Connect with us

Kabar

Tentang Buku “Democratic Policing” yang Heboh itu

Published

on

Muhammad Tito Karnavian dan Hermawan Sulistyo, dua penulis buku Democratic Policing. (ist)

JAYAKARTA NEWS – Buku Democratic Policing (Pensil-324, 2018) mendadak heboh. Buku 494 halaman itu sendiri sudah diluncurkan kurang lebih dua tahun lalu (2017). Sejak diluncurkan, apresiasi datang dari banyak pihak, baik akademisi, pengamat, maupun tokoh masyarakat. Mendadak ada yang mengkritik, bahkan lebih tepat disebut menghujat.

Si penghujat Democratic Policing itu adalah Letnan Jenderal TNI (Pur) Kiki Syahnakri. Dalam forum PPAD (Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat) beberapa waktu lalu, mantan Wakasad itu menyebut buku itu ngawur dan membahayakan. Secara tak langsung, Kiki menyebut melalui buku itu ada upaya menegasikan kehadiran Polri sebagai lembaga superbody yang merasuk ke wilayah kewenangan institusi lain.

Jayakarta News yang hadir dalam peluncuran buku itu dua tahun lalu, kembali menengok lebih detail isi buku yang disoal Kiki Syahnakri. Tentang baik atau buruknya satu buku, bisa jadi sangat subjektif. Akan tetapi, faktanya buku itu ditulis dengan kemasan yang sangat baik, kalimat dan pola penyajian yang terstruktur, serta konten yang ilmiah serta kredibel dengan pencantuman footnote.

Buku dengan sampul hitam, tulisan DEMOCRATIC warna merah dan POLICING warna hitam diapositif putih, menampilkan dua nama penulis: Muhammad Tito Karnavian dan Hermawan Sulistyo. Hingga kini, buku itu telah mengalami cetak ulang sebanyak empat kali, terakhir Juli 2018. Dalam kata pengantar disebutkan, buku Democratic Policing merupakan buku kedua karya bersama M. Tito Karnavian dan Hermawan Sulistyo, setelah sebelumnya tahun 2016 melahirkan karya buku “Polri dalam Arsitektur Negara”.

Menyimak daftar isi, tertera tujuh bab. Bab 1 Pendahuluan, Bab 2 Sejarah Democratic Policing, Bab 3 Polisi di Alam Demokrasi, Bab 4 Penegakan Hukum Berbasis HAM, Bab 5 Supremasi Hak Ekosob Dalam Democratic Policing, Bab 6 Akuntabilitas dan Transparansi Polisi, dan Bab 7 Promoter.

Bab 1  berisi satu judul: Lingkungan yang Berubah. Sebuah narasi pendahuluan yang mendudukkan persoalan democratic policing, diawali dari lanskap dinamika situasi dunia sejak paruh kedua abad ke-20. Perubahan yang cepat dalam dua dekade terakhir, bahkan lebih cepat jika dibandingkan perubahan yang terjadi dalam masa satu abad sebelumnya. Bab ini menjadi sebuah pengantar menuju kupasan bab-bab selanjutnya.

Bab 2 berisi empat judul. Pertama, Definisi dan Pengertian. Kedua, Sejarah Pemolisian. Ketiga, Diskursus Democratic Policing, dan keempat Arah Perubahan Kepolisian Modern Menuju Democratic Policing.

Bab 3 lebih banyak. Ada sembilan judul yang kesemuanya merupakan rangkaian tak terpisahkan dari judul-judul di dua bab sebelumnya. Judul-judul itu adalah: Indonesia dalam Konstelasi Global Abad ke-21. Disusul judul kedua, Reformasi 1998, Indonesia Memilih Demokrasi. Lalu, Situasi Nasional Pasca Demokratisasi 1998. Berikutnya judul Ranah Keamanan Nasional Pasca 1998. Judul kelima, Perjalanan Polisi dalam Demokratisasi Indonesia. Empat judul terakhir: Tuntutan Demokratisai, Pergeseran Paradigma, Pemolisian Masa Depan, dan Kepercayaan Publik.

Bab 4 berisi tiga judul. Norma Keseimbangan Hukum dan Ham, Perlindungan HAM dalam Penegakan Hukum, dan Penegakan Hukum berbasis HAM: Problem Keseimbangan.

Bab 5 bisa dibilang ruh buku ini, yakni tentang Democratic Policing. Ada enam judul komprehensif. Pertama, Polri Sebagai Institusi Sipil Pengawal Supremasi Hak Ekosob. Kedua, Praktek Democratic Policing di AS. Ketiga, Pengawalan Agenda Ekosob dan Democratic Policing di Indonesia. Keempat, Peran dan Agenda Strategis Polri Dalam Pengawalan Dinamika Pemenuhan Hak Rakyat Dalam Sektor Ekonomi. Kelima, Peran dan Agenda Strategis Polri Dalam Pengawalan Dinamika Pemenuhan Hak Rakyat Dalam Sektor Sosial, dan keenam Peran dan Agenda Strategis Polri Dalam Pengawalan Dinamika Pemenuhan Hak Rakyat Dalam Sektor Budaya.

Bab 6 berisi 10 judul yang sangat menarik dan kekinian. Simak judul-judulnya: Akuntabilitas, Akuntabilitas Dalam Pelayanan Publik, Akuntabilitas Kepolisian, Transparansi Kepolisian, Polisi Terpercaya, Polisi dan Generasi Digital, E-policing dan Smart Policing, Partisipasi Publik dalam Demokratisasi, Upaya Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Democratic Policing, dan terakhir Wajah Polisi di Mata Publik.

Bab 7 Promoter berisi dua judul: Arah Kebijakan Polri dan Promoter.

Menyimak pembagian bab serta judul-judul yang ada dalam ketujuh bab di atas, bukanlah konten yang disusun secara ngawur, apalagi membahayakan. Pantas saja jika Prof (Ris) Hermawan Sulistyo kepada Jayakarta News beberapa waktu lalu sempat meradang dan menuding sebaliknya kepada Letjen (Pur) Kiki Syahnakri. “Kiki Syahnakri mengaku membaca buku, meski hanya scanning. Lha… itu sama saja belum membaca betul isi buku. Bagaimana mungkin bisa mengatakan isi buku ngawur dan berbahaya kalau membacanya hanya scanning?” tukas Hermawan Sulistyo, seraya menambahkan, “padahal setahu saya Kiki itu jenderal cerdas.” (roso daras)

Continue Reading
Advertisement
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Kiki Syahnakri Bicara Ngawur tentang "Democratic Policing" - Jayakarta News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *