Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Menkop: Kekuatan Bersama Kunci Sukses Koperasi        

Published

on

JAYAKARTA  NEWS “Bangga Berkoperasi, Indonesia Maju”. Demikian tagline yang menjiwai Gerakan Koperasi  dan  digemakan dalam peringatan Hari Koperasi ke 76  (12 Juli 1947 – 12 Juli 2023). Harkop  kali ini mengangkat tema “Pemajuan koperasi kunci kesejahteraan masyarakat “.

Maju dan sejahtera, tentu bukan harapan semata jika kekuatan bersama bisa menyatu dengan kokoh. Inilah inti dari sambutan tertulis Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang dalam peringatan Hari Koperasi di Kabupatren Bogor dibacakan PLT Bupati Iwan Setiawan, Rabu (12/7) di halaman Kantor Dinas Koperasi dan UKM di Cibinong.

“Diktum ułama dan pertama majunya usaha koperasi akan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Bila hal iłu tidak terjadi, bukan teorinya yang salah, namun praktiknya yang keliru dan harus diluruskan, “ kata Teten Masduki

Ibarat kendaraan, lanjut Teten, koperasi ini seperti bus yang mengangkut banyak orang. Jumlah tersebut menjadi salah satu kekuatan koperasi dengan cara menyatukan kepentingan anggota untuk melakukan pengadaan, produksi, pengolahan atau pemasaran bersama.

Di negara-negara maju, koperasi anggotanya ribuan, ratusan ribu,  bahkan jutaan orang. Mereka sadar betul bahwa kekuatan bersama/ kolektif adalah kunci sukses koperasi.  “Best practice semacam iłu harus kita contoh dan kembangkan di berbagai wilayah Indonesia.

Fokus Sektor Riil

Menurut Teten Masduki, fokus pemerintah saat ini pada  pengembangan koperasi sektor riil guna membangun ekonomi anggota dan masyarakat yang lebih luas. Dari Sisi peluang, koperasi sektor riil ini juga memiliki banyak potensi mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, jasa, pariwisata dan banyak macam usaha lainnya.

Setiap wilayah, kota/ kabupaten di Indonesia pasti memiliki potensi unggulan; komoditas, kerajinan, destinasi wisata atau lainnya. Karena itu diharapkan koperasi sektor riil  menjadi pemain ułama dalam potensi unggulan tersebut. Tujuannya agar manfaat dan nilai tambah yang dihasilkan dapat sebesar-besarnya terdistribusi kembali ke anggota dan masyarakat di wilayah tersebut.

Ia mencontohan,   Kemenkop UKM tengah mengembangkan pabrik Minyak Makan Merah di beberapa provinsi basis sawit. Pabrik tersebut sepenuhnya dimiliki para petani sawit anggota koperasi. Dengan pabrik itu, hilirisasi produk dapat dilakukan. Petani sawit tidak lagi hanya menjual Tandan Buah Segar (TBS), namun menikmati nilai tambah dari produk akhir yakni minyak makan merah tersebut.

Maka wilayah lain juga dharapkan mengembangkan komoditas unggulannya, jadi  koperasi bekerja di hulu dan hilir, sehingga nilai tambah tinggi dan manfaat ke anggota  pun meningkat.

Jasa Keuangan

Salah satu potensi Iain yang sekarang terbuka bagi koperasi adalah usaha di sektor jasa keuangan. Usaha ini terbuka karena adanya Ul-J Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) No. 4 Tahun 2023. Di mana Ul-J tersebut mengatur bahwa koperasi dapat menjalankan usaha seperti: perbankan,  perasuransian, program pensiun, pasar modal, lembaga pernbiayaan  dan kegiatan Iainnya yang ditetapkan peraturan perundang-undangan sebagai kegiatan di sektor jasa keuangan.

“Koperasi di sektor jasa keuangan ini bersifat open loop, artinya dapat melayani masyarakt luas, “ tegas Teten Masduki.

Perizinan, pengaturan dan pengawasan koperasi di sektor jasa keuangan  sepenuhnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dapat menjadi ruang bermain baru bagi koperasi, dengan catatan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan.

Berbeda dengan itu usaha simpan-pinjam, perizinan, pengaturan dan pengawasan tetap di bawah Kemenkop UKM. Saat ini sedang kita tata, perkuat dan murnikan agar bersifat close loop, yakni agar sepenuhnya dari, oleh dan untuk anggotanya. Penataan tersebut secara sistemik kita masukkan dalam undang-undang perkoperasian yang baru.

Ditekankan pula, untuk memajukan koperasi di Indonesia dibutuhkan landasan hukum yang kuat sebagai pegangan bagi semua pihak: Pemerintah, Masyarakat, Aparat Penegak Hukum dan pihak-pihak lainnya. Sehingga saat ini Kemenkop UKM tengah menyusun RI-JU Perkoperasian sebagai pengganti UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Hal tersebut  dirancang untuk mendorong koperasi lebih adaptif terhadap perubahan dan perkembangan ekonomi, teknologi, sosial dan budaya secara global. Dengan adanya pembaharuan UU Perkoperasian ini, tandas Teten Masduki,  koperasi diharapkan mampu menjawab tantangan zaman dan memiliki daya saing dan daya sanding yang besar.

Berbagai Kegiatan

Peringatan Hari Koperasi di Kabupaten Bogor yang merupakan kerja bareng Dinas Koperasi dan UKM  bersama Dekopinda / Gerakan Koperasi,  tahun ini dilaksanakan dengan berbagai kegiatan selama tiga hari . Antara lain  seminar perkoperasian  guna meninglatkan SDM koperasi, lomba tumpeng,  donor darah, serta gerak jalan sehat dan bazar produk UKM  dan Koperasi di halaman Kantor Dinas Koperasi di Cibinong. isw    

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *