• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Pencatatan Hak Cipta Musik dan Lagu Rp 0 Mulai 1 Agustus 2026

Pencatatan Hak Cipta Musik dan Lagu Rp 0 Mulai 1 Agustus 2026

Redaksi by Redaksi
July 24, 2026
in Musik
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS – Pencatatan hak cipta musik dan lagu tanpa biaya yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Kabijakan pemerintah tersebut tertuang melalui Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2026.

“Sekarang pencatatan hak cipta lewat Peraturan Pemerintah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang baru, kita turunkan tarifnya menjadi 0 rupiah,” ungkap Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Tidak hanya pencipta lagu, pelaku pertunjukan dan produser fonogram juga dapat mencatatkan hak terkait secara gratis sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum dan membangun ekosistem musik nasional.

Menkum Supratman menjelaskan penurunan tarif pencatatan hak cipta lagu dan musik menjadi Rp0 bertujuan mendorong semakin banyak pencipta mencatatkan karya musiknya di Indonesia.

Supratman menyebutkan, saat ini ada 7 juta lagu di seluruh Indonesia dan Presiden Prabowo Subianto memahami urgensi pencatatan lagu di dalam negeri.

Supratman juga menegaskan pemerintah akan mengatur hak mekanis secara lebih jelas dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta agar seluruh pelaku industri musik memperoleh kepastian hukum.

“Hak mekanikal itu pun nanti akan kita atur secara rigid lagi di dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang akan datang. Kita menginginkan ekosistem musik di Indonesia itu berjalan secara baik,” jelas Menkum.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menegaskan bahwa bukan hanya pencipta lagu saja yang akan memiliki hak atas sebuah musik/lagu, tetapi penyanyi dan produser fonogram akan dicantumkan sebagai pemilik hak terkait. Hal ini akan bisa dicatat sekaligus melalui fitur pencatatan hak cipta DJKI.

“Dengan adanya pencatatan ciptaan yang sekarang 0 rupiah, itu juga ada pencatatan untuk hak terkait. Jadi tidak hanya untuk hak pencipta saja, tetapi juga ada hak terkait. Hak terkait itu untuk penyanyinya dan untuk karya rekamannya,” jelas Agung.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengimbau para pencipta, pelaku pertunjukan, dan produser fonogram memanfaatkan kebijakan pencatatan tanpa biaya tersebut melalui hakcipta.dgip.go.id.

Pencatatan hak cipta dan hak terkait merupakan bukti administratif atas kepemilikan karya yang dapat menjadi alat pembuktian apabila terjadi sengketa sekaligus mendukung pengelolaan hak ekonomi di masa mendatang. Pelajari lebih lanjut mengenai hak cipta di dgip.go.id. (yog)

Previous Post

BPBD Jember Juara Umum Gelar Peralatan Penanggulangan Bencana Jatim 2026

Next Post

Sawah di Aceh Tertimbun hingga 3 Meter, Ini yang Dilakukan Pemerintah

Redaksi

Redaksi

Next Post
Sawah di Aceh Tertimbun hingga 3 Meter, Ini yang Dilakukan Pemerintah

Sawah di Aceh Tertimbun hingga 3 Meter, Ini yang Dilakukan Pemerintah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version