Connect with us

Hukum

Praperadilan Hasto Kristiyanto Tidak Diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Published

on

Praperadilan Hasto Kristiyanto Tidak Diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sidang Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan

JAYAKARTA NEWS – Permohonan Praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka tidak dapat diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Status tersangka Hasto tetap sah.

“Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Hakim Djuyamto berpendapat, seharusnya permohonan Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan karena ada dua surat perintah penyidikan (Spindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon.

Kedua Sprindik itu masing-masing dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

Karena itu, Hakim Djuyamto menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tersebut tidak diterima untuk seluruhnya, sehingga status tersangka Hasto dinyatakan sah.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto diajukan praperadilan atas penetapan KPK atas dirinya sebagai tersangka ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025).

KPK secara resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan HK sebagai tersangka dalam kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Selasa (24/12/2024).

Ketua KPK Setiyo Budiyanto menguraikan, penyelidikan kasus yang dimulai sejak 2020 ini telah memproses hukum tiga orang yakni Saiful Bahri, Wahyu Setiawan dan Agustiani. Sedangkan Harus Masiku masih buron (DPO).

“Kami menemukan adanya keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan,” tukas Setyo.

Perbuatan HK bersama-sama dengan HM dan kawan-kawan memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menempatkan HM pada Dapil 1 Sumsel. Padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja.

Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019 ternyata HM hanya mendapatkan suara sebanyak 5878. Sedangkan caleg atas nama Rizky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44 402.

KPK menemukan ada upaya-upaya dari HK berusaha memenangkan HM sebagai anggota DPR RI seperti mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung hingga memberi sejumlah uang kepada Wahyu Setiawan.

Namun KPU tidak mau melaksanakan putusan MA. HK juga meminta Rizky mundur sebagai anggota DPR terpilih.

“Bahkan surat pelantikan Rizky Aprilia sebagai anggota DPR ditahan oleh saudara HK dan meminta rezeki untuk mundur setelah pelantikan,” jelas Setyo.

KPK juga menyatakan HK dinilai merintangi penyelidikan kasus HM dengan menyuruh pegawai HK untuk menenggelamkan handphone agar tidak terungkap bukti yang ada.

Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. (yr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement