Connect with us

Kabar

FSGI: Stop Politisasi Guru Dalam Pilkada 2020

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Jelang PIlkada 2020 para calon kepala daerah semakin giat bergerilya mencari dukungan. Salah satu yang menjadi sasaran mereka adalah pemilih pemula di sekolah-sekolah. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan pihaknya mendapat laporan adanya perintah pencatatan no HP alumni di jenjang pendidikan SMA/SMK dan diserahkan pada calon kepala daerah.

“FSGI mendapatkan laporan adanya  perintah pencatatan no HP alumni di jenjang pendidikan SMA/SMK dan diserahkan pada calon kepala daerah, padahal perintah ini tidak ada kaitannya dengan kewajiban Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)  dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Sekjen FSGI Heru Purnomo lewat rilisnya, Minggu (13/9/2020).

Permintaan akan cepat diperoleh karena secara bersamaan para opetaror sekolah umumnya sudah merampungkan input data nomor handphone siswa ke Dapodik Kemdikbud untuk mendapatkan kuota internet selama 4 bulan ke depan. Permintaan disampaikan kepada para Kepala SMA/SMK di wilayah si calon kepala Daerah.

Heru menambahkan, “Pemilih pemula adalah target bagi banyak calon kepala daerah karena jumlahnya hampir 30 persen dari total pemilih. Oleh karena itu, patut diduga, permintaan tersebut adanya kaitannya dengan kepentingan pribadi calon tertentu yang ingin terpilih kembali”.

Dalam UU RI no 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diatur adanya  asas umum pemerintah yang baik, dimana pejabat publik seharusnya tidak memiliki konflik kepentingan (psl 43) dan pejabat tata usaha negara dilarang memiliki konflik kepentingan (psal 42).

“ Kewajiban membina demi mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan kepentingan umum, namun meminta nomor telepon siswa dan alumni yang menjadi pemilih pemula bukanlah tugas PPK,” ujar Heru.

TEMUAN FSGI

Selain adanya permintaan nomor handphone sejumlah siswa dan alumni di berbagai sekolah yang secara sistematis dilakukan oleh para calon kepala daerah di berbagai daerah, FSGI juga memperoleh temuan adanya SE bersama antara Gubenur dengan ketua organisasi profesi di salah satu provinsi.

FSGI menilai adanya konflik kepentingan dari munculnya Surat Edaran  (SE) Bersama Gubenur Bengkulu dengan Ketua Pengurus PGRI Provinsi Bengkulu  Nomor: 420/73/Dikbu/2020 dan Nomor 077/Org/PGRI-Prov-Bkl/XXII/2020 tentang Organisasi Profesi Guru Di Provinsi Bengkulu, yang mengatur kewajiban menggunakan seragam PGRI bagi semua guru, meskipun bukan anggota PGRI, dan mengurus guru  yang belum menjadi anggota PGRI  untuk mendaftarkan keanggotaan.

Gubernur adalah jabatan politik yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, berdiri memayungi melindungi seluruh kepentingan kebaikan organisasi masyarakat,elemen,kelompok dan golongan masyarakat,mendorong kerjasama antara pihak dalam masyarakat,memujudkan kesejahteraan masyarakat,menjaga persatuan dan kesatuan,kerukunan nasional ,tidak berpihak pada satu golongan,mengutamakan kepentingan umum sesuai asas umum penyelenggaraan negara.

Hal kewajiban pemerintah tersebut tertuang dalam Undang-Undang Otonomi Daerah yaitu Undang-Undang Repulik Indonesia Nomor : 32 Tahun 2004 pasal 20,22) dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2014 pasal 10 huruf c. Ketika Gubenur berpihak pada salah satu organisasi profesi dan menimbulkan  perlakuan diskriminasi bagi organisasi profesi yang lain, maka Gubenur telah melanggar juga pasal 41 (5) UU RI Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanahkan pemerintah wajib memfasilitasi seluruh organisas profesi guru.

PGRI adalah salah satu dari puluhan organisasi profesi guru tanah air yang tertua yang penuh percaya diri dengan jumlah keanggotaan besar, tersebar merata di seluruh wilayah Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke dan memiliki akses membuka pendaftaran anggota organisasi secara online.

Dengan modal jumlah keanggotaan yang besar itulah, PGRI tidak mengalami  kekurangan anggota, dan walau kurang maka kekurangannya tidak signifikan karena sampai saat ini jumlah keanggotaannya tetap tidak tertandingi oleh organisasi profesi guru pendatang baru, seperti FSGI, FGII, IGI, dll.

Atas dasar berbagai laporan dan temuan  yang diperoleh Dewan Pengurus Pusat (DPP)  FSGI, maka FSGI merekomendasi hal-hal berikut ini :

1.         FSGI mendorong Kementerian Dalam Negeri dapat membuat surat edaran kepada daerah-daerah yang menyelenggarakan pemilihaan kepala daerah agar tidak melibatkan guru dalam proses kampanye dan dukungan suara;

2.         FSGI mendorong Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) untuk mengeluarkan edaran yang isinya  melarang seluruh pegawai negeri sipil terlibat dalam kegiatan kampanye, karena guru ASN jumlahnya juga cukup besar di seluruh daerah;

3.         FSGI mendorong Bawaslu daerah proaktif mencegah sekolah dan siswa dimanfaatkan untuk kepentingan politik calon kepala daerah yang incumbent, karena sangat sulit berharap para guru dan sekolah melaporkan ke Bawaslu, mereka umumnya takut akan konsekuensi dari laporan jika si calon kepala daerah memenangkan pemilihan.***/ebn