Hukum
Tiga Mantan Direktur PT ASDP Indonesia Ferry Ditahan KPK

JAYAKARTA NEWS – Tiga mantan Direktur PT ASDP Indonesia Ferry ditahan Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK) karena dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada tahun 2019-2022.
Ketiga direktur itu masing-masing Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi.
“Penahanan terhadap tiga orang mantan dewan direksi PT ASDP, yaitu IP. MYH dan HMAC untuk 20 hari ke depan sampai 4 Maret 2025 di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK,” ujar Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Budi mengungkapkan, kasus yang menjerat ketiga tersangka tersebut berawal pada 2014 ketika Adjie selaku pemilik PT JN saat itu menawarkan kepada PT ASDP untuk mengakuisisi PT JN.
Namun sebagian direksi dan komisaris PT ASDP menilak tawaran tersebut. Alasannya kapal-kapal miliki PT JN umurnya sudah tua. Sedangkan PT ASDP memprioritaskan rencana pengadaan atau pembangunan kapal baru.
Pada 2018, setelah Ira Puspadewi diangkat menjadi Direktur Utama PT ASDP, Adjie kembali menemui Ira Puspadewi dan menawarkan kembali PT JN untuk diakuisisi.
Selanjutnya dilakukan beberapa pertemuan yang dihadiri Adjie, Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi untuk pembahasan terkait rencana akuisisi dan juga kerja sama usaha.
Bahwa pada saat pembahasan rencana akuisisi tersebut, PT ASDP belum memiliki pedoman internal yang mengatur tentang akuisisi sehingga Ira memerintahkan tim akuisisi untuk menyusun draf Keputusan Direksi tentang Akuisisi.
Pada tahun 2020, direksi PT ASDP memasukkan kegiatan akuisisi pada Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2020-2024 dan disahkan Dewan Komisaris yang baru. Dalam RJPP tersebut disebutkan adanya penambahan 53 kapal melalui kerja sama usaha.
Untuk melaksanakan hal tersebut dibuat inisiatif strategis diantaranya penambahan kapal yang akan dilakukan dengan cara pengadaan atau pembangunan kapal baru atau non baru secara bertahap sesuai dengan kebutuhan wilayah PT ASDP.
Kegiatan akusisi disetujui dalam RJPP tahun 2020-2024 setelah komisaris utama dan direksi yang tidak menyetujui akuisisi diganti.
Atas fakta tersebut di atas dan dengan didukung dengan alat bukti, penyidik KPK pada Kamis malam melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang mantan dewan direksi PT ASDP yaitu Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.
Budi mengatakan, nilai akusisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar
Menurut Budi, dari perhitungan yang dilakukan penyidik, maka transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000. (yr)