Connect with us

Hukum

Penetapan Advokat Razman dan Firdaus Dibekukan MA

Published

on

Penetapan Advokat Razman dan Firdaus Dibekukan MA
Juru Bicara MA Yanto dalam keterangan pers atas pembukaan advokat Razman dan Firdaus

JAYAKARTA NEWS – Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo tidak lagi bisa berpraktik sebagai advokat karena Mahkamah Agung (MA) telah bekukan berita acara sumpah advokat keduanya. Hal ini buntut dari kegaduhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” ungkap Juru Bicara MA Yanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Yanto menyebutkan, pembekuan berita acara sumpah advokat Razman berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025. Sedangkan Firdaus berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025.

“Advokat Razman Arif telah terbukti melanggar kode etik advokat Indonesia dan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat,” demikian petikan penetapan tersebut.

Demikian juga alasan pembekuan berita acara sumpah advokat Firdaus dalam Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025.

Firdaus dinilai melanggar poin sumpah atau janji menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.

Pimpinan MA mengimbau kepada hakim atau ketua majelis di empat lingkungan peradilan di bawah MA untuk teguh dan konsisten berpedoman pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial.

MA juga menghimbau para hakim maupun ketua majelis dalam memimpin persidangan tidak goyah terhadap ancaman dan intimidasi dari pihak mana pun, sekaligus mengoptimalkan dan mengevaluasi pengamanan internal.

Kegaduhan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terjadi pada Kamis (6/2/2025) dalam pemeriksaan dugaan pencemaran nama baik advokat Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Arif Nasution.

Dalam video yang diunggah Hotman Paris pada akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, terlihat  Razman yang duduk sebagai terdakwa tampak mendatangi Hotman yang duduk di kursi saksi.

Kegaduhan terjadi saat majelis hakim meminta agar persidangan pemeriksaan saksi korban dilaksanakan secara tertutup karena ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan. Namun terdakwa Razman menolak.

Razman pun sempat memegang pundak Hotman. Namun  segera dilerai masing-masing tim. Sementara itu, Firdaus selaku tim kuasa hukum Razman yang mengenakan jubah advokat tampak menaiki meja.

Dalam perkara tersebut, Razman didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris. Razman diduga menyebarkan narasi bahwa Hotman Paris melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.

Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (yr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement