Connect with us

Feature

Sertifikat Tanah untuk Rakyat

Published

on

Ribuan sertifikat tanah untuk masyarakat Depok, Jabar. foto presiden.go.id

Kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah.     Jargon tak elok di lingkungan birokrasi ini rupanya belum sirna. Perwujudannya bisa kita rasakan ketika kita berkepentingan untuk pelbagai pengurusan surat-surat. Di kelurahan, misalnya.  Mulai dari KTP, Kartu Keluarga  (KK),  Surat Izin Usaha, Surat kematian, Legalisir, surat lainnya yang terkait pengurusan sertifikat tanah, IMB,  dan  sebagainya.

Untuk mengurus  aneka keperluan itu seringkali tidak sederhana. Berapa tarip jika  membuat KTP ? Tidak pernah ada informasi pasti. Warga masyarakat belum terlayani dengan baik, apalagi cepat. Pelayanan baik, cepat, dan memuaskan masih merupakan harapan.

Jargon di atas masih ada turunannya  :  Kalau bisa dikerjakan besok kenapa dikerjakan sekarang.  (Jargon-jargon ini  saya kenal, dengar, dan lihat ketika 15 tahun saya bekerja di lingkungan birokrasi  di suatu pemerintah provinsi sebagai tenaga ahli).

Jadi, disadari atau tidak hal itu melekat pada kinerja birokrasi. Ujung-ujungnya duit. Bagaimana kerja yang efektif dan efisien, sepertinya belum ada di kamus mereka.  Birokrasi yang benar-benar melayani, nanti dulu. Warga masyarakat harus menambah kocek untuk terlayani dengan “cepat” selain biaya resmi.

Birokrasi di suatu pemprov yang saya sebut di atas kemudian berangsur bersih dan benar-benar melayani. Itu terjadi setelah diterapkan konsep Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh sang gubernur.  Sistem dibuat, dipilih SDM terampil, Jam pelayanan tepat waktu, CCTV dipasang  di beberapa sudut ruangan. Masing-masing jenis pelayanan disertai tenggat/  batas waktu.

Cukup memuaskan memang. Jika masih ada pelayanan belum baik, warga bisa mengadu/ complain. Bagi SDM yang tidak disiplin kena sanksi. Dimutasi, atau tertunda naik jabatan. Tapi ini  di kota besar, yang rata-rata masyarakatnya  perduli akan  kinerja birokrasi, apalagi kalau pucuk pimpinan mengedepankan pelayanan yang baik bagi warganya.

Namun di daerah,  isu tentang birokrasi masih  belum berubah. Ini saya alami di suatu desa di kota Pasuruan, Jawa Timur. Terasa sekali virus dari jargon di atas  masih berjangkit. Sampai September lalu.

Sertifikat Tanah        

Status kepemilikan tanah kami seluas 550 meter persegi masih girik. Istilah di desa  pethok C atau Letter C.  Itu yang tercatat di buku sekretaris desa (sekdes). Keluarga lalu ingin meningkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM).

Saya ke kantor kelurahan dimana tanah kami berada. Letaknya sekitar 3 km dari rumah kami di kampung/ desa yang menjadi ibukota kecamatan.

            Saya coba urus sendiri. Sebab, informasi dari tetangga desa sebelah itu, pak kades minta Rp  2,5 juta.

 Ketika ketemu pak kades, ternyata benar info Rp 2,5 juta itu. Lalu saya sodorkan beberapa lembar surat dari Badan Pertanahan Nasional seperti Surat Keterangan Riwayat Tanah, Berita Acara Kesaksian,   yang  harus diisi dan ditandatangani  pak kades, dan dua saksi dari aparat desa/kelurahan.

Pak kades mengatakan, kalau saya yang urus bisa cepat, tidak sampai seminggu. Biayanya Rp 2,5 juta.

“Kok mahal pak, ” kata saya

“Itu sudah umum, “ jawab pak kades singkat.

Saya memutuskan mengurus sendiri. Namun saya tetap diminta menyiapkan uang bagi para saksi. Lima amplop saya siapkan masing-masing Rp 100 ribu.

Tiga hari kemudian saya ke kekelurahan, ternyata belum satu pun ditandatangani pak kades, termasuk tanda tangan dua saksi dari aparat desa.  Lima amplop saya serahkan. Pak kades langsung tanda tangan dan stempel. Padahal form belum diisi.

“Ini mesti diketik, “ usul sekretaris desa. Beberapa lembar isian dari BPN itu memang ada tembusannya. Berarti harus dengan mesin ketik manual.  Saya mengatakan  akan ketik sendiri.  Saya hanya minta data-data terkait status tanah di buku desa ditulis oleh sekdes.

Beberapa jam kemudian sekretaris desa datang ke rumah, dan  semua form  sudah diisi. Katanya numpang mengetik di kantor kecamatan.  Saya pun menyerahkan amplop lagi.

Sebab, masih terngiang di telinga ucapan seorang aparat desa yang nyeletuk, “Minta tolong saja diketikkan ke orang kecamatan atau orang BPN, nanti ibu kasih duit.”

Menurutnya, memang di ruang-ruang kantor (birokrasi) sekarang tertulis Petugas Dilarang Menerima Suap, atau tertulis Area Bebas KKN,  ada juga Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

“Tapi kita tahu sendirilah, ya jangan menyerahkan uang di ruang kantor. Misalnya ibu ajak makan ke warung.” katanya

Keesokan harinya saya ke kantor BPN. Ternyata lembar-lembar isian itu tak harus diketik, ditulis tangan saja, yang penting jelas, kata petugas. Masih ada beberapa yang harus dilengkapi. Di antaranya fotocopy KTP dari tetangga dimana tanah kami berada harus dilegalisir kades, juga KK dan KTP nama pemilik petok C  dilegalisir kades. Lalu akte jual beli karena  jual beli  tertulis 1999  sehingga terkena regulasi  baru yang membatasi sampai  Oktober 1997.

Ini yang agak menyulitkan. Tiga kali ke BPN belum juga selesai persyaratannya. Namun BPN mengatakan bahwa sesuai bukti-bukti dokumen yang saya tunjukkan hampir final.   “Lebih dari 90 pesen sudah lengkap persyaratannya,  hanya  kesalahan administrasi.”

BPN memberi dua opsi. Saya coba opsi pertama. Pethok C yang di buku desa tertulis tahun 1999 diubah tahun jual belinya. Karena bukti kuitansi yang saya miliki  pelunasan terakhir jual beli itu  April 1996. Kuitansi lainnya bahkan tahun 1994 dan 1995. Anehnya buku desa mencatat jual beli itu tahun 1999.

Sekdes menolak meralat. Saya memaklumi saja. Termasuk nama yang tertulis dalam pethok C sebetulnya tidak tepat, nama adik saya, tapi tak soal itu bisa dimusyawarahkan antarkeluarga. Desa mencatat di pethok C berdasarkan SPPT, padahal SPPT bukan bukti kepemilikan, tapi bukti pembayaran pajak.

Kalau saya masih harus mengurus akte jual beli, berarti urusan masih panjang. Jadi  saya pakai opsi kedua, tanah pethok C itu dihibahkan (dulu) ke salah satu saudara lalu dibuatkan akte hibah. Karena bukti hibah dari tangan pertama (alm) ke orangtua kami yang  sudah almarhum, juga kami miliki.

Membeli Tanah Sendiri

Sejatinya tanah seluas 550 M2 itu warisan dari kakek kami sejak tahun 1950-an.  Dan tanah itu bagian ayah kami. Tanah itu kemudian dijual oleh orang yang tidak bertanggung jawab.  Namun dengan pelbagai upaya kami bisa membeli kembali tanah tersebut.

Salah satu mantan kades mengetahui itu tanah milik kami. Kades sekarang dan sekretarisnya pun mengatakan, semua orang di desa ini tahu kalau tanah itu milik keluarga kami. Namun tidak sepenuhnya memberikan kemudahan untuk kelengkapan administrasi pada kami. Secara esensi kami benar, kata pejabat BPN,  tapi tersandung kesalahan administrasi sehingga urusan tidak mudah. Belum selesai sampai sekarang. Untung pejabat BPN tersebut agak menghibur saya.  “Ibu mesti sabar, jangan merasa lelah, “.

Tidak, saya belum lelah, meski sudah empat kali ke kantor kelurahan, empat kali ke rumah pak kades dan lima kali ke rumah sekdes untuk urusan surat-surat ini. Saya ikuti saja alur ini.

Masyarakat Kalah

Presiden yang gencar memberikan sertifikat gratis di pelbagai kota, ternyata aparat di akar rumput tidak tercambuk untuk turut membantu dan memberikan kemudahan  masyarakat  untuk memiliki sertifikat.  Di desa dimana kami punya tanah dengan status Letter C tersebut memang sangat sedikit warganya yang punya sertifikat tanah.

Pengakuan sekdesnya, hanya 7  orang yang punya sertifikat. Selebihnya, 1747 KK dari  5764 orang penduduk tidak memiliki sertifikat tanah .

Ketika menyampaikan 4 ribu sertifikat  di Depok,  Jawa Barat  27 September lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan, hampir setiap turun ke lapangan menemukan masalah sengketa tanah di mana-mana. Tidak hanya di Jakarta dan sekitarnya,  di seluruh provinsi di Tanah Air ini banyak sekali sengketa. Kenapa ada sengketa? Karena masyarakat enggak pegang sertifikat, pegangnya hanya girik atau Letter C, sehingga kalau sengketa masyarakat banyak yang kalah.

Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN)  tahun 2017 menyebutkan, dari 126 juta bidang tanah di Indonesia, baru 51 juta bidang tanah yang bersertifikat. Tahun ini ditargetkan rampung 7 juta sertifikat. Tahun sebelumnya 5 juta sertifikat, dan tahun depan Presiden meminta BPN menyelesaikan 9 juta sertifikat.

Harapan Masyarakat

Percepatan pembangunan terus menyodok ke daerah. Tanah pedesaan makin diminati karena akses jalan hingga ke pelosok juga bagus berkat kucuran Dana Desa yang cukup besar dari pemerintah pusat. Namun kesadaran masyarakat khususnya pedesaan untuk memiliki sertifikat tanah masih rendah. Di sisi lain aparat di bawah kurang memberikan kemudahan untuk urusan tersebut. Sementara perusahaan swasta, pabrik-pabrik dan pengembang terus berekpansi dan mengincar tanah-tanah/ lahan di desa yang harganya jauh lebih murah.

Akankah warga desa bisa tergusur dari desanya? Bisa saja ! Dalam banyak kasus, masyarakat sering kalah dalam sengketa tanah. Pun dalam jual lahan untuk bangunan pabrik maupun perumahan. Terlebih terhadap tanah-tanah status girik dihargai “ngawur” atau jauh lebih rendah. Karena itu status kepemilikan tanah rakyat akan lebih kuat jika sudah bersertifikat hak milik.

Harapan masyarakat hanya satu : Urusan sertifikat ini bisa dipermudah.. ***iswati

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *