Connect with us

Kabar

Wakil Bali Harus Paham Budaya Bali

Published

on

Para pengurus Ormas di Bali yang peduli terhadap terpilihnya Anggota DPD dari Bali yang paham adat istiadat dan budaya Bali. (foto: ist)

JAYAKARTA NEWS – Tak kurang dari 13 organisasi kemasyarakatan di Bali menyampaikan aspirasinya terkait Pemilu 2019, khususnya pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam siaran pers yang dikirim ke Jayakarta News tadi malam (9/4), disebutkan ihwal tidak adanya persyaratan khusus calon anggota DPD terhadap suatu daerah dalam hal adat istiadat dan budaya.

Karenanya, setiap orang yang memiliki KTP di daerah itu, punya hak dipilih dan memilih anggota DPD. Tak heran jika anggota DPD yang terpilih, bisa jadi tidak paham adat istiadat serta budaya daerah yang diwakilinya. Sesuai pasal 247 UU no. 17 th 2014 tentang MD3, jelas tertulis bahwa “DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara”. Titik penekanan di sini adalah sebagai “perwakilan daerah” bukan “perwakilan rakyat”.

Begitu pula fungsi, wewenang dan tugasi DPD erat sekali dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya. Di dalam pasal 248 ayat 2 disebutkan bahwa “fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka perwakilan daerah”.

Di dalam UU no. 2 th 2018 tentang perubahan kedua atas U U no. 17 th 2014, didalam pasal 249 item j disebutkan bahwa DPD “melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah”.

Suasana pertemuan para pengurus Ormas di Bali, yang menyoal integritas dan pemahaman calon anggotat DPD Bali yang paham adat istiadat dan budaya Bali serta manjalankannya dalam kehidupan sehari-hari. (foto:ist)

Sementara, Bali adalah suatu provinsi atau daerah yang sangat unik. Masyarakat Bali kental sekali dengan adat istiadat dan budaya. Masyarakat Bali hidup dalam lingkungan Desa Adat yang sangat spesifik. Sesuai Perda Desa Adat, maka Desa Adat mempunyai kewenangan mengatur “Pariyangan”, “Pawongan” dan “Palemahan”. Di mana dalam pawongan ada disebutkan krama desa sebagai krama adat dan tamiu.

Seorang calon anggota DPD Dapil Bali harus bisa dan mampu mewakili daerah yang unik seperti ini. Bali tidak mungkin akan diwakili oleh tamiu yang tidak memahami serta tidak menjalankan adat istiadat dan Budaya Bali, walaupun mereka memiliki KTP Bali dan punya hak dipilih dan memilih.

Melihat adanya calon yang tidak memahami adat istiadat serta budaya Bali dan juga dalam kehidupan sehari hari tidak menjalankannya, justru menimbulkan kekhawatiran dari organisasi organisasi kemasyarakatan yang ada di Bali, baik itu ormas yang punya lingkup nasional maupun daerah. Ormas itu antara lain Swastika Bali, Patriot Garuda Nusantara, PC NU Denpasar, Tirto Kahuripan wilayah Bali, Ngaji Urip wilayah Bali, Taksu Dalem wilayah Bali, Garam Nusantara wilayah Bali, Nuswantoro wilayah Bali, Noto Achlaq wilayah Bali, Relawan Pengayah Bali Nusantara, Padepokan Tandapa NRTYA, PMII wilayah Bali dan Perjuangan Islam Nusantara wilayah Bali.

Karena tidak paham adat istiadat serta budaya Bali dan tidak menjalankannya dalam kehidupan sehari hari, lantas bagaimana mereka bisa menjadi wakil daerah seperti yang tersirat didalam UU no. 17 th 2014 dan UU no. 2 th 2018.

Kekhawatiran ini bukanlah suatu tindakan diskriminasi, tapi semata mata sebagai tanggung jawab anak bangsa untuk tetap tegaknya adat istiadat dan budaya Bali di Bali sebagai komponen kebinekaan di persada tercinta ini.

Untuk itu, organisasi organisasi tersebut di atas sepakat menekankan serta memberikan pencerahan kepada masyarakat Bali umumnya dan anggota organisasi-organisasi tersebut pada khususnya, untuk memilih dengan mengutamakan kepentingan daerah Bali, daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Pilihlah calon anggota DPD yang memahami adat istiadat dan budaya Bali serta menjalankannya dalam kehidupan sehari hari. (*/gde mahesa)

Para pengurus berbagai Ormas di Bali yang menyoroti Pemilu 2019, khususnya terhadap kriteria calon anggota DPD yang layak dipilih, dan tidak layak dipilih. (foto: ist)
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *