Connect with us

Kolom

#KaburAjaDulu, Pelarian Atau Solusi ?

Published

on

Sempat viral tagar #kaburajadulu. (foto: https://kabarsdgs.com/)

Oleh Nadhira Andien Ernandita *)

Pada awal tahun 2025, media sosial di Indonesia diramaikan dengan tagar #KaburAjaDulu yang muncul bersamaan dengan #IndonesiaGelap. Kedua tagar ini menjadi perbincangan hangat di berbagai platform karena mencerminkan keresahan masyarakat terhadap kondisi negara yang sedang tidak baik-baik saja.

Berbagai ketidakpuasan muncul, terutama terkait hancurnya demokrasi pada saat Pilpres kemarin, serta tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa pejabat negara dan aparat yang bertujuan untuk mendapatkan kedudukan atau posisi tertentu. Tagar #KaburAjaDulu menjadi suatu bentuk protes dan ekspresi keresahan warga negara Indonesia terhadap kebijakan yang ada, serta ketidakpuasan terhadap sikap pejabat dan aparat negara yang sering kali mengabaikan aspirasi masyarakat.

Tak sedikit masyarakat yang berharap tagar ini bisa membuka mata para pemangku kebijakan agar mendengarkan suara rakyat, meskipun banyak pula pejabat dan aparat yang bersikap acuh tak acuh terhadap fenomena ini.

Fenomena #KaburAjaDulu semakin populer, di mana banyak pekerja Indonesia memilih meninggalkan negara untuk mencari kehidupan yang lebih layak di luar negeri. Tagar ini bukan sekadar tren di media sosial, melainkan mencerminkan ketidakpuasan mendalam terhadap kondisi ketenagakerjaan di Indonesia, seperti upah yang tidak manusiawi, ketidakpastian hukum, hingga sistem kerja yang terkesan eksploitatif.

foto: https://harian.disway.id/

Saya termasuk salah satu orang yang menentang gagasan #KaburAjaDulu sebagai solusi. Bukan karena saya menutup mata terhadap bobroknya sistem ketenagakerjaan di Indonesia, melainkan karena narasi ini lebih menyerupai bentuk pelarian daripada perjuangan. Lari dari masalah tidak akan menyelesaikan apa pun, malah sebaliknya: eksodus tenaga kerja yang produktif justru dapat memperburuk kondisi ekonomi dan sosial di dalam negeri.

Jika berbicara mengenai data, Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024 mencatat tingkat pengangguran di Indonesia mencapai 7,86 juta orang, sementara upah minimum regional (UMR) di banyak daerah masih jauh dari angka yang layak untuk hidup.

Di sisi lain, laporan Migrant Care menunjukkan adanya peningkatan jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, meskipun tidak sedikit dari mereka yang akhirnya terjebak dalam eksploitasi, perdagangan manusia, atau bahkan kehilangan nyawa. Apakah ini yang kita sebut sebagai “jalan keluar”?

Lebih jauh lagi, fenomena ini juga mencerminkan krisis kepercayaan terhadap negara. Pemerintah yang gagal melindungi hak-hak pekerja, kebijakan ketenagakerjaan yang semakin memihak kepada korporasi, serta maraknya praktik korupsi, semua ini menyebabkan rakyat kehilangan harapan. Namun, pertanyaannya adalah: apakah dengan kabur, masalah akan selesai?

Atau justru kita semakin memberi ruang bagi para pemangku kebijakan untuk terus bertindak semena-mena karena rakyatnya sendiri memilih angkat kaki? Saya percaya kabur bukanlah solusi. Solusi ada pada perjuangan dan keberanian untuk menuntut perubahan.

Dalam tulisan ini, saya akan mengulas lebih dalam logika dari #KaburAjaDulu, mempertanyakan apakah ini benar-benar langkah cerdas atau justru bentuk kepasrahan yang merugikan kita semua sebagai rakyat Indonesia.

foto: https://pkbn-org.id/

Tanggung Jawab Sosial dan Kewajiban Sebagai Warga Negara

Sebagai warga negara, kita tidak hanya memiliki hak, tetapi juga kewajiban untuk berperan aktif dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi negara. Mengacu pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Salah satu kewajiban tersebut adalah berkontribusi dalam membangun dan memperbaiki kondisi negara, bukan melarikan diri dari permasalahan yang ada. Jika seluruh warga negara memilih untuk “kabur” ke luar negeri, siapa yang akan tinggal untuk memperjuangkan hak-hak dan keadilan sosial?

Siapa yang akan memperbaiki sistem pemerintahan, ekonomi, dan kondisi sosial yang sedang tidak baik-baik saja? Tindakan kabur massal ini, pada akhirnya, hanya akan memperburuk keadaan karena negara akan kekurangan partisipasi aktif dari warganya yang seharusnya berperan dalam perubahan tersebut.

Dampak Hukum Ketenagakerjaan bagi Pekerja yang Memilih untuk Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Prosedur yang Benar

Dalam dunia kerja, tindakan kabur atau meninggalkan pekerjaan tanpa mengikuti prosedur yang sah juga berisiko. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seorang pekerja yang ingin mengundurkan diri dari pekerjaannya wajib memberi pemberitahuan terlebih dahulu kepada perusahaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan (biasanya 30 hari).

Jika pekerja memutuskan kabur tanpa mengikuti prosedur ini, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap perjanjian kerja yang mengikat antara pekerja dan pemberi kerja. Apabila seorang pekerja memilih kabur dan tidak memberikan pemberitahuan kepada perusahaan, maka perusahaan berhak memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Termasuk tidak memberikan surat keterangan kerja atau hak-hak lainnya, seperti uang pesangon, yang seharusnya diterima pekerja berdasarkan ketentuan dalam perundang-undangan. Selain itu, tindakan ini dapat merusak reputasi pekerja di dunia kerja, yang pada akhirnya berpotensi menghambat kariernya di masa depan.

ilustrasi kabur aja dulu. DOK/BenarNews

Kabur dari Negara: Pelarian atau Solusi?

Fenomena “kabur” dari negara dengan kondisi ekonomi dan sosial yang tidak stabil memang sering dianggap sebagai pilihan untuk mencari kehidupan yang lebih baik di luar negeri. Namun, perlu dipertanyakan: apakah kabur dari situasi ini benar-benar menyelesaikan masalah? Atau justru kabur hanya akan membuat kita lari dari tanggung jawab sosial sebagai warga negara?

Negara yang mengalami krisis atau ketidakstabilan membutuhkan perubahan dan perbaikan yang tidak bisa dilakukan oleh segelintir orang saja. Perubahan sejati membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk mereka yang merasa tertekan dan frustrasi.

Jika setiap orang memilih untuk meninggalkan negara, siapa yang akan berjuang untuk perubahan? Siapa yang akan turun ke jalan untuk melawan ketidakadilan atau memperjuangkan reformasi pemerintahan? Siapa yang akan ikut memperbaiki sistem yang ada? Tanpa partisipasi aktif warga negara, baik dalam bentuk protes, dialog, atau bahkan pengabdian di dalam negeri, perubahan yang signifikan tidak akan terwujud.

Kewajiban Bekerja untuk Membangun Negara

Mengacu pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Selain itu, Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 juga menyebutkan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Sebagai bagian dari negara, setiap individu memiliki tanggung jawab untuk turut berperan dalam sistem perekonomian dan sosial negara. “Kabur” atau meninggalkan negara secara massal hanya akan mengurangi kontribusi warga negara terhadap perbaikan ekonomi dan sosial negara tersebut.

Di sisi lain, dalam konteks hukum ketenagakerjaan, seseorang yang memilih untuk bekerja di luar negeri untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik dapat sah secara hukum jika mereka mengikuti prosedur yang berlaku. Namun, pertanyaannya adalah apakah tindakan melarikan diri ini akan membantu negara kita berkembang, atau justru menjadikan kita bagian dari masalah ketidakstabilan yang ada?

sumber ilustrasi: https://writersrumpus.com/

Solusi

Salah satu solusi utama yang dapat diterapkan adalah peningkatan dialog langsung antara pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB), dan masyarakat luas melalui forum terbuka yang rutin diadakan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa aspirasi rakyat, yang tercermin dalam fenomena #KaburAjaDulu, dapat tersalurkan dengan baik dan menjadi dasar perumusan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan pekerja, sesuai dengan amanat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) tentang kewajiban warga negara dalam kehidupan bermasyarakat.

Selain itu, reformasi sistem ketenagakerjaan perlu dilakukan dengan menyesuaikan upah minimum regional (UMR) agar mendekati standar hidup layak berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, yang mencatat 7,86 juta pengangguran, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik eksploitasi oleh perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Program pelatihan keterampilan dan pendampingan wirausaha lokal juga dapat menjadi solusi untuk memberdayakan pekerja, mengurangi ketergantungan pada pekerjaan di luar negeri, dan mendukung semangat ekonomi bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Lebih lanjut, kampanye kesadaran melalui media sosial perlu digalakkan untuk mengedukasi masyarakat tentang tanggung jawab sosial mereka sebagai warga negara, mengalihkan narasi #KaburAjaDulu menjadi semangat perjuangan.

Terakhir, peningkatan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri melalui kerja sama dengan organisasi seperti Migrant Care dapat memastikan prosedur hukum diikuti dan mengurangi risiko eksploitasi atau perdagangan manusia, sebagaimana laporan Migrant Care yang menyoroti peningkatan kasus TKI bermasalah.

Saran

Untuk pemerintah, saran utama adalah mendengarkan aspirasi yang terkandung dalam tagar #KaburAjaDulu sebagai sinyal peringatan untuk mengevaluasi kebijakan ketenagakerjaan dan penegakan hukum, terutama terhadap praktik korupsi pejabat yang merusak demokrasi, serta menunjukkan transparansi dalam tindakan mereka untuk membangun kembali kepercayaan rakyat.

Bagi masyarakat, disarankan tidak memilih jalan kabur, melainkan bergabung dalam komunitas advokasi, demonstrasi damai, atau dialog publik untuk menuntut perubahan, sesuai kewajiban warga negara dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) perlu memperkuat peran mereka dalam negosiasi dengan pengusaha dan pemerintah untuk memperjuangkan hak anggota, sekaligus mengedukasi pekerja tentang prosedur pengunduran diri yang sah agar menghindari sanksi hukum berdasarkan UU No. 13/2003.

Pengusaha juga disarankan mematuhi aturan ketenagakerjaan, memberikan upah layak, dan menghentikan eksploitasi untuk menjaga stabilitas tenaga kerja lokal, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Terakhir, media diharapkan menggunakan platform mereka untuk menyebarkan solusi konstruktif dan membangun optimisme, bukan hanya memperbesar narasi keputusasaan seperti #KaburAjaDulu, sehingga dapat menginspirasi perubahan positif di tengah krisis kepercayaan terhadap pemerintah yang terlihat dari fenomena ini.

*) Penulis Adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement