Peran Pengemudi Diabaikan, Truk Cabut Nyawa di Jalan

Oleh Djoko Setijowarno

Angka kecelakaan truk barang menduduki peringkat kedua. Penghasilan rata-rata pengemudi truk di bawah upah minimal di daerah. Kurang perhatian pemerintah pada kesejahteraan pengemudi, suatu saat akan menjadi bom waktu yang merugikan kita semua.

Sekarang banyak pengemudi truk yang beralih profesi, sehingga jumlah pengemudi mengalami penurunan. Sementara pejabat yang berwenang negeri ini masih tidak peduli dengan kompentensi dan kesejahteraan pengemudi angkutan umum.

”Menjadi sopir itu berat, risikonya besar. Begitu masuk ke mobil, sopir itu sudah menjadi calon tersangka. Bagaimana tidak? Kalau ada razia kendaraan ODOL, kami pasti kena. Apalagi kalau kecelakaan, sudah pasti sopir yang dijadikan tersangka,” kata Suroso, Selasa (24/12/2024).

Menurut Suroso, Perusahaan jasa pengangkutan barang biasanya memasang tarif semurah mungkin. Hal itu dilakukan supaya mereka bisa tetap mendapat muatan di tengah ketatnya persaingan di pasar. Biaya operasional ditekan melalui berbagai upaya, termasuk mengangkut sejumlah barang sekaligus dalam satu perjalanan. Risiko besar yang mengintai para sopir di jalanan tidak sebanding dengan upah yang mereka terima (Kompas, 28/12/2024).

Tiga basic fundamental untuk keselamatan armada truk dan bus, yaitu (1) belum ada kewajiban perawatan safety item, contoh minimal sistem rem yang harus dioverhaul setiap 3 tahun (seperti moda lainya), (2) tidak ada batasan yang jelas untuk jam kerja dan istirahat pengemudi,  seperti masinis atau pilot, dan (3) tidak standar kesehatan mental dan fisik untuk pengemudi seperti pada moda lainya (Soerjanto, 2024).

Menurut Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT, 2024), ada beberapa masalah krusial pada pengemudi angkutan umum di Indonesia yang diidentifikasi, yaitu jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan, rasio dengan jumlah kendaraan yang beroperasi, sudah masuk dalam zona berbahaya (danger). Ini jelas sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan, karena dapat memungkinkan pengemudi bus untuk mengendarai kendaraan truk, atau sebaliknya, kompetensi atau keahlian mengemudi tentunya berbeda. Kecakapan pengemudi sangat rendah dalam mengoperasikan kendaraan, dengan memanfaatkan teknologi yang ada pada bus dan truk, serta kemampuan melakukan pendeteksian dini atas kondisi kendaraan yang mengalami bad condition.

Hal ini teridentifikasi dari faktor-faktor penyebab kecelakaan bus dan truk yang terkait dengan kecakapan pengemudi, ternyata tidak tertangkap (capture) pada mekanisme pengambilan SIM B1/B2, serta mekanisme pelatihan defensive driving training (DDT) yang selama ini dijadikan persyaratan wajib oleh Kementerian Perhubungan untuk memberi izin. Sebagai pengemudi tidak hanya cukup berbekal keahlian dalam berkendara, namun juga mendalami teori dan praktik dengan menitik beratkan pada keselamatan, maka akan menjadikan pengemudi lebih percaya diri. Waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur, dan tempat istirahat pengemudi bus dan truk di Indonesia sangat buruk. Tidak ada regulasi yang melindungi mereka, sehingga performance mereka berisiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada micro sleep.

Faktor risiko penyebab terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas, menurut KNKT (2024) sebanyak 84 persen penyebab kecelakaan yang saat ini terjadi akibat kegagalan sistem pengereman dan kelelahan pengemudi. Kegagalan sistem pengereman dapat disebabkan diantaranya oleh kondisi pengemudi yang tidak siap, serta tidak menguasai kendaraan, atau pun kondisi dari sarananya (kendaraan) itu sendiri. Adapun penyebab kelelahan pengemudi adalah kurangnya waktu untuk beristirahat.

Pengemudi bukan hanya memiliki kemampuan teknik mengendarai yang baik dan pengetahuan berlalu lintas yang baik. Namun juga harus memiliki kepribadian dan kompetensi yang baik, meliputi skill, knowledge, dan attitude, sehingga dapat melayani dan menghargai penumpang dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan.

Selama tahun 2024, pemetaan di lapangan dan diskusi dengan beberapa pihak berkepentingan (stakeholder) sudah dilakukan Pusat Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan. Hasil pengamatan dan wawancara dengan pengemudi angkutan umum mendapatkan usia pengemudi rata-rata 40 – 55 tahun, surat ijin Mengemudi (SIM) yang dimiliki pengemudi belum sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya, pengemudi memperoleh SIM tanpa melalui Pendidikan dan Pelatihan/Diklat (tanpa Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).

Pengemudi melakukan Diklat dengan biaya dari perusahaan murni, bila biaya sendiri pengemudi merasa berat. Kurang sosialisasi bahwa pengemudi wajib kompetensi pengemudi melalui diklat dan uji kompetensi, sehingga tidak diperoleh pengemudi yang telah mengikuti uji kompetensi. Kurang pahamnya pengemudi terhadap pentingnya kompetensi pengemudi. Penghasilan pengemudi sebulan rata-rata Rp 1 juta sampai dengan Rp 4 juta, masih di bawah upah minimal di daerah.

Selanjutnya, perusahaan angkutan umum kesulitan untuk mendapatkan pengemudi yang kompeten apalagi tersertifikasi, sehingga saat ini jumlah pengemudi angkutan umum mengalami penurunan dibanding dengan jumlah kendaraan yang beroperasi. Rekrutmen pengemudi belum didasarkan pada kompetensi pengemudi. Perusahaan belum melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan Pengemudi Angkutan Umum (SMK PAU) salah satu elemennya adalah peningkatan kompetensi keahlian, hal ini disebabkan terbatasnya dana dan sumber daya manusia (SDM). Kurangnya peserta diklat dari inisiatif Perusahaan Otobus (PO) atau pribadi pengemudi karena terbatasnya anggaran. Kurangnya dukungan pemda dalam mendukung pengembangan kompetensi pengemudi.

Beberapa rekomendasi sudah diberikan ke Menteri Perhubungan, seperti mewujudkan penyelenggaraan NSPK Sekolah Mengemudi dalam rangka memperoleh pengemudi angkutan umum yang professional, perubahan kontrak kerja pengemudi dari sebagai mitra perusahaan menjadi pegawai perusahaan, peran serta semua pemangku kepentingan dalam mewujudkan pengembangan kompetensi pengemudi angkutan umum, peningkatan peran Pemda dalam mendukung pengembangan kompetensi pengemudi angkutan umum, dan mewajibkan adanya devisi keselamatan pada struktur organisasi perusahaan angkutan.

Data Korlantas Polri (2024) menyebutkan,  faktor penyebab kecelakaan lalu lintas angkutan barang dan bus sebanyak 98 persen karena kelalaian pengguna (human error). Sisanya 1,7 persen kondisi kendaraan tidak memenuhi standar teknis dan 0,3 persen disebabkan prasarana dan lingkungan. Dari total jenis kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, sebesar 10 persen armada angkutan barang. Menempati peringkat kedua setelah sepeda motor (79 persen). Angkutan bus 8 persen dan mobil penumpang 3 persen.

Memastikan Truk  Siap Beroperasi

Ada enam langkah untuk memastikan kendaraan truk siap dioperasikan (KNKT, 2024). Pertama, menyiapkan kendaraan dengan benar. Kendaraan di parkir di tempat yang sesuai dan memastikan roda terganjal. Menurunkan rem tangan dan memutar kunci kontak ke posisi “on”. Memastikan semua fungsi kendaraan berjalan normal (tidak ada lampu indikator yang menyala), tabung angin terisi penuh.

Kedua, mengecek kebocoran pneumatic. Menginjak pedal rem selama kurang lebih dua menit. Tekanan angin tidak boleh turun lebih dari 0,5 bar. Jika tekanan angin lebih 0,5 bar, kampas rem mungkin bermasalah, maka segera menghubungi mekanik untuk pemeriksaan. Jika tekanan angin terus menurn, kemungkinan ada kebocoran. Maka matikan mesin, periksa desain di sekitar kendaraan, dan laporkan ke mekanik jika ditemukan kebocoran.

Ketiga, memeriksa kondisi tabung angin. Menarik tuas atau cincin tabung angin. Jika keluar air atau oli, maka dihentikan operasi dan minta mekanik memeriksa filter air dryer atau kompresor. Keempat, memastikan rem berfungsi optimal.  Menguji exhaust brake (skep/brake/rem angin) dan rem tangan untuk memastikan keudanya bekerja dengan baik. Kelima, mengecek sistem hidrolik. Memastkan tidak ada kebocoran minyak rem. Memeriksa persediaan minyak rem agar dalam kondisi cukup. Keenam, pemeriksa ban. Memastikan tekanan angin dan kondisi fisik ban dalam keadaan baik.

Sementara jika kendaraan melewati jalan menurun, KNKT (2024) telah memberikan prosedur. Pertama sebelum memasuki jalan menurun, pindahkan posisi transmisi ke gigi rendah. Kedua, Ketika jalan mulai menurun aktifkan exhaust brake dan pertahankan exhaust brake tetap aktif (jangan matikan dan hidupkan berulang-ulang). Ketiga, jika jarum RPM masih naik dan menuju ke zona merah (zona bahaya), injak pedal rem secukupnya untuk mengembalikan posisi jarum RPM ke zona putih (torsi maksimal) dan lepaskan kembali pedal rem jika jarum RPM sudah berada di zona putih (aman).

Keempat, hindari penggunaan rem pedal secara berulang-ulang atau pengereman panjang karena hal ini dapat menyebabkan rem tidak berfungsi (rem blong). Kelima, maksimalkan bidang pandang di luar kendaraan, sehingga mampu mengatisipasi keadaan lalu lintas di depan dan memiliki cukup waktu.

Rekomendasi dari Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan sudah dilayangkan ke Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Kita tunggu kebijakan selanjutnya dari Menteri Perhubungan, supaya angka kecelakaan menurun. Juga selalu dinanti ketegasan Presiden Prabowo Subianto mengatasi angkutan barang berdimensi dan bermuatan lebih (overdimension overload/ODOL). Jika masih diabaikan, truk akan tteap menjadi pencabut nyawa di jalan. Bermobilitas di negeri yang tidak berkeselamatan akan menghambat cita-cita pemerintah mewujudkan menuju Indonesia Emas 2045. ***

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat

Perlunya Investigasi Kecelakaan di Jalan

Oleh Djoko Setijowarno

Pencegahan kecelakaan lalu lintas tertera dalam Pasal 226 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU itu  menyebutkan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dilaksanakan melalui partisipasi para pemangku kepentingan, pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum dan kemitraan global.

Pencegahan kecelakaan lalu lintas dilakukan dengan pola penahapan yang meliputi program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Penyusunan program kecelakaan lalu lintas dilakukan oleh Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kecelakaan lalu lintas tidak bisa disamakan dengan masalah keributan, kebersihan, persampahan dan sebagainya yang cukup diselesaikan dengan gotong royong, rembugan, atau musyawarah.

Kecelakaan itu variabelnya banyak, meliputi sistem jaringan jalan, sistem kendaraan, lingkungan dan manusia. Darimana kita tahu ada masalah dalam salah satu sistem yang menyebabkan kecelakaan itu terjadi?

Ternyata kesalahannya itu berawal dari desain teknis, seperti bus terbakar karena kesalahan wiring diagram. Apakah dengan rembugan, gotong royong, kita akan dapat mengidentifikasi adanya kesalahan wiring diagram itu?

Kalau dalam sebuah kejadian kecelakaan semua orang boleh menyampaikan opini tanpa disertai temuan dan penjelasan yang keilmuan, bisa berabe, tambah rumit. Kita harus punya aturan main bagaimana melakukan penelitian yang menyebabkan kecelakaan itu terjadi, sehingga mitigasinya bisa dipertanggungjawabkan,  baik secara teknis maupun finansial

Kita harus punya temuan dan harus bisa dijelaskan secara keilmuan, bahwa temuan itu benar yang menyebabkan kecelakaan itu terjadi. Dari situ kita bisa membuat suatu program agar hal yang sama tidak terulang kembali.

Eror pada suatu kecelakaan ada 3  spektrumnya,  yaitu error by operation, berarti ini ranahnya pengemudi, error by maintenance, ini ranahnya manajemen, dan error by design, ini ranahnya Pemerintah (Wildan, 2024).

Banyak kecelakaan di jalan yang diinvestigasi KNKT yang error by design, namun tidak diramaikan media. Artinya siapapun bisa celaka, karena kecelakaan itu dipicu oleh penyebab kesalahan desain. Maka perlu adanya pembuktian, dan itulah pentingnya investigasi.

Di semua negara sudah lazim kalau terjadi kecelakaan dilanjutkan dengan investigasi untuk mencari penyebabnya. Mungkin hanya di Indonesia yang hal itu dilarang. Jangan sampai negara ini rusak oleh ambisi segelintir atau sekelompok orang yang ingin menguasai usaha atau kepentingan tertentu dengan mengorbankan  kebutuhan orang banyak.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak dikenal istilah investigasi, seperti halnya pada 3 Undang-Undang Transportasi yang lain (UU Perkeretaapian, UU Pelayaran dan UU Penerbangan). Yang ada adalah tindakan pro justisia untuk mencari tersangka pada suatu kejadian kecelakaan.

UU LLAJ sama sekali tidak mengatur adanya upaya untuk mencegah peristiwa ini terulang kembali melalui proses investigasi kecelakaan transportasi. Hal ini sering menyulitkan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam melaksanakan investigasi, karena akan berbenturan dengan UU LLAJ. Proses investigasi baru dapat dijalankan setelah proses pro justisia selesai. 

Pemeriksaan dan penelitian kecelakaan kereta api dalam Pasal 175 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian, menyebutkan pemeriksaan dan penelitian kecelakaan kereta api dilakukan oleh pemerintah.

Pelaksanaan pemeriksaan dan penelitian kecelakaan kereta api dilakukan oleh suatu badan yang dibentuk atau ditugasklan oleh pemerintah. Hasil pemeriksanaan dan peneltian kecelakaan kereta api yang dibuat dalam bentuk rekomendasi wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah, penyelenggara prasarana perkeretaapian, dan penyelenggara sarana perkeretaapian serta dapat diumumkan ke publik.

Pasal 176, penyelenggara prasarana perkeretaapian dan/atau penyelenggara sarana perkeretaapian wajib membiayai pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api. Biaya pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api wajib diasuransikan.

Investigasi kecelakaan kapal di sektor perairan juga termaktub pasal 256 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pelayaran yang menyebutkan investigasi kecelakan kapal dilakukan oleh KNKT untuk mencari fakta guna mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan penyebab yang sama. Investigasi dilakukan terhadap setiap kecelakaan kapal. Investigasi yang dilakukan oleh KNKT tidak untuk menentukan kesalahan atau kelalaian atas terjadinya kecelakaan kapal.

Sementara investigasi dan penyelidikan lanjutan kecelakaan pesawat udara ada di pasal 357 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menyebutkan pemerintah melakukan investigasi dan penyelidikan lanjutan mengenai penyebab setiap kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil yang terjadi di wilayah Republik Indonesia.

Pelaksanaan investigasi dan penyelidikan lanjutan dilakukan komite nasional yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kominte nasional adalah institusi yang independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta memiliki keanggotaan yang dipilih berdasarkan standar kompetensi melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh Menteri.

Komite nasional bertugas melakukan kegiatan investigasi, penelitian, penyelidikan lanjutan, laporan akhir, dan memberikan rekomendasi dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan dengan penyebab yang sama. Rekomendasi wajib dan segera ditindaklanjuti oleh para pihak terkait.

Pasal 358, menyatakan komite nasional wajib melaporkan segala perkembanan dan hasil investigasinya kepada Menteri. Selanjutnya Menteri menyampaikan laporan hasil investigasi pesawat tertentu kepada pihak terkait. Rancangan laporan akhir investigasi harus dikirim kepada negara tempat pesawat didaftarkan, negara tempat badan usaha angkutan udara, negara perancang pesawat, dan negara pembuat pesawat untuk mendapatkan tanggapan.

Rancangan laporan akhir investigasi diselesaikan secepat-cepatnya. Jika dalam jangka waktu 12 bulan, laporan akhir investigasi belum diselesaikan, komite nasional wajib menyampaikan laporan perkembangan (intermediate) hasil investigasi setiap tahun.

Pasal 359, hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan. Hasil investigasi yang bukan digolongkan sebagai laporan rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat.

Kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan pelanggaran, itu dogma di LLAJ. Oleh sebab itu jangan heran tersangkanya selalu pengemudi. Coba lihat dogma di penerbangan, pelayaran dan perkeretapian tidak ada kecelakaan yang tidak diawali dengan hazard, sehingga jika tidak ingin celaka lagi maka hazard-nya yang harus dikendalikan. Dari sini kita bisa melihat ada paradigma yang bertentangan antara moda transportasi jalan raya dengan 3 moda transportasi lainnya.

Beda Tugas KNKT dan Polri

KNKT melakukan investigasi teknis dan tidak menyalahkan (technical investigation and not blaming). Sementara Polri melakukan penyidikan yudisial dan hasilnya siapa yang salah atau menyalahkan (judicial investigation and the result who is wrong or put blaming).

Demi kepentingan bangsa ini, perlu segera dilakukan revisi UU LLAJ agar pada setiap kecelakaan perlakuannya sama dengan 3 moda transportasi lainnya, yaitu penerbangan, pelayaran, perkeretaapian. Dalam hal ini supaya KNKT dapat bekerja dilindungi oleh Undang-Undang dan memberikan kemaslahatan bagi keselamatan jalan (road safety) di negara ini.

Sangat mustahil menyelesaikan masalah ketidakselamatan jalan di Indonesia dengan format dan konsep sebagaimana diatur di UULLAJ. ***

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat

Truk Trailer dan Pengemudi Perlu Diperhatikan

JAYAKARTA NEWS – Sebanyak 49 persen kendaraan barang berada di Pulau Jawa. Truk trailer menjadi andalan untuk mengangkut logistik dalam menggerakkan ekonomi negara. Perhatian pada truk trailer dan pengemudinya masih sangat minim.

Usulan KNKT untuk membangun freight centre belum direspon pemerintah. Angka kecelakaan truk menempati urutan kedua (12 persen) setelah sepeda motor (73 persen), meski jumlahnya hanya 3,82 persen dari total kendaraan bermotor.

Keberadaan truk sebagai alat transportasi untuk mengangkut barang sangat diperlukan guna menggerakkan perekonomian suatu negara. Di banyak negara tidak hanya armada truk yang bagus-bagus, pengemudinya pun  turut sejahtera. Ada aturan standar upah minimum pengemudi truk.

 Armada truk dan pengemudinya sangat diperlukan untuk memutar roda perekonomian negeri ini. Namun dalam perjalanannya, keberadaan truk trailer dan pengemudinya tidak ada yang peduli. Kesejahteraan pengemudi truk jauh dari harapan keluarga.

Menjadi pengemudi truk bukan pilihan hidup yang didambakan, namun disebebkan  tidak ada alternatif pekerjaan lain. Tidak mengherankan, sekarang ini sulit mendapatkan pengemudi truk yang profesional.

Salah satu rekomendasi Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada kasus kecelakaan di Simpang Empat Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 21 Januari 2021 adalah agar Pemerintah membangun pusat transportasi barang ( freight centre). Sebuah tempat untuk truk trailer bisa “rehat” dan disimpan jika tidak sedang beroperasi. Di tempat ini akan terdapat areal parkir yang representatif, aman, terhindar dari risiko dicuri bagian-bagian truk trailer. Juga dilengkapi dengan tempat istirahat pengemudi yang nyaman untuk tidur dan MCK (mandi, cuci, kakus). Tersedia pula stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), fasilitas perbengkelan untuk memperbaiki truk trailer yang rusak dan ada tempat pengujian kendaraan bermotor (PKB).

Rekomendasi ini muncul, karena KNKT melihat fenomena keberadaan truk trailer saat ini lebih mendekati barang buangan atau sampah masyarakat ( public enemy). Kebanyakan truk trailer diletakkan di tepi jalan yang menjadikan pemandangan kumuh dan mengganggu fungsi jalan.

Antrean truk trailer yang panjang berhari-hari hanya untuk mendapatkan beberapa liter solar, banyak suku cadang trailer yang dicuri dan pengemudinya juga tidak terurus. Pengemudi tidur sembarangan yang penting dekat dengan trailer agar tidak banyak gangguan terhadap trailer yang sedang dibawanya.

Di sisi lain, truk trailer itu sendiri dalam sistem rantai pasok adalah tulang puggung ( back bone). Namun demikian keberadaannya benar-benar menjadi “sampah Masyarakat”. Di kota-kota, seperti Semarang, Jakarta, Surabaya, Balikpapan, Bandar Lampung, Palembang, Medan akan mudah kita temui ratusan, bahkan ribuan sampah truk trailer yang sama sekali tidak enak dipandang mata dan sangat mengganggu lalu lintas. Tidak ada satu pun pejabat yang mampu untuk berpikir, bahwa tanpa “sampah” itu ekonomi negara akan terhenti.

Jika bangsa ini akan membangun keselamatan jalan dengan memberi perhatian kepada para pahlawan bangsa ini, jangan perlakukan truk trailer seperti sampah. Buatlah tempat yang memadai dan layak sehingga keberadaan mereka bisa lebih bermakna.

Termasuk membuat standar upah minimum pengemudi truk. Profesi pengemudi truk kurang diminati masyarakat dan sudah banyak pengemudi truk yang beralih profesi. Sekarang, pengusaha angkutan barang kesulitan mendapatkan pengemudi truk yang memiliki kompetensi. Kecelakaan truk di Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (23 September 2023), pengemudi truk hanya memiliki SIM A yang seharusnya SIM B. Hal itu sudah menandakan, Indonesia kurang pengemudi truk yang memiliki kompetensi.

Kita menuntut keselamatan truk trailer, menuntut pengusaha transportasi barang peduli ( aware) terhadap keselamatan, namun nampaknya sama sekali tidak ada pejabat yang peduli dengan keberadaan truk trailer ini. Tidak pernah ada diskusi atau seminar angkutan barang yang membicarakan trul trailer sebagai tulang punggung, sehingga harus mendapat perhatian agar kelancaran rantai pasok angkutan barang dapat berjalan lancar.

Saat ini, lebih dari 50 persen truk trailer yang beroperasi di jalan tidak pernah tersentuh pengujian kendaraan bermotor dan sangat minim pula tersentuh pemeliharaan. Truk trailer tidak memiliki Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), diletakkan begitu saja oleh pemiliknya seperti bangkai hewan. Dan kapan akan diperlukan segera diambil tanpa melihat apakah kondisinya masih baik atau tidak.

Kita menciptakan dan mengizinkan trailer-trailer maut itu berkeliaran di jalan raya dan jika kecelakaaan, maka fatalitasnya sangat mengerikan. Dan di situ semua pihak/ komponen bangsa akan menuding pengemudi truk trailer sebagai makhluk tak beradab yang telah membunuh orang lain dengan sangat keji.

Jumlah Kendaraan Barang

Berdasarkan data kendaraan per pulau yang diterbitkan oleh laman korlantas.polri.go.id, Oktober (14/10/2023), total kepemilikan mobil barang secara nasional sebanyak 6.036.114 unit (3,82 persen) dari total kendaraan bermotor 158.084.480 unit.

Jumlah kendaraan barang mencapai 6,04 juta unit itu hasil dari akumulasi dari kepemilikan mobil barang dari kedelapan pulau di Indonesia, yaitu Jawa 2.988.401 unit (49.5 persen), Sumatera 1,572.368 unit (26,1 persen), Kalimantan 583.502 unit (9,67 persen), Sulawesi 460.059 unit (7,62 persen), Bali 176.662 unit (2,93 persen), Nusa Tenggara 152.192 unit (2,52 persen), Papua 72.473 unit (1,2 persen), Maluku dan Maluku Utara 30.557 unit (0,51 persen).

Dari data tersebut, Pulau Jawa masih menyumbang jumlah mobil barang terbanyak yaitu 2.988.277 unit. Artinya Pulau Jawa menyumbang 49,5 persen untuk total jumlah mobil barang secara nasional hingga Oktober 2023. Selanjutnya, Sumatera menjadi pulau dengan jumlah mobil barang terbanyak kedua yaitu 1,572.283 unit. Artinya Pulau Sumatera berkontribusi sekitar 26,1 persen untuk total jumlah mobil barang secara nasional. Di sisi lain, Pulau Maluku dan Maluku Utara menjadi wilayah paling sedikit jumlah mobil barang yaitu hanya 30.557 unit (0,51 persen).

Adapun total kepemilikan kendaraan di Indonesia pada 14 Oktober Juni 2023 secara keseluruhan, yaitu 158.091.934 unit. Data itu berdasarkan hasil dari akumulasi jenis kendaraan dari tiap pulau, yaitu mobil pribadi 19.616.695 unit (12,4 persen), bus 264.160 unit (0,2 persen), mobil barang 6.036.114 unit (3,8 persen), sepeda motor 132.006.869 unit (83,5 persen) hingga kendaraan khusus 152.091 unit (0,01 persen).

Walaupun jumlah kendaraan barang hanya 3,82 persen dari total kendaraan bermotor, namun angka kecelakaan menempati nomor dua (12 persen), setelah sepeda motor (73 persen).

Kapan Pemerintah akan menjalankan rekomendasi KNKT dengan membangun freight centre di pintu masuk Kota Balikpapan, atau di kota kota lainnya seperti di dekat akses jalan tol, sehingga truk trailer tidak perlu masuk ke jalan-jalan  Pekecil hanya  untuk parkir, di dekat pelabuhan-pelabuhan besar, dan sebagainya.

Ke depan, kita sangat berharap bangsa ini bisa mengembangkan transportasi logistik yang lebih baik dan berkeselamatan. ***

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemeberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat

Bersenang-senang Sambil Menantang Bahaya

JAYAKARTA NEWS – Berkendara yang berkeselamatan yang acap digaungkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) belum secara sungguh-sungguh diterapkan. Angkutan barang digunakan angkut orang masih banyak dilakukan. Contohnya yang terbidik kamera  Jayakarta News ini. Anak-anak SD naik mobil bak terbuka.

Siswa SD dari 15  desa di  kecamatan Wonorejo, Pasuruan  sejak 1-4 Agustus  mengadakan pertandingan bola tembak yang dipusatkan di  alun-alun Wonorejo.  Hampir semua siswa dari desa di luar desa Wonorejo dan Pakijangan  datang ke alun-alun naik kendaraan. Dan hampir semua menggunakan bak terbuka dengan didampingi guru sekolah masing-masing.

Sebagaimana perilaku anak-anak, mereka tampak bergembira saja naik bak terbuka meski harus berhimpitan dengan temannya. Namun kita yang melihat, apalagi orangtuanya tentu ada kekhawatiran. 

Sebab, meski melalui jalan-jalan desa, namun untuk sampai ke lokasi pertandingan tetap harus melalui jalan raya.  Padahal di sana lalu-lalang kendaraan jurusan Malang Pasuruan  cukup ramai, baik mobil pribadi, truk, bus maupun angkutan umum lainnya. Lebih-lebih di dekat pasar Wonorejo terdapat terminal  yang kini menjadi parkir truk-truk besar, bahkan tak jarang over dimensi yang oleh kalangan pengamat transportasi disebut ODOL (over dimention and over loud).

Melihat sebagian masyarakat dalam bertransportasi menggunakan  mobil bak tebuka, hal itu sangat disayangkan Djoko Setijowarno, pengamat transportasi yang juga dosen Universitas Soegijapranata, Semarang.  “Itu sangat   berbahaya, “ komentar   Djoko yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.

Menurut Djoko, angkutan barang dibolehkan untuk angkut orang dalam kondisi bencana alam, membawa pasukan TNI  atau Polri. Kalau di Singapura maupun Amerika, boleh naik angkutan barang dan harus dalam posisi tetap duduk, tapi anak-anak tidak diperbolehkan naik angkutan barang. Dan angkutan barang yang mengangkut orang tersebut tidak boleh masuk highway atau jalan tol.

Peruntukan jenis angkutan barang dan angkutan penumpang yang harus dipatuhi ini jelas terkait erat dengan masalah keselamatan dan  keamanan berkendara.

Ilustrasi/tangkap layar youtube

Investigator senior KNKT Ahmad Wildan dalam wawancara dengan Jayakarta News beberapa waktu lalu mengatakan, pengendara, baik dengan angkutan umum maupun angkutan pribadi  harus dalam kondisi aman. Upaya pencegahan dari  kemungkinan yang terjadi harus selalu dipersiapkan, antisipasi. Misalnya, semua penumpang harus memakai  safety belt/ sabuk pengaman. Itu bukan hanya pengemudinya saja atau mereka yang duduk di depan.

Kalau memakai safety belt, kata Wildan pula, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, benturan misalnya, paling tidak penumpangnya itu akan tetap “terikat” di tempat duduknya, tidak berjatuhan/ mencelat ke mana-mana. Ini bisa mengurangi risiko yang fatal.

Maka, secara sekilas saja  jika kita melihat anak-anak yang naik mobil bak terbuka dalam kondisi seperti itu, jelas tidak ada pengamanan sama sekali. Tidak ada antisipasi atas terjadinya musibah yang mungkin terjadi. Upaya pencegahan tidak dilakukan maksimal.

Sekadar komparasi, ada baiknya kita mengintip  negara lain yang dengan baik menerapkan suatu aturan berkendara. Jika di sana angka kecelakaan rendah, tentu terkait dengan upaya  mereka menerapkan cara berkendara yang berkeselamatan, mematuhi segala aturan termasuk etika berkendara. Naik bus sekolah pun meski di dalam kota semua harus mengenakan sabuk pengaman.

Kita ingat pula,  angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia tergolong tinggi,  puluhan ribu per tahun. Berdasarkan data Korlantas Polri yang dipublikasikan Kementerian Perhubungan, jumlah kecelakaan lalu lintas di Indonesia tahun 2021 mencapai  103.645  kasus. Angka tersebut naik 3,62%  dibanding  tahun sebelumnya  sebanyak 100.028 kasus.  (iswati)

KNKT Soal Kedisiplinan dan Keamanan Lalu Lintas Jalan

Regulasi Masih Lemah,  Pengawasan tak Smart

JAYAKARTA NEWS – Maqam peradaban suatu  bangsa, salah satunya bisa dilihat dari perilaku masyarakat di jalan raya. Baik kedisiplinan maupun toleransinya terhadap sesama. Tingginya disiplin di jalan berdampak luas. Tidak hanya keselamatan sesama pengguna jalan, tapi juga kenyamanan dan ketenangan masyarakat.

Namun, apa yang terjadi di ruang publik kita, terkait kenyamanan di jalan raya? Tampaknya belum mendekati harapan. Musibah acap terjadi. Realita menunjukkan, dari tahun 2017 hingga 2019 kasus kecelakaan lalu lintas jalan raya meningkat.  Sempat turun di tahun 2020. Tahun 2021 meningkat lagi. (Lihat data Kemenhub-Polri)

Tahun 2020 dan 2021,  pergerakan orang  sangat berkurang, bahkan secara global karena wabah covid 19 sektor transportasi nyaris terhenti. Bahkan di puncak pandemi di banyak negara kota-kota menjadi  sunyi.

Besarnya angka kecelakaan lalin kita memprihatinkan. Terakhir yang cukup fatal kasus di Muara Rampak, Balikpapan. Truk tronton menyosor dan melibas banyak pengendara lain  di jalan  ( 21 Januari 2022,  21 orang meninggal. Sementara di  ruas tol Surabaya-Mojokerto,  16 Mei lalu,  bus pariwisata menghantam pembatas jalan, 14 meninggal seketika.

Menurut data Korlantas Polri yang dipublikasikan Kementerian Perhubungan, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 103.645 kasus pada tahun 2021,  lebih tinggi dibandingkan  tahun 2020 sebanyak 100.028 kasus. Kecelakaan  2021 ini merenggut 25.266 korban jiwa dengan kerugian materi  Rp 246 miliar. Jumlah korban luka berat akibat kecelakaan lalu lintas tahun lalu 10.553 orang, luka ringan 117.913 orang. Kasus laka  paling tinggi sepeda motor (73%),  disusul angkutan barang  12%.

Kasus kecelakaan di Indonesia.Sumber Kementerian Perhubungan-Polri

Miris memang. Apa sebab-sebabnya? Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT),  tentu banyak tahu ikhwal penyebabnya. Karena tugas komite inilah yang selalu  melakukan investigasi dan kajian setiap kecelakaan.   Lantas bisakah diminimalisir ?  

 Jayakarta News, Senin (27/6) lalu wawancara  dengan investigator KNKT dan mencoba mengulik  masalah keselamatan transportasi. Selain itu upaya   menekan banyaknya jumlah pelanggaran lalulintas yang tampaknya belum menemukan solusi jitu. Padahal jika serius dan tuntas upaya mengatasinya, kasus kecelakaan bisa dikurangi. Mengingat  ujung dari banyak musibah adalah kematian, kehilangan, dan bisa jadi menimbulkan kemiskinan baru bagi keluarga-keluarga yang ditinggalkan orang-orang tercinta.

Kondisi Jalan Substandar

Dari beberapa kecelakaan yang terjadi di jalan, KNKT telah mengidentifikasi tiga sumber bahaya atau “objek” sebab   musibah. Ketiga  hazard itu adalah kondisi jalan,   kendaraan,  dan pengemudi. “Sebagian besar kecelakaan  dipicu kondisi jalan yang substandar, “ kata Ahmad Wildan, investigator senior KNKT.

Sebenarnya,  menurut Wildan, jalan  yang substandar bisa tidak masalah karena teknologi otomotif sudah  menyediakan untuk mengantisipasi itu. Tapi yang jadi masalah beberapa pengemudi tidak memahami cara menggunakan teknologinya sehingga terjadilah  kecelakaan yang  disebabkan eror tadi skiil bad.

Ini bisa pula dikatakan  masalah kompetensi, namun kompetensi yang dimaksud bukan berarti si sopir tidak menguasai cara megemudi, melainkan sopir tersebut  tidak menguasai atau tidak mampu menerapkan teknologi yang ada di kendaraan yang dikemudikannya. Padahal teknologi itu sudah “disematkan” pada kendaraan  untuk mengatasi pelbagai kondisi yang di luar standar tadi.  “Inilah yang sering kita temu kenali, “ ujar Wildan.

Lalu terkait pengemudi,  di sinilah tampak bahwa regulasi kita lemah. Regulasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)  kita hanya mengatur bahwa pengemudi itu setelah berjalan 4 jam, istirahat 30 menit. Kemudian bisa mengemudi lagi 4 jam. Maksimal 12 jam.

 Kita tidak mengatur dalam 1 minggu itu mereka harus istirahat atau libur berapa hari. “Jadi mereka bisa mengemudi sepanjang tahun pun tidak apa-apa. Tidak melanggar undang-undang. Ini berbahaya, “ ucap Wildan.

Seharusnya kita memiliki peraturan yang jelas terhadap profesi pengemudi ini. Berapa lama waktu kerjanya dalam seminggu, dalam sebulan, waktu liburnya berapa lama pula . Ini harus kita atur.  Kalau di penerbangan jelas aturannya,  berapa lama pilot waktu terbang,  dll. Di tranportasi darat – jalan raya ini, tidak ada aturan yang  detail.

Juga masalah penggajian. Waktu libur pengemudi tidak digaji. Seharusnya pengemudi  mendapatkan haknya ketika libur, misal setengahnya, atau bagaimana sebaiknya. Jangan sampai hak-haknya itu hilang.

Karena itu yang kemudian terjadi, berhubung pengemudi itu tidak mau kehilangan pendapatan sehingga mereka tidak mau libur. Inilah yang memicu terjadinya kelelahan.  Apakah soal pengawasannya lemah ? Menurut Wildan regulasinya lemah, jadi  apa yang perlu diawasi.  Jadi  lemahnya di regulasi

Untuk itu KNKT  mengusulkan atau  merekomendasikan kepada Kemenhub agar bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membuat regulasi yang mengatur waktu kerja, waktu libur dan waktu istirahat bagi pengemudi angkutan darat. Selama ini belum diatur. Itulah yang harus dibuat oleh Kementerian Perhubungan sebagai turunan dari UU Ketenagakerjaan  serta UU LLAJ.

Untuk pengemudi bus dan truk, urai Wildan  sistem penggajiannya bukan antara bawahan dan majikan, tapi hendaknya mereka itu diposisikan sebagai mitra kerja, jadi bagi hasil. Atas kondisi ini Wildan mengaku tidak tahu bagaimana pandangan para wakil rakyat. “Tapi terakhir yang saya tahu Komisi V DPR RI   sudah menekan agar Kementerian Perhubungan melakukan tindakan, “.

Sebagai investigator senior KNKT, Wildan mengatakan, apapun hasil temuan  terutama terkait hazard/ bahaya dan risiko semua di-publish. “ Biar menjadi pengetahuan semua orang. Ini penting, ketika seseorang memahami hazard, memahami risiko, maka risiko untuk celaka itu menurun.

Dalam undang-undang jelas, bahwa Keselamatan adalah terhindarkan orang dari risiko kecelakaan. Jadi KNKT sebanyak-banyaknya mengeksplor, mendistribusikan kemungkinan risiko itu kepada masyarakat. Ketika semua orang memahami risikonya maka mereka akan berusaha untuk mengendalikan dan menghilangkannya, sehingga angka kecelakaan turun.

Kewenangan KNKT

Meski KNKT secara eksplisi dan implisit mengemban misi keselamatan transportasi, namun ternyata selama ini yang juga diketahui publik peran  KNKT melakukan investigasi atas terjadinya kecelakaan lalu memberikan   rekomendasi atas investigasi dan kajiannya.

KNKT ketika melakukan kajian atas kecelakaan bus/foto: KNKT

Ke depan diharapkan, KNKT tidak hanya melakukan kegiatan yang sifatnya reaktif atas terjadinya kecelakaan. “Pak menteri berharap ke depan agar KNKT turut serta mendorong lebih aktif dalam  kegiatan pencegahan-pencegahan kecelakaan, “ papar  Wildan.

Jadi lebih proaktif dalam kegiatan preventif. Kalau selama ini kegiatan KNKT reaktif setelah terjadinya kecelakaan. Diharapkan aksi KNKT lebih besar lagi, bukan cuma reaktif tapi juga preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Sistem yang Holistik

Menyingung ikhwal kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat menaati  peraturan berlalulintas, Wildan cenderung agar kita mengupayakan  membangun safety system yang holistik. Itu berarti kita bukan hanya membangun  infrastrukturnya saja,  serta menyediakan kendaraan yang memadai saja, tapi orangnya  atau masyarakatnya harus dilibatkan. 

Menurutnya masyarakat kita belum begitu memahami hazard, belum juga memahami risiko. Itu PR  kita. Pendekatan safety itu bukan engineering murni tapi juga socio engineering. Bagaimana kita mentransfer knowledge engineering terkait dengan risiko ini kepada semua orang, pengemudi, termasuk pejalan kaki, sehingga semua orang ikut bertanggung jawab dalam menegakkan safety system itu.

Wildan tidak  mau menilai bahwa disiplinya kita masih lemah. Dalam hal berlalu lintas di jalan, menurutnya,  model pengawasan kita yang perlu diperhatikan dan dibangun maksimal dengan teknologi kekinian.   

“Kalau anda jalan-jalan ke Singapura, cari  orang Perhubungan, atau  Polisi di jalan tidak mudah, “ kata Wildan. Tapi, lanjutnya,   masyarakatnya tetap  patuh tanpa kehadiran polisi.  Hal ini bukan berarti mereka lebih beradab dari kita.

Ingat, manusia itu makhluk homo economicus. Mereka tidak mau “uangnya diambil” karena pelanggaran yang dilakukan. Supaya tidak kehilangan uang maka mereka patuh. Kepatuhan itu dibangun dengan  sistem, yakni kamera dipasang dimana-mana, maka mereka  selalu merasa diawasi kamera. Jadi kepatuhan terbentuk,  selain karena merasa diawasi kamera juga tak mau kena tilang dan harus bayar denda. Maka, ya  lebih baik patuh.

Nah, di negara-negara maju  pengawasan 24 jam   di jalan raya itu melalui kamera.  Sementara kita masih mengandalkan pengawasan polisi.  Padahal kita tahu, jumlah polisi sangat kecil dibanding banyaknya masyarakat yang perlu diawasi, akhirnya  banyak pelanggaran dan mereka lolos pula dari pengawasan serta denda tilang.

Jadi sistem pengawasan harus  diubah. Sehingga sistem pengawasan dengan pendekatan  information techology (IT)  akan membuat semua orang merasa diawasi selama 24 jam dalam berlalulintas. Maka dengan sendirinya mereka patuh.  Karena tidak mau kena tilang dan harus bayar denda.

Namun, tentu muncul pertanyaan, mampukah kita membangun sistem pengawasan 24 jam dengan IT tersebut. Menurut Wildan, kita bisa melakukannya, tinggal mengubah kebijakan.

Selama ini, di negara kita, yang membangun infrastruktur khususnya  memasang  kamera CCTV di beberapa titik jalan adalah pemerintah. Sementara untuk memasang kamera di banyak tempat, tentu memerlukan investasi besar.  Maka, buka saja kerjasama dengan pihak ketiga, swasta. Selanjutnya denda tilangnya bisa “bagi hasil”.  Pasang teknologi ini secara luas. Juga dengan drone. Karena dengan teknologi tersebut kita dapat mendeteksi terjadinya pelanggaran lalu lintas. Misalnya, pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm,  melawan arah, mengemudi sambil  telepon atau memainkan ponselnya, dan lain-lain.

Sudah waktunya kita hadirkan lalu lintas  yang aman dan nyaman,  berkendara yang berkeselamatan. Wildan  optimis  hal itu bisa  diwujudkan.  Ada solusi yang bisa dilakukan atas banyaknya pelanggaran yang terjadi selama ini, yakni dengan pengawasan 24 jam tadi, menggunakan teknologii. Penerapan tilang elektronik akan lebih efektif.  

Kalau kita berkaca pada negara lain, mereka bisa mengapa kita tidak bisa. Sebetulnya ada jalan yang lebih mudah, tapi mengapa tidak dilakukan. Jadi, ini juga masalah maindset, pola pikir kita, ujar Wildan. 

Meski butuh investasi yang tidak kecil dan melibatkan swasta, namun ini merupakan solusi.  Dalam pandangannya, ini cara sederhana, manusiawi ,  tidak ribet namun smart. “Ini kan sudah era digital, four point zero (4.0), “ pungkasnya.***Iswati

Ini Hasil Investigasi KNKT atas Musibah Bus Pariwisata Ardiansyah

Sopir Benar-benar Tidur Lelap Saat Mengemudi

JAYAKARTA NEWS – Berita kecelakaan lalu lintas hampir setiap hari terjadi. Belakangan yang cukup fatal adalah kecelakaan bus Pariwisata Ardiansyah  di ruas tol Surabaya – Mojokerto, 18 Mei lalu. Sebanyak 14 penumpangnya tewas dan puluhan luka-luka. Tak sampai sepekan, giliran bus pariwisata Pandawa, mengalami  nasib serupa. Empat orang meninggal dan 15 lainnya luka-luka.

Bus pariwisata jadi sorotan. Ketika destinasi wisata mulai dibuka  setelah masa pandemi, kegiatan pariwisata pun meningkat. Ironinya kecelakaan lalu lintas acap terjadi. Banyak faktor penyebab,  umumnya kelelahan. Data KNKT menyebutkan, faktor kelelahan menjadi penyebab dominan (80 persen). Yang  miris terjadi pada bus Ardiansyah sopir bus benar-benar tertidur saat mengemudikan kendaraannya.

Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)  Ahmad Wildan mengisahkan hasil investigasinya dalam webinar Edukatif Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, Kamis (26/5).

Bus pariwisata Ardiansyah itu berangkat dari Surabaya  malam hari menuju Dieng, Jawa Tengah. Tiba di Dieng pagi hari  dan mereka pun menikmati kegiatan berwisata. Pada pukul 4 sore rombongan menuju Yogyakarta. Setelah di Yogya, mereka berangkat lagi ke Surabaya pada pukul 12 malam, dan sampai di Surabaya pagi hari. Sekitar pukul 04.30 pagi mereka istirahat di rest area Wilangan. Di sana pengemudi kelelahan dan tidur di bagasi belakang. Pada saat semua penumpang sudah naik sekitar pukul 5.30, pembantu pengemudi tidak tega untuk membangunkannya,  lalu yang bersangkutan berinisiatif membawa mobil tersebut.

Pembantu pengemudi  sekalipun belum punya SIM tapi dia sudah bisa mengemudi sejak 1918. Jadi secara kemampuan, dia sudah punya kompetensi memadai  dalam mengemudikan bus.

Menjawab pertanyaan,  saat perjalanan dari rest area Wilangan tidak ada masalah. Benar, dan ketika dilihat melalui  CCTV pengelola jalan tol pun  bus tersebut tampak melaju normal. Kecepatannya masih di bawah kecepatan maksimal. Kecepatannya 90 km/ jam, sedangkan maksimum di sana 100 km/ jam. Gerakan-gerakannya juga normal. Namun, sekitar dua menit menjelang titik tumbuk yang bersangkutan ngantuk dan tertidur.

Wildan memastikan, sopir ini tertidur namun sambil pengemudi. Saat menyerempet pagar pengaman jalan, pengemudi juga tidak merasa apa-apa, jadi belum sadar. Ketika menabrak kanstin yang tingginya 20 Cm itu hingga ban pecah, juga yang bersangkutan belum sadar. Yang bersangkutan baru sadar setelah menabrak tiang GMS ( Global System for Mobile).

“Jadi dia bukan lagi tidur sesaat tapi tidur lelap, karena menabrak pagar pengaman jalan sekitar 100 meter (dengan suara) dar…der, dar…der sampai menabrak batu pun belum bangun. Berarti dia benar-benar tidur lelap, “ ujar Wildan.

Terkait dengan hal itu, kata Wildan, kita melihat beberapa faktor. Pada objek kendaraannya tidak ada masalah. Sistem rem pun tidak ada masalah. Kondisi  jalan juga tidak ada bermasalah. Itu jalan  lurus saja, tidak menurun  atau (menanjak) apa. Hanya ada tiang GMS di bahu jalan. Ini yang masalah, dan sudah kami rekomendasikan. Itu peningkatan fatalitasnya.

Penyebab kecelakaan ini murni human eror,  lost of control . Pengemudi kehilangan kendali saat mengemudi karena letih. “Kesimpulan ini wajar karena, mereka seperti menantang Tuhan, “  katanya. Ingat, tegas Wildan, kita diberi waktu 24 jam. Di antara 24 jam itu harus ada waktu untuk  istirahat. Sementara kegiatan ini lebih dari 24 jam, berarti itu (sama dengan ) menantang Tuhan.

Menurut Wildan, andai pengemudi dan pembantu pengemudi tidak mengantuk,  justru mengagetkan, karena kemungkinan mengonsumsi sabu. Sabu itu euforianya besar, staminanya tinggi. Inilah kecelakaan di Mojokerto. Ada pergerakan lebih dari 24 jam tanpa istirahat dengan satu pengemudi. Ini catatan penting.

Sementara kecelakaan di Ciamis, pihaknya  juga sudah memeriksa kendaraan, kondisi jalan, penumpang,  dan pengemudi. Di destinasi wisata, pengemudi istirahat sekitar 4 jam. Kemudian ketika jalan, sekitar 300 meter menjelang titik tubruk, pengemudi sempat kehilangan kendali sehingga menabrak. Pengemudi mengatakan pakai gigi tiga, kemudian menginjak pedal rem dari mulai turun sampai ke bawah. Lebih dari 10 injakan. Tekanan angin tampak tidak berfungsi.

Dikatakan, panjang  jalan dari destinasi wisata ke titik tumbuk sepanjang 2,8 km. Beda ketinggian 219 meter, di sana ada kemiringan sekitar 23 derajat. Ini cukup untuk memberikan daya dorong yang sangat besar. Energi potensial sangat besar. Sehingga ketika turun dari destinasi wisata pengemudi merasakan dorongan yang sangat besar. Dengan menggunakan gigi 3 maka pengemudi berkali-kali menginjak rem.

Ketika memindahkan posisi dari gigi 3 ke 2,  katanya berhasil, tapi para penumpang yang ditanya tidak mendengar suara dengung, sehingga diperkirakan tetap neral atau menggantung. Ini biasa dialami kasus rem blong.

Dari kasus yang terjadi belakangan ini, Wildan melihat adanya masalah dengan bus-bus wisata kita. Dari kasus Mojokerto, terlihat tidak ada kendali dalam jam operasional. Pengaturan waktu kerja, misalnya,  2-3 hari tidak tidur. Hal serupa ia  temukan di Panjalu, rata-rata 2-3 hari tanpa istirahat. Begitu pengakuan para sopir.  Berarti sebagian besar mereka melakukan kegiatan wisata semacam itu. 

Berdasarkan temuan-temuan di atas, maka rekomendasi pertama KNKT ke Kemenhub, agar membuat pengaturan/ pengawasan terhadap waktu kerja, waktu istirahat dan waktu libur bagi  pengemudi. “Diatur secara jelas, berapa kerja maksimal dalam satu hari/ satu minggu. Selama ini belum ada yang jelas, dan yang mengawasi tidak ada. Sehingga kecelakaan sering terjadi terkait waktu operasionalnya, “ kata Wildan.

Yang kedua mengenai lintasannya. Kendaraan pariwisata itu termasuk yang tidak diatur, bisa pergi kemana saja. Sementara kondisi destinasi wisata kita substandar, turunannya tajam lebih dari 8 persen bahkan ada 3o persen,  tikungannya juga kecil atau tikungan yang patah.  Ini jadi masalah. Bus-bus itu masuk ke jalan yang bukan kelasnya.  Bus-bus yang panjangnya 12 meter itu masuk ke jalan-jalan yang mestinya hanya untuk bus yang panjangnya  8 meter.

Kebanyakan Mantan Kernet

KBP Aris Syahbudin, S.IK, M.Hum Kasubdit Audit & Inspeksi Ditkamsel Mabes Polri, terkait terjadinya kecelakaan mengatakan, ada tiga faktor penyebabnya. Human eror, kondisi kendaraan, dan kondisi jalan. Dari kecelakaan bus pariwisata ada beberapa hal yang dikemukakan.  Diantaranya tentang pengemudi. Umumnya, kata Aris,  tidak ada atau jarang orang bercita-cita jadi pengemudi. Kebanyakan pengemudi mobil-mobil besar itu mantan kernet, dan tidak melalui pendidikan ketrampilan khusus.

Dari beberapa kasus kecelakaan bus pariwisata, pemilik bus rata-rata tidak bertemu langsung dengan penyewa, hanya melalui semacam biro-biro perjalanan, atau pengemudinya kenal dengan penyewa. Jadi tidak melalui  prosedur yang benar, dan penyewa pun tidak tahu bagaimana kondisi kendaraan yang disewanya. Selain itu munculnya destinasi wisata baru dengan  kondisi jalan belum bagus, dan lain-lain.

Diakui Aris, pihaknya belum melakukan pelatihan-pelatihan dalam upaya meningkatkan kompetensi profesi pengemudi guna menghadirkan pengemudi-pengemudi yang benar-benar profesional. Pihak kepolisian akan terus melakukan pencegahan dengan pelbagai peningkatan kompetensi pengemudi.

Ke depan akan disediakan tempat-tempat untuk pelatihan pengemudi dan  bekerjasama dengan pemerintah daerah, untuk berbagai jenis kendaraan termasuk sepeda motor, agar dalam berlatih tidak langsung turun ke jalan, selain benar-benar melatih ketrampilan atau kompetensi dalam mengemudi. iswati  

Antisipasi Kelelahan Pengemudi Angkutan Umum

Oleh Djoko Setijowarno

JAYAKARTA NEWS— Kelelahan pengemudi angkutan umum dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengidentifikasi faktor penyebab kecelakaan dipicu oleh kelelahan (fatigue) pengemudi yang menyebabkan terjadinya penurunan kewaspadaan micro sleep.

Hasil investigasi KNKT pada beberapa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus umum, seperti kejadian kecelakan Bus Rosalisa Indah di Purbalingga, Bus Tiban Inten di Tol Cipali, Bus Sang Engon di Tol Jatingaleh, Mobil Isuzu Elf di Tol Cipali. Salah satu penyebabnya kurang waktu istirahat pengemudi.

Tempat Istirahat

Masih jarang ditemukan destinasi wisata yang mau menyediakan tempat istirahat yang memadai bagi pengemudi bus pariwisata. Pengemudi bus pariwisata yang kelelahan akibat kurang istirahat yang cukup dapat menjadi penyebab kecelakan lalu lintas.

Setiba di tempat tujuan wisata, biasanya pengemudi beserta awak kendaraan tidur di kolong bus. Kementerian Pariwsata dan Ekonomi Kreatif, hendaknya dapat menambahkan persyaratan layanan di tempat wisata yang harus dilengkapi dengan tempat istirahat bagi pengemudi yang mengantarkan pelancong ke tempat wisatanya.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah bersurat ke Menteri Pariwisata tanggal 15 Juni 2017, namun belum ada tanggapan dan tindak lanjutnya hingga sekarang. Kemudian pada 11 November 2021, kembali KNKT menyurati Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif perihal Tempat Istirahat Pengemudi Bus Pariwisata.

Sumber: Djoko Setijowarno (2018)

Ruang istirahat bagi pengemudi tidak hanya disediakan di setiap daerah wisata, namun dapat diberikan di setiap Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area di sepanjang jalan tol.

Ketersediaan tempat istirahat yang nyaman merupakan cara untuk mengantisipasi kelelahan pengemudi angkutan umum, baik yang mengangkut penumpang maupun barang.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat membuat aturan untuk mewajibkan setiap lokasi wisata wajib menyediakan tempat istirahat bagi pengemudi kendaran pariwisata. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dapat memasukkan

Pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan (1) setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umumpaling lama 8 jam sehari; (3) pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam; dan (4) dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 jam.

Ruang Istirahat Pengemudi di Taman Impian Jaya Ancol Jakarta/ Sumber: Djoko Setijowarno (2018)

Dari beberapa penyebab kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sejumlah bus umum, KNKT melihat sejumlah permasalahan saat ini, seperti tidak diatur ketentuan mengenai waktu libur bagi pengemudi, tidak dibedakan mengenai waktu mengemudi malam hari dan siang hari, tidak diatur ketentuan mengenai tempat istirahat bagi pengemudi, tidak diatur tentang hak pengemudi selama libur, masih salah mempersepsikan istilah waktu kerja dan waktu mengemudi, dan tidak adanya sistem pengawasan yang efektif terhadap aturan waktu kerja pengemudi

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (pasal 77), menyebutkan (1) setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja, (2)waktu kerja (a) 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau (b) 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu; dan (3) ketentuan waktu kerja tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Waktu Kerja Khusus

Atas dasar amanat UU Ketenagakerjaan tersebut, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mengatur mengenai waktu kerja dan waktu kerja lembur serta upah kerja lembur (khusus) di sektor usaha atau pekerjaan tertentu sejauh ini baru ada 3 (tiga), yakni  (a) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep-234/Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu; (b) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per-15/Men/VII/2005tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu; dan (c) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per-11/Men/VII/2010 tentang Waktu Kerja dan Istirahat di Sektor Perikanan pada Daerah Operasi Tertentu.

Ketidakmampuan Pengemudi

Pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraannya, disebabkan terdapat masalah teknis pada sistem kendaraan (faktor sarana), pengemudi tidak bisa beradaptasi dengan teknologi kendaraan (human interface machine)/faktor manusia, dan penurunan situation awareness pada pengemudi akibat Lelah (fatigue).

Pengemudi tidak mampu memahami kondisi jalan dan lingkungannya yang disebabkan jalan yang tidak regulating road (dibawah standar), jalan yang kurang informatif (self explaining road)/minim rambu, dan penurunan situation awareness pada pengemudi akibat lelah (fatigue).

Pengemudi tidak mampu memahami gerakan pengguna jalan lain, disebabkan salah persepsi, kecerobohan/pelanggaran lalu lintas, dan penurunan situation awareness pada pengemudi akibat Lelah (fatigue).

Terdapat empat kegiatan yang tercakup di dalam situasional awareness, yaitu persepsi atau mengamati, memahami secara komprehensif, memproyeksikan apa yang terjadi ke depan, dan mengambil tindakan yang diperlukan.

Yang Perlu Didiskusikan

Memperhatikan ketentuan pengaturan waktu kerja bagi pengemudi,  baik yang diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 maupun oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 ada beberapa hal yang perlu dicermati. Pertama, terkait waktu kerja pengemudi angkutan umum, ketentuan mana yang harus ditaati diantara kedua UU dimaksud.

Kedua, jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan maksimal waktu kerja adalah 8 jam sehari untuk 5 hari waktu kerja dalam seminggu. Ketiga, pada ketentuan waktu kerja bagi pengemudi angkutan umum tidak dijelaskan siapa yang menjalankan fungsi pengawasan, apakah lembaga yang bertanggung jawab di bidang transportasi ataukah tenaga kerja.

Keempat, pada UU Nomor 13 Tahun 2003 masih terbuka peluang untuk mengatur waktu kerja dan waktu istirahat secara tersendiri (khusus) pekerjaan yang memiliki karakteristik khusus, termasuk di dalamnya adalah pengemudi angkutan umum.*

***Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat

Black Box Lion Air JT-610 Ditemukan

Black Box Lion Air ditemukan–foto detik com

Kapal Riset Baruna Jaya I terus bersiaga 24 jam, telusuri area Prioritas I pencarian, yang juga menjadi lokasi titik penyelaman. Bersama Tim Search and Rescue (SAR) gabungan tim inipun akhirnya berhasil temukan kotak hitam atau black box dan bangkai pesawat Lion Air JT610, yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.

Disampaikan Deputi Teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam BPPT, Hammam Riza bahwa black box benar sudah ditemukan dan diangkat ke atas Kapal Riset Baruna Jaya I BPPT.  “Setelah Baruna Jaya BPPT menemukan blackbox bersama para penyelam, akan diserahkan ke KNKT dan Basarnas untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya di Kantor BPPT Jakarta, Kamis (1/11/2018).

foto istimewa

Deputi TPSA berharap dengan ditemukan kotak hitam tersebut ada titik terang penyebab jatuhnya pesawat Lion Air JT 610. Untuk keterangan resmi tentang blackbox, lebih lanjut akan diberikan oleh Basarnas bersama KNKT.  “Selain itu tentu saja seluruh korban yg ditemukan sekitar serpihan badan pesawat juga segera dievakuasi,” tuturnya.
Deputi Hammam menambahkan, disinilah peran penting teknologi dalam mendukung kinerja pemerintah. “BPPT siap untuk terus eksis sebagai garda terdepan inovasi dan layanan teknologi untuk Indonesia,” paparnya.
 Secara terpisah, Kepala Balai Teknologi Survei Kelautan (Teksurla) BPPT, M. Ilyas dari atas Baruna Jaya I, tim BPPT selama 24 jam ini terus melakukan olah data untuk memastikan citra visual hasil teknologi yang diturunkan ke bawah air. “Kami terus olah data ROV untuk mendapatkan visual blackbox dan serpihan yang ada di dasar laut. Alhamdulillah dengan doa masyarakat, upaya tim SAR gabungan bisa angkat black box. Sudah ada di atas kapal Baruna Jaya I,” katanya via pesan instan, Jakarta, (01/11/2018).
Koordinat yang didapatkan semalam yakni pada koordinat S 05 48 48 .051 –  E 107 07 37 .622 dan pada koordinat S 05 48 46.545 – E 107 07 38.393, disebutnya terus menjadi fokus pencarian black box.  “Hari keempat pencarian ini dipersempit pada koordinat tersebut. Semalaman pun ROV sudah diturunkan, karena penyelam pasti sulit untuk turun malam hari. Arus kencang dan visual sangat terbatas, kedalaman pun di 30 meteran. Dengan teknologi ROV inilah kita terus berupaya lakukan klarifikasi,” tegasnya. (gun)

Menhub: Sanksi Lion Air Tunggu Penyelidikan KNKT

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (baju putih)– foto: tribunjakarta

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengakui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meminta pihak maskapai Lion Air untuk membebastugaskan Direktur Teknik-nya. Pembebastugasan ini dilakukan dalam rangka mendukung proses investigasi yang dilakukan KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi).

“Hari ini kita akan membebastugaskan Direktur Teknik Lion. Kita bebas tugaskan supaya diganti dengan orang lain, juga perangkat teknik yang waktu itu merekomendasi penerbangan itu,” tegas Menhub, di Jakarta, Rabu (31/10) siang.

Tentang sanksi kepada maskapai Lion Air sendiri, menurut Menhub, masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KNKT terkait kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di perairan Tanjung Pakis Karawang, Jawa Barat. Hasil penyelidikan tersebut, menurut Menhub, nantinya akan digunakan sebagai landasan Kementerian Perhubungan menetapkan sanksi bagi maskapai.

“Kementerian Perhubungan hingga saat ini masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KNKT. Apabila memang ada kelalaian dari pihak maskapai, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”  kata Menhub.

Pemeriksaan Khusus

Menhub menambahkan, sanksi akan diatur oleh beberapa level peraturan. Selain itu, Kemenhub juga menginstruksikan maskapai untuk melakukan pemeriksaan khusus kelaikudaraan pada pesawat Boeing 737-8 Max. Hal ini dilakukan agar performa pesawat tersebut dapat teridentifikasi. “Sanksi itu diatur oleh beberapa level peraturan baik peraturan umum, khusus dan permen. Ini pasti ada sanksi, namun kepada siapa sanksi ditujukan akan diklarifikasi dan dipimpin oleh KNKT,” tegasnya.

Menhub juga menginstruksikan kepada pihak maskapai untuk melakukan inspeksi pada pesawat-pesawat itu. Langkah ini bertujuan untuk keperluan klarifikasi apakah pesawat-pesawat itu cukup baik atau terdapat masalah. Menhub menambahkan, sanksi bisa ditujukan kepada berbagai pihak seperti pada manajemen, anggota direksi, maupun korporasi. Namun, sanksi tersebut tidak mungkin diberikan pada saat ini.

“KNKT akan bekerja sangat professional dengan cepat dan menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab terkait kecelakaan ini. Dengan adanya inspeksi pesawat pun otomatis pesawat Lion Air saat ini tidak beroperasi namun itu tidak dikatakan sebagai sanksi final yang diberikan,” kata Menhub.

Sebagai informasi, pemerintah saat ini sedang fokus melakukan pencarian terhadap korban, black box pesawat, serta puing pesawat untuk proses investigasi. Kementerian Perhubungan pun telah menginstruksikan dua maskapai yaitu PT Garuda Indonesia dan PT Lion Mentari Airlines untuk melakukan pemeriksaan khusus kelaikudaraan pada pesawat Boeing 737-8 Max. Audit pun tengah dilakukan terhadap PT Batam Aero Technic yang merupakan anak perusahaan Lion untuk perawatan dan perbaikan. (gun)

 

KNKT Pesawat Lion Air JT610 Tidak Meledak di Udara

Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono,. Ist

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada  tahap awal saat ini akan memprioritaskan pencarian dan pertolongan korban pesawat Lion Air JT610 yang diperkirakan jatuh di perairan utara Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10) pagi.

“Jadi kita konsentrasi kepada pencarian korban dan pertolongan karena tahap awal ini adalah paling penting adalah pencarian korban,” kata Kepala KNKT, Soerjanto Tjahjono, di Posko Crisis Center, Terminal I Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin (29/10) malam.

Setelah semua korban selesai, menurt Ketua KNKT Soerjanto, KNKT akan full menangani masalah untuk mencari penyebab dari kecelakaan yang menimpa pesawat yang terbang dari Bandara Soetta, Tangerang, Banten, menuju Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang, Bangka Belitung ini.

Bukan Meledak

Tentang sebab-sebab musibah yang menimpa pesawat nahas itu, Ketua KNKT menduga pesawat Lion Air JT610 itu hancur saat jatuh membentur permukaan air di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.  “Pesawat tidak meledak di udara karena serpihan pesawat tidak menyebar jauh dari titik jatuhnya pesawat,” jelas Soerjano.

Menurut Soerjanto, benturan pesawat dan permukaan air memberikan dampak benturan yang sangat besar. Hal ini yang membuat sejumlah potongan tubuh ditemukan di sekitar titik jatuhnya pesawat. “Kalau pecah di udara, sebarannya berkilo-kilo. Tapi, ini kan cuma di titik itu saja,” paparnya. (gun)