Connect with us

Kabar

KP2MI Bersama Polda Metro Jaya Fasilitasi Pemulangan Tiga Korban TPPO dari Libya

Published

on

Keterangan pers pengungkapan kasus korban TPPO dari Libya dan pemulangan ketiganya, di Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026)/ Foto: dok KP2MI

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama Polda Metro Jaya, Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli, serta sejumlah pemangku kepentingan berhasil memfasilitasi pemulangan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Libya.

Ketiga korban yang berinisial NAR, SS, dan NKR tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (4/8/2026), setelah melalui proses koordinasi lintas negara dan lintas instansi.

Pemulangan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus TPPO yang sebelumnya berhasil diungkap Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil penyidikan, dua orang tersangka telah diamankan, sementara pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.

Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, Brigjen Pol. Guritno Wibowo, menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, Kementerian Luar Negeri, dan KBRI Tripoli atas sinergi yang terjalin dalam pengungkapan kasus serta proses pemulangan para korban.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras Polda Metro Jaya sehingga kasus perdagangan orang ini dapat diungkap dengan baik. Kami juga mengapresiasi Kementerian Luar Negeri dan KBRI yang telah melaksanakan proses pemulangan para warga negara Indonesia dengan sangat baik,” ujarnya, dilansir Humas KP2MI.

KP2MI Jalankan Mandat Negara

Guritno menegaskan bahwa KP2MI akan terus menjalankan mandat negara dalam memberikan pelindungan kepada WNI yang bekerja di luar negeri, termasuk memberikan pendampingan kepada korban TPPO hingga mereka dapat kembali dengan aman ke keluarganya.

“Negara hadir melalui KP2MI untuk memastikan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri memperoleh pelindungan. Dalam kasus ini kami melakukan pendampingan agar seluruh proses dapat berjalan dengan baik, para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, dan para korban dapat kembali ke rumah masing-masing dengan selamat serta berkumpul kembali bersama keluarganya,” katanya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkeseno Grandiarsa Sukahar, mengatakan bahwa kepulangan ketiga korban tidak hanya menandai berakhirnya perjalanan panjang mereka di luar negeri, tetapi juga menjadi awal dari proses pemulihan dan pendampingan oleh negara.

Dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026), Onkeseno menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang dialami para korban.

“Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa ketiga korban. Kembalinya mereka ke tanah air bukan sekadar mengakhiri perjalanan panjang dari luar negeri, tetapi menjadi awal dari proses pelindungan, pendampingan, dan pemulihan agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang aman dan bermartabat,” ujarnya.

Menurut Onkeseno, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merampas hak-hak korbannya. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari upaya pencegahan, pelindungan korban, hingga penegakan hukum terhadap para pelaku.

“Proses ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya. Polda Metro Jaya bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan akan terus bersinergi memastikan hak-hak korban terpenuhi serta penanganan perkara berjalan dengan baik,” katanya.

TPPO dan Perlakuan tidak Manusiawi

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa ketiga korban merupakan perempuan dewasa yang mengalami eksploitasi ekonomi setelah diberangkatkan secara ilegal ke Libya, negara yang hingga saat ini masih diberlakukan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Menurut Rita, proses penyelamatan para korban terlaksana melalui kerja sama erat antara Polda Metro Jaya, Kementerian Luar Negeri, KP2MI, dan BP3MI Jawa Barat sehingga mereka akhirnya dapat dipulangkan ke Indonesia.

“Dari ketiga korban tersebut saat ini dilakukan penanganan secara intensif. Mereka langsung menjalani pemeriksaan kesehatan, asesmen psikologis, serta mendapatkan pendampingan untuk memastikan kondisi fisik maupun mental mereka benar-benar pulih,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para korban mengalami sejumlah gangguan kesehatan akibat kondisi kerja yang tidak manusiawi. Mereka mengalami gangguan lambung akibat pola makan yang tidak teratur, kelelahan karena jam kerja yang panjang, serta kurangnya waktu istirahat. Seluruh penanganan medis dilakukan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya.

Selain mendapatkan pendampingan medis dan psikologis, para korban juga akan memperoleh pemenuhan hak-haknya sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hak tersebut meliputi penempatan di rumah aman, perlindungan hukum, pengajuan restitusi kepada pelaku, hingga proses reintegrasi dan pemulangan ke daerah asal bersama BP3MI.

“Negara hadir tidak hanya menyelamatkan warga negara Indonesia, tetapi juga memastikan para pelaku diproses secara hukum. Kami juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan perdagangan orang yang terlibat, baik di dalam maupun luar negeri,” tegas Rita.

Rita juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi yang tidak melalui prosedur resmi.

“Masyarakat harus memastikan legalitas perusahaan penempatan dan menggunakan jalur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila menemukan dugaan perekrutan ilegal atau indikasi tindak pidana perdagangan orang, segera laporkan kepada kepolisian,” katanya.

Tergiur Iming-iming Gaji Rp7 Juta

Berdasarkan hasil penyidikan Polda Metro Jaya, para korban direkrut oleh jaringan perdagangan orang dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan gaji sekitar Rp7 juta per bulan. Namun, mereka justru diberangkatkan secara nonprosedural ke Libya dan dipekerjakan tanpa dokumen resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia.

Selama berada di Libya, para korban diduga mengalami berbagai bentuk eksploitasi. Mereka tidak menerima gaji sesuai perjanjian, mengalami kekerasan fisik, tidak memperoleh makanan yang layak, paspor mereka ditahan, serta mengalami pembatasan kebebasan sebelum akhirnya meminta perlindungan kepada KBRI Tripoli.

Melalui penanganan kasus ini, KP2MI bersama Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pencegahan penempatan pekerja migran secara nonprosedural, memberikan pelindungan kepada para korban, serta memberantas jaringan tindak pidana perdagangan orang agar tidak ada lagi warga negara Indonesia yang menjadi korban eksploitasi di luar negeri. (*/di)

Advertisement