Kabar
Dikawal Pengamanan Ketat, Polri Limpahkan Don Ritto Tersangka TPPU dan Barang Bukti ke Kejagung
JAYAKARTA NEWS— Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka DR alias Don Ritto, kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Proses pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan dengan pengamanan ketat. Sejumlah personel Korps Brimob Polri disiagakan di sekitar ruang penyimpanan barang bukti, didukung personel Provos serta penyidik guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi sejumlah uang dan emas yang telah disita penyidik sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut

Seluruh barang bukti tersebut telah melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, termasuk Bank Indonesia, PT Pegadaian, Dinas Rahasia Amerika Serikat (United States Secret Service), dan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
“Termasuk terkait beberapa mata uang asing lainnya juga dilakukan uji laboratorium forensik oleh Bareskrim Polri,” kata Kombes Pol. Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, dikutip dari Antara.
Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol. Boro Windu di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, setelah pelimpahan tersebut, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung. (*/di)
