Connect with us

Media Sosial

Rudiantara Laporkan 7 Akun Medsos yang Diduga Langgar Masa Tenang

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Tujuh konten media sosial (sosmed) diduga terindikasi  melanggar  Undang-Undang Pemilu selama tentang  masa tenang menjelang pencoblosan hari Rabu 17 April 2019.

Dalam pernyataannya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menyebutkan, pihaknya  mendapati  tujuh konten di media sosial yang diduga melanggar aturan masa tenang kampanye pemilu dari 14-16 April 2019.

“Sejak Minggu pukul 00.00 WIB sampai dengan tadi (Senin siang – red), konten yang dianggap melanggar undang-undang pemilu, terduga pelanggar sudah ada tujuh,” ujar Menkominfo Rudiantara, Senin (15/4/2019).   

Ketujuh  konten itu,  sebagian besar muncul pada media sosial Instagram. Pemilik akun diduga melanggar Undang-Undang Pemilu (No 7 Tahun 2017) tentang masa tenang.

“Masa tenang itu tidak boleh ada aktivitas, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Aktivitas yang sifatnya mempromosikan, yang sifatnya kampanye (tidak boleh), karena masanya sudah lewat,” kata  Rudiantara menegaskan.

Berkenanan dengan dugaan pelanggaran itu, pihaknya telah menyampaikannya kepada  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kementriannya juga telah menurunkan konten yang  dianggap melanggar itu dari  platform media sosial.  

“Sama seperti hoaks, telah di-take down oleh Kominfo. Kemudian di dunia nyata, ditindaklanjuti polisi. Ini karena (menurut) undang-undangnya, undang-undang pemilu, (pihak) yang mengawasi adalah Bawaslu. (Pihak) yang menindaklanjutinya Bawaslu. Bahwa nantinya dibawa ke mananya lagi, itu (dilakukan) Bawaslu,” katanya. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *