Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Impor Garam Industri

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti diperiksa Tim Jaksa Penyidik JAM Pidsus sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 yang telah disidik sejak 27 Juni 2022.

Adapun Susi yang menjadi Menteri KKP periode 2014-2019 diperiksa terkait kapasitasnya selaku Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI periode tersebut yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam.

Diungkapkan, berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, saksi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton, dimana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal;

Namun ternyata rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton. Hal itu berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan/anjlok.

Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional tersebut, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Saat ini perkara masih di tahap penyidikan umum dalam rangka mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab secara hukum, dan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 57 (lima puluh tujuh) orang.

Dalam penanganan perkara ini, telah dilakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan penyitaan berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor.***din

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *