Kabar
Bawaslu Perkuat Literasi Keterbukaan Informasi Publik
JAYAKARTA NEWS— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terus memperkuat komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. Antara lain melalui kegiatan literasi keterbukaan informasi Publik yang digelar serentak di 21 titik di seluruh Indonesia. Program ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu RI guna mendorong budaya keterbukaan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas Pemilu.
Anggota Bawaslu RI, Dr. Puadi, MM dalam sambutannya yang disampaikan Tenaga Ahli Bawaslu RI Moh. Sitoh Anang pada acara “Forum Literasi Informasi Publik Pengawasan Pemilu dan Pemilihan”, Kamis (9/10) di Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) mengatakan, keterbukaan informasi adalah ruh dari demokrasi melalui pemberian akses informasi yang tepat, cepat dan mudah dipahami. Sekaligus sebagai instrument menjaga agar pengawasan Pemilu dilakukan secara partisipatif dan berintegritas.
Doktor Ilmu Politik dari Universitas Nasional menambahkan, literasi keterbukaan informasi publik bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, melainkan juga menjadi bentuk tanggung jawab moral lembaga terhadap rakyat. Selain itu, literasi Informasi bukan hanya dilakukan saat penyelenggaraan Pemilu, melainkan juga paska Pemilu. Itulah sebabnya, kata mantan anggota Bawaslu DKI tersebut, paska Pemilu dan Pemilihan, pihaknya terus memperkuat literasi keterbukaan informasi publik ke pelbagai kelompok strategis.
Kegiatan literasi kali ini dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kalbar dan Bawaslu Kota Singkawang. Menghadirkan narasumber Achmad Fachrudin, mantan anggota Bawaslu DKI dan Ruhermansyah, mantan Ketua Bawaslu Kalbar. Dengan peserta dari perwakilan Komisi Informasi (KI) Daerah, pemuka dan tokoh masyarakat, agama, mahasiswa, pemuda, dan sebagainya. Hadir pada acara tersebut anggota Bawaslu Kalbar Urai Juliansyah dan Ketua Bawaslu Singkawang Hendro Susanto, dan para jajarannya.
Achmad Fachrudin dalam paparannya antara lain menjelaskan, keterbukaan informasi bagi badan publik sangat penting karena berkaitan dengan penguatan demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses dan hasil Pemilu yang jujur dan adil serta legitimate. Selain itu, pengelolan informasi publik oleh Bawaslu dan jajaranya dapat menjadi jembatan partisipasi publik dalam mengawasi proses Pemilu maupun paska Pemilu melalui informasi yang valid dan akurat.
Sementara Ruhermansyah menjelaskan empat kategori informasi publik berdasarkan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Yakni: pertama, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Kedua, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta. Ketiga, informasi yang wajib tersedia setiap saat. Keempat, informasi yang dikecualikan. Ruhermansyah juga menjelaskan prosedur pelaporan dan pengaduan informasi publik di Bawaslu, mulai dari pengajuan permohonan, pengajuan keberatan, hingga penyelesaian sengketa informasi di KI. (abh)
