Connect with us

Polhukam

Dua Kurir Sabu Divonis Mati Pengadilan Negeri Medan

Published

on

Pengadilan Negeri Medan vonis mati dua kurir sabu-sabu 10 kg
Dua Kurir Sabu Divonis Mati (Istimewa)

JAYAKARTA NEWS – Dua orang kurir narkoba sabu-sabu divonis mati Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut). Kedua terdakwa dinilai terbukti membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram (kg), dan 18.000 butir pil ekstasi.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menjual, membeli, dan atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38), dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27), masing-masing dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung dalam sidangnya di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/12/2024).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan TInggi (Kejati) Sumut Frianta Felix Ginting, menuntut hukuman mati terhadap terdakwa warga Aceh itu.

Dalam surat dakwaannya JPU Frianta mengungkapkan, kasus ini bermula pada Sabtu (13/5), saat kedua terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) membawa narkoba dari Kota Dumai di Riau menuju Kota Langsa di Aceh.

“Kemudian, pada Selasa (21/5), Din kembali menghubungi kedua terdakwa dan mengirimkan uang sebesar Rp5 juta untuk ongkos perjalanan mereka ke Medan,” ujar Frianta.

Kedua terdakwa berangkat dari Aceh Timur menuju Kota Medan tiba pukul 1.00 WIB, dan keduanya melanjutkan perjalanan ke Kota Dumai dengan menumpangi bus Sempati Star.

Pada Rabu (22/5) pukul 19.00 WIB, kedua terdakwa tiba di Kota Dumai dan langsung mengikuti instruksi Din, seperti menuju satu SPBU karena mereka akan menerima sabu-sabu seberat 10 kg dan 18 ribu butir pil ekstasi.

Setelah menerima kedua jenis narkoba itu, lantas mereka melanjutkan perjalanan ke Kota Langsa di Aceh. Sebelum tiba di Langsa, keduanya memutuskan menginap di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Berkat informasi dari masyarakat, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap kedua terdakwa di depan kantor bupati Labuhanbatu. (yr/ant)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement