Penerapan pajak rokok daerah rawan penyimpangan dan sangat minim sosialisasi serta pengawasan, padahal regulasi ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 40/2016 tentag Petunjuk Tekhnis Penggunaan Pajak Rokok Untuk Pendanaan Kesehatan Masyarakat dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dalam Pasal 2 menyebutkan Pajak Rokok sebagai salah […]Read More