Connect with us

Kabar

Tak Ada Penambahan Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut, Namun Tetap Waspada

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Gerak cepat pemerintah dalam penanganan kasus Gangguan Ginjal Akut (GGA) mulai terlihat sementara dengan tidak adanya penambahan jumlah kasus baru sejak tanggal 22 Oktober 2022.

Terdapat 251 kasus gagal ginjal akut yang berasal dari 26 provinsi. Sekitar 80% kasus terjadi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, Banten, dan Sumatera Utara. Persentase angka kematian ada di 56% atau sebanyak 143 kasus. Penambahan 6 kasus, termasuk 2 kematian, yang dilaporkan bukanlah kasus baru.

“Kasus yang dilaporkan tersebut adalah kasus lama yang terjadi di bulan September dan awal Oktober yang baru dilaporkan pada Senin. Sejak 22 Oktober hingga Senin tidak ada lagi kasus baru,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril saat Konferensi Pers secara virtual di Jakarta (25/10).

“Walau tidak ada penambahan kasus baru, pemerintah tetap waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan lanjutan,” kata dr Syahril.

Surat Edaran (SE) Kemenkes pada tanggal 18 Oktober yang meminta untuk tidak menjual dan tidak meresepkan obat sirop di fasilitas layanan kesehatan (RS, puskesmas, apotek, dll), sementara telah berhasil mencegah penambahan kasus baru.

RSCM, sebagai RS rujukan, contohnya, tidak mengalami penambahan pasien baru sejak 22 Oktober 2022.

“Kasus GGA terjadi setiap tahunnya. Namun demikian, jumlahnya kecil hanya 1-2 kasus setiap bulan. Kasus GGA baru menjadi perhatian pemerintah setelah terjadi lonjakan pada bulan Agustus dengan jumlah kasus lebih dari 35 kasus. Sama halnya seperti kasus hepatitis akut yang tiba-tiba juga melonjak kasusnya walau setiap tahunnya ada,” tambah dr. Syahril

Mengapa baru kali ini terjadi lonjakan? Pemerintah menduga akibat adanya cemaran senyawa kimia pada obat tertentu yang saat ini sebagian sudah teridentifikasi.

Kementerian Kesehatan bergerak cepat disamping melakukan surveilans atau penyelidikan epidemiologi, terus melakukan penelitian untuk mencari sebab sebab terjadinya GGA. Di antaranya kita sudah menyingkirkan kasus yang disebabkan infeksi, dehidrasi berat, oleh perdarahan berat termasuk keracunan makanan minuman.

Dan dengan upaya itu Kemenkes bersama IDAI dan profesi terkait telah menjurus kepada salah satu penyebab yaitu adanya keracunan atau intoksikasi obat.

“Jadi kasus GGA bukan disebabkan oleh Covid-19, vaksinasi Covid-19 atau imunisasi rutin,” kata dr Syahril.

Selain upaya pencegahan, Kemenkes juga telah mendatangkan antidotum Fomepizol sebagai panawar GGA.

“Pemerintah sudah mendatangkan obat antidotum Fomepizol dari Singapura sebanyak 26 vial dan dari Australia sebanyak 16 vial. Selanjutnya akan mendatangkan ratusan vial dari Jepang dan Amerika Serikat. Penawar ini akan segera didistribusikan ke RS rujukan pemerintah dan obat ini gratis.” Jelas dr. Syahril

Dari hasil pemberian obat Fomepizol di RSCM, 10 dari 11 pasien terus mengalami perbaikan klinis. Tidak ada kematian dan tidak ada perburukan lebih lanjut. Anak sudah mulai dapat mengeluarkan air seni (BAK). Dari hasil pemeriksaan laboratorium, kadar etilen glikol (EG) dari 10 anak tersebut sudah tidak terdeteksi zat berbahaya tersebut.

Sebagai tindak lanjut hasil pengujian dan pengumuman oleh BPOM, maka Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran untuk dapat digunakan kembali obat-obatan sejumlah 156 sesuai Kepmenkes Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirop Pada Anak tertanggal 24 Oktober 2022.

Obat-obatan di luar 156 obat tersebut untuk sementara tetap dilarang digunakan sampai dengan pengumuman pemerintah lebih lanjut.

“Moment ini menjadi sarana kita untuk melakukan edukasi khususnya bagi yang memiliki anak hingga usia balita untuk tidak memberikan obat tanpa resep atau tanpa konsultasi kepada tenaga kesehatan” jelas dr. Syahril.

Penanganan Gangguan Ginjal Akut (GGA) / Acute Kidney Injury (AKI) di Indonesia

10 September 2022 = Kemenkes menerima laporan adanya lonjakan kasus Gangguan Ginjal Akut (GGA) / Acute Kidney Injury (AKI) di beberapa rumah sakit dan juga dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sejak Agustus 2022. Kasus GGA yang dari tahun-tahun sebelumnya hanya ada 1 atau 2 per bulan, mulai melonjak diatas 35 per bulan di Agustus.

10 September 2022 = Kemenkes berkoordinasi dengan IDAI dalam sosialisasi alur deteksi dan terapi GGA

10 September – 18 Oktober 2022 = Kemenkes memiliki kecurigaan GGA disebabkan oleh proses infeksi atau dampak post-Covid 19 sehingga dilakukan penelitian dengan pendekatan pathological untuk mendeteksi virus, bakteri dll. Ternyata penelitian lebih lanjut ditemukan dugaan penyebabnya bukan dari unsur tersebut, namun dari senyawa toksin.

25 September 2022 = Per 23 September, setidaknya 75 kasus GGA ditemukan di Gambia, Afrika. 50 diantaranya meninggal dunia.

28 September 2022 = Kemenkes mengeluarkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis GGA pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.

5 Oktober 2022 = WHO merilis daftar obat terkontaminasi di Gambia

10 Oktober 2022 = Pembelian antidotum Fomepizole dari Singapura sudah sampai dan dipakai pada pasien yang dirawat di RSCM

13 Oktober 2022 = Kemenkes mengambil sampel obat yang dikonsumsi, urine, dan darah pasien di RSCM

13 Oktober 2022 = Kemenkes berkolaborasi bersama BPOM dan Puslabfor POLRI melakukan pemeriksaan sampel pasien anak dan obat-obatan yang dikonsumsi di RSCM

15 Oktober 2022 = BPOM mengeluarkan penjelasan sirup obat yang terkontaminasi EG dan DEG di Gambia, Afrika tidak terdaftar di Indonesia

17 – 20 Oktober 2022 = Puslabfor menyampaikan hasil pemeriksaan secara bertahap pada tanggal 17 dan 20 Oktober 2022

18 Oktober 2022 = Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran untuk menghentikan penggunaan obat sirup kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Organisasi Profesi Kesehatan

18 Oktober 2022 = hingga saat ini Melakukan penyelidikan epidemiologi dan farmakologi dengan mengambil seluruh sampel dan obat-obat pasien yang untuk diperiksa lebih lanjut

20 Oktober 2022 = BPOM mengeluarkan edaran perihal sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG

21 Oktober 2022 = Kemenkes mengumumkan daftar sementara obat yang dikonsumsi oleh pasien GGA

23 Oktober 2022 = Pembelian kembali antidotum dari Singapura dan dari Australia

23 Oktober 2022 = BPOM mengeluarkan penjelasan perihal hasil pengawasan sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin/gliserol dari daftar obat yang dikonsumsi oleh pasien GGA.***/din

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *