Connect with us

Kabar

FSGI Minta KPU segara Lakukan Revisi Aturan Kampanye di Lembaga Pendidikan

Published

on

Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)/foto: channel9.id

JAYAKARTA NEWS— Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta Pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. Hal itu merupakan bunyi Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).

“Padahal selama ini, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah  menjadi ruang netral untuk kepentingan publik, sehingga dilarang menggunakan fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintah dijadikan tempat kampanye saat pemilihan umum (Pemilu)”, ujar Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo  menyayangkan keputusan MK memperbolehkan peserta Pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.

“Secara teknis nantinya juga akan sulit bagi sekolah saat lembaganya digunakan untuk tempat kampanye disaat proses pembelajaran sedang berlangsung. Hal ini juga berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik nantinya”, ujar Heru.

Ada beberapa hal yang menjadi alasan kenapa FSGI tidak setuju dengan keputusan MK tersebut. Di antaranya adalah, siswa TK hingga SMP belum termasuk usia memilih atau belum memiliki hak pilih, Bahkan di SMA dan SMK pun hanya sebagian siswa yang memiliki hak pilih karena sudah berusia 17 tahun. Mereka adalah pemilih pemula, yang jumlahnya cukup besar dan menjadi target banyak Caleg, Cabup/Cawalkot, Cagub dan Capres.

Tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah, papar FSGI,  seharusnya menjadi ruang netral untuk kepentingan publik. Dengan kata lain, tempat-tempat tersebut tidak dipakai untuk kepentingan elektoral tertentu. Larangan penggunaan ketiga jenis sarana tersebut harus bersifat mutlak tanpa syarat.

“Apabila MK berdalil bahwa tempat ibadah tidak layak digunakan untuk kepentingan kampanye tanpa syarat karena menjadi salah satu upaya untuk mengarahkan masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal sesuai dengan nilai ketuhanan berdasarkan Pancasila, begitu pun seharusnya dengan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah,” tegas FSGI dalam siaran persnya.

Tempat pendidikan memang boleh menjadi tempat untuk mempelajari ilmu politik. Namun demikian, tidak untuk kepentingan politik elektoral tertentu. Fasilitas pemerintah boleh digunakan untuk pencerdasan politik bangsa, tetapi tidak untuk kepentingan elektoral tertentu.

Adapun mengenai persyaratan “tanpa atribut” dalam berkampanye di kampus,  itu tidak menghilangkan relasi kuasa dan uang. Sebab, dua hal itu bisa saja disalahgunakan oleh institusi pendidikan untuk mengomersialkan panggung politik di dalam tempat pendidikan.

“Kondisi tersebut jelas berbahaya bagi netralitas lembaga pendidikan ke depannya.  Apalagi jika yang berkampanye adalah kepala daerah setempat, relasi kuasa ada dan bahkan bisa menggunakan fasilitas sekolah tanpa mengeluarkan biaya. Jika menggunakan aula yang berpendingin udara, maka beban listrik menjadi beban sekolah”, tegas Retno.

Karenanya, kata Retno lagi, FSGI meminta agar KPU segera merevisi peraturan kampanye  terkait tempat kampanye.  FSGI rekomendasi agar Bawaslu Pusat dan Daerah mengawasi pelaksanaan kampanye di lembaga-lembaga pendidikan, terutama sekolah negeri yang tak mungkin menolak perintah kepala daerah inkuben melalui Kepala Dinas Pendidikan setempat untuk menggunakan Lembaga Pendidikan, ada relasi kuasa di sini. 

Bahkan, sekolah sekolah negeri di jenjang SMA/SMK yang memiliki pemilih pemula berpotensi menjadi target kampanye di tempatnya bersekolah saat kampanye dilangsungkan di sekolahnya.

FSGI mendorong KPU merevisi peraturan kampanye pasca keputusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 untuk mendetailkan aturan kampanye di lembaga pendidikan, seperti misalnya, diperbolehkan dijenjang pendidikan yang mana, apakah hanya jenjang SMA/SMK yang peserta didiknya ada yang sudah memiliki hak pilih, waktu penggunaan misalnya di haris sabtu/minggu di saat aktivitas pembelajaran sedang tidak ada sehingga tidak mengganggu, dll.

FSGI mendorong pemerintah menjamin keamanan warga sekolah oleh penegak hukum,  ketika kampanye di Lembaga Pendidikan  dengan batasan persyaratan jaminan yang ketat oleh pihak berwenang.***din

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *