Connect with us

Kabar

Kertas Posisi tentang Polri dalam Arsitektur Negara

Published

on

Pengantar Redaksi: “Kasus Duren Tiga” atau lebih dikenal dengan “Kasus Sambo” tap pelak menimbulkan banyak spekulasi. Salah satunya suara yang mempersoalkan keberadaan Polri sebagai institusi yang berada langsung di bawah Presiden RI. Tentang mengapa Polri berada di bawah Presiden, menarik kita baca Kertas Posisi tentang Polri dalam Arsitektur Negara. Catatan ini dikutip darir buku “Polri dalam Arsitektur Negara” dengan editor Muhammad Tito Karnavian dan Hermawan Sulistyo.

Catatan Endorsement

Ada dimensi-dimensi kepolisian yang bersifat universal. Misalnya, filosofi tentang eksistensi, status, peran, tugas dan fungsi, diskresi, kewenangan untuk menggunakan kekerasan secara sah, dan sebagainya. Tetapi, sejumlah dimensi lain sangat variatif, seperti status, kedudukan, sistem, postur, dan kultur. Kepolisian internasional mengenal tiga sistem pemolisian. Ketiganya: Fragmented System of Policing (FSP), Centralized System of Policing (CSP) dan Integrated System of Policing (ISP). Varian kepolisian berbeda antar negara, karena definisi tentang kepolisian dan lingkungan strategis yang berbeda-beda. Polri memilih CSP karena terbukti yang paling tepat bagi Indonesia.

Polri telah memiliki Road Map hingga 2025. Road Map ini diawali dengan Buku Biru Reformasi Polri, disusul dengan Grand Strategy Polri 2005-2025. Di dalam acuan ini, Polri ditargetkan mencapai status World Class Organization (WCO). Pada periode 2015-2025, Polri berada pada tahap Strive for Excellence.

1. Status: Institusi Sipil

Status Polri sebagai institusi sipil sudah sesuai dengan norma universal. Norma yang tertuang dalam Resolusi PBB Nomor 143 tanggal 14 Juli tahun 1960 tentang Polisi Non-Combatant (institusi sipil). Oleh karena itu, semua norma Kepolisian Republik Indonesia harus sesuai dengan kaidah-kaidah masyarakat sipil.

Sejalan dengan status sebagai institusi sipil tersebut, pemolisian yang ideal bagi Polri pada masa depan pemolisian demokatis (democratic policing). Artinya, pemolisian yang berlangsung dan dilaksanakan di dalam konteks kehidupan bernegara yang demokratis. Di sampiing, dijalankan dengan menghormati hak-hak sipil (Ecosoc) masyarakat.

2. Kedudukan: Langsung di bawah Presiden RI

Kedudukan institusi kepolisian tidak sama/seragam di seluruh dunia, sesuai dengan definisi setiap negara-bangsa mengenai peran dan fungsi kepolisian mereka. Indonesia menetapkan Polri sesuai dengan definisi dan kebutuhan nasional, yaitu sebagai Bhayangkara Negara. Suatu definisi yang ditetapkan di dalam Konstitusi maupun peraturan perundang-undangan, setelah melalui sejarah, dan eksperimen yang panjang.

Dalam tata negara, dikenal Trias Politika yang memilah tiga cabang kekuasaan negara. Polri diberi tugas dan fungsi untuk bekerja di bawah cabang kekuasaan Eksekutif dan Yudikatif sekaligus. Sebagai institusi negara yang bekerja dalam cabang kekuasaan Eksekutif mengharuskan Polri melayani masyarakat, atau bekerja menjalankan fungsi-fungsi public services. Fungsi dan tugas ini oleh Polri dirumuskan sebagai Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan (Lin, Yom, Yan) masyarakat. Dengan kedudukan dan pelaksana fungsi-fungsi ini, maka Polri yang diwakili oleh Kapolri menginduk pada Presiden RI selaku Kepala Pemerintahan.

Selain itu, Polri menjalankan tugas dan fungsi sebagai penegak hukum di bawah cabang kekuasaan Yudikatif. Sementara Presiden RI adalah Kepala Negara, yang menjalankan cabang kekuasaan Eksekutif dan sebagian Yudikatif. Dalam kerangka inilah, Polri yang diwakili oleh Kapolri, bertanggungjawab kepada dan berada langsung di bawah Presiden RI selaku Kepala Negara.

Kedudukan ini tampak seolah-olah membuat Polri memiliki kewenangan yang sangat luas dan berlebihan (eksesif). Bahkan dapat mengarah ke abuse of power seperti dalam ungkapan Lord Acton, “power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely”. Artinya; kekuasaan cenderung disalahgunakan, kekuasaan absolut pasti disalahgunakan. Namun, prinsip diskresi membuat Polri bukan sebuah institusi yang kewenangannya bersifat komando dan tak terbatas. Dengan begitu, pada setiap jenjang kewenangan seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Prinsip diskresi membawa kesulitan lain jika Polri ditempatkan di bawah kementerian. Birokrasi disusun berdasarkan prinsip kewenangan berjenjang, sehingga eselon atau bawahan tidak mungkin mengawasi, apalagi memeriksa, atasannya. Sebaliknya, diskresi memungkinkan seorang bawahan dapat melakukan tindakan hukum terhadap atasan yang melakukan pelanggaran hukum.

3. Sistem: Kepolisian Terpusat (Centralized)

Terdapat tiga sistem kepolisian, yaitu: terpusat (centralized); terdesentralisasi (fragmented); dan terpadu (integrated). Sistem kepolisian nasional Indonesia saat ini lebih sesuai dengan sistem kepolisian terpusat (centralized system of policing). Sistem ini dianggap lebih sesuai dengan kondisi “demografi wilayah” dan “sistem pemerintahan di Indonesia (dekonsentrasi)”. Ia kemudian dipadukan dengan sistem pemolisian demokratis (Democratic Policing). Yakni polisi yang menghargai hak-hak sipil, tunduk pada prinsip-prinsip demokratis, good governance dan melaksanakan pemolisian modern.

Pada puncak sistem centralized, Polri diwakili oleh sosok Kepala Polri (Kapolri). Di bawahnya, arsitektur Polri berjenjang hingga ke unit-unit kepolisian terendah. Dalam arsitektur Polri, Polres adalah unit Kesatuan Operasional Dasar (KOD). Sedangkan Polda adalah miniatur Mabes Polri, yang memiliki kelengkapan organisasi serupa. Istilah lain dikenal dengan prinsip, “Mabes Kecil, Polda Cukup, Polres Besar, Polsek Kuat”. Dalam prakteknya, tugas dan fungsi ini tidak sepenuhnya berjalan dengan baik. Polri tidak menganut sistem organisasi mendatar (flat), sehingga batas kewenangan tidak ditentukan oleh batas-batas teritorial seperti sistem di Amerika Serikat. Tetapi, sekalipun sistem kewenangannya berjenjang, Polri masih sering mengalami overlapping tugas-tugas antar jenjang yang berbeda, seperti Polda dengan Polres.

Sementara itu, sering muncul pemikiran agar Polri melakukan desentralisasi organisasi. Proposal ini tidak realistis dan bahkan menyesatkan (misleading). Desentralisasi mengandung sejumlah kelemahan sebagai berikut:

1. Desentralisasi akan mengancam kesatuan dan persatuan NKRI. Afiliasi dan loyalitas anggota Polri akan ke daerah masing-masing. Sedangkan kepala daerah adalah pejabat politik yang diusung partai politik dan dipilih langsung oleh rakyat. Politisasi akan menyebabkan fragmentasi institusi kepolisian dan mengancam kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara pada tingkat nasional.

2. Pelaksanaan proses penegakan hukum dilaksanakan secara terpisah atau berdiri sendiri. Kewenangan dari lembaga kepolisian terbatas hanya pada lingkup daerah dimana lembaga kepolisian tersebut berada. Sehingga dalam pelaksanaannya akan terjadi hambatan ketika harus menangani kasus-kasus kejahatan yang melibatkan wilayah hukum yang lebih luas (lintas daerah/sektoral).

3. Tidak adanya standar profesionalisme di bidang kepolisian secara nasional karena adanya fragmentasi sistem kepolisian di masing-masing daerah.

4. Postur: Kepolisian Nasional yang Ideal

Pengembangan postur kepolisian idealnya tidak terpaku pada pendekatan kuantitatif semata (ratio polisi dan masyarakat menurut PBB 1:400 dan Bappenas 1:575). Pemenuhan ratio tersebut belum tentu menjadi jaminan fungsi dan peran kepolisian bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.

Oleh karenanya, pilihannya adalah menetapkan strategi pemolisian yang tepat. Yaitu pemolisian masyarakat (Polmas) dan optimalisasi peran komponen pendukung lainnya yang mengemban fungsi kepolisian. Contohnya, epolisian khusus, PPNS, dan pengamanan swakarsa. Ratio polisi dan masyarakat tidak lagi dimaknakan sebagai keberadaan “personel kepolisian,”melainkan lebih sebagai pemenuhan “fungsi kepolisian.”

Upaya tersebut di atas merupakan wujud dari langkah strategis untuk memaksimalkan peran Polri dengan memberdayakan anggaran yang telah ditetapkan.

5. Kultur: mengalami transformasi yang cepat dan terus-menerus sesuai dengan lingkungan strategis.

Mengingat latar belakang historis, maka sifat-sifat militer (karakter militeristik) seringkali masih “dituduhkan” pada perilaku polisi. Padahal, Polri telah menggeser filosofi pemolisian, dari pendekatan represif-kuratif (penindakan) ke preventif (pencegahan) dan preemtif (penangkalan). Polri melaksanakan ketiga pendekatan ini—sebagaimana norma kepolisian universal—sesuai dengan konteks dan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian.

Dalam hal penindakan (koersif-represif), polisi adalah institusi yang oleh negara diberi kewenangan untuk menggunakan kekerasan secara absah(legitimate coercive power). Di bawah prisip democratic policing, kewenangan ini diselenggarakan secara terbatas, terukur, tidak berlebihan (eksesif) dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penggunaan kekuatan koersif dengan karakteristik seperti ini tidak dapat dianggap sebagai watak militeristik. [*]

Sumber: Buku Polri Dalam Arsitektur Negara

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *