• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Tekan Ketergantungan Impor Energi, Aturan Migas Nonkonvensional Direvisi Target Selesai Akhir Juni

Tekan Ketergantungan Impor Energi, Aturan Migas Nonkonvensional Direvisi Target Selesai Akhir Juni

Redaksi by Redaksi
June 7, 2026
in Ekonomi & Bisnis
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan regulasi baru, terkait pengembangan minyak dan gas bumi nonkonvensional (MNK) dapat diselesaikan pada akhir Juni 2026.

Langkah itu diambil pemerintah sebagai upaya nyata untuk mendongkrak volume produksi migas nasional, sekaligus menekan ketergantungan impor energi di tengah fluktuasi dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan,  percepatan kerangka regulasi itu merupakan respons cepat pemerintah terhadap dinamika ekonomi global.

Menurutnya, peningkatan produksi di dalam negeri akan menjadi tameng utama bagi ketahanan energi nasional dari dampak ketidakpastian mata uang asing.

“SKK Migas itu minta kalau bisa akhir Juni ini sudah bisa diselesaikan kerangka regulasinya dan juga bisa diimplementasikan pada awal Juli. Kalau ini tingkat produksi dalam negeri terjadi peningkatan, berarti kita juga akan mengurangi impor dan juga tidak terpengaruh terhadap perubahan atau fluktuasi mata uang,” ujar Yuliot melalui keterangan resmi, Jumat (5/6/2026), dilansir InfoPublik.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan bahwa revisi regulasi itu difokuskan untuk mengoptimalkan peran badan usaha milik negara.

Pemerintah sebenarnya telah memiliki Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur tentang MNK, namun diperlukan sejumlah penyesuaian regulasi yang lebih kuat.

“Tapi ada beberapa hal yang perlu kami revisi untuk memperkuat dukungan kami ke Pertamina,” ujar Laode.

Berdasarkan data Dewan Energi Nasional (DEN), urgensi pembenahan sektor migas ini kian mendesak mengingat konsumsi minyak nasional saat ini telah mencapai sekitar 1,52 juta barel per hari.

Angka tersebut berbanding terbalik dengan produksi domestik yang masih tertahan di kisaran 610 ribu barel per hari, sehingga memicu defisit besar yang harus ditutupi melalui impor.

Kondisi serupa terjadi pada sektor gas, di mana Indonesia diproyeksikan membutuhkan komoditas LPG hingga 10 juta ton pada tahun 2026, dengan 7,8 juta ton di antaranya terpaksa dipenuhi dari jalur impor.

Tekanan terhadap sektor energi  kian terasa seiring dengan pergerakan nilai tukar rupiah yang terpantau melemah 17 poin atau 0,09 persen ke posisi Rp18.066 per dolar AS pada Jumat pagi, dibandingkan dengan posisi penutupan sebelumnya di level Rp18.049 per dolar AS. (*/di)

Tags: ESDMjayakartanewsmigas
Previous Post

Monsun Australia Aktif, BMKG: 28,6 Persen Wilayah Indonesia Masuki Musim Kemarau

Next Post

PBB Anugerahkan Medali Dag Hammarskjold pada Dua Personel Perdamaian RI yang Gugur

Redaksi

Redaksi

Next Post
PBB Anugerahkan Medali Dag Hammarskjold pada Dua Personel Perdamaian RI yang Gugur

PBB Anugerahkan Medali Dag Hammarskjold pada Dua Personel Perdamaian RI yang Gugur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version