Connect with us

Kolom

Truk Trailer dan Pengemudi Perlu Diperhatikan

Published

on

Truk trailer/foto: Djoko Setijowarno

JAYAKARTA NEWS – Sebanyak 49 persen kendaraan barang berada di Pulau Jawa. Truk trailer menjadi andalan untuk mengangkut logistik dalam menggerakkan ekonomi negara. Perhatian pada truk trailer dan pengemudinya masih sangat minim.

Usulan KNKT untuk membangun freight centre belum direspon pemerintah. Angka kecelakaan truk menempati urutan kedua (12 persen) setelah sepeda motor (73 persen), meski jumlahnya hanya 3,82 persen dari total kendaraan bermotor.

Keberadaan truk sebagai alat transportasi untuk mengangkut barang sangat diperlukan guna menggerakkan perekonomian suatu negara. Di banyak negara tidak hanya armada truk yang bagus-bagus, pengemudinya pun  turut sejahtera. Ada aturan standar upah minimum pengemudi truk.

 Armada truk dan pengemudinya sangat diperlukan untuk memutar roda perekonomian negeri ini. Namun dalam perjalanannya, keberadaan truk trailer dan pengemudinya tidak ada yang peduli. Kesejahteraan pengemudi truk jauh dari harapan keluarga.

Menjadi pengemudi truk bukan pilihan hidup yang didambakan, namun disebebkan  tidak ada alternatif pekerjaan lain. Tidak mengherankan, sekarang ini sulit mendapatkan pengemudi truk yang profesional.

Salah satu rekomendasi Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada kasus kecelakaan di Simpang Empat Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 21 Januari 2021 adalah agar Pemerintah membangun pusat transportasi barang ( freight centre). Sebuah tempat untuk truk trailer bisa “rehat” dan disimpan jika tidak sedang beroperasi. Di tempat ini akan terdapat areal parkir yang representatif, aman, terhindar dari risiko dicuri bagian-bagian truk trailer. Juga dilengkapi dengan tempat istirahat pengemudi yang nyaman untuk tidur dan MCK (mandi, cuci, kakus). Tersedia pula stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), fasilitas perbengkelan untuk memperbaiki truk trailer yang rusak dan ada tempat pengujian kendaraan bermotor (PKB).

Rekomendasi ini muncul, karena KNKT melihat fenomena keberadaan truk trailer saat ini lebih mendekati barang buangan atau sampah masyarakat ( public enemy). Kebanyakan truk trailer diletakkan di tepi jalan yang menjadikan pemandangan kumuh dan mengganggu fungsi jalan.

Antrean truk trailer yang panjang berhari-hari hanya untuk mendapatkan beberapa liter solar, banyak suku cadang trailer yang dicuri dan pengemudinya juga tidak terurus. Pengemudi tidur sembarangan yang penting dekat dengan trailer agar tidak banyak gangguan terhadap trailer yang sedang dibawanya.

Di sisi lain, truk trailer itu sendiri dalam sistem rantai pasok adalah tulang puggung ( back bone). Namun demikian keberadaannya benar-benar menjadi “sampah Masyarakat”. Di kota-kota, seperti Semarang, Jakarta, Surabaya, Balikpapan, Bandar Lampung, Palembang, Medan akan mudah kita temui ratusan, bahkan ribuan sampah truk trailer yang sama sekali tidak enak dipandang mata dan sangat mengganggu lalu lintas. Tidak ada satu pun pejabat yang mampu untuk berpikir, bahwa tanpa “sampah” itu ekonomi negara akan terhenti.

Jika bangsa ini akan membangun keselamatan jalan dengan memberi perhatian kepada para pahlawan bangsa ini, jangan perlakukan truk trailer seperti sampah. Buatlah tempat yang memadai dan layak sehingga keberadaan mereka bisa lebih bermakna.

Termasuk membuat standar upah minimum pengemudi truk. Profesi pengemudi truk kurang diminati masyarakat dan sudah banyak pengemudi truk yang beralih profesi. Sekarang, pengusaha angkutan barang kesulitan mendapatkan pengemudi truk yang memiliki kompetensi. Kecelakaan truk di Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (23 September 2023), pengemudi truk hanya memiliki SIM A yang seharusnya SIM B. Hal itu sudah menandakan, Indonesia kurang pengemudi truk yang memiliki kompetensi.

Kita menuntut keselamatan truk trailer, menuntut pengusaha transportasi barang peduli ( aware) terhadap keselamatan, namun nampaknya sama sekali tidak ada pejabat yang peduli dengan keberadaan truk trailer ini. Tidak pernah ada diskusi atau seminar angkutan barang yang membicarakan trul trailer sebagai tulang punggung, sehingga harus mendapat perhatian agar kelancaran rantai pasok angkutan barang dapat berjalan lancar.

Saat ini, lebih dari 50 persen truk trailer yang beroperasi di jalan tidak pernah tersentuh pengujian kendaraan bermotor dan sangat minim pula tersentuh pemeliharaan. Truk trailer tidak memiliki Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), diletakkan begitu saja oleh pemiliknya seperti bangkai hewan. Dan kapan akan diperlukan segera diambil tanpa melihat apakah kondisinya masih baik atau tidak.

Kita menciptakan dan mengizinkan trailer-trailer maut itu berkeliaran di jalan raya dan jika kecelakaaan, maka fatalitasnya sangat mengerikan. Dan di situ semua pihak/ komponen bangsa akan menuding pengemudi truk trailer sebagai makhluk tak beradab yang telah membunuh orang lain dengan sangat keji.

Jumlah Kendaraan Barang

Berdasarkan data kendaraan per pulau yang diterbitkan oleh laman korlantas.polri.go.id, Oktober (14/10/2023), total kepemilikan mobil barang secara nasional sebanyak 6.036.114 unit (3,82 persen) dari total kendaraan bermotor 158.084.480 unit.

Jumlah kendaraan barang mencapai 6,04 juta unit itu hasil dari akumulasi dari kepemilikan mobil barang dari kedelapan pulau di Indonesia, yaitu Jawa 2.988.401 unit (49.5 persen), Sumatera 1,572.368 unit (26,1 persen), Kalimantan 583.502 unit (9,67 persen), Sulawesi 460.059 unit (7,62 persen), Bali 176.662 unit (2,93 persen), Nusa Tenggara 152.192 unit (2,52 persen), Papua 72.473 unit (1,2 persen), Maluku dan Maluku Utara 30.557 unit (0,51 persen).

Dari data tersebut, Pulau Jawa masih menyumbang jumlah mobil barang terbanyak yaitu 2.988.277 unit. Artinya Pulau Jawa menyumbang 49,5 persen untuk total jumlah mobil barang secara nasional hingga Oktober 2023. Selanjutnya, Sumatera menjadi pulau dengan jumlah mobil barang terbanyak kedua yaitu 1,572.283 unit. Artinya Pulau Sumatera berkontribusi sekitar 26,1 persen untuk total jumlah mobil barang secara nasional. Di sisi lain, Pulau Maluku dan Maluku Utara menjadi wilayah paling sedikit jumlah mobil barang yaitu hanya 30.557 unit (0,51 persen).

Adapun total kepemilikan kendaraan di Indonesia pada 14 Oktober Juni 2023 secara keseluruhan, yaitu 158.091.934 unit. Data itu berdasarkan hasil dari akumulasi jenis kendaraan dari tiap pulau, yaitu mobil pribadi 19.616.695 unit (12,4 persen), bus 264.160 unit (0,2 persen), mobil barang 6.036.114 unit (3,8 persen), sepeda motor 132.006.869 unit (83,5 persen) hingga kendaraan khusus 152.091 unit (0,01 persen).

Walaupun jumlah kendaraan barang hanya 3,82 persen dari total kendaraan bermotor, namun angka kecelakaan menempati nomor dua (12 persen), setelah sepeda motor (73 persen).

Kapan Pemerintah akan menjalankan rekomendasi KNKT dengan membangun freight centre di pintu masuk Kota Balikpapan, atau di kota kota lainnya seperti di dekat akses jalan tol, sehingga truk trailer tidak perlu masuk ke jalan-jalan  Pekecil hanya  untuk parkir, di dekat pelabuhan-pelabuhan besar, dan sebagainya.

Ke depan, kita sangat berharap bangsa ini bisa mengembangkan transportasi logistik yang lebih baik dan berkeselamatan. ***

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemeberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *