilakukan oleh aparat negara. Tercatat dua mahasiswa tewas yaitu Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19). Keduanya meninggal dunia diduga karena dibedil oleh aparat yang bertugas disana ketika mahasiswa berdemonstrasi menentang revisi UU KPK.

Randi tewas tertembak dalam demo berujung bentrok dengan polisi di depan gedung DPRD Sultra, Kendari, Kamis (26/9). Gabungan tim dokter forensik yang melakukan autopsi memastikan Randi tewas karena terkena tembakan senjata. Ketua Tim Forensik dr Raja Alfatih Widya, yang melakukan autopsi, membenarkan lubang pada dada Randy akibat tembakan. “Tidak ada peluru lagi, tapi itu dipastikan dari senjata api,” terang Raja, Jumat (27/9/2019).

Menjadi Musuh Rakyat?

Kebijakan Kapolda Sultra yang begitu sigap menangkap warga yang memvideokan kedatangan WNA asal China lalu menyebutnya sebagai hoaks memang patut disesalkan tentunya. Sebab penangkapan itu terkesan arogan karena tidak didasarkan pada data data yang valid sebagaimana tindakan yang seharusnya dilakukan oleh seorang aparat negara yang bertuga melindungi rakyatnya.

Justru belakangan yang terbukti berbohong adalah sang Kapolda bukan yang membuat videonya. Dan untuk itu semua Kapolda cukup meminta maaf saja, kemudian selesai perkara. Kalau setiap kesalahan yang dilakukan oleh aparat negara hanya diselesaikan dengan sekadar pernyataan permintaan maaf, kiranya akan menjadi preseden buruk ke depannya.

Saatnya Berbenah

Peristiwa masuknya 49 warga negara China ke Sulawesi Tenggara di tengah merebaknya serangan virus corona adalah salah satu indikasi kejadian yang menunjukkan kearah mana aparat negara berpihak dalam melindungi rakyatnya. Ketika ada warga negara yang peduli dan prihatin atas merebaknya virus corona dengan menginformasikan kedatangan warga negara China ke Sultra justru dianggap sebagai penebar hoaks dan dijadikan tersangka.

Oleh karena itu sudah sewajarnya pemerintah memberikan sanksi yang setimpal kepada pejabat negara termasuk dilingkungan kepolisian yang telah bertindak salah seperti yang dilakukan oleh Kapolda Sultra. Presiden Jokowi harus meniru ketegasan Presiden Filipina Rodrigo Duterte dalam melindungi warga negaranya di tengah merebaknya virus corona. Sebagaimana diberitakan Presiden Philipina telah memecat pejabat dan pegawai Biro Imigrasi yang mengizinkan warga negara China masuk ke Filipina. Mereka meloloskan warga China masuk ke Philipina setelah suap yang diterimanya. Seperti halnya Indonesia, secara resmi Filipina melarang turis asal China masuk untuk mencegah penyebaran virus corona di negaranya.

Dikutip dari merdeka.com, laman The Star melaporkan Kamis (20/2), kabar soal pelanggaran imigrasi ini diungkap oleh tokoh oposisi Senator Risa Hontiveros dalam rapat Senat awal pekan ini.Juru bicara kepresidenan Salvador Panelo mengumumkan pemecatan para pejabat imigrasi itu hari ini dalam jumpa pers.”Presiden menilai ini anomali dan termasuk bentuk korupsi yang tidak bisa ditoleransi pemerintah,” kata Panelo.”Seperti yang sering kami tekankan, tidak ada orang kebal hukum di pemerintahan ini. Siapa pun pejabat atau pegawai yang berbuat salah dalam tugasnya harus diganjar dengan hukuman yang layak dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata dia.

Bahwa pemerintah harus tegas juga disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang menyoroti kabar masuknya 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Bamsoet mendesak pemerintah agar bersikap tegas dan memberikan perlakukan yang sama terhadap Warga Negara China tersebut. Ia menambahkan pemerintah juga harus membatalkan persetujuan kartu kewaspadaan kesehatan. “Mengingat dalam situasi seperti ini tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap Warga Negara Asing (WNA) manapun,” ujarnya.

Mantan ketua DPR tersebut juga mendorong pemerintah melalui tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk segera mendatangi lokasi perusahaan di kawasan industri Virtue Dragon Nickel Industry tempat para warga negara China bekerja. “Untuk mengecek kondisi kesehatan dan mengisolasi Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina tersebut, sebagai upaya mencegah masuknya virus Covid-19 di wilayah tersebut,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3).

Kemudian MPR juga mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi sistem penjagaan di setiap pintu masuk Indonesia. Terutama, lanjut Bamsoet, di wilayah perairan Indonesia/pelabuhan, serta bersama Polair untuk meningkatkan pengawasan dengan melakukan patroli dan penjagaan laut di perbatasan, guna meminimalisir masuknya WNA yang tidak memiliki izin tinggal ataupun bekerja.

“Mendorong Pemerintah dalam situasi saat ini untuk memperketat perizinan bagi para WNA yang ingin berkunjung maupun tinggal/bekerja di Indonesia, serta agar tetap melakukan karantina kesehatan bagi setiap WNA yang masuk ke Indonesia, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19,” jelasnya.

Jika ketegasan seperti ini tidak ditunjukkan oleh Presiden Indonesia maka patut diduga larangan masuknya warga negara China ke Indonesia sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia dan ketentuan yang ada hanya sekadar formalitas belaka. Hanya sekadar seolah-olah pemerintah melindungi warga negara Indonesia dari ancaman penyebaran virus corona padahal di balik itu semua kepentingan ekonomi dan kekuasaan yang menjadi prioritasnya.

Terlepas dari itu semua, kiranya kepolisian Indonesia harus segera berbenah, tidak boleh lagi menjadi centeng penguasa atau pengusaha di tengah merebaknya kasus corona. Karena  Kepolisian itu hakekatnya lahir dari rahim masyarakat. Sebagai aparatur yang siap memberikan pengayoman kepada masyarakat, sejatinya polisi tidak lagi menjadi abdi negara, tetapi menjadi abdi masyarakat. Setidaknya, polisi harus lebih mengutamakan tanggungjawab kepada masyarakat. Sebagaimana pernah disampaikan oleh mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Prof Farouk Muhammad saat dimintakan masukan Revisi UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR beberapa waktu yang lalu.

Kiranya sudah waktunya dimunculkan RUU yang menegaskan bahwa Polri Polri adalah abdi masyarakat, bukan abdi negara. Sehingga diharapkan hal ini akan mengubah budaya di internal Polri secara keseluruhan yaitu demi perbaikan pelayanan kepada masyarakat.

Karena sejauh ini Polri sangat rawan digunakan oleh kekuatan politik sebagai rezim penguasa maupun oleh pemodal atau pengusaha. Penggunaan kekuatan Polri untuk kepentingan politik lebih mudah ketimbang TNI atau tentara.Pasalnya, di dalam kepolisian terdapat kewenangan untuk memaksa sehingga cukup sulit untuk melakukan kontrol terhadap kepolisian yang mempunyai kewenangan tersebut.

Kini sudah saatnya dilakukan penataan perbaikan institusi kepolisian di Indonesia dan perlu ditegaskan kembali, bahwa tugas Polri yang sangat berbeda dengan TNI. Polri adalah operator (pelaksana kebijakan negara). Bukan regulator (pembuat kebijakan negara). Posisi Polri harus di bawah departemen terkait dan bukan di bawah langsung presiden sehingga dijadikan alat politik oleh partai ruling class (penguasa). (*/rr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *