Connect with us

Kabar

KPK Dalami Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Jenderal Soedirman

Published

on

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto: istimewa

JAYAKARTA NEWS— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah. Sebanyak 14 orang diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT), dengan sembilan orang kini menjalani pemeriksaan intensif.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kegiatan tersebut diawali penyelidikan tertutup di wilayah Purwokerto. Dari 14 orang yang diamankan, 12 orang diamankan di Purwokerto dan dua lainnya di Jakarta.

Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK. Sementara 12 orang yang diamankan di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas.

Dari 12 orang tersebut, tujuh di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dengan demikian, total sembilan orang kini diperiksa secara intensif di KPK. Mereka di antaranya Rektor Unsoed, dua Wakil Rektor, serta pihak lainnya.

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 14 orang. Saat ini total ada sembilan orang yang sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif, masih di tahap penyelidikan,” ujar Budi, dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026), dilansir InfoPublik.

Dalam kegiatan tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dengan nilai ratusan juta rupiah. Barang bukti tersebut masih didalami untuk mengungkap konstruksi dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang berperan.

KPK menjadwalkan gelar perkara untuk memaparkan hasil penyelidikan, termasuk dugaan praktik yang terjadi, pemenuhan unsur pasal, serta pihak-pihak yang memiliki peran dalam perkara tersebut.

Dugaan Bayar Ratusan Juta untuk Masuk FK Unsoed

Budi mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru, di antaranya di Fakultas Kedokteran Unsoed. KPK menduga terdapat pembayaran bernilai ratusan juta rupiah untuk dapat diterima sebagai mahasiswa. Penyidik juga menduga terdapat pola layering dalam penerimaan uang tersebut.

“Memang ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana. Dan diduga memang ada layering dalam penerimaan tersebut,” kata Budi.

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat maupun mekanisme penerimaan uang tersebut. Seluruh informasi akan disampaikan setelah penyidik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai konstruksi perkara.

KPK juga masih mendalami apakah dugaan praktik transaksional tersebut hanya terjadi dalam penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran atau terdapat pada fakultas lainnya. “Nanti tim tentu akan dalami apakah praktik-praktik ini hanya terjadi pada penerimaan mahasiswa di Fakultas Kedokteran atau juga terjadi di fakultas-fakultas lainnya,” ujarnya.

Budi juga belum mengonfirmasi informasi mengenai pihak lain yang disebut ikut diamankan dalam rangkaian OTT tersebut. Menurut dia, KPK masih melakukan verifikasi terhadap identitas dan peran seluruh pihak yang diamankan.

Selain aspek penegakan hukum, KPK menyoroti dugaan korupsi di lingkungan perguruan tinggi karena menyangkut institusi yang memiliki fungsi penting dalam membentuk karakter dan masa depan generasi muda.

Budi menilai dugaan praktik transaksional dalam proses penerimaan mahasiswa baru menjadi persoalan serius karena terjadi pada tahap awal seseorang memasuki dunia pendidikan tinggi.

“Kita melihat dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi ini tentu ini menjadi ironis. Terlebih dugaan korupsi terjadi di tahap awal, yaitu di tahap seleksi penerimaan mahasiswa baru,” ujarnya.

Menurut Budi, proses masuk perguruan tinggi semestinya menjadi pintu bagi mahasiswa untuk meraih pendidikan, cita-cita, dan masa depan, bukan menjadi ruang berlangsungnya transaksi yang mencederai integritas pendidikan.

Karena itu, KPK akan mendalami seluruh rangkaian proses penerimaan mahasiswa yang diduga terkait perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dan apakah pola serupa terjadi di fakultas berbeda.

Hasil gelar perkara akan menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan langkah penanganan berikutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara dan penetapan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan kecukupan alat bukti. (*/di)

Advertisement