Teh Aanya Jelaskan Duduk Perkara Interupsi Senator Komeng di Sidang Paripurna DPD RI

JAYAKARTA NEWS— Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Barat, Aanya Rina Casmayanti, memberikan penjelasan terkait interupsi yang dilakukan oleh rekannya sesama senator, Alfiansyah Komeng, dalam Sidang Paripurna DPD RI beberapa waktu lalu.

Interupsi tersebut terkait dengan penentuan komite atau alat kelengkapan di DPD yang melibatkan para senator dari Jawa Barat.

Sebagai informasi, video interupsi Senator Komeng yang viral di media sosial terjadi pada Sidang Paripurna DPD RI ke-6, Rabu, 9 Oktober 2024, dengan agenda pengesahan pimpinan alat kelengkapan DPD RI. Dalam interupsi tersebut, Senator Komeng sempat menyampaikan kegelisahannya terkait penempatan dirinya di Komite II yang membahas masalah pertanian, yang menurutnya tidak sesuai dengan bidang keahliannya.

Interupsi tersebut terkait dengan penentuan komite atau alat kelengkapan di DPD yang melibatkan para senator dari Jawa Barat.

Menurut Teh Aanya, penentuan anggota DPD untuk duduk di alat kelengkapan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama para senator dari setiap provinsi, termasuk Jawa Barat.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah surat pengajuan yang ditandatangani oleh semua anggota DPD dari dapil (daerah pemilihan) terkait. Hal ini telah diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa keanggotaan di setiap alat kelengkapan DPD ditentukan oleh kelompok anggota provinsi masing-masing.

“Penentuan anggota di alat kelengkapan DPD berdasarkan kesepakatan di dapil Provinsi masing-masing, yang diserahkan melalui form surat pengajuan dan telah ditandatangani bersama anggota dari Provinsi Jawa Barat,” ujar Teh Aanya, Sabtu malam, 11 Oktober 2024

Teh Aanya juga menjelaskan bahwa masuknya Senator Komeng ke Komite II DPD merupakan permintaan pribadinya. Permintaan ini disampaikan pada 2 Oktober 2024 melalui grup WhatsApp anggota DPD Jawa Barat. Bahkan, Agita Nurfianti, senator lainnya, mengalah dan bersedia bertukar tempat untuk memberi ruang kepada Komeng di Komite II.

“Artinya, pilihan ke Komite II diketahui dan disetujui oleh semua senator Jabar lainnya,” ungkapnya.

Namun, Teh Aanya merasa heran saat Senator Komeng justru melakukan interupsi dalam Sidang Paripurna DPD, mempertanyakan penempatan dirinya di Komite II yang telah ia pilih sendiri.

“Saya tidak tahu mengapa saat form pengajuan penetapan diserahkan ke Sidang Paripurna, Senator Komeng menginterupsi keputusan yang sudah ia buat,” kata Teh Aanya.

Nasihat untuk Komeng

Teh Aanya berharap Senator Komeng bisa lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan di hadapan publik agar tidak menimbulkan persepsi yang salah, seolah-olah menyalahkan anggota DPD lainnya, khususnya senator dari Jawa Barat.

“Saya khawatir pernyataan seperti itu bisa memunculkan kesan merendahkan perempuan, bermain sebagai korban, dan menarik perhatian yang tidak perlu dari masyarakat luas,” tegasnya.

Teh Aanya juga menyayangkan jika insiden tersebut memicu opini publik yang salah, seolah-olah penentuan keanggotaan alat kelengkapan DPD adalah kewenangan Pimpinan DPD RI.

Dia mengingatkan bahwa hal ini bisa memperkeruh suasana dan menimbulkan salah paham di masyarakat, apalagi di tengah maraknya reaksi netizen di media sosial yang tidak sepenuhnya memahami aturan tata tertib DPD.

“Apalagi sampai ada yang menghujat pimpinan dan lembaga kami di media sosial,” tambahnya.

Namun demikian, Teh Aanya menegaskan bahwa hubungan antar senator asal Jawa Barat tetap harmonis dan tidak ada konflik. “Saya dan Kang Komeng tidak ada masalah, kami tetap mitra dalam membangun Jawa Barat ke arah yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Teh Aanya optimistis bahwa Senator Komeng, dengan latar belakangnya sebagai public figure, akan segera memberikan klarifikasi yang lebih jelas kepada publik terkait duduk perkara yang sebenarnya.

Sebagai informasi, video interupsi Senator Komeng yang viral di media sosial terjadi pada Sidang Paripurna DPD RI ke-6, Rabu, 9 Oktober 2024, dengan agenda pengesahan pimpinan alat kelengkapan DPD RI. Dalam interupsi tersebut, Senator Komeng sempat menyampaikan kegelisahannya terkait penempatan dirinya di Komite II yang membahas masalah pertanian, yang menurutnya tidak sesuai dengan bidang keahliannya.***/din

Hadiri Peringatan HUT TNI ke 79, Sultan: Bangga Melihat Kemajuan Alutsista TNI

JAYAKARTA NEWS— Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin mengaku bangga dan terkesima dengan kemajuan alat dan sistem persenjataan prajurit TNI dalam parade militer yang dipamerkan di hari ulang tahun (HUT) ke-79 TNI 5 Oktober di lapangan Monas.

“Kami sangat bangga melihat perjuangan dan rasa nasionalisme tinggi para Tentara Nasional Indonesia. Semoga perjuangan tetap berlanjut dengan alutsista yang semakin modern dan maju” ujar Sultan kepada awak media.

Menurut Ketua DPD yang baru saja terpilih itu, TNI harus terus mengembangkan SDM dan inovasi sistem persenjataan baik secara mandiri maupun dengan pendekatan diplomasi militer bersama negara sahabat.

“Tantangan TNI saat ini adalah memastikan Alutsista TNI semakin modern dan maju agar bisa bersaing dengan negara lain. Tentunya dengan memperhatikan kondisi geografis dan doktrin pertahanan nasional”, ujarnya.

Lebih lanjut, Sultan meminta agar TNI menjadi garda terdepan mengawal dan mendukung program pembangunan nasional yang dipimpin oleh presiden terpilih Prabowo Subianto ke depan.

“Atas nama lembaga DPD, kami mengapresiasi kinerja menteri Pertahanan RI yang telah bekerja keras memperkuat sistem pertahanan dan alutsista TNI. Hal ini tentu sangat penting bagi kedaulatan negara dan pengakuan negara lain terhadap Indonesia’, jelasnya.

Prajurit TNI, kata Sultan, perlu bertransformasi dan terlibat dalam kegiatan non militer. Prajurit TNI harus diberikan kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensi dan minatnya pada aktivitas bisnis dan ekonomi selama tidak menggangu jati dirinya sebagai seorang prajurit TNI.

“Kami harap TNI turut aktif dalam mensukseskan program pembangunan ekonomi dan pertahanan. Semangat dan disiplin prajurit TNI sangat dibutuhkan dalam proses pengembangan ekonomi baik di tingkat nasional maupun lokal” tegas Senator Sultan.

“Terima kasih TNI. Dirgahayu” tutupnya.***din

Abcandra Ditetapkan sebagai Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD

JAYAKARTA NEWS— DPD RI tetapkan Abcandra Muhammad Akbar Supratman Dapil Sulawesi Tengah sebagai Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI periode 2024-2029 pada Sidang Paripurna Ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 dipimpin oleh Wakil Ketua III DPD RI Tamsil Linrung didampingi Ketua Kelompok DPD RI Dedi Iskandar dan Sekretaris Kelompok DPD RI Abraham Liyanto di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Pemilihan Pimpinan MPR RI unsur DPD RI tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan DPD RI No.2 Tahun 2024 tentang Tatib. Seluruh Anggota DPD RI dapat mencalonkan diri dengan syarat dukungan 4(empat) Anggota dari setiap sub wilayah. Bakal calon Pimpinan MPR RI yang memenuhi syarat dan telah diverifikasi oleh Pimpinan DPD RI dapat mengikuti tahapan pemilihan selanjutnya.

“Anggota DPD RI berhak mencalonkan diri sebagai Pimpinan MPR RI unsur DPD RI dengan memenuhi syarat dukungan 4 Anggota sub wilayah tanpa dukungan ganda yang akan diverifikasi oleh Pimpinan”, jelas Tamsil.

Anggota DPD RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman bersama Ketua DPD RI Sultan B Najamudin/Foto: DPD

Dari hasil verifikasi, ada 6 (enam) calon Pimpinan MPR RI unsur DPD RI yang berkompetisi merebutkan kursi Pimpinan MPR RI itu diantaranya Ahmad Nawardi Dapil Jawa Timur, Daud Yordan Dapil Kalimantan Barat, Agustin Teras Narang Dapil Kalimantan Tengah, Maya Rumantir Dapil Sulawesi Utara, Abcandra Muhammad Akbar Supratman Dapil Sulawesi Tengah dan Fadel Muhammad Dapil Gorontalo.

Akbar memperoleh suara tertinggi mengungguli Fadel Muhammad dengan perolehan suara 93 dari total 143 Anggota yang hadir. Akbar menggantikan posisi Fadel Muhammad sebagai Pimpinan MPR RI unsur DPD RI pada periode lalu.

Sebagai generasi millenial Akbar berharap melalui kepemimpinannya dapat memberikan perubahan bagi DPD RI dengan membangun kolaborasi lintas generasi.

“Kita dihadapkan bonus demografi, saya akan mewakafkan diri saya untuk konstalasi ini. Sebagai generasi millenial, saya akan membangun kolaborasi lintas generasi dengan memaksimalkan penguatan lembaga DPD RI di fraksi-fraksi MPR RI”, pungkas Akbar.***din

Anggota DPD RI Terpilih Daud Jordan Pukul KO Petinju Argentina Hernan Leandro

PONTIANAK, JAYAKARTA NEWS – Mendapat dukungan penuh dari pimpinan dan anggota DPD RI, petinju Daud Yordan, yang juga anggota DPD RI terpilih berhasil menang KO di ronde 9 atas penantangnya, petinju Argentina, Hernan Leandro Carrizo.

Petinju asal Kayong Utara, Kalimantan Barat itu sukses mempertahankan gelar dunia badan tinju IBA kelas ringan super pada pertarungan bertajuk ‘Laga di Khatulistiwa’ yang digelar di GOR Terpadu Ayani, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (7/9/2024) malam.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang hadir bersama Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan mantan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang serta puluhan anggota DPD RI memberikan selamat kepada Daud Yordan dan berharap semangat, daya juang serta keberaniannya di atas ring tinju dibawa ke panggung Senayan untuk membela kepentingan daerah.

“Selamat untuk Daud Yordan. Saya hadir langsung di arena bersama Pak Nono dan Pak Oso, serta puluhan anggota DPD RI untuk memberi support kepada adinda Daud Yordan, dimana beliau nanti akan menjadi teman seperjuangan kami di DPD RI,” ujar LaNyalla.

“Daud Yordan telah meraih sukses di dunia olahraga dan berhasil mengharumkan nama Indonesia di dunia internasional. Semoga raihan prestasi luar biasa ini menular dalam karirnya di DPD RI, sebagai wakil masyarakat daerah. Perjuangan dia sejauh ini tidak mudah. Namun tekad, usaha keras tanpa kenal menyerah, membuatnya mampu berdiri sampai saat ini. Tentu hal itu sebuah inspirasi bagi banyak orang di seluruh Indonesia,” kata dia lagi.

Petinju Daud Yordan yang juga Anggota DPD RI Terpilih melawan petinju Argentina, Hernan Leandro Carrizo, Sabtu (7/2024)/Foto: lanyallacenter.id

Menurut LaNyala, DPD RI sangat membutuhkan orang-orang yang mempunyai komitmen kuat, determinasi tinggi dan keberanian, serta konsistensi seperti Daud Yordan.

“Lembaga DPD RI perlu penguatan dari berbagai sisi. Dimana penguatan itu menjadi salah satu kunci untuk menyelesaikan berbagai permasalahan fundamental bangsa. Dengan apa yang dimiliki, saya yakin Daud Yordan mampu memberi kontribusi yang berarti bagi daerah dan bangsa ini lewat kiprahnya di DPD RI,” papar dia.

Senada dengan LaNyalla, Oesman Sapta Odang (OSO) yang juga tokoh nasional asal Kalimantan Barat menyampaikan rasa bangga atas pencapaian Daud Yordan. Dia yakin karir politik Daud sebagai seorang senator tak kalah dari prestasi yang ditorehkan di dunia tinju profesional.

“Sejauh ini dia telah mampu berkontribusi besar bagi bangsa lewat olahraga. Saya tahu perjuangannya tidak mudah. Tetapi perjalanan itulah yang menjadikan dia tangguh seperti sekarang. Saya yakin nanti ketika di parlemen, dia akan konsisten memperjuangkan isu-isu penting daerah, kemudian membawa daerah ini lebih maju dan menjadikan masyarakatnya sejahtera,” ujar OSO.

Selain LaNyalla, turut menyaksikan langsung laga tersebut Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono bersama 40 Anggota DPD RI, di antaranya komedian yang terpilih sebagai anggota DPD RI periode 2024-2029 dari Jabar, Alfiansyah ‘Komeng’, serta Sultan Pontianak, Melvin Alkadrie yang terpilih sebagai anggota DPD RI dari Kalbar.

Tampak pula Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, Ketum DPP GRIB Nasional Hercules Rosario Marshal, Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Harisson beserta jajaran Forkopimda Kalbar.

Daud Yordan merupakan pemegang gelar WBC Asian Silver Super Light yang sudah diraihnya di tahun 2021. Petinju 37 tahun itu juga merupakan pemegang gelar IBA World Superlight dan WBO Oriental Superlight. Pada Pemilu legislatif tahun 2024, Daud Yordan mencalonkan diri sebagai Anggota DPD RI dapil Kalbar. Dia berhasil meraih suara terbanyak di Kalbar, dengan perolehan 527.697 suara dan kini mendapat julukan The Boxing Senator.***/din

DPD RI Sahkan Pertimbangan RAPBN TA 2025 dan Peraturan DPD RI Tentang Tata Tertib

JAYAKARTA NEWS— Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-5 DPD RI pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024, mengesahkan Pertimbangan DPD RI atas Rancangan Undang-Undang Tentang (RAPBN) TA 2025 dan Peraturan DPD RI Tentang Tata Tertib.

Pada sidang itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bersama Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Sultan B Najamudin membuka sidang tersebut dengan dua agenda pokok yaitu, Keputusan DPD RI tentang Pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025, dan Peraturan DPD RI Tentang Tata Tertib, di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

“Agenda sidang paripurna luar biasa ini untuk mengesahkan pertimbangan DPD RI atas RAPBN 2025 dan Peraturan DPD RI Tentang Tata Tertib,” ucap LaNyalla membuka sidang.

Selanjutnya di forum ini, Wakil Ketua Komite IV Elviana melaporkan pada sidang paripurna luar biasa terkait Hasil Pembahasan Pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang APBN Tahun Anggaran 2025. Sesuai Pasal 282 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, bahwa terhadap rancangan undang-undang tentang APBN, DPD memberikan pertimbangan kepada DPR.

“Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN TA 2025 yang menjadi perhatian DPD RI antara lain terkait makro ekonomi, penerimaan negara, belanja negara, pertanahan dan tata ruang, pertanian, kelautan perikanan, hingga dana transfer ke daerah,” ucap Elviana.

Elviana menyoroti, terkait program makan bergizi gratis, agar tidak mengambil porsi anggaran pendidikan 20 persen, sehingga anggaran pendidikan tetap difokuskan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, optimalisasi penyelenggaraan pendidikan, serta menjamin dan meningkatkan kesejahteraan para guru honorer dan pegawai PPPK.

“Pemberian Program Makan Bergizi Gratis harus tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan yang telah direncanakan,” imbuh Elviana.

Senator asal Jambi itu menambahkan, DPD RI mendesak Pemerintah agar politik anggaran dalam penyusunan RAPBN 2025 harus mengacu pada keberpihakan kepada daerah melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang berkeadilan bagi daerah-daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA) guna menurunkan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami minta agar pemerintah segera menerbitkan peraturan dan/atau petunjuk teknis mengenai pelaksanaan Dana Alokasi Khusus, sehingga DAK dapat terserap secara optimal,” ucapnya.

Agenda selanjutnya, Ketua PPUU Dedi Iskandar Batubara melaporkan hasil penyelarasan/harmonisasi Rancangan Peraturan DPD RI tentang Tata Tertib hasil Tim Kerja yang di dalamnya ada hasil Pansus Tatib. 

“PPUU telah melakukan penyelarasan terkait tiga aspek yaitu penyelarasan teknis, redaksional serta isu pokok,” ucap Dedi. 

Menutup sidang, Wakil Ketua DPD Nono Sampono menyampaikan bahwa proses penyempurnaan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib melalui berbagai dinamika dan dialektika dalam dalam proses pembahasannya, sebagai wujud implementasi demokrasi. 

“Pimpinan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Komite IV dan PPUU, sehingga dapat menyepakati dan menetapkan Peraturan DPD RI tentang Tata Tertib,” pungkas Nono. ***/din

Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI Putuskan Pemilihan Pimpinan dengan Sistem Paket

JAYAKARTA NEWS— Setelah melalui berbagai dinamika, akhirnya Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-5 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan Peraturan tentang Tata Tertib DPD RI hasil harmonisasi dan finalisasi oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.

“Kesimpulannya adalah Tatib hasil harmonisasi PPUU disahkan namun dengan beberapa catatan. Yang dimaksud catatan yakni akan ada pembahasan lagi mengenai pasal yang masih dalam perdebatan,” kata Nono Sampono, Wakil Ketua DPD RI, yang memimpin sidang bersama Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, Rabu (4/9/2024) di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna Luar Biasa menginginkan, pembahasan dari pasal-pasal yang menjadi catatan dari hasil harmonisasi Tatib dilakukan oleh keempat Pimpinan DPD RI dan pimpinan PPUU.

“Usulan diterima, nanti akan segera digendakan rapat pimpinan antara Pimpinan DPD RI dan pimpinan PPUU untuk membahasnya,” imbuh Nono lagi.

Terkait isu pokok pemilihan Pimpinan DPD RI, sempat terjadi tarik menarik dan adu argumen. Namun akhirnya para anggota DPD RI sepakat pemilihan pimpinan DPD RI periode 2024-2029 dilakukan dengan sistem paket.

Ketua DPD RI mengatakan persetujuan adanya pemilihan Pimpinan DPD RI dengan sistem paket merupakan hasil negosiasi dan kesepakatan antara dua pihak yang akan maju dalam pemilihan Pimpinan DPD RI.

“Kubu Pak Nono dan saya menginginkan pemilihan dengan sistem paket, sedangkan kubu Pak Najamudin tidak menginginkan ada pasal yang mensyaratkan calon pimpinan DPD RI bebas dari sanksi pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik DPD RI,” ujarnya.

Agar tercapai win-win solution, lanjut LaNyalla, kubu Nono Sampono sepakat menghilangkan pasal tentang bebas dari sanksi pelanggaran etik, sedangkan kubu Sultan Baktiar Najamudin sepakat pemilihan dengan sistem paket.

Sesuai pasal 91 Tatib DPD RI, disebutkan Pemilihan Pimpinan DPD dilaksanakan melalui sistem paket. Setiap paket Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencerminkan keterwakilan sub wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2). Dimana syarat pencalonan Pimpinan DPD terdiri atas: paket Pimpinan DPD harus mendapatkan dukungan 25% dari sub wilayah dan menyertakan keterwakilan Perempuan. Yaitu 10 Anggota dari sub wilayah barat I; 9 Anggota dari sub wilayah barat II; 9 Anggota dari sub wilayah timur I; dan 10 Anggota dari sub wilayah timur II.***/din

Ojek Online Demo, LaNyalla Tawarkan Rumus 5 Fair Sebagai Prinsip  

JAYAKARTA NEWS— Aksi unjuk rasa yang dilakukan Koalisi Ojol Nasional (KON), yang terdiri dari pengemudi ojek online dan kurir barang di Jakarta, Kamis kemarin, memantik perhatian Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Dikatakan LaNyalla, unjuk rasa ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena pekerjaan sebagai pengemudi ojek online dan kurir pengiriman barang ada di semua daerah. Sehingga wajib mendapat perhatian dari DPD RI, yang merupakan wakil daerah di legislatif.

Untuk itu LaNyalla menawarkan gagasan universal kepada semua stakeholder yang terkait. Baik itu Pemerintah, Aplikator dan Mitra Pengemudi. Yaitu prinsip Lima Fair atau Lima Keadilan. Yakni, Fair Pay, Fair Conditions, Fair Contracts, Fair Management dan Fair Representation.

“Lima Keadilan itulah yang harus menjadi prinsip dalam penyusunan aturan apapun yang dituangkan dalam perjanjian. Baik aturan yang dibuat pemerintah selaku regulator, maupun aturan yang dibuat oleh platform atau aplikator. Karena inti dari semua persoalan kan soal ketidakadilan yang dirasakan mitra pengemudi. Maka jawabannya harus berpijak kepada keadilan,” ungkap LaNyalla, Jumat (30/8/2024).

Dijabarkan LaNyalla, norma dari 5 Fair itu pertama; Fair Pay atau pembayaran yang adil adalah pekerja, terlepas dari klasifikasi pekerjaan mereka, harus mendapatkan penghasilan yang layak untuk hidup. Selain harus dibayar tepat waktu, dan untuk semua pekerjaan yang telah diselesaikan.

Kedua; Fair Conditions atau Kondisi yang Adil adalah pekerja harus dilindungi dari risiko yang timbul dari proses kerja. Platform harus mengambil langkah-langkah proaktif untuk melindungi dan mempromosikan kesehatan dan keselamatan pekerja.

Ketiga; Fair Contracts atau Kontrak yang Adil adalah syarat dan ketentuan harus transparan, ringkas, dan selalu dapat diakses oleh pekerja. Kontrak harus konsisten dengan ketentuan keterlibatan pekerja di platform.

Keempat; Fair Management atau Manajemen yang Adil adalah harus ada proses yang terdokumentasi untuk keputusan yang mempengaruhi pekerja. Proses manajemen harus transparan dan menghasilkan output yang adil bagi para pekerja.

Kelima; Fair Representation atau Representasi yang Adil adalah platform harus menyediakan proses yang terdokumentasi, dimana suara pekerja dapat diekspresikan. Pekerja memiliki hak untuk berorganisasi dalam badan-badan kolektif, dan platform harus siap untuk bekerja sama dan bernegosiasi dengan mereka.

“Dengan lima prinsip keadilan itu, saya yakin mitra pengemudi dan kurir yang bekerja pada platform aplikasi akan merasakan semangat win-win solutions. Karena salah satu tuntutan dari Koalisi Ojol Nasional adalah karena adanya unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia,” tandas mantan Ketua KADIN Jawa Timur itu.

Ditambahkan LaNyalla, Indonesia bisa belajar dari beberapa negara yang telah melahirkan regulasi terkait hubungan kemitraan dalam pekerjaan. Seperti telah diterapkan di Spanyol, Belanda dan Negara Bagian California di Amerika Serikat.

Di Spanyol, lanjut mantan Ketua PSSI itu, sejak 2021 sudah ada aturan yang mengakui pengemudi ojol sebagai karyawan. Dengan konsekuensi ada upah minimum, cuti, dan tunjangan lainnya.

“Sedangkan di Belanda, tahun 2022 ada UU khusus sektoral yang memberi beberapa hak dan perlindungan minimum bagi pekerja platform, termasuk transparansi dalam algoritma dan hak untuk berunding bersama,” urainya.

Sementara di California, sudah sejak 2019 pemerintah negara bagian mengesahkan UU yang mengklasifikasikan pekerja transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi sebagai kontraktor independen dengan beberapa tunjangan. Termasuk gaji minimum berdasarkan waktu kerja.

“Dan harus diingat, pengemudi ojol ini pada prinsipnya juga menanamkan modal. Yang paling besar adalah kendaraan mereka. Dimana kendaraan itu menjadi bagian inti dari alat produksi perusahaan aplikator. Sehingga mereka sejatinya juga bagian dari penanam saham,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Koalisi Ojol Nasional menuntut revisi atau penambahan pasal dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 01 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.

Enam tuntutan mereka adalah, pertama; revisi dan penambahan pasal Permenkominfo 01/2012 untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.

Kedua; Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.

Ketiga; Hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi, dan memberi rasa ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online.

Keempat; Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator. Kelima; Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver. Keenam; Legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.***/din

Pemerintah Godok Aturan Perlindungan Ojol, Ini Masukan Konkret Ketua DPD RI

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Tenaga Kerja masih menyusun peraturan yang akan memberikan perlindungan kepada para pengendara ojek online alias ojol.

Pemerintah masih mencari rujukan undang-undang yang tepat untuk menjadi payung hukum bagi Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang perlindungan ojol ini. Mengingat hubungan antara pengemudi ojol dengan perusahaan bersifat kemitraan. Bukan karyawan. Sehingga belum diatur di dalam Undang-Undang.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberi masukan dengan menekankan pada paradigma kemitraan itu sendiri. Dimana kemitraan itu adalah hubungan saling menanamkan modal. Sehingga pengemudi ojol harus dianggap bagian dari beneficial ownership atau pemilik saham.

“Pengemudi ojol ini kan pada prinsipnya menanamkan modal. Yang paling besar adalah kendaraan mereka. Dimana kendaraan itu menjadi bagian inti dari alat produksi perusahaan. Sehingga mereka itu juga bagian dari penanam saham,” tandasnya, Sabtu (15/6/2024).

Sebagai bagian dari penanam saham, meskipun valuasinya kecil, maka sudah ada sebenarnya cantolan payung hukumnya. Maka, selain mendapat fee dari keringatnya saat menjalankan pekerjaan, valuasi dari modal dia juga harus diperhitungkan sebagai bagian dari deviden.

“Orang di lantai bursa bisa membeli saham perusahaan ojol ini. Bahkan nilai per lembar sahamnya lebih murah dibanding harga kendaraan. Begitu publik membeli saham, kan disebut juga sebagai bagian dari pemilik. Mendapat pembagian keuntungan juga. Apalagi pengemudi ojol ini menanamkan modal dalam bentuk alat produksi,” sambungnya.

Lanjutnya, skema itu baru salah satu yang harus dipenuhi. Skema lainnya, pemerintah bisa mempelajari apa yang sudah diterapkan di Spanyol, Belanda dan Negara Bagian California di Amerika Serikat.

Di Spanyol, lanjut mantan Ketua KADIN Jatim itu, sejak 2021 sudah ada aturan yang mengakui pengemudi ojol sebagai karyawan. Dengan konsekuensi ada Upah Minimum, Cuti, dan tunjangan lainnya.

Sedangkan di Belanda, tahun 2022 ada UU khusus sektoral yang memberi beberapa hak dan perlindungan minimum bagi pekerja platform, termasuk transparansi dalam algoritma dan hak untuk berunding bersama.

Sementara di California, sudah sejak 2019 pemerintah negara bagian mengesahkan UU yang mengklasifikasikan pekerja transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi sebagai kontraktor independen dengan beberapa tunjangan. Termasuk gaji minimum berdasarkan waktu kerja.

Intinya, sambung Senator asal Jawa Timur itu, prinsip kemitraan itu harus dipenuhi. Termasuk hak mitra untuk melakukan kontrol atas kinerja perusahaan. Karena di lapangan, faktanya saat ini pengemudi ojol tidak memiliki hal itu. Padahal perusahaan platform yang menentukan tarif.

“Belum lagi perusahaan menggunakan mesin algoritma untuk mengontrol pendapatan mereka. Bahkan bisa menonaktifkan pengemudi karena tidak memenuhi metrik kinerja. Kalau tidak sejajar seperti ini, namanya bukan kemitraan,” ujarnya.

LaNyalla juga meminta kementerian mempelajari kajian-kajian yang dilakukan The Fair Foundation, salah satu organisasi yang concern meneliti dan mengkaji serta menawarkan usulan-usulan yang adil bagi pekerja platform di seluruh dunia.***/din

Bertemu GPN 08, Ketua DPD RI Siap Kawal Presiden Terpilih Prabowo Perkuat Pancasila

JAYAKARTA NEWS— Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti akan mendukung dan mengawal terwujudnya visi Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk kembali ke Pancasila.

Menurutnya Prabowo menang di Pilpres 2004, salah satunya karena visi-misinya sudah benar yaitu mengembalikan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi negara yang artinya Konstitusi Indonesia harus kembali kepada rumusan para pendiri bangsa, yakni Undang-Undang Dasar 1945 sebelum Amandemen tahun 1999 hingga 2002 silam.

Hal itu disampaikan saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Persatuan Nasional 08 (DPP GPN 08) di kediaman Ketua DPD RI, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024) malam.

Hadir Ketua Umum DPP GPN 08 Safrin S, Asep Khomarandani (Wakil Ketua Umum), Kyai Matsani AR (Ketua Dewan Pembina) Sutomo (Ketua Bidang Hukum), Prof Dr Ardhariksa Z, Prof Dr Akbar Yahya Yogerasi, Dr Enjang Pera Irawan dan Jus Sunardi (keempatnya Dewan Pakar GPN 08).

Pada pertemuan itu, Ketua DPD RI ditemani Senator dari Lampung, Bustami Zainuddin dan Sekjen DPD RI Rahman Hadi.

“Pak Prabowo sesuai platform perjuangan Gerindra, melontarkan keinginan

memperjuangkan kembali ke UUD 1945 naskah asli. Karena beliau punya sikap dan komitmen kebangsaan serta patriotisme yang tinggi untuk memperbaiki kehidupan bangsa,” ujar LaNyalla, Kamis (6/6/2024).

Ditegaskan LaNyalla, kembali UUD 1945 naskah asli, untuk kemudian dilakukan amandemen dengan adendum, sudah banyak diperjuangkan oleh berbagai elemen di bangsa ini, termasuk DPD RI. Makanya dirinya bersyukur banyak yang mulai sadar atas gagasan yang selama ini digaungkannya. Termasuk Amien Rais, Ketua MPR RI periode 1999-2004.

Ketua Umum DPP GPN 08 Safrin S mengatakan GPN 08 merupakan relawan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 lalu. Menurutnya, Prabowo sebagai pemimpin yang akan melanjutkan keberhasilan program pembangunan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus dikawal agar berhasil.

“Untuk mengawal program Pak Prabowo supaya berjalan baik tentu saja harus berkolaborasi dengan berbagai pihak. Makanya kami bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan DPD RI sekaligus menyelaraskan program,” kata Safrin.

Dewan Pakar GPN 08, Prof Dr Ardhariksa Z menjelaskan salah satu program yang dikawal GPN 08 adalah soal pengembangan SDM. Dikatakannya problem utama bangsa ini adalah SDM. Meskipun Sumber Daya Alam yang melimpah namun tidak akan berhasil tanpa SDM yang unggul.

“Kami sangat konsen dalam mengawal nomer 4 dari Asta Cita yang merupakan visi-misi Prabowo-Gibran. Kita akan bantu negara dalam bidang memajukan SDM,” ucap dia.

Sementara itu Anggota DPD RI dapil Lampung Bustami Zainudin mengatakan DPD RI membuka pintu kerjasama dan kolaborasi dengan GPN 08. Dia berharap GPN 08 bisa bersinergi dengan para anggota DPD RI di 38 provinsi Indonesia. “Kami buka pintu untuk kolaborasi. Dimana DPD RI mempunyai kantor di tiap Provinsi, dengan masing-masing provinsi ada 4 senator. Tentu bisa diselaraskan dengan GPN, terutama program-program untuk kemajuan SDM di daerah sehingga pembangunan lebih merata dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia,” paparnya.***/din

Suku Asli Tergusur Tambang, Ketua DPD RI Minta Pemda Maluku Utara Beri Perlindungan

JAYAKARTA NEWS — Viralnya video Suku Togutil atau Orang Tobelo Dalam (O Hongana Manyawa) di Maluku Utara yang masuk ke areal pertambangan lantaran hutan tempat tinggal mereka tergusur, memantik perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. LaNyalla meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Utara segera turun tangan memberikan perlindungan kepada suku asli tersebut.

Senator asal Jawa Timur itu meminta agar Pemda Maluku Utara betul-betul serius memberikan perlindungan kepada suku asli Pulau Halmahera ini. Apapun bentuknya, LaNyalla meminta pembangunan tak menggusur komunitas masyarakat sekitar, terlebih suku asli yang tinggal di pedalaman, di mana mereka bergantung pada hutan.

“Inilah pentingnya kajian dan pemetaan mendalam sebelum pembangunan dilakukan. Tujuannya, agar pembangunan yang diorientasikan menghadirkan kesejahteraan untuk masyarakat, tidak malah meminggirkan masyarakat,” ujar LaNyalla, Rabu (3/6/2024) di Jakarta.

LaNyalla juga meminta kepada Pemda Maluku Utara untuk memetakan ulang tata ruang mereka dalam Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), agar memiliki aturan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah provinsi.

“Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya. RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang baik di wilayah provinsi maupun kabupaten/kota. Saya kira, Perda RTRW di Provinsi Maluku Utara harus dibaca ulang,” tegas LaNyalla.

Pada saat yang sama, LaNyalla juga meminta suku-suku asli di manapun berada perlu diberikan proteksi. Sebab, keberadaan mereka diatur dengan baik dalam UUD 1945.

“Inilah pentingnya keterwakilan setiap elemen masyarakat di parlemen, dalam suatu lembaga Tertinggi Negara, agar kepentingan-kepentingan masyarakat terwakili dan mereka berdaulat atas segala hal yang berkaitan dengan hajat hidup mereka,” ujar LaNyalla.

Sebagaimana diketahui, Camp milik pekerja PT Weda Bay Nikel, tiba-tiba ramai setelah didatangi tiga orang Suku Togutil atau Orang Tobelo Dalam (O Hongana Manyawa) pada Kamis (23/5/2024) lalu. Tiga orang suku asli Pulau Halmahera ini tiba-tiba menyambangi kawasan pekerja yang berada di belakang Desa Waijoi, Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Dari video yang beredar di media sosial, tampak dua orang pria dan seorang perempuan suku Tobelo Dalam ini mendatangi camp. Kawasan ini dari video sudah tak ditumbuhi lagi pepohonan alias gundul karena telah digusur mejadi areal pertambangan dan juga camp para pekerja.

Melansir data dari Peneliti dan Advokasi Asia dari Survival International, Populasi suku Togutil atau Orang Tobelo Dalam (O Hongana Manyawa) yang hidup secara nomaden di belantara Hutan Halmahera, Maluku Utara tersisa sekitar 300-500 orang. Kini, keberadaan mereka terancam dari hadirnya perusahaan tambang nikel.***/din