Connect with us

Kabar

Negara Hukum & Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Published

on

SEBUAH buku baru berjudul  Negara Hukum (Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indoensia) menambah khazanah buku tentang dunia hukum di Indonesia. Ini merupakan buku keempat tentang hukum dari DR. Oksidelfa Yanto, SH, MH yang sehari-harinya adalah dosen ilmu hukum Universitas Pamulang (Unpam), Tangerang Selatan. Penerbitan buku ini agak molor dari rencana tanggal 28 Maret 2020 karena situasi wabah Covid-19 yang membuat semua kegiatan terganggu.

“Rencananya diskusi tentang buku Negara Hukum, sekaligus peluncurannya, dilangsungkan tanggal 28 Maret 2020 di Universitas Pamulang, tempat saya mengajar. Namun keburu universitas menghentikan kegiatan belajar dan mengajar, seperti juga universitas lainnya. Terpaksa acara dibatalkan. Tetapi sekarang buku Negara Hukum ini sudah dipasarkan sesuai dengan jadwal yang  sudah saya dan penerbit sepakati,” kata Oksidelfa, saat dihubungi, pekan lalu.

Menurut Oksidelfa, yang pernah dipercaya sebagai Ketua Lembaga Penelitian dan Pegabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unpam, melepas buku ke pasaran nanti atau sekarang sama saja.  Sebab tujuannya adalah untuk berbagi pengetahuan sesuai dengan bidangnya, yaitu hukum pidana. Jadi, jika ada orang yang saat ini membutuhkan pengetahuan sesuai dengan buku tersebut akan membelinya. Tidak perlu menunggu hilangnya wabah corona untuk meluncurkan buku ini.

“Situasinya semua sedang sepi, saya paham, tetapi sistem belanja sekarang, kan, tidak harus datang ke toko buku. Bisa belanja melalui sistem online atau daring,” ujar Oksidelfa yang tetap mengajar kuliah secara online kepada mahasiswanya.

Kondisi sepi pasar buku diakui Ikatan Penerbit Indonesia, terkait wabah Covid-19, yaitu sebanyak 58,2 persen penerbit mengalami penurunan dalam penjualan buku sampai  50 persen.  Cukup drastis. Hanya  4% penerbit yang masih mampu menjual buku stabil atau seperti hari sebelum wabah Covid-19 datang. Tentu kondisi seperti ini bukan hanya dialami Indonesia tetapi hampir di semua Negara.

Buku karya Oksidelfa ini relatif lengkap sebagai bacaan pengetahuan tentang hukum pidana di Indonesia. Dibahas tentang peran polisi, jaksa, hakim sampai lembaga pemasyarakatan dalam hukum pidana di buku ini. Bagaimana polisi bertindak sebagai aparat negara termasuk wewenang  jaksa, surat dakwaan dan bentuknya sampai lembaga pemasyarakat, terkait kerusuhannya yang sering terjadi dan menjadi berita.  Juga tentang bantuan hukum dan sejarahnya sampai kewajiban advokat memberi bantuan hukum dan bagaimana masyarakat memperoleh bantuan hukum. Termasuk jaminan Negara dalam memberikan bantuan hukum.

Tidak ketinggalan dibahas uraian mengenai Indonesia sebagai Negara Hukum dan apa itu  Istilah Hukum, Sistem Hukum Anglo saxon dan Kontinental, tentang Whistleblower/Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana? Dibahas juga,  mengapa terjadi pro kontra hukuman mati di Indonesia? Termasuk mengenai kejahatan korupsi, human trafficking dan pemalsuan uang juga di bahas dalam buku setebal 410 halaman ini.

Jika menyimak karya Oksidelfa, buku Negara Hukum  ini dapat dipakai sebagai dasar pemahaman awal bagi mereka yang ingin mengetahui tentang hukum pidana di Indonesia. Untuk mahasiswa ilmu hukum  buku Negara Hukum dapat dijadikan bahan diskusi dengan dosen hukum pidana dikelas kuliahnya.

Oksidelfa kelahiran Solok, Sumatera Barat yang meraih doktor dari Universitas Jayabaya ini tergolong dosen yang produktif dalam menulis. Selain buku juga menulis di media massa dan artikel ilmiah untuk jurnal nasional dan internasional seputar hukum pidana. Ada empat buku lainnya yang pernah dibuat oleh Oksidelfa, yaitu buku berjudul Mafia Hukum, Meneropong Indonesia Pasca Reformasi, Hukum Hak Cipta dan Tindak Pidana Prostitusi Online. *** es

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *