FSGI Rilis Hasil Survei Kebijakan UN dan PPBD: 87,6% Setuju UN Dihapus dan 72,3% Setuju Sistem Zonasi Dipertahankan

JAYAKARTA NEWS— Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)  melakukan survei  kebijakan Ujian Nasionel (UN) dan PPDB Sistem Zonasi dengan responden guru.  Responden berjumlah 912 orang guru yang terdiri dari  58,9% guru di jenjang SMP/MTs, 25%  guru SMA/MA/SMK, 10,1% guru SD/MI, dan6% guru SLB. 

Adapun wilayah penyebarannya 15 provinsi. Adapun secara jenis kelamin, 56,4% responden merupakan guru perempuan dan 43,6% adalah guru laki-laki.

Survei dilakukan pada 17 – 22 November 2024 dengan menggunakan google form. Ada 2 pertanyaan yang diajukan dalam survei ini, yaitu : 1. Apakah responden setuju Ujian Nasional dihapuskan? dan  2. Apakah responden setuju jika PPDB Sistem Zonasi dipertahankan?  Hasilnya, 87,6% responden setuju UN di hapus dan 12,4% setuju UN kembali dilaksanakan. Sedangkan 72,3% responden setuju PPDB Sistem Zonasi dipertahankan dan 27,7% setuju sistem zonasi dihapus.

Adapun responden yang setuju UN dihapus memberikan alasan sebagai berikut:

1.Pelaksanaan UN sebagai penentu kelulusan telah  menimbulkan banyak kecurangan sistematis, terstruktur dan masif di masa lalu.

2.Pelaksanaan UN sebagai penentu kelulusan timbulkan tekanan psikis pada peserta didik.

3.UN tidak tepat menjadi penentu kelulusan peserta didik ketika standar pendidikan ditiap sekolah dan daerah berbeda beda kondisinya.

4.UN bisa digunakan untuk parameter pemetaan kualitas pendidikan, dengan catatan tidak dilakukan setiap tahun dan tidak semua sekolah (sampel saja).

5.Amanat UN sebagai parameter pemetaan kualitas pendidikan justru ada dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

6.Kondisi dan kualitas sekolah belum merata, jadi kebijakan UN sebagai penentu kelulusan jadi tak adil

7.Ketika semua sekolah di Indonesia sudah rata kualitasnya, maka standarisasi pendidikan Nasional melalui kebijakan UN bisa dilaksanakan, sehingga memenuhi rasa keadilan bagi semua.

8.Evaluasi dulu ANBK yang sudah diterapkan sebagai pengganti UN dalam 5 tahun terakhir ini.

Adapun alasan responden  yang setuju PPDB  sistem zonasi dipertahankan di antaranya adalah:

1.Lebih melindungi peserta didik selama perjalanan dari dan ke sekolah.

2.Lebih menjamin tumbuh kembang anak secara optimal.

3.Lebih berkeadilan, dimana semua anak dengan latar belakang dan kondisi apapun dapat mengakses sekolah negeri selama masih ada kuotanya.

4.Lebih memberikan kesempatan untuk semua kondisi, karena PPDB tidak hanya jalur zonasi tapi ada  jaluir lain yang mengakomodasi semua, yaitu jalur prestasi, afirmasi, Perpindahan tugas orangtua yang memberikan peluang akses bagi siapapun, bukan atas dasar nilai atau prestasi akademik semata.

5.Mendorong daerah menambah sekolah negeri baru untuk memenuhi hak atas pendidikan anak-anak di daerahnya. Penambahan sekolah negeri baru di kecamatan yang tidak ada sekolah negerinya, menunjukkan kesungguhan Kepala Daerah dalam memenuhi hak atas Pendidikan anak-anak di wilayahnya. 

6.Pemenuhan hak atas Pendidikan merupakan kewajiban negara dalam  pelaksanaan Program Wajib Belajar sebagaimana diamanatkan dalam  UUD 45.

FSGI  Apresiasi Presiden Prabowo dan Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Terkait Kebijakan PPDB

FSGI mendukung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah  yang meminta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Zonasi dikaji dahulu,  tidak terburu-buru diputuskan.  Apalagi kebijakan PPDB setelah 8 tahun diterapkan cenderung sudah diterima masyarakat luas, sistem ini terbukti mampu memberikan kesempatan yang sama pada semua anak untuk mengenyam pendidikan di sekolah negeri.

“Kebijakan ini lebih menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam pemenuhan hak atas Pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi Republik Indonesia,” ujar Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI.

FSGI menilai bahwa Akar masalah sebenarnya bukan karena ada kecurangan atau tidak, namun apakah pemerintah daerah  memiliki political will  untuk memenuhi hak atas pendidikan anak-anak di wilayahnya.

“Karena mau diganti seperti apapun sistemnya, kalau pemerintah daerah tidak pernah membangun sekolah negeri baru di Kelurahan atau Kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri, terutama SMAN dan SMKN yang jumlahnya minim hampir di seluruh provinsi di Indonesia, maka permasalahan yang dihadapi akan tetap sama, yaitu hanya sekitar 30-40 persen peserta didik yang dapat bersekolah di sekolah negeri,” tegas Heru Purnomo, Sekjen FSGI.

Kalau PPDB sistem zonasi akan diganti, apakah menjamin mayoritas  anak Indonesia usia sekolah akan tertampung di  sekolah negeri, mengingat jumlah sekolah negeri memang terbatas. Tak ada penambahan SMAN dan SMKN bahkan SMPN selama puluhan tahun.

”Kesadaran bahwa sekolah negeri minim justru ketika Kemendikbud menerapkan PPDB Sistem zonasi pada 2017 lalu”, ungkap Mansur, Wakil Sekjen FSGI.

Sistem PPDB tersebut selama 50 tahun memang nyaris tak ada gejolak, karena sistem tersebut diserahkan pada mekanisme pasar, negara minim sekali kehadirannya,padahal hak atas pendidikan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi negara sebagaimana diamanatkan  dalam Konstitusi RI. Selain itu, sistem PPDB sebelumnya menguntungkan kelompok tertentu yang mampu secara ekonomi, kondisinya lebih beruntung dan memiliki banyak pilihan.

Faktanya anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri umumnya anak-anak keluarga tidak mampu yang tidak tahu harus bersuara kemana, dan akhirnya pasrah menerima keadaan karena nilai akademik anak-anak mereka umumnya memang kalah dari anak-anak yang berasal dari keluarga kaya.

Hasil penelitian Balitbang Kemendikbud selama 8 tahun justru menunjukkan bahwa anak-anak dari keluarga tidak mampu justru mengeluarkan biaya Pendidikan lebih tinggi karena tak berhasil menembus sekolah negeri, kalah nilai. 

“Sistem PPDB zonasi justru  menghendaki kehadiran negara agar sekolah negeri dapat diakses oleh siapapun, baik pintar atau tidak, kayak atau tidak, dan seterusnya. Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi RI,” pungkas Retno.

FSGI Ajukan 11  Rekomendasi Terkait Kebijakan UN dan PPDB Sistem Zonasi

1.FSGI mendorong Presiden Prabowo Subianto tidak buru-buru menghidupan Ujian Nasional (UN) kembali, tetapi meminta Presiden memerintahkan Evaluasi dulu kebijakan ANBK yang sudah diterapkan sebagai pengganti UN di masa Mendikbudristek  Nadiem Makarim .

2.FSGI mendorong Komisi X DPR RI  untuk memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait wacana  mengganti PPDB Sistem Zonasi dan Menghidupkan kembali Ujian Nasional.

3.FSGI mendorong Kemendikdasmen dan Komisi X DPR RI untuk meminta pendapat dan masukan banyak pihak yang merupakan stake holder bidang pendidikan.

4.FSGI mendorong Presiden Prabowo Subianto mempertahankan PPDB Sistem Zonasi, karena sistem ini yang paling mendekati prinsip keadilan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 terkait pemenuhan hak atas Pendidikan yang menjadi kewajiban negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah;

5.FSGI mendesak Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera membangun SMP Negeri baru dan  Pemerintah Provinsi  segera membangun SMAN dan SMKN baru di wilayah kecamatan yang tidak ada SMPN atau SMAN atau SMKN.

6.FSGI mendorong Pemerintah Daerah segera merencanakan Pembangunan sekolah sekolah negeri baru terutama SMP Negeri untuk pemkot/pemkab; dan untuk pemerintah provinsi menambah jumlah SMA dan SMK Negeri di wilayahnya yang “blank spot” atau tidak ada sekolah negerinya. Pemda dapat bekerjasama dengan pemerintah pusat, Pemda menyediakan lahannya dan pemerintah pusat menmdirikan bangunan atau Gedung sekolahnya.

7.FSGI mendorong  Pemerintah Daerah melakukan pemetaan wilayah kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri di jenjang SMP, SMA dan SMK, lalu berkoordinasi dengan Kemendikbudristek yang menyiapkan anggaran untuk membangunkan Gedung sekolah baru, yang lahannya harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah, tentu saja luas lahan harus berdasarkan standar sarana dan prasaran yang sudah diatur dalam Permendikbud tentang standar sarana dan prasarana.

8.FSGI mendorong  Pemerintah Daerah  pemerintah daerah melakukan regrouping atau merger  dengan SDN terdekat  yang kekurangan murid atau tidak mendapatkan murid saat PPDB di merger. Gedung-gedung SD yang kosong tersebut dapat direnovasi kembali menjadi gedung SMP Negeri misalnya agar lebih banyak calon peserta didik yang dapat diterima PPDB di sekolah negeri.

9.FSGI mendorong pemerintah daerah tidak hanya menghitung penambahan jumlah sekolah negeri, namun juga menghitung kebutuhan pengajarnya. Ketika menambah jumlah sekolah, maka pemerintah daerah juga wajib menghitung kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikannya. Hal ini harus disiapkan secara teliti dan terstruktur;

10.FSGI mendorong pemerintah daerah memperbaiki sistem kependudukan terutama terkait perpindahan Kartu Keluarga untuk kepentingan  PPDB. Kelemahan sistem kependudukan dan verifikasi di level Dinas Pendidikan harus dikuatkan dengan Dinas Dukcapil. Harus dibuat tambahan ketentuan bahwa perpindahan KK harus didukung oleh  dokumen penyerta, misalnya ada hubungan darah atau perkawinan dan jika ikut KK Kakek/Nenek harus menunjukkan dokumen kematian ayah/ibu.

11.FSGI mendorong  pemerintah daerah melibatkan sekolah-sekolah swasta melalui program PPDB bersama seperti diterapkan Pemprov DKI Jakarta. Pelibatan sekolah-sekolah swasta level menengah dalam PPDB bersama akan sangat membantu menyelamatkan hidup sekolah sekolah swasta untuk tetap dapat murid dalam PPDB dengan pembiayaan pendidikan dari dana BOS, BOSDA/BOP. Selain itu, PPDB bersama juga menjadi jalan keluar bagi Pemda yang kesulitan mendapatkan lahan untuk membangun sekolah negeri baru.***/din

FSGI Tolak Anggaran Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS

JAYAKARTA NEWS— Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar, ikut meninjau simulasi makan siang gratis bersama Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto di SMP Negeri 2 Curug, Tangerang, Banten, Kamis (29/2/2024).

Setelah peninjauan, Ahmed mengusulkan agar pendanaan program tersebut dengan menggunakan bantuan operasional sekolah (BOS) spesifik atau afirmatif. Melalui skema tersebut dia mengeklaim pemantauan anggaran akan jelas dan tertib dan bisa langsung dicairkan ke rekening sekolah terkait.

Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI, mengatakan, usulan Ketua TKD Prabowo-Gibran DKI Jakarta tersebut untuk menggunakan skema dana BOS afirmasi bagi pembiayaan program makan siang gratis setiap hari di sekolah adalah wujud ketidakberpihakan pada layanan Pendidikan yang adil dan berkualitas. Pernyataan tersebut juga menunjukkan kegagalan memahami tujuan kebijakan dana BOS dan BOS afirmasi.

Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Namun, tidak ada satu pun pertauran perundangan yang mengijinkan dana BOS digunakan untuk makan siang gratis setiap hari untuk seluruh peserta didik,” ucap Retno.

Dana BOS adalah pogram pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, baik negeri maupun swasta. Dana BOS selama bertahun-tahun digunakan untuk biaya operasional seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku, kertas, alat tulis kantor, dan keperluan lain seperti biaya Listrik, air dan perawatan gedung sekolah.

Sedangkan dana BOS afirmatif atau afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal. Dana BOS ini bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Dasar Penolakan FSGI

1.Tidak semua sekolah di Indonesia mendapatkan BOS Afirmasi.

BOS Afirmasi selama ini hanya diberikan pada sekolah-sekolah tertentu, misalnya sekolah yang berada di wilayah tertinggal, meskipun tidak berada di daerah tertinggal, memang ada sejumlah sekolah yang mendapatkan BOS Afirmasi, namun jumlah yang mendapatkan BOS Afirmasi hanya sedikit sekolah.

Adapun besaran Jumlah BOS Afirmasi biasanya hanya puluhan juta, jarang yang mencapai ratusan juta, mungkin kisaran umumnya hanya kurang lebih Rp 100 juta per tahun. Apakah anggaran sebesar itu cukup membiayai makan siang gratis selama satu tahun? Lalu, bagaimana dengan sekolah yang tidak mendapatkan BOS Afirmasi, akan menggunakan anggaran dari mana untuk makan siang gratis di sekolahnya?

2.Dana BOS Reguler masih minim.

Jumlah dana BOS yang dikelola sekolah sangat bergantung pada jumlah peserta didiknya, makin banyak peserta didik, maka makin besar jumlah dana BOS yang diterima sekolah. Begitupun sebaliknya, makin sedikit jumlah peserta didik, maka makin kecil pula dana yang diterima. Selain itu, Dana BOS yang selama ini di Kelola sekolah juga masih perlu ditambah.

Jika dana BOS yang diterima besar, maka layanan Pendidikan dapat berjalan baik, namun jika Dana BOS digunakan untuk makan siang gratis maka dapat dipastikan jumlah yang diterima sekolah saat ini pastilah tidak cukup, bahkan sekolah bisa tidak dapat membeli ATK, membayar Listrik, air, guru honor, dll karena habis buat makan siang gratis. Saat ini Dana BOS untuk setiap jenjang Pendidikan rata-rata kisarannya adalah sebesar :

  • Jenjang PAUD sebesar Rp 700 ribu/anak/tahun;
  • Jenjang SD sebesar Rp 900 ribu/anak/tahun
  • Jenjang SMP sebesar Rp 1,1 juta/anak/tahun
  • Jenjang SMA sebesar Rp 1,5 juta/anak/tahun
  • Jenjang SMK sebesar Rp 1,6 juta/anak/tahun
  • Jenjang SLB sebesar Rp 3,5 juta/anak/tahun

Total Dana BOS yang digelontorkan pemerintah Indonesia ke sekolah-sekolah saat ini hanya Rp 59,08 T/tahun, sementara anggaran maksi gratis mencapai Rp 450T/tahun. Jadi tidak mungkin Dana BOS yang saat ini di gelontorkan akan digunakan untuk membiaya maksi gratis, karena itu berarti menghentikan layanan Pendidikan.

3.Makan siang gratis berpotensi mubazir ketika anak menolak memakannya karena beragam alasan . Dari hasil kajian Pisa (Desember 2023), Indonesia tidak termasuk negara yang anak-anaknya mengalami kekurangan makan, terutama anak Indonesia yang sedang bersekolah di semua jenjang Pendidikan saat ini tidak termasuk yang mengalami kekurangan makan.

Selain itu, Orangtua yang lebih paham makanan kesukaan anaknya dan dapat memasak sendiri sehingga lebih bersih, bergizi dan sehat. Program maksi gratis dengan dengan menu yang disamaratakan, pasti sangat sulit diterima anak dengan beragam alasan, seperti tidak suka, alergi makanan tertentu, dll. Bisa-bisa maksi gratis itu tidak dimakan oleh anak, kemungkinan dibuang dan mubazirlah uang negara.

4.Jika anggaran maksi gratis dibebankan pada dana BOS, baik itu BOS Reguler, BOS Kinerja, maupun BOS Afirmasi, maka pembiayaan Pendidikan akan tergerus, Pendidikan berkualitas tidak akan tercapai.***/din

FSGI Minta Disdik di Berbagai Daerah Ingatkan Para Pendidik Jaga Netralitas dalam Pemilu

JAYAKARTA NEWS— Memasuki tahun politik dan pemungutan suara yang semakin dekat, maka masyarakat dituntut memiliki kesadaran secara aktif untuk mengawal proses pemilihan umum (pemilu) yang jujur, terbuka dan berintegritas, termasuk para pendidik/guru dan organisasi profesi guru. Apalagi pemilih pemula cukup tinggi angkanya. Para pemilih pemula tersebut notabene anak sekolah yang saat ini berada di jenjang SMA/SMK.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memantau bahwa selama pemilu para guru cukup memiliki pengaruh menjadi salah satu acuan para peserta didiknya dalam memilih siapa dalam Pemilu, oleh karena itu para pendidik, apalagi yang berstatus ASN wajib menjaga netralitas, jangan menyampaikan pilihan politiknya di kelas, termasuk di media sosial karena akan menggiring peserta didiknya memilih paslon tertentu yang sama dengan pilihan gurunya.

Oleh karena itu, FSGI mendorong Dinas-dinas Pendidikan di berbagai daerah wajib mengingatkan jajarannya dan para pendidik/tenaga pendidikan untuk menjaga netralitas dalam Pemilu. Akan lebih baik, para pejabat Dinas-dinas Pendidikan juga harus mencontohkan keteladanan atas netralitas ini.

“Bagi FSGI, kekhawatiran ini sangat beralasan mengingat sudah ada peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kabid SMP Dinas Pendidikan kota Medan yang memberikan arahan kepada sejumlah orang dalam ruangan tertutup yang terekam dalam video yang viral, yang berisi pengarahan Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kota Medan, Andy Yudhistira yang diduga cawe-cawe menyuruh para guru memilih paslon nomor urut 2 di Pemilu 2024 yang terekam video yeng kemudian viral,” papar Heru Purnomo, Sekjen FSGI, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/1/2024).

Dalam video tersebut, Kabid SMP memberikan arahan kepada sejumlah orang (diduga kepala sekolah/guru) dalam suatu ruangan tertutup. Pria tersebut menyebutkan bahwa saat ini Prabowo Subianto masih memiliki kekuasaan karena menjabat Menteri Pertahanan, sedangkan Gibran Rakabuming Raka adalah anak dari Presiden Joko Widodo.

Tidak hanya itu, yang bersangkutans juga mengingatkan orang-orang yang hadir di ruangan itu bahwa Benny Sinomba yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan saat ini merupakan saudara dari Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Atas kejadian tersebut, FSGI mendorong Bawaslu Kota Medan bertindak tegas dan tidak pandang bulu.

“Ada juga pernyataan Kabid tersebut yang terkesan mengintimidasi para guru yang dilakukan secara terang-terangan. Karena tindakan yang dilakukan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan itu diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang bisa dijerat hukuman penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta,” tambahnya memaparkan.***/din

FSGI Minta KPU segara Lakukan Revisi Aturan Kampanye di Lembaga Pendidikan

JAYAKARTA NEWS— Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta Pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. Hal itu merupakan bunyi Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).

“Padahal selama ini, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah  menjadi ruang netral untuk kepentingan publik, sehingga dilarang menggunakan fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintah dijadikan tempat kampanye saat pemilihan umum (Pemilu)”, ujar Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo  menyayangkan keputusan MK memperbolehkan peserta Pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.

“Secara teknis nantinya juga akan sulit bagi sekolah saat lembaganya digunakan untuk tempat kampanye disaat proses pembelajaran sedang berlangsung. Hal ini juga berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik nantinya”, ujar Heru.

Ada beberapa hal yang menjadi alasan kenapa FSGI tidak setuju dengan keputusan MK tersebut. Di antaranya adalah, siswa TK hingga SMP belum termasuk usia memilih atau belum memiliki hak pilih, Bahkan di SMA dan SMK pun hanya sebagian siswa yang memiliki hak pilih karena sudah berusia 17 tahun. Mereka adalah pemilih pemula, yang jumlahnya cukup besar dan menjadi target banyak Caleg, Cabup/Cawalkot, Cagub dan Capres.

Tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah, papar FSGI,  seharusnya menjadi ruang netral untuk kepentingan publik. Dengan kata lain, tempat-tempat tersebut tidak dipakai untuk kepentingan elektoral tertentu. Larangan penggunaan ketiga jenis sarana tersebut harus bersifat mutlak tanpa syarat.

“Apabila MK berdalil bahwa tempat ibadah tidak layak digunakan untuk kepentingan kampanye tanpa syarat karena menjadi salah satu upaya untuk mengarahkan masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal sesuai dengan nilai ketuhanan berdasarkan Pancasila, begitu pun seharusnya dengan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah,” tegas FSGI dalam siaran persnya.

Tempat pendidikan memang boleh menjadi tempat untuk mempelajari ilmu politik. Namun demikian, tidak untuk kepentingan politik elektoral tertentu. Fasilitas pemerintah boleh digunakan untuk pencerdasan politik bangsa, tetapi tidak untuk kepentingan elektoral tertentu.

Adapun mengenai persyaratan “tanpa atribut” dalam berkampanye di kampus,  itu tidak menghilangkan relasi kuasa dan uang. Sebab, dua hal itu bisa saja disalahgunakan oleh institusi pendidikan untuk mengomersialkan panggung politik di dalam tempat pendidikan.

“Kondisi tersebut jelas berbahaya bagi netralitas lembaga pendidikan ke depannya.  Apalagi jika yang berkampanye adalah kepala daerah setempat, relasi kuasa ada dan bahkan bisa menggunakan fasilitas sekolah tanpa mengeluarkan biaya. Jika menggunakan aula yang berpendingin udara, maka beban listrik menjadi beban sekolah”, tegas Retno.

Karenanya, kata Retno lagi, FSGI meminta agar KPU segera merevisi peraturan kampanye  terkait tempat kampanye.  FSGI rekomendasi agar Bawaslu Pusat dan Daerah mengawasi pelaksanaan kampanye di lembaga-lembaga pendidikan, terutama sekolah negeri yang tak mungkin menolak perintah kepala daerah inkuben melalui Kepala Dinas Pendidikan setempat untuk menggunakan Lembaga Pendidikan, ada relasi kuasa di sini. 

Bahkan, sekolah sekolah negeri di jenjang SMA/SMK yang memiliki pemilih pemula berpotensi menjadi target kampanye di tempatnya bersekolah saat kampanye dilangsungkan di sekolahnya.

FSGI mendorong KPU merevisi peraturan kampanye pasca keputusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 untuk mendetailkan aturan kampanye di lembaga pendidikan, seperti misalnya, diperbolehkan dijenjang pendidikan yang mana, apakah hanya jenjang SMA/SMK yang peserta didiknya ada yang sudah memiliki hak pilih, waktu penggunaan misalnya di haris sabtu/minggu di saat aktivitas pembelajaran sedang tidak ada sehingga tidak mengganggu, dll.

FSGI mendorong pemerintah menjamin keamanan warga sekolah oleh penegak hukum,  ketika kampanye di Lembaga Pendidikan  dengan batasan persyaratan jaminan yang ketat oleh pihak berwenang.***din

FSGI: Dalam 5 Bulan Korban Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Capai 202 Anak

JAYAKARTA NEWS— Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melakukan pendataan kasus kekerasan seksual (KS) yang terjadi di wilayah satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan KemendikbudRistek maupun Kementerian Agama RI. Pendataan dilakukan sejak Januari sampai dengan Mei 2023. Data menunjukkan bahwa sejak 5 bulan di tahun 2023 sudah terjadi 22 kasus KS di satuan pendidikan dengan jumlah korban mencapai 202 anak atau peserta didik.

Demikian dilansir dari siaran pers Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti, Sabtu (3/6/2023).

Adapun pelaku KS adalah orang-orang yang seharusnya dihormati dan melindungi para peserta didik selama berada di satuan pendidikan. Para pelaku terdiri dari Guru sebanyak 31,80%; Pemilik dan atau Pemimpin Pondok Pesantren sebanyak 18,20%; Kepala Sekolah sebanyak 13,63%; guru ngaji (satuan pendidikan informal) sebanyak 13,63%; Pengasuh asrama/pondok sebanyak 4,5%; Kepala Madrasah sebanyak 4,5%; penjaga sekolah (4,5%); dan lainnya (9,%).

Dari 22 kasus KS yang terjadi disatuan pendidikan sepanjang Januari-Mei 2023, sebanyak 50% terjadi di satuan pendidikan di bawah KemendikbudRistek, dari 11 kasus tersebut ada 1 kasus KS terjadi di luar sekolah, namun pihak sekolah melakukan dugaan kekerasan dengan “memaksa orangtua membuat surat pengunduran diri” karena dianggap memalukan sekolah. Padahal anak korban siswa dari keluarga tidak mampu dan merupakan korban perkosaan 8 orang tetangganya. Kasus KS ini terjadi di Kabupaten Banyumas.

Sedangkan 8 kasus atau 36,36% terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama, dan 3 kasus (13,63%) terjadi di lembaga pendidikan informal, yaitu tempat pengajian di lingkungan perumahan, dimana korban mencapai puluhan. Korban guru ngaji di kabupaten Batang, Jawa Tengah mencapai 21 korban; di Sleman mencapai 15 korban; dan di Garut mencapai 17 korban. Usia korban berkisar 5 s.d. 13 tahun. Perlu dipikirkan mekanisme pengawasan lembaga pendidikan informal seperti tempat mengaji ini agar anak-anak tidak lagi menjadi korban KS.

Kasus siswi hamil dikeluarkan dari sekolah seperti terjadi di Banyumas bukan satu-satunya kasus, pada awal 2023, seorang siswi kelas enam SD di Binjai, Sumatera Utara diusir oleh warga dan putus sekolah setelah diketahui hamil akibat diperkosa. Pada 2021, dua santriwati korban pemerkosaan guru pesantren di Garut dikeluarkan dari sekolah setelah ketahuan memiliki bayi. Padahal, anak-anak tersebut berhak melanjutkan pendidikannya demi masa depan yang lebih baik. Memaksa ortu korban mengundurkan diri, berarti pihak sekolah sudah menghilangkan hak atas Pendidikan anak korban perkosaan tersebut.

Terkait dengan permasalah tersebut, FSGI menyampaikan sejumlah rekomendasi. Di antaranya, mendukung KemendikbudRistek melakukan perubahan terhadap Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan tindak kekerasan di satuan Pendidikan, khususnya merinci apa saja perilaku di sekolah yang termasuk kekerasan seksual.

FSGI mendorong Kementerian PPPA untuk terus mensosialisasi juga hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129 untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialami dan mendorong pembentukan sekolah-sekolah ramah anak.

FSGI juga mendorong Kementerian Agama RI untuk melakukan sosialisasi dan implementasi kebijakan PMA No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan penanggulangan Kekerasan seksual di Madrasah dan pondok pesantren atau satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemenag, mengingat kasus KS nya lebih tinggi jika dibandingkan dengan satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek;

FSGI mendorong Dinas-dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota/Provinsi untuk melakukan Kerjasama dengan SKPD di daerah seperti Dinas PPPA dan P2TP2A Kabupaten/Kota/Provinsi dalam penanganan psikologi anak-anak korban kekerasan seksual, mengingat guru-guru BK tidak ada di jenjang Pendidikan Sekolah Dasar (SD);

FSGI mendorong pemerintah daerah untuk melakukan Kerjasama dengan Perguruan-perguruan Tinggi di wilayahnya yang memiliki Fakultas Psikologi untuk membantu pemulihan psikologi anak-anak korban kekerasan seksual, mengingat proses pemilihan psikologi anak korban KS umumnya membutuhkan waktu pemulihan yang cukup Panjang dan harus tuntas.***/din

FSGI Kritik Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT, Ancam Kesehatan dan Ganggu Kosentrasi Belajar Anak

JAYAKARTA NEWS— Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengeritik kebijakan masuk sekolah jam 05 WITA  di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan  mendorong agar Pemda mempertimbangkan kembali hal tersebut karena membahayakan tumbuh kembang anak.

“Sebaiknya kebijakan itu dibatalkan karena tidak berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Sekjen FSGI Heru Purnomo, Selasa (28/2/2023), seraya menambahkan, apalagi pertimbangannya sangat tidak berpersfektif anak, seperti sekolah regular disamakan dengan sekolah berasrama, dan anak-anak disamakan dengan penjual di pasar yang sudah jualan pukul 3 pagi.

Kehebohan terkait siswa sekolah mulai jam 05 pagi ini muncul karena adanya kebijakanbaru  Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT yang memajukan jam masuk sekolah menjadi pukul 05 WITA. Kesepakatan ini diambil dalam pertemuan yang dihadiri Gubernur NTT, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Linus Lusi serta para Kepala SMA/SMK/SLB Negeri.

Adapun dasar pertimbangannya di antaranya; Pertama, sekolah-sekolah berasrama seperti  sekolah Katolik berasrama atau pesantren yang memulai aktivitas masuk sekolah pada pukul 05.00 WITA diawali dengan ibadah bersama, senam bersama baru mulai aktivitas kegiatan belajar mengajar.

Kedua, aktivitas jual beli di pasar-pasar tradisional di Kota Kupang biasa dilakukan sejak pukul 03.00 sehingga kebijakan masuk sekolah jam 05.00 ini dipandang sebagai masalah sederhana yang lama kelamaan menjadi kebiasaan yang dapat diterima masyarakat.

Ketiga, kajian geografis menyebut bahwa perputaran bumi saat ini begitu cepat dan matahari sudah terbit pada pukul 05.00.

Dikutip dari rilis FSGI, FSGI mengumpulkan pendapat sejumlah guru dan orangtua terkait hal tersebut. “Ternyata banyak orangtua  tidak setuju dengan kebijakan ini. Responnya beragam. Mulai dari faktor keamanan anak saat menuju sekolah, transportasi yang sulit pada pagi hari, dan kesiapan orangtua di rumah seperti menyediakan sarapan, dan berbagai pertimbangan kesehatan anak”, urai Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI.

Menurut info yang didapat oleh FSGI, ternyata kebijakan ini belum dibicarakan dan  disosialisasi ke para pendidik, hanya kepada kepala sekolah. Tentu saja Kepala Sekolah tidak akan berani membantah kebijakan Pemprov. 

“Infonya, ide kebijakan ini muncul saat kunjungan ke dinas pendidikan provinsi hari Kamis,  23 Februari 2023 dan langsung ditindaklanjuti kepala dinas tanpa sosialisasi dan mendengarkan aspirasi dari guru-guru maupun peserta didik serta orangtua. Sebenarnya banyak pendidik menolak kebijakan ini. Artinya, kebijakan ini dibuat tanpa kajian,” tegas Retno.

Dampak Buruk Anak Kurang Tidur

Jika merujuk pada berbagai kajian tentang dampak buruk bagi anak-anak yang kurang istirahat tidur, maka kebijakan masuk sekolah pukul 5 pagi akan berdampak buruk pada tumbuh kembang anak,  termasuk pada kesehatan dan kemampuan belajarnya. Usia anak menurut UU Perlindungan Anak adalah 0-18 tahun. Apalagi untuk anak-anak berkebutuhan khusus, karena anak-anak SLB juga masuk pukul 5.

Apabila anak tidak cukup waktu tidurnya, ada dua fase yang sangat mugkin bisa terganggu. Dalam jangka panjang, kesehatan tubuh dan juga pertumbuhan otaknya dapat terpengaruh. Tidak hanya badan menjadi mudah lelah, namun prestasi belajar anak juga akan jadi taruhannya.

Sebuah studi membuktikan bahwa anak-anak yang kurang jam tidurnya cenderung memiliki mood yang tidak stabil, mudah marah, sulit konsentrasi ketika melakukan sesuatu dan mengalami penurunan kemampuan belajar ketika di sekolah.

“Tidak hanya untuk saat ini, kemampuan belajarnya bertahun-tahun ke depan juga bisa ikut terpengaruh”, ujar Retno.

Retno menambahkan,”Penelitian yang dipublikasi di Journal Academic Pediatrics ini menunjukkan bahwa gangguan belajar, mengingat dan analisa pada anak usia sekolah dasar dapat disebabkan oleh kurangnya jam tidur saat anak masih berusia balita. Jadi, jangan pernah menyepelekan kecukupan tidur anak”.

Stres dan pola hidup tidak sehat sering kali menjadi penyebab seseorang kurang tidur. Padahal, kebutuhan manusia akan tidur setara dengan kebutuhan dasar lainnya, seperti makan dan bernapas. Bila dibiarkan, kurang tidur dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.

“Tidur sangatlah penting bagi tubuh. Pada saat tidur, tubuh akan memperbaiki diri, baik secara fisik maupun mental, sehingga kita merasa segar dan berenergi saat bangun serta siap menjalani aktivitas. Ini penting dan perlu bagi anak-anak yang sedang tumbuh kembang sampai usianya 18 tahun”, pungkas Retno.

Kebutuhan tidur setiap orang tidak sama. Namun, tubuh umumnya membutuhkan tidur berkualitas selama 7–9 jam setiap harinya. Sementara itu, anak-anak dan remaja membutuhkan waktu tidur lebih banyak, yaitu sekitar 8–10 jam setiap hari. “Berbagai penelitian menunjukkan bahwa ebutuhan tidur yang tidak tercukupi, bisa menyebabkan anak terlihat lelah, tubuh terasa lemas, menguap sepanjang hari, dan sulit konsentrasi serta kejang saat tidur”, pungkas Retno. ***din

Guru Buat Konten Berpegangan Tangan dengan Siswinya Berpotensi Langgar Aturan dan Etika Pendidik

JAYAKARTA NEWS— Viral Video di Tiktok yang memperlihatkan seorang guru Sekolah Dasar (SD), laki-laki, membuat konten di Tiktok bersama 2 siswinya yang berseragam putih merah. Si guru sambil joget dan bernyanyi lagu dewasa memegang bahkan menarik rok siswinya. Dalam video yang lain, si guru juga memegang tangan siswinya. Lokasi pembuatan video diduga berada di lingkungan sekolah.

Berdasarkan hasil kajian Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)  terkait kasus ini, FSGI menilai bahwa pembuatan Vidio tiktok Guru tersebut  diduga kuat melanggar hukum dan etika, yaitu Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama pasal 12 yang mengatur kewajiban sekolah memfasilitasi kebutuhan peserta didik demi penyaluran minat, bakat, dan kemampuan.

Guru memiliki kewajiban memberikan pendidikan kepada anak sesuai standar peraturan dan serta menjunjung tinggi etika dan moral. Mempertontonkan  pegangan tangan antara guru dengan peserta didik di hadapan public tak ada relevansinya dengan tujuan pembelajaran.

“Membuat konten Tiktok seperti itu, kreativitas dan bakat apa yang hendak disalurkan dan dikembangkan oleh guru terhadap peserta didiknya. Guru tampil di hadapan publik memiliki kewajiban pembelaan terhadap kepentingan umum dan kepentingan pribadi, kalau membuat  konten Tiktok seperti itu cenderung bertujuan untuk kepentingan pribadi, misalnya menaikkan penonton”, ujar Heru Purnomo, Sekjen FSGI.

Diduga Ada Unsur Eksploitasi Anak

Pengertian Eksploitasi anak adalah suatu kegiatan yang memanfaatkan anak-anak penuh dengan kesewenang-wenangan yang bisa dilakukan oleh pihak keluarga ataupun masyarakat dengan cara memaksa anak tersebut untuk melakukan suatu hal tanpa memperdulikan perkembangan fisik dan mental dari anak tersebut.

“Apa yang dilakukan guru tersebut, kemungkinan ada kepentingan pribadi yang hendak dicapai yaitu menjadi terkenal dan memberikan hiburan untuk diri si guru. Padahal, sebagai pendidik, guru tersebut dapat memanfaatkan aplikasi Tiktok  untuk memberikan edukasi berupa informasi dan pengetahuan,” ungkap Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI.

Retno menambahkan,” Kalau berdasarkan peraturan perundangan, guru harus memiliki target agar peserta didik menjadi berpengetahuan dan cerdas, makanya hal tersebut disebut sebagai tugas guru dalam UU Guru dan Dosen. Sementara, berpegangan tangan antara guru dan peserta didik di hadapan publik tidak ada hubungannya dengan tugas guru yang mengantarkan anak menjadi cerdas dan berpengetahuan”.

Kepentingan umum yang dilanggar oleh guru adalah kewajiban menampilkan konten bernilai edukasi, sopan santun, wajar dan tidak wajar dan pantas dan tidak pantas. “Pengaturan pantas dan pantas,  ada dalam kode etik dan etika bagi guru ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2005 pasal 20 huruf d,” tandas Retno.

Selain itu, Menampilkan wajah anak di media sosial termasuk Tiktok harus atas ijin dan persetujuan anak dan orangtuanya. Orangtua yang anak-anaknya dapal video Tiktok dengan gurunya tersebut dapat mengajukan keberatan. “Karena menampilkan wajah anak di media sosial akan berdampak psikologi, kelak saat anak remaja dan dewasa, bisa jadi si anak merasa dipermalukan atau direndahkan dalam tayangan video Tiktok tersebut. Hal ini berpotensi melanggar hak anak,” tegas Retno.

Retno menambahkan,”Bisa jadi anak yang dalam video sebenarnya tidak bersedia melakukan adegan dalam video Tiktok tersebut, namun sang anak tidak berdaya menolak karena ada relasi kuasa yang timpang antara guru-siswa”.

Dengan demikian, dari pembuatan video Tiktok yang dilakukan oleh guru tersebut, ada setidaknya 3 (tiga) pelanggaran, yaitu: Pertama, guru tidak memperjuangkan kepentingan umum yaitu mengantarkan anak menjadi cerdas dan berilmu pengetahuan,melainkan diduga kuat memanfaat anak untuk membela kepentingan guru.  Kedua, Guru tidak memfasilitasi kebutuhan pendidikan anak dan tidak menjunjung tinggi peraturan,hukum,kode etik,kesusilaan,dan etika sesuai UUGD. Dan Ketiga, sang guru berpotensi kuat melanggar UU Perlindungan Anak.

“Oleh karena itu, layak bagi si guru diberikan teguran keras dan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku,”pungkas Guntur Ismail, Ketua Tim Kajian Hukum FSGI.***/ebn

Siswi Jatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah, FSGI: Sekolah harus Terbuka Sampaikan Kronologi Kejadian

JAYAKARTA NEWS— Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya seorang siswi dari SMK Pandawa Budi Luhur, Jakarta, karena mengalami kecelakaan, jatuh dari lantai 4 gedung sekolah.

Atas kejadian tersebut, FSGI mendorong pihak sekolah untuk terbuka menyampaikan kronologi kejadiannya agar ada perbaikan ke depannya kalau ternyata peristiwa ini terjadi karena kondisi pagar sekolah di lantai 4 tidak aman bagi peserta didik.

“Hal ini penting disampaikan agar ada pembelajaran dari kasus ini sehingga tidak ada korban jiwa lagi. Semua anak harus terlindungi dimanapun dia berada, termasuk di lingkungan sekolah,”urai Retno Listyarti, Dewan Pakar FSGI dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/1/2-23).

Retno menambahkan, meskipun sudah ada kesepakatan antara orangtua dan sekolah untuk tidak melanjutkan ke proses hukum, namun para pemangku kepentingan di bidang pendidikan wajib memastikan bahwa peristiwa yang sama tidak akan terulang kelak dikemudian hari dan memakan korban lagi.

FSGI menghormati kesepakatan antara sekolah dengan keluarga korban. “FSGI juga mengapresiasi  pihak sekolah yang sudah bertanggungjawab dengan  membiayai semua proses pemakaman korban. Namun pihak sekolah harus tetap dimintai pertanggungjawaban keamanan lingkungan sekolah untuk ke depannya, terutama sarana dan prasarana yang aman bagi anak saat berada dilantai 2 sampai 4,” ujar Heru Purnomo, Sekjen FSGI.

Prinsip sekolah ramah anak (SRA) adalah sekolah tak hanya memfasilitasi bakat, minat dan potensi anak didiknya. Namun, juga melindungi anak-anak selama berada di sekolah, baik dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi, tetapi juga melindungi keselamatan jiwa anak selama berada di sekolah. 

“Peristiwa ini terjadi di sekolah  sekitar pukul 15.30 WIB. Itu artinya sepulang sekolah. Jika dinyatakan kecelakaan karena bercanda di lantai 4 maka perlu dipastikan apakah pagar pengaman di semua lantai di sekolah ini memang aman dan melindungi anak-anak dari potensi terjatuh,” tegas Heru.

FSGI juga mendorong Badan Akredetasi Nasional (BAN) Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi lagi  akreditasi sekolah  yang kompetensi keahliannya Pariwisata dan Perhotelan ini  mendapatkan nilai A, padahal jika membaca penjelasan di website SMK Swasta Pandawa Budi Luhur, sarana yang disediakan sekolah hanya dicantumkan listrik dan internet.

“Jadi saat membuka website untuk melihat foto gedung sekolah, pagar sekolah dan sarana prasarana penunjang pembelajaran lainnya agak sulit, hanya foto beberapa kegiatan dan pintu gerbang sekolah”, ungkap Retno.

Retno menambahkan, saat menjadi Komisioner KPAI selama 5 tahun, ia sudah mengunjungi sekitar 250 sekolah di DKI Jakarta di semua jenjang pendidikan. Umumnya, sekolah-sekolah negeri  memang memiliki standar keamanan yang baik. Terlebih untuk jenjang SMK, sarana dan prasarananya pun umumnya lengkap dengan standar keamanan yang baik.

Namun untuk SMK swasta memang beragam. Dari yang sangat bagus sampai yang apa adanya. Maklum saja jumlah SMK swasta memang sangat banyak, jauh melampaui  SMK negeri yang hanya berjumlah 73 sekolah.

FSGI berharap kejadian kecelakaan ini tidak terjadi lagi di sekolah manapun. “Untuk itu FSGI mendorong adanya evalausi atas kasus ini dari Dinas Pendidikan maupun Kemendikbudristek agar menjadi pembelajaran sehingga ada perbaikan yang signifikan dan sungguh-sungguh. Ke depan, sekolah dapat melindungi anak-anak dari potensi jatuh saat berada di lantai 2-4 gedung sekolah ini”, pungkas Heru.***din

Kasus Guru Dipotong Paksa Rambutnya oleh Orangtua Murid, FSGI Kecam Tindakan Main Hakim Sendiri

JAYAKARTA NEWS— Kasus guru yang rambutnya dipotong paksa oleh orangtua murid kembali terjadi. Kali ini terjadi di SDN 13 Paguyaman, Gorontalo. Korbannya adalah guru bernama Ulan Hadji (27 tahun) yang dipotong rambutnya oleh orangtua murid hingga terlihat kulit kepalanya.

Kejadian tersebut terjadi setelah guru tersebut memotong rambut siswanya karena dianggap melanggar aturan tata tertib sekolah. Diduga, orangtua atau wali murid tersebut tidak terima anaknya dipotong rambutnya oleh guru Ulan karena dianggap panjang dan tidak terawat. Anehnya dalam kasus ini, guru Ulan justru dipaksa menandatangani surat pernyataan permintaan maaf.

Demikian dipaparkan Heru Purnomo, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), melalui keterangan pers, Sabtu (21/1/2023).

Dituturkan Heru, kasus serupa  pernah terjadi pada tahun 2016 di salah satu SD Negeri di Majalengka, Jawa Barat dan tahun 2019 terjadi juga di salah satu SD Negeri di Sikka, NTT. Kedua kasus tersebut bahkan sampai ke ranah hukum.

Guru Theresia Pramusrita melaporkan orangtuasiswa yang memotong paksa rambutnya dihadapan para siswa lainnya ke Polres Sikka. Sedangkan Guru Aop di Majalengka dan orangtua siswa Iwan Himawan kemudian saling lapor ke kepolisian yang  kemudian guru Aop di vonis bebas oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), sementara orangtua siwa, Iwan Himawan  di vonis  bersalah dan dihukum 3 bulan penjara.

“Atas peristiwa yang dialami oleh guru Ulan Hadji dari Gorontalo, FSGI mengecam tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh orangtua siswa. Padahal, jika keberatan maka orangtua siswa bisa melapor ke Kepala Sekolah agar dapat difasilitasi dialog dengan guru Ulan,” ujar Heru Purnomo, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Kewenangan Memberikan Sanksi

Menurut Heru, dalam UU No. 14 Tahun 2015  tentang guru dan dosen (UUGD), disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

“Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment atau sanksi kepada anak didiknya,” ujar Heru.

Heru menambahkan,”bahwa Guru memang memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya sebagaimana dijamin dalam UUGD bunyi Pasal 39 ayat (1)”.

Ketua Dewan Pakan FSGI Retno Listyarti mengingatkan, sanksi yang diberikan kepada peserta didik harus bersifat mendidik dan tidak diperkenankan dengan kekerasan. Hal tersebut diatur dalam pasal 39 ayat (2)  UUGD yang menegaskan bahwa “sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan”.

“Ketika seorang guru menegakan aturan terhadap anak didiknya, tanpa melakukan kekerasan, dalam hal ini hanya memotong sedikit rambut bagian depan sebagai penanda bahwa siswa tersebut rambutnya melampaui ketentuan yang dibolehkan dalam tatib sekolah, maka si guru wajib diberikan perlindungan dan rasa aman,” ungkap  Retno.

Retno menambahkan bahwa stakeholder Pendidikan, mulai dari organisasi guru sampai pemerintah, wajib melindungi para guru yang menjalankan atau menegakan aturan dalam lingkungan tanggupjawabnya di sekolah. Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam pasal 41 UUGD dinyatakan bahwa Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihakpeserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

“Faktanya, seringkali  guru yang mendapatkan ancaman atau intimidasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya di kelas tidak tahu harus mencari perlindungan kemana, padahal UUGD sudah menyebutkan dengan tegas dan jelas. Perlindungan keselamatan ini berlaku kerika guru menjadi korban”, urai Retno.

Keputusan  majelis Hakim kasasi yang  membebaskan  Aop, menyatakan bahwa guru Aop mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong untuk menertibkan para siswa. Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin.

Keputusan Hakim Mahkamah Agung terhadap guru Aop yang melakukan pemotongan rambut ke siswanya adalah bentuk menegakan aturan sekolah, jadi sudah selayaknya guru Aop dibebaskan,

“Namun, keputusan tersebut bukan berarti membolehkan tindak kekerasan dalam mendisiplinkan atau mendidik siswa di sekolah. Memberikan sanksi peserta didik dengan cara melakukan kekerasan terhadap anak akan berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasam di satuan Pendidikan,” ungkap Retno.***/din

Catatan Akhir Tahun ‘Merdeka Belajar’: Bagus Secara Konsep tapi tak Membumi

Oleh: Federasi Serikat Guru Indonesia

JAYAKARTA NEWS— Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat bahwa kebijakan paling menghebohkan dan menimbulkan pro kontra di lapangan dari Mendikbudristek Nadiem Makarim adalah kebijakan “Merdeka Belajar” yang berjilid-jilid. FSGI menyaksikan di lapangan bahwa kebijakan yang sebenarnya bagus secara konsep, namun tidak berhasil membumi sehingga menimbulkan potensi Pendidikan Indonesia tengah berada pada fase konflik.

“Cerita Merdeka Belajar yang berjilid-jilid dan tidak pernah selesai seakan menuju akhir episode yang menghawatirkan. Gagasan kebijakan sampai implementasi di lapangan masih jauh panggang dari api,” ujar Heru Purnomo, Sekjen FSGI.

Heru menambahkan bahwa, ”Sebenarnya Merdeka Belajar yang diusung Kemendikbudristek ini memiliki tujuan untuk mencapai pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia melalui transformasi pada 4 hal, yaitu infrastruktur dan teknologi, kebijakan, prosedur dan pendanaan untuk kepemimpinan masyarakat dan budaya serta kurikulum pedagogis dan penilaian (asesmen). Namun, tampaknya di level pemahaman kebijakan ini saja, masih jauh dari harapan”.

Bermasalah Dari Pendaftaran Hak Merek Merdeka Belajar

Sejak konflik merek Merdeka Belajar FSGI selaku organisasi profesi guru telah memberikan kritik dan rekomendasinya, namun kebijakan ini terus ditayangkan bahkan kini telah mencapai 22 Episode. “Benarkah semuanya telah menuju ke arah transformasi Pendidikan Indonesia, apakah setiap episodenya berjalan berkesinambungan, apakah dapat terlihat masa depan pendidikan Indonesia yang berkualitas ataukah justru terbaca tujuan spekulatif yang tidak berkelanjutan?” Ujar Mansur, Wakil Sekjen FSGI.

Terobosan Merdeka Belajar Episode-1, dengan empat bidang sasaran, yaitu: (1) Mengganti UN menjadi Asesmen Nasional, bahkan membatalkan UN 2020, (2) Menghapus USBN yang bertepatan dengan Pandemi Covid-19(3) Menyederhanakan RPP menjadi 1 Lembar, (4) Menyesuaikan kuota jalur prestasi maupun zonasi. 

“Kebijakan ini telah cukup memberi angin segar pendidikan Indonesia ketika itu. Kenyataannya adalah tidak semua episode Merdeka Belajar  berdampak bagi pendidikan. Bahkan tidak sedikit yang dinilai kontra produktif terhadap kelangsungan program pendidikan di Indonesia,” tambah Mansur yang juga guru dan Wakasek di Lombok Barat.

Ketika Episode-4 Program Organisasi Penggerak (POP) diluncurkan, kontan berbagai reaksi ketidakpercayaan publik mengemuka. “FSGI memberikan kritik keras dimulai dari proses rekrutmen hingga model impelementasinya. Apa yang terlihat hingga paruh ke-2 tahun  bukanlah sebuah kemajuan yang diharapkan,” ungkap Eka Ilham, Kepala Bidang Diklat FSGI.

Eka menambahkan,”Dari fakta lapangan diketahui bahwa kebanyakan pelatihan model online yang diikuti oleh para guru sekolah sasaran sebatas pelatihan 1 – 3 jam atau paling lama dengan durasi 3 hari, kebanyakan berisi teori tanpa dibekali praktik dan tidak disertai pendampingan. Kebanyakan guru justru bingung saat akan mencoba mengimplementasikan, karena tidak ada contoh-contoh praktik yang sudah dilakukan. Akibatnya, pelatihan hanya tinggal pelatihan yang berujung sekadar pengetahuan tanpa implementasi”,

Minim Dukungan Pemda

Pada Episode-5 Program Guru Penggerak (PGP) yang diniatkan sebagai program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin-pemimpin di masa depan yang mewujudkan SDM unggul Indonesia. Secara konsep program ini sangat baik dan jika berhasil dipercaya dapat menjadi program yang akan berdampak besar pada pendidikan di Indonesia.

“Namun, fakta lapangan menunjukkan bahwa proses seleksi dan pelatihan yang lama bagi Calon Guru Penggerak (CGP) bukannya menjamin perubahan paradigma pembelajaran pada CGP tetapi justru telah menyita waktu dan tenaga para CGP. Bahkan banyak tugas-tugas pokok guru yang mereka abaikan hanya untuk mengejar status lulus,” ujar Fahmi Hatib, Presidium FSGI.

Kebijakan Kemendikbudristek pada program guru penggerak, sebagian besar energi Merdeka Belajar dikerahkan kepada guru penggerak.  “Iming-iming calon kepala sekolah, bahkan perubahan nama kantor menjadi serba guru penggerak hanya akan berdampak pada kuantitas yang belum tentu berkelanjutan,” tambah Fahmi yang juga Kepala Sekolah di Kabupaten Bima.

Padahal logikanya, pola pembelajaran daring melalui LMS dengan sesekali pertemuan luring tidak sepenuhnya mengubah pola pikir dan pola tindak CGP. “Apalagi kriteria lulus yang lebih bersifat administratif belaka hanya mengejar kuantitas dan sangat jauh dari cita-cita perubahan paradigma pembelajaran yang berkualitas”, ujar Fahriza Marta Tanjung, Wakil Sekjen FSGI.

Anak Berkebutuhan Khusus Terkendala SDM

Episode-7 Program Sekolah Penggerak, dimaksudkan untuk mengembangkan agen-agen perubahan di sekolah-sekolah  yang diawali dengan pemberdayaan kepala sekolah dan guru menjadi SDM unggul melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan intervensi yang holistik dalam hal pembelajaran, perencanaan, digitalisasi, sampai pendampingan selama tiga tahun ajaran bagi sekolah negeri maupun swasta. 

“Sayangnya, tujuan baik ini tidak didukung oleh komunikasi dan koordinasi yang baik  antara pihak Kemendikbudristek dengan pemerintah daerah. Sehingga, program ini berjalan sendiri tanpa dukungan pemerintah daerah selaku pemilik satuan pendidikan”, tambah Fahriza.

Ketika Sekolah Penggerak juga diniatkan sebagai ujicoba Seperangkat Kurikulum Prototipe, namun pada praktiknya ternyata masih banyak kelemahan. Maka hal tersebut akan berdampak pada  pada lemahnya Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) baik pada sekolah penggerak terlebih pada sekolah IKM Mandiri.

Episode-15 Kurikulum dan Platform Merdeka Mengajar, menawarkan Struktur kurikulum yang lebih fleksibel dan fokus pada materi yang esensial sehingga guru lebih leluasa mengajar sesuai kebutuhan dan karakteristik peserta didik.

“Akan tetapi perubahan kurikulum ini tidak berarti banyak ketika tidak diikuti dengan perubahan kebijakan guru. Misalnya saja kebebasan Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk memberikan pelajaran vokasi namun tidak berjalan karena gurunya tidak tersedia,” ungkap Fahmi Hatib, Kepala SLBN Kabupaten Bima.

Fahmi menambahkan, “Sebenarnya melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) Kemendikbud memberikan keleluasaan bagi guru menggunakan berbagai perangkat ajar sesuai kebutuhan dan karakteristik peserta didik. Namun faktanya, PMM ini tidak lebih baik dari aplikasi lainnya yang banyak menampung informasi lama. Baru belakangan ini terdapat berbagai perbaikan, validasi dan verifikasi konten sehingga tidak lagi terkesan sekadar gagah-gagahan  aplikasi”.

Apalagi, dalam Episode-22 atau episode  terakhir dari merdeka belajar adalah Transformasi seleksi perguruan tinggi negeri yang bertujuan untuk mendorong dan mengasah akal dan karakter swadaya yang lebih holistik dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua mahasiswa agar kompeten dalam seleksi perguruan tinggi negeri untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Hal ini butuh penyeiapan SDM, infrastruktur dan perubahan mindset pendidik, peserta didik dan bahkan pejabat di Dinas-dinas Pendidikan Provinsi, kota dan Kabupaten’, pungkas Heru Purnomo yang juga salah satu kepala SMPN di DKI Jakarta.

Heru menambahkan,”FSGI  mendorong transformasi seleksi perguruan tinggi negeri ini dapat menjawab keberlangsungan paradigma baru pembelajaran yang di gagas dalam merdeka belajar. Dengan demikian, jika episode ini  dapat dijalankan perguruan tinggi dengan baik,  maka kesinambungan sistem pendidikan dari dasar menengah  akan sejalan dengan perguruan tinggi”.

REKOMENDASI

1.         FSGI menyampaikan apresiasi kepada Kemendikbudristek yang telah berupaya keras dalam mentransformasi pendidikan Indonesia yang lebih baik.

2.         FSGI mendorong Kemendikbudristek melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala ke berbagai sekolah yang menerapkan kurikulum merdeka agar mendapatkan input dan upaya perbaikan, 

3.         FSGI mendorong Pemerintah Daerah melalui Dinas-Dinas Pendidikan bersinergi demi keberlangsungan  suatu program Pendidikan yang baik hanya dapat tercapai jika disertai penyiapan SDM melalui pelatihan-pelatihan berkualitas, infrastruktur memadai , komitmen semua pihak di lingkungan Pendidikan dan ada evaluasi berkala.

4.         FSGI mendorong Kemendikbudristek berkolaborasi dengan pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan  pelatihan-pelatihan yang massif dan berkualitas untuk para Kepala Sekolah dan pendidik. Karena, pemahaman kurikulum dan paradigma baru pembelajaran yang disosialisasikan secara terstruktur dan masif ke semua guru dan satuan pendidikan dengan melibatkan instansi vertikal kemendikbud dan kolaborasi pemerintah daerah akan lebih baik ketimbang membidik sejumlah guru penggerak dan sekolah penggerak yang gagal secara kuantitas dan kualitas.***