Connect with us

Feature

Polisi tak Lagi “Pokoknya”

Published

on

Prof (Ris) Hermawan “Kikiek” Sulistyo narasumber utama book review “Polri dalam Arsitektur Negara” dan “Democratic Policing”. (foto: faisal)

Jayakarta News – Ini adalah sekelumit catatan yang tercecer dari acara book review, di Medan Sabtu (2/11) lalu. Acara yang menampilkan narasumber utama, Prof (Ris) Hermawan Sulistyo. Ia lalu didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes. Pol. Dr. H. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si. dan Guru Besar FISIP USU Medan, Prof. Subhilhar, M.A., Ph.D.

Dalam paparannya, Prof Kikiek, panggilan akrab Prof Hermawan Sulistyo, menjelaskan secara umum kedua buku yang di-review di hadapan hadirin, yang terdiri atas rektor perguruan tinggi, dosen, tokoh politik, tokoh kepemudaan, mahasiswa, dan masyarakat umum. Diawali dari sejarah panjang kepolisian, yang digagas Menteri Dalam Negeri Inggris, Sir Robert Peel tahun 1829.

“Nama Robert, sering disebut ‘boby’. Itulah mengapa, orang acap menyebut kata ‘boby’ untuk menyebut polisi. Begitu besar jasa Robert, sampai-sampai nama panggilannya diidentikkan dengan polisi,” ujar Prof Kikiek.

Dalam perkembangannya, praktik pemolisian di Inggris pun mengalami perkembangan yang dinamis. Sebagai contoh, sebagai pusat polisi modern, Inggris selalu direpotkan dengan ulah para hooligan.

Para suporter sepakbola Inggris itu sering sekali membuat keributan, perkelahian, bahkan vandalisme. “Suporter tim ayam kinantan, tidak ada apa-apanya kalau dibandingkan hooligan Inggris,” ujar Prof Kikiek disambut tawa hadirin.

Kepolisian Modern Inggris diawali dengan pembentukan “Scotland Yard”. Kekuatan kepolisian Inggris dilengkapi pusat pengendalian huru-hara. Tidak hanya sistem yang lebih canggih, tetapi juga perlengkapannya pun super modern. Dalam konteks ini, Indonesia justru mengalami kemunduran.

“Bagaimana mungkin ada yang menyoal persenjataan yang digunakan aparat kepolisian, sementara pelaku kejahatan memakai persenjataan modern. Masakan polisi disuruh tetap memakai pentungan untuk menghadapi penjahat dengan senjata otomatis?” kata Kikiek pula.

Belum lagi bicara terorisme. Kikiek mengatakan, betapa organisasi teroris membangun kekuatan bersenjata. Senjata-senjata yang mereka gunakan juga senjata canggih. “Teroris itu juga pakai modal kalau mau menyerang. Masih ingat peristiwa WTC? Mereka beli pesawat untuk ditabrakkan,” ujarnya.

Di pusat pariwisata Kota Paris, tepatnya di menara Eifel, bahkan dilengkapi peralatan anti-teror yang super canggih. Artinya, di Indonesia, Polri pun harus melengkapi institusinya dengan perlengkapan tugas yang selaras dengan pesatnya perkembangan zaman, termasuk di bidang persenjataan.

Audiens book review “Polri dalam Arsitektur Negara” dan “Democratic Policing”, yang terdiri atas beberapa rektor, dosen, politis, tokoh pemuda, mahasiswa, dan masyarakat umum. (foto: faisal)

Menyambung apa yang dipaparkan Prof Kikiek, audiens menanggapinya dalam berbagai persepktif. Dr. H. Alimuddin, SH, M.Hum, Plt Rektor Universitas Al Washliyah (UNIVA) Medan, Sumatera Utara mengibaratkan polisi seperti nasihat dokter.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati.” Artinya, langkah kepolisian, termasuk dalam ranah democratic policing, harus mengedepankan aspek pencegahan.

Satu hal lagi yang disoal Alimudin, yakni ihwal integrasi data, khususnya data perpajakan kendaraan bermotor. Tahun 2000-an ia punya pengalaman kehilangan sepeda motor. Atas kejadian itu, ia pun membuat laporan kehilangan ke aparat kepolisian. Beberapa tahun kemudian, sepeda motor ditemukan, dalam keadaan pajak kendaraan sudah mati. Ia pun pergi ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran.

“Tapi saya disuruh membayar denda keterlambatan sekian tahun lamanya, selama kereta hilang. Saya ceritakan bahwa kereta itu pernah hilang beberapa tahun, dan sudah dilaporkan ke kepolisian. Tapi petugas Samsat hanya bilang, ‘ya bapak mau bayar apa tidak. Kalua mau bayar ya bayarlah jumlah ini’,” ujar Alimudin mengisahkan peristiwa yang perah dialaminya.

Lain lagi yang disampaikan H. Hardi Mulyono Surbakti, SE, MAP, Rektor Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah (UMN) Medan. Ia menyoroti standarisasi SDM kepolisian. Dalam banyak hal, ia melihat kualitas kerja kepolisian tergantung pimpinannya. Pimpinan kepolisian di satu unit kerja dengan unit kerja lain tidak standar, mengakibatkan gap atau perbedaan kualitas penanganan dalam kasus yang sama.

Tantangan Polri ke depan, menurut Hardi Mulyono adalah menghadirkan figur polisi yang kualitasnya sama antara yang di pusat dan di daerah.

Penanggap lain adalah Samsir Pohan, kader Golkar yang juga Ketua DPD KNPI Sumatera Utara. Ia mengatakan, persepsi publik terhadap polisi sangat penting. Ia merasakan, persepsi itu membaik.

“Saya pribadi merasakan, zaman dulu tidak ada polisi duduk bareng seperti ini. Yang ada adalah kata ‘pokoknya’. Pokoknya begini, pokoknya begitu, titik. Barangkali berkat buku Democratic Policing, wajah polisi jauh lebih baik,” ujarnya.

Guna lebih memasyarakatkan wajah Polri yang sudah semakin baik itu, perlu upaya memasyarakatkan secara luas. “Buatlah flyer, video, atau bentuk-bentuk sosialisasi lain. Yakinlah, jika persepsi publik terhadap kepolisian sudah positif, maka itu akan lebih memudahkan kepolisian dalam menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Pohan.

Prof (Ris) Hermawan Sulistyo (kiri) bersama Guru Besar FISIP USU Medan, Prof. Subhilhar, M.A., Ph.D (tengah) dan Kapolrestabes Medan, Kombes. Pol. Dr. H. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si. (foto: faisal)

Penanggap selanjutnya, datang dari kader PDIP yang juga aktivitas 1996, Sutrisno Pangaribuan. Sebagai aktivis dulu ia sering terlibat “perang batu” dengan apara kepolisian di lapangan. Itu karena dulu ada anggapan, bahwa polisi bagian dari kekuasaan absolut. Tapi sekarang sudah tidak lagi.

Hal teknis yang dikemukakan Sutrisno adalah ihwal santunan bagi pengendara bermotor yang mengalami kecelakaan lalu-lintas. Ia merujuk Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

UU itu antara lain menegaskan, bahwa orang yang dilindungi adalah orang yang di dalam dan luar kendaraan. Masalahnya, banyak pengendara kendaraan bermotor tidak ber-STNK, bahkan tidak ber-SIM. Mereka jadi kehilangan hak atas santunan Jasa Raharja. “Sebab, syarat klaim asuransi kan antara lain ada laporan polisi. Bagaimana solusinya?” katanya.

Di luar itu, ia mengapresiasi kegiatan seperti ini. Katanya, “Baru kali ini Polrestabes mengadakan acara ‘duduk bareng’ menyoal hal-hal terkait kepolisian secara terbuka. Berhubung ruang seperti ini sangat terbatas, maka perlu diadakan secara lebih luas,” tambahnya. (roso daras)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *