• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Menulis Review Bohong untuk TripAdvisor, Dipenjara

Menulis Review Bohong untuk TripAdvisor, Dipenjara

admin by admin
September 13, 2018
in Ekonomi & Bisnis
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEHADIRAN internet, memberikan banyak peluang, termasuk kerja (job) freelance, seperti menulis blog, menulis review produk dan lainnya.

Hal yang paling utama dalam hal ini adalah kejujuran, saat seseorang menulis atau mereview sebuah produk. Apabila tulisannya bohong atau fake, maka bisa berakibat hukum. Biasanya, hal ini sudah terkandung dalam perjanjian kerja paruh waktu.

Oleh karena mengabaikan prinsip-prinsip tersebut, seorang pria yang menulis ulasan (review) bohong tentang restoran Italia dan hotel di situs perjalanan online TripAdvisor. Pria  tersebut dijatuhi hukuman penjara selama sembilan bulan dan diperintahkan untuk membayar denda 8.000 euro (Rp 135,8 juta).

TripAdvisor dalam sebuah pernyataan menyatakan, bahwa hukuman itu dijatuhkan pada bulan Juni oleh pengadilan di kota Lecce, Italia selatan. Tidak ada konfirmasi langsung dari pengadilan.

Pria itu, yang tidak disebutkan namanya, menawarkan untuk menjual ulasan yang cemerlang kepada bisnis di seluruh Italia untuk menaikkan peringkat mereka di situs TripAdvisor, yang mengklaim ratusan juta pengunjung online setiap bulan.

“Kami melihat ini sebagai petunjuk penting untuk Internet,” kata TripAdvisor. “Menulis ulasan palsu di TripAdvisor adalah  melanggar hukum di banyak yurisdiksi … Namun, ini adalah pertama kalinya kami melihat hukum ditegakkan sampai mengamankan pelaku  kriminal.”

Perusahaan milik AS itu mengatakan bisnis di Italia dalam memberi petunjuk kepada pelancong di  mulai digarap tahun 2015. Pria tersebut menawarkan untuk menulis, tepi ternyata yang dilakukan review palsu.

Penyelidikan berikutnya mengungkapkan “lebih dari 1.000 upaya” untuk mengirimkan ulasan untuk ratusan properti yang berbeda. TripAdvisor mengatakan, pihaknya ditipu dengan harus membayar ulasan palsu dan kemudian terdampak pada turunnya  peringkat popularitas mereka. ***

Tags: italiajayakartanewspelancongreviewTripAdvisor
Previous Post

Jokowi Dalam Tekanan Tempe Setebal Kartu ATM

Next Post

Jangan Disepelekan, Bakteri E coli Dapat Menyebabkan Kematian

admin

admin

Next Post
Jangan Disepelekan, Bakteri E coli Dapat Menyebabkan Kematian

Jangan Disepelekan, Bakteri E coli Dapat Menyebabkan Kematian

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version