Kabar
PKM Universitas Pamulang: Penyuluhan Hukum Pengguna Narkoba
JAYAKARTA NEWS— Pemahaman hukum terhadap bahaya pengunaan narkotika dan obatan terlarang (Narkoba) dinilai penting untuk disampaikan kepada generasi muda. Banyak kasus kejahatan Narkoba yang melibatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja dimana hal itu bagian dari tindak pidana. Atas alasan ini maka sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) memberikan penyuluhan hukum seputar penyalahgunaan Narkoba. Acara diselenggarakan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Khazanah Kebajikan di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Sabtu (9/4).
Menurut dosen yang membimbing para mahasiswa melakukan penyuluhan hukum, Supiyati, SH,Mh bahwa kegitan yang dilakukan para mahasiswa Unpam tersebut bagian dari pelaksanaan poin dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. Mahasiswa Unpam memiliki kewajiban melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM).
Salah satu kegiatan PKM dilakukan mahasiswa fakultas hukum semester enam atau menjelang kuliah akhir adalah memberikan penyuluhan seputar masalah hukum yang sehari-hari bersinggungan dengan masyarakat.
“Banyak mahasiswa hukum dari Unpam sehingga banyak pula isu hukum yang mereka angkat, seperti UU Lalu Lintas, Ketenagakerjaan, Perkawinan, Lingkungan, Narkoba dan sebagainya,” kata Supiati yang juga ikut monitor jalannya pelaksanaan PKM didampingi Kepala Sekolah SMK Khazanah Kebajikan, Eva Saputri, S.Pd.
Para mahasiswa hukum Unpam yang terdiri dari Kiki Arde, Rizqi Martha, Anggita Siswaka, Grasela Situmeang dan Reza menjelaskan keberadaan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam undang-undang tersebut diatur mengenai sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika.
Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. sanksi hukum dalam kasus narkoba. Setidaknya ada tiga golongan bentuk kejahatan Narkoba yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah). Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah). Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Berdasarkan catatan Badan Narkotika Nasional (BNN), penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja terus meningkat di kalangan remaja, sekitar 24 hingga 28. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose mengungkapkan terjadi peningkatan prevalensi pengguna narkoba di Indonesia pada 2021 sebesar 0,15 persen, sehingga menjadi 1,95 persen atau 3,66 juta jiwa.
Dampak negative akibat penyalahgunaan narkoba pada remaja, diantaranya tampak dalam perubahan sikap sehari-hari, seperti perangai dan kepribadian, emosi tidak terkontrol seperti mudah marah dan tersinggung. Adanya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh remaja pengguna narkoba. Diharapkan penyuluhan terhadap siswa siswi yang masih remaja dapat menambah kewaspadaan mereka dalam pergaulan sehari-hari.
Disampainkan juga tips dalam mencegah penggunaan narkoba, antara lain jangan pernah mencoba menggunakan narkotika, mengenali berbagai macam dampak buruk narkoba. Penting juga adalah memilih pergaulan yang baik dan jauhi pergaulan yang bisa mengantarkan kita pada penyalahgunaan narkotika.***ctr