• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Thursday, October 1, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Rudiantara Laporkan 7 Akun Medsos yang Diduga Langgar Masa Tenang

Rudiantara Laporkan 7 Akun Medsos yang Diduga Langgar Masa Tenang

admin by admin
April 16, 2019
in Media Sosial
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS – Tujuh konten media sosial (sosmed) diduga terindikasi  melanggar  Undang-Undang Pemilu selama tentang  masa tenang menjelang pencoblosan hari Rabu 17 April 2019.

Dalam pernyataannya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menyebutkan, pihaknya  mendapati  tujuh konten di media sosial yang diduga melanggar aturan masa tenang kampanye pemilu dari 14-16 April 2019.

“Sejak Minggu pukul 00.00 WIB sampai dengan tadi (Senin siang – red), konten yang dianggap melanggar undang-undang pemilu, terduga pelanggar sudah ada tujuh,” ujar Menkominfo Rudiantara, Senin (15/4/2019).   

Ketujuh  konten itu,  sebagian besar muncul pada media sosial Instagram. Pemilik akun diduga melanggar Undang-Undang Pemilu (No 7 Tahun 2017) tentang masa tenang.

“Masa tenang itu tidak boleh ada aktivitas, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Aktivitas yang sifatnya mempromosikan, yang sifatnya kampanye (tidak boleh), karena masanya sudah lewat,” kata  Rudiantara menegaskan.

Berkenanan dengan dugaan pelanggaran itu, pihaknya telah menyampaikannya kepada  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kementriannya juga telah menurunkan konten yang  dianggap melanggar itu dari  platform media sosial.  

“Sama seperti hoaks, telah di-take down oleh Kominfo. Kemudian di dunia nyata, ditindaklanjuti polisi. Ini karena (menurut) undang-undangnya, undang-undang pemilu, (pihak) yang mengawasi adalah Bawaslu. (Pihak) yang menindaklanjutinya Bawaslu. Bahwa nantinya dibawa ke mananya lagi, itu (dilakukan) Bawaslu,” katanya. ***

Tags: bawaslujayakartanewsmasa tenangmedia sosial
Previous Post

Ma’ruf Amin dan Cucu Santai di Taman Kodok

Next Post

Begini Kata Pakar Cara Cegah Peretasan Akun Medsos

admin

admin

Next Post
Begini Kata Pakar Cara Cegah Peretasan Akun Medsos

Begini Kata Pakar Cara Cegah Peretasan Akun Medsos

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version