Laporan Khusus
Ini Dia Ketidakjelasan Laporan Keuangan di Kementan
JAYAKARTA NEWS – Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi salah satu kementerian yang mendapat Opini Wajar Dengan Pengecualian pada laporan keuangan tahun anggaran 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Apa saja kebocoran dan ketidakjelasan laporan keuangannya?
Setidaknya terdapat beberapa ketidakjelasan laporan keuangan Kementan yang menjadi dasar ketidakbecusan dalam mengelola anggaran. Laporan hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan, terdapat nilai belanja barang untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp11,81 triliun yang tidak jelas.
Pertama anggaran sebesar Rp242,65 miliar tidak didukung dengan pertanggungjawaban yang lengkap. “Belanja barang belum/tidak dipertanggungjawaban sebesar Rp232,94 miliar serta pertanggungjawaban ongkos kirim pengadaan barang tidak didukung bukti yang valid sebesar Rp9,71 miliar,” sebut BPK.
Selain itu, BPK juga tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai tersebut, karena tidak tersedia data dan informasi pada satuan kerja terkait. Akibatnya, badan audit keuangan negara itu tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut.
BPK juga menemukan bahwa anggaran belanja barang sebesar Rp 12,72 miliar tidak sesuai ketentuan. Ketidaksesuaian itu pada kelebihan pembayaran sebesar Rp10,86 miliar untuk pengadaan Combine Harvester Besar sebesar Rp6,02 miliar; dan pembayaran ongkos kirim pengadaan barang sebesar Rp2,74 miliar.
Ketidaksesuian lainnya berupa kelebihan pembayaran belanja barang sebesar Rp1,91 miliar; dan pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan prasarana bangunan UPH Center of Excellent (COE) Korporasi Petani Kopi sebesar Rp195 juta.
Kedua, BPK menemukan belanja barang di Kementan yang tidak seharusnya dibayarkan sebesar Rp1,85 miliar; yang terdiri dari pembayaran perjalanan dinas yang tidak terkait kegiatan Kementan sebesar Rp40 juta.
Kemudian belanja sewa kendaraan operasional yang dipergunakan oleh pihak di luar Kementan sebesar Rp729,05 juta; dan belanja operasional penanganan pandemi Covid-19 yang tidak diperkenankan untuk dibayarkan sebesar Rp13,76 juta.
Hal serupa juga ditemukan ketidaksesuaian pada belanja barang yang tidak dipergunakan untuk operasional kantor sebesar Rp51,98 juta; dan pembayaran kegiatan publikasi online tanpa referensi harga sebesar Rp1,01 miliar.
BPK mengungkapkan, dalam Laporan Keuangan Kementan pada Belanja Modal untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp493,27 miliar. Dari nilai tersebut, sebesar 13,16 miliar merupakan kelebihan pembayaran atas pengadaan sarana dan pembangunan Laboratorium Uji DNA Komoditas Perkebunan sebesar Rp12,10 miliar serta pekerjaan prasarana Main Farm pembibitan sapi perah nasional Manggala sebesar Rp1,06 miliar.
Di samping itu, BPK menemukan berdasarkan laporan keuangan Kementan pada nilai Belanja Dibayar Dimuka (BDD) per 31 Desember 2023 sebesar Rp31,66 miliar belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/ pemerintah daerah sebelum tahun 2023 berupa uang, yang belum dipertanggungjawabkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Temuan ketidakjelasan lainnya pada Kementan berupa anggaran alat mesin pertanian sebesar Rp53,53 miliar untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah sebelum tahun 2023 berupa belum diselesaikan berita acara hibahnya kepada pemerintah daerah. (yr)
