• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Thursday, October 1, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Petani Penerima Subsidi Pupuk Kementan tak Valid

Petani Penerima Subsidi Pupuk Kementan tak Valid

admin by admin
November 12, 2024
in Laporan Khusus
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS – Anggaran subsidi pupuk terus meningkat setiap tahunnya. Namun penyalurannya tetap bocor. Buktinya pada anggaran tahun 2022 Kementerian Pertanian (Kementan) mengalokasikan pupuk sebesar Rp 29,7 triliun, namun data petani penerima pupuk bersubsidi tidak valid.

Setidaknya itulah yang terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan anggaran subsidi pupuk Kementan tahun anggaran 2022. Dalam laporan itu disebut ketidakberesan penyaluran pupuk subsidi terjadi dimulai sejak perencanaan kebutuhan pupuk melalui sistem elektronik rencana defenitif kebutuhan kelompok tani (e-RDKK).

Pada tahun 2021, terdapat sebanyak 17.232.511 NIK petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK sebagai penerima bantuan Pupuk Bersubsidi tahun 2022. Data e-RDKK merupakan sistem elektronik rencana defenitif kebutuhan kelompok tani. Data ini menjadi dasar penyaluran pupuk bersubsidi di pengecer resmi yang ditunjuk dan wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani yang terdaftar pada sistem e-RDKK. Hingga periode Juli – Desember 2022 masih mengacu data e-RDKK disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.

Untuk menguji ketepatan calon penerima pupuk subsidi, BPK melakukan konfirmasi secara uji petik berdasarkan NIK yang terdaftar dalam e-RDKK dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.

Hasil audit BPK terungkap bahwa uji petik pada 4.818.172 NIK yang menebus pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani, Rekan dan T-Pubers di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali dan Sumatera Utara. Berdasarkan keterangan dari Ditjen Dukcapil Nomor 400.8.4.4/3558/Dukcapil tanggal 27 Februari 2023 ternyata banyak masalah.

Pertama, data petani dalam e-RDKK tidak padan dengan data SIAK. Karena tidak ditemukan memiliki kesamaan data NIK, nama petani, nama ibu kandung, tanggal lahir dan tempat lahir dengan data dalam SIAK sebanyak 213.923 NIK petani.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut pada sistem e-Verval, sebanyak 213.923 NIK petani mendapat kuota pupuk bersubsidi sebanyak 263.259.459 kg dan 2.354.729 liter serta telah ditebus sebanyak 111.735.760 kg dan 429 liter.

Kedua, ditemukan petani memiliki NIK ganda dalam e-RDKK. Berdasarkan hasil konfirmasi data e-RDKK kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri diketahui terdapat data petani yang memiliki NIK ganda sebanyak 321.772 NIK petani.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut pada sistem e-Verval, sebanyak 305.112 dari 321.772 NIK petani yang memiliki NIK ganda tersebut, mendapat kuota pupuk bersubsidi sebanyak 433.509.868 kg dan 2.636.567 liter serta telah ditebus sebanyak 270.911.729 kg dan 1.417 liter.

Ketiga, dari hasil konfirmasi kepada Ditjen Dukcapil, diketahui terdapat petani yang telah meninggal dunia, namun masih terdaftar dalam e-RDKK sebanyak 104.486 NIK. Dari 104.486 NIK petani yang telah meninggal sebelum Januari 2021 berdasarkan data tanggal mati SIAK sebanyak 60.819 NIK Petani.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut pada sistem e-Verval, menunjukkan bahwa sebanyak 60.819 NIK petani yang meninggal sebelum Januari 2021 tersebut mendapat kuota pupuk bersubsidi sebanyak 60.561.073 kg dan 333.050 liter serta telah ditebus sebanyak 29.799.039 kg dan 154 liter.

Keempat, hasil konfirmasi Ditjen Dukcapil menunjukkan terdapat data anomali sebanyak 1.206 NIK. Anomali tersebut antara lain seperti nama yang hanya dua huruf (AA, JJ, BB, dll), nama “BAYI”, Nama “OYA”, Nama berupa angka dan lain sebagainya.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut pada sistem e-Verval, petani tersebut mendapat kuota pupuk bersubsidi sebanyak 1.343.793 kg dan 914 liter serta telah ditebus sebanyak 640.883 kg dan 4 liter.

Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan, pertama, data petani penerima subsidi pupuk pada e-RDKK tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Kedua, menghilangkan kesempatan petani lain untuk mendapatkan kuota pupuk subsidi sebanyak 758.674.193 kg dan 5.325.260 liter. Ketiga, penyaluran pupuk subsidi sebanyak 413.087.411 kg dan 2.004 liter berpotensi tidak tepat sasaran.

Previous Post

Bareskrim Polri Blokir Aset Judi Online Senilai Rp 36,8 Miliar

Next Post

“Saya Datang, Saya Melihat dan Saya Menaklukkan”

admin

admin

Next Post
“Saya Datang, Saya Melihat dan Saya Menaklukkan”

"Saya Datang, Saya Melihat dan Saya Menaklukkan"

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version