Connect with us

Kabar

Hakim-Jaksa Jangan ‘Main Mata’ Sidangkan ‘Nyoman Tompel’, Terdakwa Penimbun Solar Subsidi Ilegal

Published

on

Putu Wirata Dwikora. (cmg)

DENPASAR, JAYAKARTA NEWS – Ketua Bali Corruption Watch (BCW) Putu Wirata Dwikora mengingatkan Majelis Hakim (MH) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak  “main mata” dalam menyidangkan perkara I Nyoman Nirka alias “Nyoman Tompel”, terdakwa kasus dugaan penimbunan solar subsidi ilegal. Perkara itu kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Kita harapkan proses sidang ini (perkara Nyoman Tompel) berjalan sesuai mekanisme dan tidak ada kesan adanya “main mata”,” tegas Putu Wirata Dwikora, Selasa (12/5/2026) di Denpasar, menanggapi jalannya proses persidangan perkara “Nyoman Tompel”.

Ia menyatakan, aparat penegak hukum harus menegakkan supremasi hukum terhadap setiap adanya pelanggaran hukum. Hal ini, menurut Putu Wirata, penting agar memberikan efek jera.

“Walaupun penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia memburuk dari IPK (Indeks Persepsi Korupsi) dalam beberapa tahun belakangan ini, kita menuntut aparat penegak hukum menggunakan pasal-pasal yang maksimal, dengan tuntutan maksimal dan putusan penghukuman yang juga maksimal. Kalau tuntutannya ringan, lalu vonisnya nanti ringan, maka tidak ada harapan untuk memberantas pelanggaran hukum, termasuk perdagangan BBM ilegal ini, tidak ada efek jera,” paparnya.

Apalagi dari pemantauan pemberitaan media,  dugaan pelanggaran hukumnya tidak hanya tentang BBM ilegal, tetapi juga berkembang berita bahwa lokasi yang digunakan untuk perdagangan BBM ilegal itu awalnya merupakan tanah mangrove yang peruntukannya untuk desa adat setempat, tetapi beralih menjadi tempat perdagangan BBM ilegal. Maka, penegak hukum perlu membidik dengan pasal-pasal berlapis dan dilakukan secara transparan di hadapan publik, karena masyarakat juga sudah menyoroti kasus ini sejak lama,” imbuh Putu Wirata.

“Kita harapkan putusannya nanti juga mencerminkan rasa keadilan publik,” tandasnya.

Pada saat situasi perekonomian kini yang semakin sulit dengan melonjaknya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Putu Wirata berharap tidak ada pihak yang melakukan penimbunan BBM subsidi.

“Jangan ada pihak manapun yang mengambil kesempatan saat situasi harga BBM melonjak naik drastis,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui pelaku penimbunan BBM subsidi bisa dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Karya dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda Rp 60 miliar. (Cmg)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement