Connect with us

Kabar

Pengawas Pemilu Perlu Kuasai 5 Jenis Literasi Pemilu

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Pengawas Pemilu diharuskan memiliki pemahaman, penguasaan  dan kompetensi lima jenis literasi Pemilu. Dengan kemampuan literasi tersebut, Pengawas Pemilu dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal dan efektif dalam pencegahan maupun penanganan pelanggaran Pemilu. Hal tersebut diungkapkan Anggota Dewan Pembina Literasi Demokrasi Indonesia Achmad  Fachrudin pada acara Tadarus Demokrasi (Tadrisi) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kepulauan Seribu, Jumat (8/4/2022).

Literasi dapat dimakanai sebagai kemampuan berpikir kritis (critical thinking) dan fungsional terhadap berbagai masalah yang dihadapi individu ataupun institusi guna memecahkan dan memberi solusi terhadap suatu problem yang dihadapi secara mandiri. Menurut mantan anggota Bawaslu DKI Jakarta tersebut, literasi Pemilu sangat dibutuhkan terlebih lagi pada Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak 2024 yang sangat kompleks, dengan potensi pelanggarannya sangat banyak dan massif.

Menurut mantan Ketua KPU Jakarta Selatan yang biasa siapa abah, sekurangnya terdapat enam jenis literasi Pemilu yang perlu dan harus dipahami dan dikuasai Pengawas Pemilu. Yakni: pertama, literasi legislasi atau peraturan perundangan. Di sini Pengawas Pemilu dituntut untuk dapat memahami peraturan perundangan secara tekstual, substansial maupun kontekstual. Kedua, literasi referensial. Yakni: memiliki penguasaan akan bahan-bahan bacaan yang berhubungan dengan Pemilu maupun non Pemilu dengan harapan ketika menghadapi suatu problem Pemilu dapat menganalisisnya secara komprehensif.

Ketiga, literasi data. Maksudnya Pengawas Pemilu dalam melaksanakan fungsinya harus berbasis data akurat dan empirik. Karenanya Pengawas Pemilu harus akrab dengan data dan mampu menganalisis data secara tepat, akurat dan benar. Keempat, literasi teknologi. Yakni suatu pengetahuan dan kemampuan memahami dan menerapkan teknologi khususnya teknologi digital sebagai instrumen pengawasan Pemilu. Kelima, literasi manusia. Yakni: kemampuan memahami tentang manusia sebagai objek pengawasan dengan segala kompleksitasnya, serta mampu berkolaborasi, dan bekerja sama secara team work.

Keenam, literasi informasi/media. Yakni: kemampuan memahami dan menganalisis informasi/media yang diterima maupun yang tengah trending topics (viral) dengan cermat untuk kepentingan pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pemilu maupun mengembangkan pengawasan partisipatif. Pemahaman terhadap media, khususnya media sosial sangat penting karena diperkirakan pada Pemilu Serentak 2024, penggunaannya sebagai instrumen kampanye secara positif, negatif ataupun hitam (black campaign)  makin massif, variatif, canggih dan potensi pelanggarannya sangat besar.

Anggota Bawaslu Kepulauan Seribu Ahmad Fikri mengatakan, pihaknya sengaja melakukan kegiatan ini guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya di kalangan staf Bawaslu Kepulauan Seribu. Pada kegiatan Tadris bertajuk “Menumbuhkan Gairah Literasi di Kalangan Pengawas Pemilu”, Fikri berharap, kegiatan serupa akan dapat dilaksanakan dengan melibatkan Pengawas Pemilu dari mulai Panitia Pengawas Kecamatan (Kecamatan) dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) yang akan bertugas pada Pemilu Serentak 2024. (pr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *