Kabar
Achmad Fachrudin Minta PTPS Menjaga Fakta Integritas
JAYAKARTA NEWS— Veteran Bawaslu Jakarta Achmad Fachrudin mengingatkan, menjadi anggota PTPS merupakan anugerah, dan penghormatan yang tidak semua orang memperolehnya. Oleh karenanya, ia minta agar anugerah tersebut disyukuri dan tidak disia-siakan. Caranya dengan melaksanakan dan mewujudkan sumpah dan janji serta fakta integritas yang diikrarkan anggota PTPS saat pelantikan secara konsisten. Serta secara profesional dan penuh integritas mampu melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan dan kewajiban sebagai anggota PTPS sebagaimana diamanatkan peraturan perundangan.
Hal tersebut dikemukakan Achmad Fachrudin saat pembekalan terhadap 326 anggota PTPS se-Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024). Ke-326 anggota PTPS yang dilantik akan bekerja selama kurang lebih sebulan, mulai 3 November-3 Desember 2024 guna mengawal Pilgub DKI 2024. Pada acara pelantikan, anggota PTPS terpilih diminta melakukan sumpah janji dan fakta integritas yang dipimpin Ketua Panwascam Cilandak Djarot Riyanto.
Hadir pada acara pelantikan dan pembekalan bagi anggota PTPS tersebut antara lain Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Atik Amalia, Camat Cilandak, ketua dan anggota Panwascam Kecamatan Cilandak, perwakilan Danramil dan Kapolsek Kecamatan Cilandak, anggota Dewan Kota Jakarta Selatan, anggota PKD se-Kecamatan Cilandak, dan lain-lain.
Achmad Fachrudin yang biasa disapa abah menyebut beberapa larangan fakta integritas yang tidak boleh dilakukan anggota PTPS. Diantaranya: memperlihatkan kecendrungan keberpihakan terhadap Cagub dan Cawagub tertentu; berlaku diskriminatif saat melakukan pencegahan dan penanganan pelanggaran Pemilihan; mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih untuk menentukan pilihannya; ikut melihat saat pemilih melakukan pencoblosan suara di dalam bilik suara; mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara; mengerjakan atau membantu persiapan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara, membantu menghitung suara dan mengisi formulir pemungutan suara sekaligus hasil perhitungan suara, dan lain-lain.
Sebelumnya Achmad Fachrudin, yang kini menjadi Ketua Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas PTIQ mengatakan, secara hirarki organisasi, anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) berada pada tingkatan terbawah. Setelah Pengawas Keluhan Desa (PKD), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Bawaslu Kabuputen/Kota/provinsi dan Bawaslu RI. Namun dari sisi fungsi, sangat strategis dan menjadi ujung tombak dalam keberhasilan pencegahan dan penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI 2024. Terutama saat kegiatan pemungutan dan penghitungan suara yang jatuh pada Rabu, 27 November 2024.
Agar dapat menjadi ujung tombak pada Pilgub DKI 2024, jurnalis senior tersebut meminta agar anggota PTPS memiliki pemahaman memadai mengenai peraturan perundangan Pemilihan, kompetensi dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran Pemilihan, keterampilan teknis, administratif dan teknologis. Yang terakhir karena sistem pelaporan pengawasan Pemilihan selain menggunakan manual (Form A), juga menggunakan aplikasi SIWASLIH (Sistem Pengawasan Pemilihan), yang diatur melalui Instruksi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sosialisasi dan Uji Coba Sistem Pengawasan Pemilihan. (abh)