Connect with us

Kolom

Jalan Rusak di Lampung dan Return Fee

Published

on

Oleh Djoko Setijowarno

JAYAKARTA NEWS – Kasus jalan rusak di Lampung dapat dijadikan sebagai momentum untuk membenahi pembangunan jalan yang berkualitas dan menghentikan operasi truk berdimensi dan muatan lebih. Aktivitas truk berdimensi dan muatan lebih merusak aset negara, sehingga perlu ditindak

Jalan rusak disebabkan 3 hal, yaitu kontruksi yang tidak sesuai spesifikasi teknis, dilewati kendaraan truk yang kelebihan dimensi dan mengangkut muatan lebih (over dimension and over load/ODOL) dan pembangunan drainase yang tidak sempurna.

Saat ini sedang marak pemberitaan jalan rusak di Provinsi Lampung. Masyarakat tidak tahu akan status jalan dan kewenangannya. Masyarakat tahunya jalan harus bagus dan tidak rusak, sehingga nyaman untuk dilewati. Sesungguhnya, jalan yang rusak tidak hanya di Provinsi Lampung, di kebanyakan provinsi lainnya juga tidak jauh beda. Terutama pada status jalan kabupaten yang wewenangnya ada di bupati.

Jaringan jalan di Provinsi Lampung yang rusak (ringan dan berat) tidak hanya status jalan yang kewenangan membangun berada di pemda (gubernur dan bupati/walikota). Namun status jalan nasional yang wewenangnya ada di Kementerian PUPR juga turut rusak 6,11 persen (78,95 km).

Menurut data kondisi jalan dari Kementerian PUPR tahun 2021 di Provinsi Lampung, panjang jalan nasional 1.292,21 km dengan kondisi baik 32,28 persen (430,06 km), sedang 60,61 persen (783,20 km), rusak ringan 4,38 persen (56,58 km) dan rusak berat 1,73 persen (22,37 km). Sementara jalan provinsi 1.693,27 km dengan kondisi baik 64,45 persen (1.091,24 km), sedang 11,60 persen (196,40 km), rusak ringan 14,14 persen (239,44 km) dan rusak berat 9,81 persen (166,20 km). Sedangkan jalan kabupaten sepanjang 14.669 km dengan kondisi baik 33,80 persen (4.958 km), sedang 21,36 persen (3.133, 54 km), rusak ringan 27,06 persen (3.969,96 km) dan rusak berat 17,77 persen (2.607,07 km).

Melihat data itu, jalan kabupaten yang paling banyak mengalami kerusakan, yakni 44,83 persen (6.677,03 km). Sebanyak 52 persen jalan daerah rusak. Untuk itu, pemerintah pusat mengalokasikan tambahan Rp 32,7 triliun untuk perbaikan jalan daerah pada tahun 2023. Salah satu penyebab utama jalan rusak adalah truk yang mengangkut melebihi tonase dan dimensi sehingga pemerintah diminta terlebih dulu membangun fasilitas jembatan timbang (Kompas.id, 25/01/2023). Harapannya dengan adanya alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk membangun atau memperbaiki jalan di daerah dapat mengurangi persentase jalan rusak di daerah.

Realisasi APBD

Realisasi APBD Lampung masuk peringkat 3 nasional. Serapannya mencapai 95 persen jauh di atas rata-rata daerah yang hanya 87 persen. APBD Provinsi Lampung tahun 2021  sebesar Rp 7,38 triliun. Untuk belanja operasional (belanja pegawai) sebesar 30 persen atau setara Rp 2,14 triliun,  sedangkan belanja modal berupa belanja pemeliharaan jalan dan irigasi hanya Rp 72 miliar (setara 1 persen).

Belum lagi anggaran belanja modal jika digelontorkan tidak seluruhnya untuk pembangunan/pemeliharaan jaringan jalan dan irigasi, masih ada praktek return fee kisaran 10 – 15 persen yang sulit untuk dihapus hingga sekarang. Adanya konsultan pengawas yang tugasnya membantu pemerintah untuk mengawasi pekerjaan yang sedang dikerjakan, kenyataan di lapangan terjadi bersekutu dengan kontraktor untuk memuluskan tagihan. Konsultan pengawas mendapat honor tambahan dari kontraktor, sudah pasti kerja konsultan tidak sesuai harapan pemilik pekerjaan.

Konsultan pengawas tidak membayar gaji optimal ke personal yang mengawasi pekerjaan, karena konsultan pengawas juga memberikan return fee ke pemilik pekerjaan. Proyek jalan bisa dikerjakan dengan peosentase 60 persen dari nilai kontrak sudah cukup bagus. Rata-rata kurang dari itu. Sisanya, 40 persen terbagi untuk membayar pajak, keuntungan kontraktor, kepentingan return fee, biaya operasional non teknis.

Di sisi lain, hendaknya Kemendagri dapat mengurangi belanja operasional dan menaikkan belanja modal. Komposisi belanja modal harus lebih besar ketimbang biaya operasional. Fasilitas pejabat banyak yang berlebihan, misalnya biaya perjalanan dinas, mobil dinas lebih dari satu dan harganya mahal. Cukup satu mobil dinas untuk setiap kepala daerah. Juga pejabat di bawahnya tidak perlu semua diberikan kendaraan dinas, cukup kendaraan operasional. Dibiasakan ASN menggunakan angkutan umum yang murah hanya untuk ke tempat kerja.

Dengan keharusan ASN menggunakan angkutan umum, berarti kepala daerah berkewajiban membenahi kondisi transportasi umum di daerahnya. Tidak seperti sekarang, transportasi umum dibiarkan mati pelan-pelan dan tidak ada upaya kepala daerah membenahi menjadi lebih baik.

Berpengaruh Layanaan Bus Perintis

Jalan rusak itu juga berpengaruh terhadap layanan transportasi umum. Jarak tidak begitu panjang, tapi waktu tempuh bisa menjadi lebih lama. Selain itu dengan jalan rusak akan mempengaruhi kondisi kendaraan yang cepat rusak, umur kendaraan menjadi pendek, biaya pemeliharaan menjadi lebih tinggi. Di sisi lain, membuat penumpang tidak nyaman, sehingga lama kelamaan meninggalkan menggunakan transportasi  umum.

Berdasarkan data Perum Damri tahun 2021, di Provinsi Lampung terdapat 7 trayek angkutan jalan perintis beroperasi sepanjang 485 kilometer. Jalan yang dilewati angkutan bus perintis sejauh 228 kilometer (47 persen) dalam kondisi rusak.

Sementara data Perum Damri Cabang Lampung tahun 2023, di Provinsi Lampung terdapat 7 trayek angkutan jalan perintis yang melayani 402 kilometer.  Jalan yang dilewati angkutan bus perintis sejauh 105 kilometer (26 persen) dalam kondisi rusak.

Adapun ketujuh rute itu adalah rute Pringsewu – Sendang Agung sepanjang 30 km ditempuh 90 menit, rute Rajabasa – Jabung (85 km, 180 menit), rute Daya Murni – Satuan Pemukiman Propau (43 km, 150 menit), rute Bandar Jaya – Kalirejo (61 km, 150 menit), rute Margomulyo – Pasar Karang Anyar – Natar (40 km, 150 menit), rute Liwa – Kebon Tebu (91 km, 210 menit), dan rute Pasar Panaragan Jaya – Negara Batin (52 km, 180 menit).

Layanan bus perintis sangat dibutuhkan masyarakat di daerah yang jauh dari pusat kota. Sayangnya, kepala daerah tidak banyak mau mengusulkan trayek perintis ini ke pemerintah pusat. Akhirnya, masyarakat yang sudah terisolir karena jalan rusak, akan makin kurang sejahtera.

Hapus Praktek Return Fee

Praktek return fee proyek pemerintah harus dihapuskan, supaya kualitas jalan sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan. Infrastruktur jalan bukan hal yang biasa, karena untuk membangun ekonomi suatu wilayah diperlukan jaringan jalan dan faslitas transportasi umum yang semestinya menjadi perhatian utama pemeritah.

Provinsi Jawa Tengah sudah menerapkan tidak boleh ada return fee untuk setiap pekerjaan yang menggunakan APBD Pemprov. Jawa Tengah. Tentunya hal ini sebaiknya dapat ditiru pemda yang lainnya.

Aktivitas kendaraan truk ODOL harus segera dihentikan. Percuma bangun jalan jika masih ada aktivitas truk ODOL yang bikin jalan cepat rusak dan memboroskan biaya perawatan jalan. Aktivitas truk ODOL merusak aset negara.

Setelah jaringan jalan dibangun, diharapkan masyarakat ikut terus memantau aktivitas kendaraan yang melewati jalan yang sudah terbangun tersebut. Masyarakat dapat melaporkan ke Polisi jika masih ada sejumlah mobil barang yang kelebihan dimensi dan muatan beroperasi. Polisi punya kewajiban menghentikan kendaraan tersebut, selain mempercepat kerusakan jalan juga rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Korban kecelakaan akibat kendaraan barang bermuatan dan dimensi lebih sudah cukup banyak. Setiap hari terjadi kecelakaan kendaraan angkutan barang.***

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *