Connect with us

Kabar

Menteri Yasonna: Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Peraturan Tumpang Tindih

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Indonesia memiliki banyak regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah, terjadi tumpang tindih peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horisontal, serta menghambat iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia. Itu semua harus ditata.

Permasalahan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam Rakornas Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).

“Seperti apa yang Bapak Presiden sampaikan di awal tadi, perlu adanya penataan regulasi di tingkat Nasional, karena sudah terlalu banyak regulasi di negeri ini, dan ini harus ditata,” tegasnya.

Menteri Yasonna mendorong penataan regulasi tingkat nasional. Hal itu dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo sebagaimana tertuang dalam Lima Program Prioritas Pembangunan Nasional. Menurutnya penataan dalam birokrasi didasarkan pada tiga latar belakang permasalahan tersebut.

“Tujuan penataan regulasi ini dilakukan sebagai perbaikan untuk kemudahan iklim investasi dan kemudahan berusaha, ini juga sebagai langkah kami untuk memperbaiki over regulasi,” terangnya.

Oleh karena itu, saat ini Pemerintah tengah mendorong penyederhanaan regulasi dengan melakukan Omnibus Law, hal ini merupakan strategi dalam melakukan penataan regulasi di tingkat nasional.

“Pemerintah akan melakukan Ombibus Law untuk penyederhanaan regulasi, yaitu terkait Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang Pemberdayaan UMKM,” kata Yasonna.

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna juga mengungkapkan, dalam penyederhaan regulasi diperlukan Sumber Daya Manusia yang mumpuni dan mendukung dalam perbaikan regulasi.

“Sesuai dengan arahan Presiden tentang Pembangunan SDM dan simplifikasi regulasi, Kementerian Hukum dan HAM melakukan penguatan terhadap SDM dalam mendukung penyederhanaan regulasi di wilayah,” ujarnya.***/ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *