Connect with us

Kabar

Pajak Rokok Daerah Rawan Penyimpangan

Published

on

Penerapan pajak rokok daerah rawan penyimpangan dan sangat minim sosialisasi serta pengawasan, padahal regulasi ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 40/2016 tentag Petunjuk Tekhnis Penggunaan Pajak Rokok Untuk Pendanaan Kesehatan Masyarakat dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dalam Pasal 2 menyebutkan Pajak Rokok sebagai salah satu jenis pajak provinsi.

Hal itu dikatakan Koordinator Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) OK. Syahputra Harianda pada acara Seminar Hasil Penelitian Pemetaan Potensi dan Kendala Optimalisasi Pajak Rokok Daerah di Indonesia, Jakarta, Selasa, (30/10).

Kemudian menurut OK. Syahputra hasil penelitian yang dilakukan Yayasan Pusaka Indonesia di lima kota Indonesia, antara lain Medan, Jakarta, Bogor, Kulon Progo dan Denpasar, dimaksudkan untuk mengetahui apakah penggunaan pajak rokok daerah sudah berjalan semestinya dan, dari pemetaan permasalahan.

“Dan faktanya hasil penelitian menyimpulkan bahwa masih banyak petugas instansi daerah belum mengetahui dan memahami penerapan kebijakan pajak rokok khususnya bagi pembangunan kesehatan masyarakat di daerah, sehingga penggunaannya tidak sesuai peruntukan yang semestinya dan ini menjadi rawan penyimpangan dalam peruntukannya,” ungkap OK Syahputra.

“Sehingga publik tidak tahu, apakah benar dana tersebut digunakan untuk layanan kesehatan atau tidak,” jelas OK. Selain untuk kesehatan, pajak rokok seharusnya digunakan oleh daerah untuk mengontrol konsumsi rokok dan mengatasi dampak negatif dari konsumsi rokok di masyarakat.

Penelitian ini membantu mengindentifikasi persoalan, memberi rekomendasi sehingga Pajak Rokok Daerah yang saat ini hanya tinggal 25% agar tetap dapat dimaksimalkan demi memenuhi hak sehat publik. Jelas terlihat diperlukannya perbaikan di sistem perencanaan dan pengelolaan dari tingkatan daerah sampai ke pusat terlebih untuk perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya konsumsi rokok.

Sementara Peneliti Utama, DR. Abdillah Ahsan, SE.M.S.E dari Universitas Indonesia meminta pemerintah  perlu melakukan sosialisasi Permenkes No. 40/2016 pada instansi terkait di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam menyusun program dan kegiatan yang memanfaatkan dana pajak rokok daerah, begitu pula pada DPRD. Penggunaan dana pajak rokok daerah juga perlu melihat karakteristik daerah masing-masing.

Selain itu menurutnya tingkat pemahaman akan keberadaan dan Penggunaan Pajak Rokok Daerah pun beragam dari satu kota ke kota lainnya, yang menandakan sosialisasi belum merata. Terkait dengan pajak rokok daerah, banyak pihak menginginkan untuk penggunaan dana bersifat fleksibel, “Sehingga jika kebutuhan sektor kesehatan telah terpenuhi, dan di bidang sektor lain di dalam daerah tersebut membutuhkan dana, dana pajak rokok dapat digunakan untuk membiayainya, dan berharap agar provinsi, kabupaten/kota benar-benar mengoptimalisasi untuk pengunaan pajak rokok daerah ini, ” ujar Abdillah Hasan. (monang s)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *