Larangan Merokok Sambil Mengemudi

Oleh Djoko Setijowarno

Untuk menjaga keselamatan di jalan raya, pemerintah dapat menerapkan aturan tegas yang melarang aktivitas merokok saat mengemudi, baik bagi pengendara mobil maupun sepeda motor.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada Pasal 106 Ayat (1), yang mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Secara teknis dan hukum, merokok mengganggu konsentrasi karena membatasi kendali fisik pengemudi,sebab satu tangan sibuk memegang rokok atau korek. Selain itu, gumpalan asapnya dapat menghalangi pandangan dan membuat mata perih, sementara abu atau bara apinya berisiko mencederai pengendara lain di belakang serta memicu kebakaran.

Aturan ini dipertegas melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Khususnya pada Pasal 6 huruf e, yang secara eksplisit melarang pengendara merokok atau melakukan aktivitas lain yang dapat memecah konsentrasi saat berkendara.

Bagi pengendara yang nekat merokok hingga mengganggu konsentrasi, sanksinya diatur tegas dalam Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp750.000,00.

Aktivitas merokok saat mengemudi membawa dampak buruk bagi keselamatan jalan. Bagi pengendara itu sendiri, respons refleks akan melambat ketika harus mengambil tindakan darurat seperti mengerem mendadak. Sementara bagi pengguna jalan lain, abu maupun bara rokok yang terlempar ke belakang riskan mengenai mata pengendara motor lain, memicu iritasi serius hingga ancaman kecelakaan fatal.

Tantangan

Meskipun aturan hukum dan sanksi denda sudah jelas, menghentikan kebiasaan merokok saat berkendara di Indonesia masih menghadapi jalan terjal. Berikut adalah rincian tantangan utama beserta upaya strategis yang dapat dilakukan untuk mengatasinya.

Pertama, minimnya kesadaran dan rendahnya empati. Banyak pengendara menganggap merokok sambil menyetir atau naik motor hanyalah kegiatan biasa untuk mengusir kantuk atau kebosanan, tanpa menyadari bahwa refleks fisik mereka berkurang. Pengendara sering tidak peduli bahwa abu dan bara api dari rokok mereka dapat terbang ke belakang dan merusak penglihatan pengendara lain.

Kedua, pengawasan dan penegakan hukum yang sulit. Petugas di lapangan kesulitan menindak pelanggar secara real-time, terutama pengendara sepeda motor yang bergerak cepat di tengah kemacetan. Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lebih fokus pada pelanggaran seperti helm, sabuk pengaman, dan marka jalan. Abu rokok atau rokok yang dipegang terkadang sulit tertangkap jelas oleh kamera jalanan.

Ketiga, kebiasaan dan adiksi. Merokok bagi sebagian besar orang adalah adiksi fisik. Menghilangkan keinginan merokok saat terjebak macet atau perjalanan jauh membutuhkan kontrol diri yang sangat tinggi.

Upaya Mengurangi

Pertama, penegakan hukum yang lebih efektif. Kepolisian dapat menggelar operasi tertib lalu lintas secara berkala yang memprioritaskan penindakan pada pengendara yang merokok. Selain denda finansial, pemberlakuan sanksi teguran terbuka atau penahanan dokumen kendaraan sementara bisa memberikan efek jera yang lebih kuat.

Kedua, pemanfaatan teknologi dan laporan masyarakat. Mengembangkan AI pada sistem ETLE yang mampu mendeteksi gestur tangan membawa rokok atau bara api di area pengendara. Membuka akses bagi masyarakat untuk melaporkan pengendara yang membahayakan lewat bukti rekaman dashcam atau HP melalui aplikasi resmi kepolisian.

Ketiga, kampanye edukasi yang berdampak visual. Kampanye edukasi tidak hanya menyuarakan “Dilarang Merokok”, tetapi menyoroti efek nyata abu rokok yang memicu iritasi mata hingga kebutaan pada pengendara di belakangnya. Disamping itu, dapat menyisipkan materi bahaya merokok saat berkendara ke dalam ujian teori dan praktik pembuatan SIM.

Catatan Penutup

Mengubah kebiasaan ini tidak bisa hanya mengandalkan polisi di jalan raya. Kombinasi antara penegakan hukum berbasis teknologi dan membangun rasa empati antar-pengguna jalan adalah kunci utama menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua orang. ***

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)

Pajak Rokok Daerah Rawan Penyimpangan

Penerapan pajak rokok daerah rawan penyimpangan dan sangat minim sosialisasi serta pengawasan, padahal regulasi ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 40/2016 tentag Petunjuk Tekhnis Penggunaan Pajak Rokok Untuk Pendanaan Kesehatan Masyarakat dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dalam Pasal 2 menyebutkan Pajak Rokok sebagai salah satu jenis pajak provinsi.

Hal itu dikatakan Koordinator Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) OK. Syahputra Harianda pada acara Seminar Hasil Penelitian Pemetaan Potensi dan Kendala Optimalisasi Pajak Rokok Daerah di Indonesia, Jakarta, Selasa, (30/10).

Kemudian menurut OK. Syahputra hasil penelitian yang dilakukan Yayasan Pusaka Indonesia di lima kota Indonesia, antara lain Medan, Jakarta, Bogor, Kulon Progo dan Denpasar, dimaksudkan untuk mengetahui apakah penggunaan pajak rokok daerah sudah berjalan semestinya dan, dari pemetaan permasalahan.

“Dan faktanya hasil penelitian menyimpulkan bahwa masih banyak petugas instansi daerah belum mengetahui dan memahami penerapan kebijakan pajak rokok khususnya bagi pembangunan kesehatan masyarakat di daerah, sehingga penggunaannya tidak sesuai peruntukan yang semestinya dan ini menjadi rawan penyimpangan dalam peruntukannya,” ungkap OK Syahputra.

“Sehingga publik tidak tahu, apakah benar dana tersebut digunakan untuk layanan kesehatan atau tidak,” jelas OK. Selain untuk kesehatan, pajak rokok seharusnya digunakan oleh daerah untuk mengontrol konsumsi rokok dan mengatasi dampak negatif dari konsumsi rokok di masyarakat.

Penelitian ini membantu mengindentifikasi persoalan, memberi rekomendasi sehingga Pajak Rokok Daerah yang saat ini hanya tinggal 25% agar tetap dapat dimaksimalkan demi memenuhi hak sehat publik. Jelas terlihat diperlukannya perbaikan di sistem perencanaan dan pengelolaan dari tingkatan daerah sampai ke pusat terlebih untuk perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya konsumsi rokok.

Sementara Peneliti Utama, DR. Abdillah Ahsan, SE.M.S.E dari Universitas Indonesia meminta pemerintah  perlu melakukan sosialisasi Permenkes No. 40/2016 pada instansi terkait di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam menyusun program dan kegiatan yang memanfaatkan dana pajak rokok daerah, begitu pula pada DPRD. Penggunaan dana pajak rokok daerah juga perlu melihat karakteristik daerah masing-masing.

Selain itu menurutnya tingkat pemahaman akan keberadaan dan Penggunaan Pajak Rokok Daerah pun beragam dari satu kota ke kota lainnya, yang menandakan sosialisasi belum merata. Terkait dengan pajak rokok daerah, banyak pihak menginginkan untuk penggunaan dana bersifat fleksibel, “Sehingga jika kebutuhan sektor kesehatan telah terpenuhi, dan di bidang sektor lain di dalam daerah tersebut membutuhkan dana, dana pajak rokok dapat digunakan untuk membiayainya, dan berharap agar provinsi, kabupaten/kota benar-benar mengoptimalisasi untuk pengunaan pajak rokok daerah ini, ” ujar Abdillah Hasan. (monang s)