Connect with us

Kabar

Pemolisian Masa Depan

Published

on

Acungi jempol kepada anak yang bersepda mengenakan helm. (foto: myimage.id)

JAYAKARTA NEWS – Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri di depan forum Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) yang dihadiri Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan para Kepala Staf melontarkan pernyataan kontroversial. Kurang lebih ia mengatakan, “Baru-baru ini terbit buku Democratic Policing yang isinya ngawur dan membahayakan.”

Anehnya, Kiki yang mantan Wakasad itu mengaku mambaca buku Democratic Policing, meski hanya scanning. Tak pelak, Prof (Ris) Hermawan Sulistyo, penulis buku itu bersama Muhammad Tito Karnavian meradang. “Baca saja enggak, sudah bisa menilai buku itu ngawur dan membahayakan, dari mana nalarnya. Padahal, setahu saya dia itu salah satu jenderal yang cerdas…,” ujar Prof Hermawan Sulistyo kepada Jayakarta News.

Sebagai penulis, ia mengimbau Letjen Kiki Syahnakri membaca buku itu pelan-pelan, dan meresapi isinya. “Menurut saya, sekalipun hanya scanning, tetapi kalau benar-benar scanning, harusnya tidak akan bicara begitu. Jadi, besar kemungkinan Pak Kiki Syahnakri belum membaca, atau bisa jadi hanya menerima informasi keliru dari sumber yang kebetulan ia percaya, sehingga ditelan mentah-mentah informasi dari orang itu,” tambahnya.

Selanjutnya, Hermawan Sulistyo meminta Jayakarta News membuka buku Democratic Policing, dan mengutip buku itu. Ia menyebut contoh bahasan tentang “Pemolisian Masa Depan” (Perspektif Democratic Policing). “Ulasan itu akan menjungkir-balikkan pernyataan ngawur Kiki Syahnakri yang mengatakan bahwa buku ini ngawur dan berbahaya. Kutip saja bagian itu biar kelihatan, siapa yang ngawur,” kata Hermawan Sulistyo.

Polisi pariwisata mengamankan Car Free Day di Jakarta. (foto: pool)

 

Pemolisian Masa Depan

Bagian buku tentang Pemolisian Masa Depan itu tertulis, pada institusi otoritas pengendali keamanan, democratic policing bukan sekadar kebutuhan sosiologis-politis, tetapi legitimasi tindakan otoritas keamanan itu atas moral (moral dalam tata sosial/social order). Situasi ini menghadirkan kesadaran politik kelompok masyarakat sipil untuk menempatkan Polri sebagai institusi negara yang harus bekerja secara profesional. Salah satu prioritas utama dari tuntutan publik di masa reformasi adalah pemisahan fungsi Polri dari ABRI, melalui pembatasasn jelas berdasarkan mandat profesionalisme kerja pertahanan dan keamanan nasional. Tuntutan reformasi total tersebut mensyaratkan perubahan di tingkat sistem, struktur, dan kultur institusi Polri.

Tantangan bagi polisi dalam melakukan upaya paksa penegakan hukum, pada saat melakukan penangkapan, penahanan, pemeriksaan sesuai dengan aturan yang ada. Tidak boleh melakukan penyiksaan, menghormati hak-hak hukum, tidak menipulasi dan tidak ada extra judicial killings.

Reformasi Polri yang ideal harus mengacu pada tiga orientasi utama, yaitu prinsip demokrasi, rule of law, dan HAM. Prinsip democratic oversight menegaskan bahwa dalam menjalankan peran dan fungsinya, polisi harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, responsif, kontrol institusi demokratik yang merupakan representasi kepentingan publik, dan membuka partisipasi masyarakat luas.

Dalam konteks democratic policing paling tidak terdiri dari enam pilar yang saling bergantung, yaitu: kontrol internasl institusi keamanan (kepolisian) bersangkutan, kontrol pemerintah/eksekutif, pengawasan parlemen, judicial review, dan pengawasan masyarakat sipil (civil society oversight).

Democratic policing ini mengandalkan adanya suatu sistem akuntabilitas polisi berlapis denggan melibatkan aktor-aktor yang beragam (eksekutif, legislatif, yudikatif, komisi-komisi formal independen, media, dan organisasi masyarakat sipil lainnya) sebagai komplemen dari mekanisme internal kepolisian.

Perubahan wajah Polri dari yang militeristik menjadi institusi sipil, otomatis menyertai prasyarat-prasyarat yang terwujud atasnya. Untuk mewujudkan hal tersebut harus diurai dengan jelas apa yang dimaksud dengan polisi dengan karakter sipil. Secara sederhana dapat diuraikan sebagai berikut: Pertama, Polisi Sipil menghormati hak-hak sipil; masyarakat demokratis membutuhkan polisi sipil yang mampu berperan sebagai pengawal nilai-nilai sipil. Nilai-nilai ini telah dirumuskan dalam HAM yang dijamin sebagai hukum positif negara (the guardian of civilian values).

Kedua, polisi sipil mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Karakter sipil secara luas dikaitkan dengan nilai-nilai peradaban (civilization) dan keadaban (civility). Pada polisi sipil melekat sikap-sikap budaya yang sopan, santun, ramah, tidak melakukan kekerasan, dan mengedepankan persuasi menjadi ciri utamanya. Pengertian sipil secara diametral jauh dari karakteristik militer, sejalan dengan definisi yang meletakkan kedudukan polisi sebagai kekuatan yang tidak terlibat perang (non-combatant), sementara militer didesain untuk berperang (combatant).

Ketiga, fungsi kepolisian ditujukan untuk menciptakan keamanan dalam negeri, ketertiban dalam masyarakat, pelayanan dan bantuan kepada masyarakat, penegakan hukum dan pemolisian masyarakat (community policing). Dan kualitas polisi sipil diukur dari kemampuannya menjauhkan diri dari karakter militer dan mendekatkan diri kepada masyarakat.

Keempat, polisi sipil juga berbeda dengan polisi rahasia. Polisi sipil mengabdi kepada kepentingan masyarakat yang merupakan pemilik kedaulatan. Mempunyai karakteristik sebagai polisi masyarakat, yaitu polisi yang menjadi pelindung dan pengayom bagi masyarakat. Dalam karakter ini, polisi harus mewujudkan pola kerja yang menyalami, merangkul, dan menyayangi masyarakat (police who cares), serta mengedepankan penggunaan komunikasi kepada masyarakat, tidak mengandalkan peluru tajam. (roso daras)

Polwan pariwisata berpatroli naik kuda. (foto: net)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *