Connect with us

Kabar

Dewan Pers Kritik Keras Komisi III DPR dan Menkumham Yasonna Laoly

Published

on

JAYAKARTA NEWS-–Dewan Pers mengkritik tindakan  Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly  yang memutuskan melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di tengah pandemi Covid 19 yang melanda Indonesia.

Seharusnya, papar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, situasi pandemi seperti ini perhatian semua pihak termasuk DPR RI dicurahkan kepada upaya kolektif menangani pandemi dan dampak-dampaknya pada seluruh sektor dan aspek kehidupan masyarakat.

“Pemerintah dan DPR harus dapat menjadi tauladan bagi publik dalam hal upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di masyarakat,” tegas Mohammad Nuh dalam rilisnya.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi global pada Rabu, 11 Maret 2020. Hingga 15 April 2020 WHO mencatat 213 negara atau area atau wilayah yang terkonfirmasi memiliki kasus ini. Pemerintah Indonesia mengkonfirmasi kasus positif Covid-19 pertama kali pada Senin, 2 Maret 2020 dan mencapai 5136 kasus positif pada 15 April 2020.

“Di tengah kondisi pandemi global yang juga melanda Indonesia saat ini, Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memutuskan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja Rabu, 4 April 2020. Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke DPR RI,” jelasnya.

Nuh juga menyampaikan, Dewan Pers menolak pembahasan RUU KUHP terkait dengan pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers antara lain Pasal 217-220 (Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden), Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap Pemerintah), Pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong), Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan), Pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama), Pasal 353-354 (Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara), Pasal 440 (pencemaran nama baik), dan Pasal 446 (pencemaran terhadao orang mati) serta pasal-pasal lainnya (draft RUU KUHP 15 September 2019).

Juga, menolak pembahasan RUU Cipta Kerja,  khususnya adanya upaya perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers mendesak  DPR dan Pemerintah untuk menunda pembahasan berbagai rancangan perundangan, termasuk RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja tersebut, sampai dengan kondisi yang lebih kondusif, sehingga pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal.***ks

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *