Connect with us

Kabar

Kanibalisme Politik dalam Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Published

on

Oleh Fendri Jaswir

Fendri Jaswir

KANIBALISME Politik. Istilah ini dimunculkan oleh Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Muhammadiyah  Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Mu’ti menanggapi sistem Pemilihan Umum (Pemilu) Indonesia yakni proporsional terbuka.

Menurut Mu’ti, sistem tersebut telah menimbulkan kanibalisme politik. Seorang calon legislatif menjegal calon legislatif (caleg) lain. Bahkan suara kawan sesama partai pun dimakannya. Jegal menjegal ini menimbulkan konflik dan polarisasi politik. Ujung-ujungnya main money poltics. Siapa yang punya kapital kuat, itu yang menang.

Sistem proporsional terbuka ini, katanya, perlu diganti. Muhammadiyah telah mengkaji hal ini sejak Tanwir Muhammadiyah 2014 dan terakhir Muktamar Muhammadiyah ke-48, tahun 2022. Pihaknya mengusulkan kembali ke proporsional tertutup atau ke proporsional terbuka terbatas.    

Proporsional terbuka adalah sistem Pemilu dengan suara terbanyak. Siapa yang memiliki suara terbanyak, itulah yang duduk di bangku legislatif, jika partainya memperoleh kursi. Sedangkan proporsional tertutup, pemilih menusuk gambar partai politik dan juga nama calon legislatifnya. Tapi yang duduk di dewan perwakilan adalah yang nomor urut satu dan seterusnya.

Sementara proporsional terbuka terbatas adalah sistem Pemilu yang memilih tanda gambar dan nama calegnya. Bagi caleg yang memenuhi Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP) atau kursi penuh, otomatis duduk. Tapi bagi yang tidak memenuhi BPP, maka nomor urut satu dan seterusnya yang duduk.

Menurut Mu’ti, sistem proporsional tertutup dapat mencegah atau mengurangi terjadinya kanibalisme politik dan money politics. Begitu pula dengan sistem proporsional terbuka terbatas. Pada sistem ini, suara pemilih terakomodir dan terbuka peluang terpilih. Sebaliknya, pada sistem proporsinal terbuka, kadangkala memilih karena popularitas, bukan didasarkan kualitas.

Korban kanibalisme politik

Saya adalah salah satu dari mungkin sekian banyak korban kanibalisme politik seperti diungkapkan Abdul Mu’ti. Ceritanya, pada Pemilu 2009, saya ikut kembali bertarung untuk DPRD Provinsi Riau. Saat itu saya anggota DPRD Provinsi Riau dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Saya terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Riau tahun 2004 dengan sistem proporsinal tertutup.

Menjelang Pemilu 2009, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengganti sistem proporsional tertutup ke proporsional terbuka. Bagi saya tidak ada masalah walaupun saya diletakkan pada nomor urut dua. Saya percaya diri (pede) karena sudah hampir lima tahun saya berbuat untuk masyarakat. Saya termasuk yang rajin turun ke masyarakat.

Setiap reses saya usahakan di banyak titik dan menjangkau dua kabupaten tadi. Saya usahakan juga memberikan makan minum dan buah tangan. Bahkan menyerahkan secara simbolis bantuan sosial (bansos). Waktu itu hanya ada bansos, belum ada pokok-pokok pikiran seperti sekarang. Jumlahnya pun tidak terlalu banyak. Umumnya saya berikan untuk rumah ibadah, sekolah agama dan MDA. Semua pemberian itu sesuai dengan aturan.

Sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Riau yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) – antara lain pendidikan, kesehatan, pariwisata, pemuda, olahraga dan pemberdayaan masyarata desa, —  saya juga sering berinteraksi dan menyerap aspirasi masyarakat. Pertemuan dengan guru-guru, bidan, perawat, dan pendamping desa. Aspirasi mereka disalurkan ke dalam program pemerintah Provinsi Riau.

Khusus di Kabupaten Kuansing diberikan perhatian lebih kepada Pacu Jalur. Sebab, olahraga tradisional pacu perahu di Batang Kuantan ini sudah mendarah daging dan membudaya di Rantau Kuantan. Saya pun rajin turun dan membantu untuk maelo jalur, mendiang jalur dan menurunkan jalur. Termasuk membelikan baju seragam untuk anak pacu yang berjumlah sekitar 60 orang.

Intensitas pertemuan yang tinggi itu membuat saya pede maju untuk periode kedua kalinya. Apalagi popularitas saya termasuk tinggi. Karena di DPRD Provinsi Riau saya termasuk yang kritis dan vokal. Di media massa juga sering muncul dengan komentar-komentar yang kritis. Sebagai orang media, saya tidak terlalu sulit untuk melakukan itu. Tentu dibarengi juga dengan kerja-kerja politik di lapangan, termasuk melibatkan jaringan partai sampai ke tingkat bawah.

Tapi, apa yang terjadi? Ternyata kerja-kerja politik dan pendekatan ke konstituen itu tidak cukup untuk memperoleh suara yang signifikan. Suara yang saya peroleh pada perhitungan terakhir ternyata berada pada posisi ketiga. Sementara kursi yang didapat hanya satu. Jadi yang terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak yang kebetulan berada di nomor urut satu.

Mulanya saya terima saja hasil itu. Tapi ketika banyak laporan ke saya bahwa suara saya diutak-atik dan dikadali di tingkat kecamatan, saya menjadi penasaran. Saya berusaha mencari bukti-bukti. Berkat bantuan kawan-kawan, saya mendapatkan bukti-bukti itu. Ternyata memang benar, suara saya banyak dicuri dan berpindah ke suara teman sendiri.

Kok bisa? Ya, bisalah. Bedasarkan bukti-bukti yang ada, suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu yang diubah-ubah. Misalnya, suara saya 18, lalu dijadikan 1. Sedangkan suara kawan tadi bertambah jadi 18 atau 28. Begitu seterusnya hampir di semua TPS dalam satu kecamatan. Kabarnya, kecurangan seperti ini dilakukan di tiga kecamatan dalam Kabupaten Inhu.

Hasil mengubah suara di lembaran rekapitulasi TPS itu kemudian dimasukkan ke data rekapitulasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Saat pleno di PPK inilah, saksi partai penting. Jika tidak punya saksi partai, para oknum itu dengan seenaknya mengubah angka-angka ke dalam laptop. Bahkan, suara dari partai-partai  kecil yang tidak punya saksi pun, bisa diambil dan dipindahkan ke caleg partai lain.

Lalu, saya bersama caleg di bawah saya, melaporkan kejadian itu ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Inhu. Lembaga yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian itu yang berhak menyelidiki dan menyidik jika terjadi kecurangan dalam Pemilu. Kami pun dimintai keterangan di Posko Gakkumdu Inhu. Setelah itu mereka berjanji akan mencari bukti asli di lapangan.

Tapi ternyata tidak ada tindak lanjut. Waktu pun berlalu. Batas akhir penegakkan hukum pelanggaran Pemilu hanya seminggu. Setelah itu tidak ada lagi proses pelanggaran Pemilu. Pengaduan kami akhirnya sia-sia. Sementara, di KPU proses berjalan terus. Rekapitulasi suara berjalan berjenjang. KPUD kabupaten hanya merekap data yang dilaporkan PPK.

Rupanya, suara saya tidak hanya dicuri di Kabupaten Inhu. Di Kabupaten Kuansing juga dilakukan, tapi oleh yang lain. Pola permainannya sama. Kebetulan petugas PPK-nya keluarga dari yang bersangkutan. Dengan mudah mereka mengubah angka-angka di laptop PPK. Lumanyan juga suara saya yang dikadali. Tapi syukur, belakangan KPUD Kuansing memecat oknum PPK yang melakukan kecurangan itu.

Pantasan suara saya melorot ke posisi ketiga. Sementara mereka naik ke posisi satu dan dua.

Money Politics

Kenapa hal itu bisa terjadi? Bisik-bisik yang terdengar tentu ada permainan money politics. Apalagi sebelum Pemilu itu dilangsungkan, ada gelagat dari oknum PPK yang mencari-cari caleg untuk dimainkan suaranya. Tapi kita sulit untuk membuktikannya. Ibarat kentut, bunyinya tak terdengar, tapi baunya dirasakan oleh orang di sekitarnya.

Saya sependapat dengan Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti bahwa money politics merajalela sejak sistem Pemilu proporsional terbuka diberlakukan tahun 2009. Pemberian uang itu dimulai dari saat sosialisasi, kampanye dan menjelang pencoblosan. Memang perlu hati-hati, jika tertangkap Bawaslu, bisa diproses pidana. Namun mereka tentu lebih lihai mencari siasat.

Belum ada penelitian berapa uang yang dikeluarkan caleg kabupaten/kota, provinsi dan DPR RI. Tapi dari hasil bincang-bincang dengan sejumlah caleg, jumlahnya bervariasi. Caleg kabupaten/kota mengeluarkan sekitar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar.  Caleg provinsi berkisar Rp 1,5 miliar sampai Rp 2,5 miliar. Sedangkan caleg DPR RI di atas Rp 5 miliar.

Jumlah itu tentu fantastis. Bahkan ada caleg kabupaten mengaku menghabiskan Rp 2 miliar. Saya terkejut, bagaimana dia mengembalikan uang tersebut setelah duduk nanti. Sebab, pendapatan anggota DPRD kabupaten terbatas. Yang halal dan thoyib itu tak seberapa, tidak akan bisa mengembalikan Rp 2 miliar selama lima tahun.

Bandingkan dengan sistem Pemilu proporsional tertutup saat saya terpilih tahun 2004. Saya hanya menghabiskan uang Rp 90 juta. Itu pun saya pinjam ke keluarga dan dari penjualan perhiasan istri. Uang Rp 90 juta itu dipergunakan untuk kampanye massal di tiga titik, membuat alat peraga dan biaya operasional. Alhamdulillah, uang tersebut terganti setelah saya terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Riau.

Makanya, dengan sistem proporsional terbuka sekarang, caleg-caleg yang tidak memiliki finansial besar nyaris tidak terpilih. Berdasarkan survei, hanya PDIP, Partai Golkar dan PKS, yang pemilihnya cenderung memilih partai, bukan caleg. Dengan demikian, masih banyak caleg-caleg partai tersebut terpilih menjadi anggota dewan dengan modal kecil.

Pertanyaannya, apakah dengan sistem proporsional tertutup, tidak akan ada ‘jual beli’ nomor urut? Saya tidak bisa menjamin seratus persen. Sebab, sangat tergantung kepada mental dan karakter pimpinan partainya. Sepanjang pimpinan partainya objektif dan memilkirkan partainya, saya yakin mereka akan meletakkan caleg terbaik di nomor atas. Bukankah partai adalah lembaga untuk kaderisasi calon pemimpin?

Berkaca pada pengalaman saya tahun 2004, pimpinan partai kami lebih objektif. Dia melihat siapa yang bekerja keras dan bertungkus lumus di partai. Tentu juga memperhatikan pendidikannya. Sebab, kerja di DPR atau DPRD, butuh ilmu pengetahuan dan pengalaman. Mereka inilah yang diletakkan di nomor urut atas berdasarkan rapat pleno. Tidak ada pertimbangan punya uang banyak atau sedikit.

Hasilnya, Alhamdulillah, semua terpilih. Dan di lembaga legislatif mereka ikut mewarnai, karena kemampuan mereka. Dengan kata lain cukup berkualitas. Mereka juga memikirkan partai dan patuh kepada partai. Tidak mudah berpindah ke lain partai, seperti terjadi sekarang ini.

Walapun demikian, semua terpulang kepada MK yang akan memutuskan sistem Pemilu 2023. (*)

*) Fendri Jaswir adalah Jurnalis Senior dan Politisi

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *