Ketua MA Sunarto: Pidana Non-Penjara Selaras Paradigma Hukum Modern

JAYAKARTA NEWS— Transformasi sistem hukum pidana nasional memasuki babak baru seiring penerapan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan adaptif. Mahkamah Agung (MA) menegaskan pentingnya penguatan pidana non-penjara sebagai bagian dari paradigma hukum modern.

Ketua MA, Sunarto, menyatakan bahwa penerapan alternatif pemidanaan tersebut sejalan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 2025 yang membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana.

“Penguatan pidana non-penjara menjadi relevan sebagai alternatif yang lebih proporsional, adaptif, dan selaras dengan tujuan pemidanaan modern,” ujar Sunarto dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Minggu (25/4/2026).

Menurutnya, hukum pidana tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan (retributif), tetapi berkembang menjadi instrumen korektif dan restoratif. Pendekatan ini bertujuan memulihkan keseimbangan sosial, memberikan perlindungan bagi korban, serta mendorong reintegrasi pelaku ke masyarakat.

MA menilai perubahan ini sebagai momentum strategis dalam membangun sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada nilai kemanusiaan. Dalam konteks tersebut, hakim didorong untuk mengedepankan alternatif pemidanaan yang tidak merampas kemerdekaan fisik, seperti pidana denda, pengawasan, dan kerja sosial.

Sebagai pedoman implementasi, MA telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi ini bertujuan meminimalkan disparitas putusan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Melalui kebijakan tersebut, ruang penerapan “tindakan” juga diperluas, mencakup rehabilitasi medis dan sosial, serta kewajiban pelatihan kerja, khususnya bagi kelompok rentan. Selain memperkuat aspek keadilan substantif, pendekatan ini dinilai mampu menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Namun demikian, Ketua MA menekankan bahwa keberhasilan implementasi tidak hanya bergantung pada regulasi, melainkan juga sinergi antarlembaga penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pemasyarakatan.

“Keberhasilan paradigma pemidanaan baru sangat ditentukan oleh integritas, konsistensi, dan sinergi seluruh elemen sistem peradilan pidana,” tegasnya.

Dengan pendekatan ini, MA mendorong sistem pemidanaan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang lebih substantif serta berkontribusi pada pemulihan sosial secara berkelanjutan. (*/di)

Dua Kurir Sabu Divonis Mati Pengadilan Negeri Medan

JAYAKARTA NEWS – Dua orang kurir narkoba sabu-sabu divonis mati Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut). Kedua terdakwa dinilai terbukti membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram (kg), dan 18.000 butir pil ekstasi.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menjual, membeli, dan atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38), dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27), masing-masing dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung dalam sidangnya di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/12/2024).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan TInggi (Kejati) Sumut Frianta Felix Ginting, menuntut hukuman mati terhadap terdakwa warga Aceh itu.

Dalam surat dakwaannya JPU Frianta mengungkapkan, kasus ini bermula pada Sabtu (13/5), saat kedua terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) membawa narkoba dari Kota Dumai di Riau menuju Kota Langsa di Aceh.

“Kemudian, pada Selasa (21/5), Din kembali menghubungi kedua terdakwa dan mengirimkan uang sebesar Rp5 juta untuk ongkos perjalanan mereka ke Medan,” ujar Frianta.

Kedua terdakwa berangkat dari Aceh Timur menuju Kota Medan tiba pukul 1.00 WIB, dan keduanya melanjutkan perjalanan ke Kota Dumai dengan menumpangi bus Sempati Star.

Pada Rabu (22/5) pukul 19.00 WIB, kedua terdakwa tiba di Kota Dumai dan langsung mengikuti instruksi Din, seperti menuju satu SPBU karena mereka akan menerima sabu-sabu seberat 10 kg dan 18 ribu butir pil ekstasi.

Setelah menerima kedua jenis narkoba itu, lantas mereka melanjutkan perjalanan ke Kota Langsa di Aceh. Sebelum tiba di Langsa, keduanya memutuskan menginap di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Berkat informasi dari masyarakat, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap kedua terdakwa di depan kantor bupati Labuhanbatu. (yr/ant)

Negara Hukum & Sistem Peradilan Pidana Indonesia

SEBUAH buku baru berjudul  Negara Hukum (Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indoensia) menambah khazanah buku tentang dunia hukum di Indonesia. Ini merupakan buku keempat tentang hukum dari DR. Oksidelfa Yanto, SH, MH yang sehari-harinya adalah dosen ilmu hukum Universitas Pamulang (Unpam), Tangerang Selatan. Penerbitan buku ini agak molor dari rencana tanggal 28 Maret 2020 karena situasi wabah Covid-19 yang membuat semua kegiatan terganggu.

“Rencananya diskusi tentang buku Negara Hukum, sekaligus peluncurannya, dilangsungkan tanggal 28 Maret 2020 di Universitas Pamulang, tempat saya mengajar. Namun keburu universitas menghentikan kegiatan belajar dan mengajar, seperti juga universitas lainnya. Terpaksa acara dibatalkan. Tetapi sekarang buku Negara Hukum ini sudah dipasarkan sesuai dengan jadwal yang  sudah saya dan penerbit sepakati,” kata Oksidelfa, saat dihubungi, pekan lalu.

Menurut Oksidelfa, yang pernah dipercaya sebagai Ketua Lembaga Penelitian dan Pegabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unpam, melepas buku ke pasaran nanti atau sekarang sama saja.  Sebab tujuannya adalah untuk berbagi pengetahuan sesuai dengan bidangnya, yaitu hukum pidana. Jadi, jika ada orang yang saat ini membutuhkan pengetahuan sesuai dengan buku tersebut akan membelinya. Tidak perlu menunggu hilangnya wabah corona untuk meluncurkan buku ini.

“Situasinya semua sedang sepi, saya paham, tetapi sistem belanja sekarang, kan, tidak harus datang ke toko buku. Bisa belanja melalui sistem online atau daring,” ujar Oksidelfa yang tetap mengajar kuliah secara online kepada mahasiswanya.

Kondisi sepi pasar buku diakui Ikatan Penerbit Indonesia, terkait wabah Covid-19, yaitu sebanyak 58,2 persen penerbit mengalami penurunan dalam penjualan buku sampai  50 persen.  Cukup drastis. Hanya  4% penerbit yang masih mampu menjual buku stabil atau seperti hari sebelum wabah Covid-19 datang. Tentu kondisi seperti ini bukan hanya dialami Indonesia tetapi hampir di semua Negara.

Buku karya Oksidelfa ini relatif lengkap sebagai bacaan pengetahuan tentang hukum pidana di Indonesia. Dibahas tentang peran polisi, jaksa, hakim sampai lembaga pemasyarakatan dalam hukum pidana di buku ini. Bagaimana polisi bertindak sebagai aparat negara termasuk wewenang  jaksa, surat dakwaan dan bentuknya sampai lembaga pemasyarakat, terkait kerusuhannya yang sering terjadi dan menjadi berita.  Juga tentang bantuan hukum dan sejarahnya sampai kewajiban advokat memberi bantuan hukum dan bagaimana masyarakat memperoleh bantuan hukum. Termasuk jaminan Negara dalam memberikan bantuan hukum.

Tidak ketinggalan dibahas uraian mengenai Indonesia sebagai Negara Hukum dan apa itu  Istilah Hukum, Sistem Hukum Anglo saxon dan Kontinental, tentang Whistleblower/Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana? Dibahas juga,  mengapa terjadi pro kontra hukuman mati di Indonesia? Termasuk mengenai kejahatan korupsi, human trafficking dan pemalsuan uang juga di bahas dalam buku setebal 410 halaman ini.

Jika menyimak karya Oksidelfa, buku Negara Hukum  ini dapat dipakai sebagai dasar pemahaman awal bagi mereka yang ingin mengetahui tentang hukum pidana di Indonesia. Untuk mahasiswa ilmu hukum  buku Negara Hukum dapat dijadikan bahan diskusi dengan dosen hukum pidana dikelas kuliahnya.

Oksidelfa kelahiran Solok, Sumatera Barat yang meraih doktor dari Universitas Jayabaya ini tergolong dosen yang produktif dalam menulis. Selain buku juga menulis di media massa dan artikel ilmiah untuk jurnal nasional dan internasional seputar hukum pidana. Ada empat buku lainnya yang pernah dibuat oleh Oksidelfa, yaitu buku berjudul Mafia Hukum, Meneropong Indonesia Pasca Reformasi, Hukum Hak Cipta dan Tindak Pidana Prostitusi Online. *** es