Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the zox-news domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Deprecated: Function WP_Dependencies->add_data() was called with an argument that is deprecated since version 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Soal Kerumunan dan Arak-arakan Pilkada, KPU-Bawaslu Diminta Tegas - Jayakarta News
Notice: Function WP_Styles::add was called incorrectly. The style with the handle "ql-main" was enqueued with dependencies that are not registered: ql-bootstrap. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.9.1.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Connect with us

Kabar

Soal Kerumunan dan Arak-arakan Pilkada, KPU-Bawaslu Diminta Tegas

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu tegas soal pelarangan potensi kerumunan, arak-arakan, dan konvoi dalam setiap Pilkada Serentak 2020.

“Rapat umum maksimal 50 orang, saya sudah minta ke Dirjen Politik dan Dirjen Otda, saya juga minta ke Pak Cornelis (Anggota Komisi II DPR RI yang turut hadir) pada saat rapat dengan KPU, nanti tegas-tegas saja Pak, nanti diatur tidak ada arak-arakan, tidak ada konvoi. Karena arak-arakan itu, nanti bisa jadi yang di ruangan hanya 50, tapi yang di luar ternyata ada arak-arakan untuk mengantar paslon mendaftar,” kata Mendagri dalam Rakor Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Provinsi Kalimantan Barat di Hotel Aston Pontianak, kemarin.

Bawaslu sebagai wasit dan menegakkan Peraturan KPU dalam pesta demokrasi, ujar Tito, agar tak segan-segan memberikan sanksi yang tegas hingga diskualifikasi terhadap pelanggaran atas kesalahan yang berulang terkait pelarangan tersebut.

“Oleh karena itu, yang tegas-tegas saja, tidak ada arak-arakan, konvoi-konvoian, sehingga Bawaslu bisa nyemprit (memberikan sanksi), kalau sampai terjadi berkali-kali kesalahan yang sama, diskulifiikasi kalau diperlukan, dan kita juga bisa memberikan sanksi sosial, media juga bisa memberikan sanksi sosial,” tegasnya sebagaimana dikutip dari rilis pers Puspen Kemendagri.

Mendagri menambahkan, pasangan calon menjadi role model dalam penerapan protokol kesehatan yang telah diatur dalam Pilkada. “Ini gimana mau jadi pemimpin, ngurus Timses, pendukung yang jumlahnya 200-300an saja tidak bisa diatur? Gimana jadi pemimpin yang bisa ngatasin Covid yang jumlah masyarakatnya ratusan, puluhan ribu bahkan jutaan rakyatnya?” Kata Tito dengan nada bertanya.

Oleh sebab itu, Mendagri berharap status pandemi menjadi perhatian bagi semua pihak terutama bagi kontestan yang berlaga dalam ajang pesta demokrasi di 270 daerah tersebut. Pasalnya, menurut Mendagri, prinsip utama pandemi adalah bagaimana agar masyarakat tidak saling tertular, maka pembatasan kerumunan, konvoi, dan arak-arakan menjadi sangat penting untuk diatensi bersama.***ebn

Advertisement