Kasus Ginjal Akut pada Anak: Obat Praxion Diklaim Aman, Komisi IX DPR Sebut Masih Misteri

JAYAKARTA NEWS— Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyesalkan terulang kembali kasus gagal ginjal akut yang dialami anak-anak Indonesia.

Sejauh ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa obat sirup dengan merek Praxion yang menjadi penyebab terulangnya kasus gagal ginjal pada anak dinyatakan masih memenuhi persyaratan atau sesuai standar yang tercantum di Farmakope Indonesia. Artinya, obat tersebut aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

“Pertanyaan berikutnya kalau obat ini aman, lalu penyebabnya apa? Dari kasus gagal ginjal akut pada anak. Berarti masih misteri. Misteri ini harus segera diselesaikan solusinya. Apa penyebabnya? Jalan keluarnya apa? Siapa harus bertanggung jawab?” tegas Kurniasih Mufidayanti dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Muncul Lagi” di Media Center Parlemen, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Terkait penanganan kasus ini, Kurniasih mengaku prihatin sebab sekitar 3 bulan lalu atau pada November 2022 lalu saat rapat dengan semua lembaga terkait, komisi kesehatan DPR RI itu telah mengingatkan tentang pentingnya antisipasi dan mitigasi kasus ini agar tidak terulang kembali.

“Hari ini kita berduka kembali dan prihatin dengan situasi yang terjadi karena terulang kembali kasus gagal ginjal akut pada anak, yang sebenarnya pada bulan November kita rapat sangat intensif dengan stakeholders,” ujar Kurniasih.

Ada dua hal, menurut Anggota DPR RI dari Fraksi Partai kedilan Sejahtera (FPKS) atas ketidasksigapan Kemenkes, BPOM dan pihak-pihak yang terkait dengan persoalan ini.

Pertama pada kasus pertama periode Januari sampai Desember 2022. Dari informasi, sebenarnya kasus ini sudah terdeteksi di masyarakat pada Januari 2022 dan kasusnya baru meledak pada Oktober, November, Desember 2022. Dengan demikian, selama periode Januari-September tidak ada persiapan dan antisipasi agar kasus ini tidak melonjak.

“Kami mendesak kepada Kemenkes untuk melakukan tindakan mitigasi untuk supaya kejadian ini tidak terjadi lagi di masa datang. Saat itu diskusinya sangat panjang, kami dari Komisi IX meminta status KLB,” ungkapnya.

Soal mitigasi, menurutnya sebnarnya sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu dan juga terkait dengan tatalaksana dan manajemen klinis gangguan ginjal akut progresif, aktifikal dan juga pada anak di fasilitas pelayanan kesehatan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Sudah dikeluarkan untuk SOP-SOP-nya seperti apa.

“Untuk realisasi terhadap keputusan ataupun kesimpulan rapat di Kemenkes, sudah ditindaklanjuti berupa mitigasi, SOP ataupun tatalaksana penanganan gagal ginjal akut pada anak. Ini yang perlu diintensifkan lagi dan dimasifkan lagi sosialisasinya,” ucap Kurniasih.

Untuk BPOM, Komisi IX juga memberikan catatan dan menyepakati bersama pada rapat bulan November saat itu, yaitu meminta BPOM bertanggung jawab, karena wewenang untuk memberikan izin edar dan juga untuk pengawasan ini ada di BPOM.

Prinsipnya, Komisi IX DPR menginginkan kehadiran negara terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut nyawa orang banyak, apalagi terhadap anak-anak yang menjadi generasi penerus bangsa. “Negara harus untuk bisa memberikan perlindungan terhadap 270 juta rakyat Indonesia,” sebutnya.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. M Syahril mengakui munculnya kembali kasus baru gagal ginjal akut pada anak dalam beberapa hari terakhir.

Korban seorang anak berusia 1 tahun meninggal dunia dan diketahui telah mengkonsumsi obat Praxion yang menyebabkan tidak bisa kencing (anuria).

“Kami gerak cepat, bersama Badan POM, kita umumkan untuk sementara waktu, obat Praxion. Karena diduga satu dan kasusnya belum ada di tempat lain. Jadi hanya obat Praxion yang direkomendasi ditarik dulu distribusinya dan tidak dipergunakan,” ucap Syahril.

Soal tidaknya adanya keputusan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam kasus ini, Syahril menjelaskan sesua ketentuan perundangan, penetapan KLB harus memenuhi syarat, salah satunya kasus yang terjadi haruslah diakibatkan oleh penyakit menular.

Sementara pada kasus ini, sakit yang dialami oleh anak-anak Indonesia dalam kasus gagal ginjal akut bukanlah penyakit menular tetapi kasus yang disebabkan oleh zat dalam obat yang dinilai beracun. Obat sirup yang digunakan anak-anak mengandung bahan kimia berbahaya yakni ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DEG).

“Jadi sebagai pemahaman saja ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DEG) itu adalah suatu zat yang sebetulnya bukan untuk industri obat tapi industri yang lain, untuk buat cat, untuk buat dinding mobil dan sebagainya. Nah itu lagi diselidiki, kenapa kok sampai bisa masuk ke obat yang menyebabkan keracunan,” ujar Syahril.

Sementara itu, Dr. Hermawan Saputra dari Dewan Pakar IAKMI (Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia) menegaskan kasus terualngnya kembali gagal ginjal akut pada anak harus menjadi preseden tentang pentingnya keseriusan pemerintah menyikapi persoalan ini.

Sebab, katanya ketika ada hal-hal yang menyangkut gangguan kesehatan masyarakat, harus segera direspon dengan baik dan tepat tetapi juga memberikan jaminan dalam bentuk komunikasi, layanan dan juga pengawalan tindak lanjut bagaimana penjagaan atas hak kesehatan itu didapatkan.

“Nah saya menyebutnya preseden, ketika ada kejadian yang sudah dievaluasi, sudah ditindaklanjuti dan dicari solusi mulai dari penyebab bagaimana solusi dan tindak lanjutnya, tetapi terjadi kembali,” sesalnya.

Oleh karena itu, sebagai bentuk keseriusan pemerintah tersebut, ia menekankan kembali perlunya penetapan KLB pada kasus ini. Sebenarnya, menurut Hermawan, ada dasar hukum berupa ketentuan perundangan apabila menetapkan status gagal ginjal akut ada anak sebagai KLB.

Pemerintah, menurutnya tidak harus selalu berpandangan bahwa KLB selalu identik dengan penyakit menular, yang berpotensi menyebabkan wabah.

“Padahal ada peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa karena keracunan pangan,” tegas Hermawan.

Oleh karena itu, Hermawan menekankan upaya sungguh-sungguh dari pemerintah juga DPR RI yang menjalankan fungsi pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan dapat mendorong pemerintah serius agar kedepannya kasus ini tidak terulang lagi.***/din

Kasus Gagal Ginjal pada Anak Kembali Muncul, BPOM Diminta Serius Lakukan Investigasi

JAYAKARTA NEWS— Dua kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) kembali muncul. Kali ini di Jakarta dengan satu kasus, meninggal dunia dan satu dalam perawatan di RSCM Jakarta. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut munculnya kembali dua kasus GGAPA setelah nihil sejak November 2022 adalah alarm keras bagi semua pihak. Ia menagih keseriusan yang dijanjikan pemerintah untuk menangani kasus ini agar kembali tidak terulang.

Kurniasih menegaskan terlebih satu pasien balita meninggal dunia setelah mengonsumsi salah satu obat sirup penurun panas yang sebelumnya sudah masuk daftar aman dikonsumsi oleh BPOM. Sementara pasien kedua yang masih dirawat juga memiliki riwayat mengonsumsi obat sirup penurun panas secara mandiri.

“Menurut laporan pasien demam tanggal 25 Januari diberikan obat sirup penurun panas yang masuk merek aman oleh BPOM lalu tanggal 1 Februari pasien meninggal dunia. Gejalanya sangat mirip dengan kasus-kasus sebelumnya dan berlangsung cepat. Harus segera diinvestigasi,” ungkap Kurniasih dalam keterangannya, Senin (6/2/2022). DEmikian dikutip dari dpr.go.id

Kurniasih minta BPOM benar-benar serius untuk melakukan investigasi jika memang ternyata benar pasien mengonsumsi obat-obatan sirup yang sudah masuk daftar aman oleh BPOM. “Maka jika benar mengonsumsi obat yang masuk daftar aman BPOM, kita minta pertanggungjawaban dari BPOM untuk kembali memastikan apakah semua obat yang beredar di pasaran itu benar-benar aman? Tolong, ini menyangkut nyawa anak-anak, bukan main-main,” tegas Kurniasih. 

Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini mengatakan, jika muncul kembali kasus GGAPA dengan pola konsumsi obat sirup penurun panas yang sama seperti kasus-kasus sebelumnya, maka pasti terjadi kebocoran pada salah satu prosesnya. 

Ia menegaskan belum lama para orang tua korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak mencari keadilan hingga ke DPR RI. Ia meminta semua stakeholder tidak lagi melakukan kelalaian yang menyebabkan masyarakat menjadi korban.

“Baru saja para orang tua ini mencari keadilan bukan hanya untuk mereka tapi agar orang tua lain tidak mengalami apa yang telah mereka rasakan. Kini justru muncul kembali dua kasus di tempat yang paling dekat dengan kita, harus bergerak cepat, lakukan invesitasi dan putus sumber persoalannya dengan tegas,” ujarnya. 

Politisi Fraksi PKS ini mengingatkan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Kemenkes dan BPOM pada 2 November 2022 disepakati untuk melakukan penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan kepada industri yang terbukti melanggar standar sediaan farmasi. 

Ia kemudian juga mendesak BPOM bertanggung jawab penuh meningkatkan pengawasan terhadap sediaan farmasi mulai dari premarket dan postmarket. “Ada kewajiban untuk memberikan santunan kepada keluarga korban dan jaminan pengobatan korban sampai sembuh. Saya ingatkan dalam UU kita kesepakatan antara Komisi dengan mitra kerja bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum. Jadi wajib dilaksanakan!” tegasnya. ***

Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipatif

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Kesehatan mendapatkan laporan kasus baru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), setelah tidak adanya kasus baru sejak awal Desember tahun lalu.

“Penambahan kasus tercatat pada tahun ini, satu kasus konfirmasi GGAPA dan satu kasus suspek” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril, Senin (6/2) di Jakarta. Demikian rilis Biro Komunikasi dan Layanan Publik Kementerian Kesehata.

Dua kasus tersebut dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Kemenkes meminta agar Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah lain untuk aktif memantau pasien dengan gejala GGAPA, dan segera merujuk ke rumah sakit yang telah ditunjuk Kemenkes untuk menangani pasien tersebut.

Satu Kasus konfirmasi GGAPA merupakan anak berusia 1 tahun, mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion. Pada tanggal 28 Januari, pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (Anuria) kemudian dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta, untuk mendapatkan pemeriksaan, dan pada tanggal 31 Januari mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Adhyaksa.

Dikarenakan ada gejala GGAPA maka direncanakan untuk dirujuk ke RSCM, tetapi keluarga menolak dan pulang paksa. Pada tanggal 1 Februari, orang tua membawa pasien ke RS Polri dan mendapatkan perawatan di ruang IGD, dan pasien sudah mulai buang air kecil. Pada tanggal 1 Februari, pasien kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole, namun 3 jam setelah di RSCM pada pukul 23.00 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia, lanjut dr. Syahril.

Sementara satu kasus lainnya masih merupakan suspek, anak berusia 7 tahun, mengalami demam pada tanggal 26 Januari, kemudian mengkonsumsi obat penurun panas sirop yang dibeli secara mandiri.

Pada tanggal 30 Januari mendapatkan pengobatan penurun demam tablet dari Puskesmas. Pada tanggal 1 Februari, pasien berobat ke klinik dan diberikan obat racikan. Pada tanggal 2 Februari dirawat di RSUD Kembangan, kemudian dirujuk, dan saat ini masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta. Pada saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pasien ini.

Pemerintah melakukan tindakan antisipatif dalam menentukan penyebab dua kasus GGAPA baru yang dilaporkan. Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan berbagai pihak mulai dari IDAI, BPOM, Ahli Epidemiologi, Labkesda DKI, Farmakolog, para Guru besar dan Puslabfor Polri melakukan penelusuran epidemiologi untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampel obat dan darah pasien” jelas dr. Syahril.

Langkah selanjutnya adalah Kementerian Kesehatan akan kembali mengeluarkan surat kewaspadaan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Organisasi Profesi Kesehatan terkait dengan kewaspadaan tanda klinis GGAPA dan penggunaan Obat Sirop meskipun penyebab kasus baru ini masih memerlukan investigasi lebih lanjut.

Dalam rangka kehati-hatian, meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan. Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela).
 
BPOM telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN). BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
 
Dengan dilaporkannya tambahan kasus baru GGAPA, hingga 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus GGAPA dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Dari sejumlah tersebut 116 kasus dinyatakan sembuh, sementara enam kasus masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta.***/din

Gunakan Fomepizole, 95% Pasien Gangguan Ginjal Akut Anak Membaik

JAYAKARTA NEWS— Penggunaan fomepizole berdampak positif bagi pasien gangguan ginjal akut pada anak. Sebanyak 95% pasien anak di RSCM menunjukkan perkembangan yang terus membaik selama mendapatkan terapi. Artinya efikasinya baik dalam memberikan kesembuhan dan mengurangi perburukan gejala.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Muhammad Syahril menyatakan, pemerintah terus berupaya untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian anak akibat Gangguan Ginjal Akut. Salah satunya adalah melalui pemberian terapi obat Fomepizole Injeksi sebagai antidot (penawar) intoksikasi EG/DEG dalam darah. Terapi pengobatan ini diberikan secara gratis kepada pasien.

”Fomepizole menjadi bagian dari terapi pengobatan, dan diberikan secara gratis kepada pasien. Kami tidak lakukan komersialisasi obat,” tegas Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Muhammad Syahril.

”Saya ulangi, tidak ada komersialisasi obat, tujuannya semata mata untuk keselamatan anak indonesia,” tegas dr. Syahril.

Sebanyak 246 vial Fomepizole sudah didatangkan di Indonesia dimana 146 vial fomepizole sudah didistribusikan kepada 17 rumah sakit di 11 provinsi Indonesia, sementara 100 vial menjadi buffer strok pusat.

”Kita cukup beruntung saat ini ada 246 vial fomepizol yang sudah ada di Indonesia dimana sebagian besar atau 87% nya adalah donasi gratis dari negara lain,” ujar dr. Syahril.

Rumah Sakit yang sudah mendapatkan distribusi Fomepizole yaitu RSUD Zainoel Abidin Aceh; RSUP Prof Dr. I.G.N.G. Ngoerah, Bali; RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta; RSAB Harapan Kita, RSUP Fatmawati, dan RSCM Jakarta; RSUP Hasan Sadikin, RSUD Dr. Hafiz dan RSU Hermina Mekarsari, Jawa Barat; RSUD Bangli dan RSUD Dr. Saiful Anwar, Jawa Timur; RSUD Dr. Soedarso Pontianak, Kalimantan Barat; RSUD Kuala Pembuang, Kalimantan Tengah; RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Sulawesi Selatan; RSUP Dr. M Djamil, Sumatera Barat; RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, Sumatera Selatan; dan RSUP H. Adam Malik, Sumatera Utara.***/ebn

Komisi IX DPR Diminta Kawal Penegakkan Hukum Dua Perusahaan Farmasi Terkait Cemaran Obat Sirup

JAYAKARTA NEWS— Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Polri untuk melakukan penegakkan hukum terhadap dua perusahaan farmasi terkait cemaran obat sirup yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut misterius pada anak.

Dasco juga meminta alat kelengkapan dewan (AKD) DPR yang bermitra dengan bidang kesehatan, Komisi IX untuk mengawasi jalannya proses penegakan hukum tersebut. “Kita akan minta kepada komisi teknis, dalam hal ini Komisi IX untuk mengawal proses penegakan hukumnya,” kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Demikian dikutip dari dpr.go.id

Dasco menambahkan dirinya yakin bahwa Komisi IX menaruh perhatian besar pada kasus gagal ginjal akut yang telah menyebabkan 157 kasus kematian anak. Ia yakin Komisi IX akan segera mengundang BPOM serta Kementerian Kesehatan dalam rapat kerja masa sidang ini.

“Saya rasa komisi teknis, dalam hal ini Komisi IX, tentunya juga menaruh perhatian. Dan saya yakin dalam rapat-rapat kerja dalam masa sidang ini memang akan ada undangan-undangan atau rapat kerja bareng dengan BPOM maupun Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Sisi lain, Dasco juga mengingatkan bahwa tugas BPOM adalah mengawasi terkait produksi obat dan makanan. Dengan demikian, BPOM melakukan pengawasan dan mengadakan uji coba berkala terhadap dua produk tersebut.

“Saya pikir, kalau dari awal tentunya BPOM sudah lebih dahulu mendeteksi. Yang kita takut, ada perubahan formula yang kemudian diproduksi setelah pemeriksaan-periksaan rutin. Nah ini yang mungkin tidak terdeteksi sampai kemudian terjual ke masyarakat,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, BPOM dan Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran terhadap dua perusahaan farmasi yang disinyalir terkait penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan konsentrasi sangat tinggi.

Kepala BPOM Penny Lukito menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan pidana, kedua perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pida
na. Sebab, keduanya memproduksi dan mengedarkan produk farmasi yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan khasiat, pemanfaatan dan mutu.

Selain itu, BPOM mencabut sertifikat CPOB untuk fasilitas produksi kedua perusahaan farmasi tersebut. Penny menjelaskan, pencabutan itu dilakukan sesuai BPOM bersama Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak Senin 24 Oktober 2022.***din

Obat Gangguan Ginjal Akut Vial Fomepizole Tiba di Indonesia

JAYAKARTA NEWS— Obat gangguan ginjal akut injeksi, Fomepizole 1,5 ml, dalam bentuk vial telah tiba di Indonesia pada Sabtu (29/10) dini hari. Sebanyak 200 vial didatangkan dari Jepang yang merupakan donasi dari PT Takeda Indonesia.

Fomepizole akan langsung dikirim ke instalasi Farmasi Pusat. Obat tersebut keluar langsung dari bandara pukul 2 dini hari pada Sabtu (29/10), setelah melewati proses di bandara.

”Hibah ini dilaksanakan dengan itikad baik atas nama kemanusiaan untuk kepentingan kesehatan anak Indonesia,,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan akan mendistribusikan obat tersebut sesuai yang dibutuhkan kepada seluruh rumah rujukan tingkat provinsi di Indonesia.

”Obat antidotum ini akan diberikan secara gratis kepada seluruh pasien di Indonesia,” ujar Menkes pada Sabtu (29/10) di Jakarta.

Sebelumnya telah diketahui 10 dari 11 pasien gangguan ginjal akut yang mengkonsumsi obat sirup yang diduga tercemar senyawa kimia tertentu berangsur membaik kondisinya setelah diberi obat ini selama dalam perawatan di rumah sakit rujukan RSCM. Tiga orang anak sudah tidak membutuhkan ventilator dan 1 orang sudah dipulangkan.

Bisa disimpulkan bahwa obat ini (Fomepizole) memberikan dampak positif untuk pengobatan pasien gangguan ginjal akut.

Indonesia telah mendatangkan fomepizol dari Singapura, Australia, dan Jepang. Saat ini sedang dijajaki peluang mendatangkan Fomepizole dari Amerika Serikat dan Canada.

”Ini upaya yang kita lakukan untuk melakukan pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal. Kita akan didistribusikan ke seluruh rumah sakit pemerintah yang merawat pasien gangguan ginjal akut,” ucap Menkes.***/ctr

Siti Fadilah Supari: Penyebab Kematian Gagal Ginjal Akut bukan hanya EG dan DEG

JAYAKARTA NEWS— Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menyatakan keprihatinannya terhadap cara negara dalam merespon kematian atau musibah yang terjadi sebagai sesuatu yang biasa saja.

Seperti kematian pada kasus gangguan gagal ginjal akut misterius yang telah merenggut ratusan nyawa anak-anak di berbagai daerah Indonesia. Hingga kini kasus tersebut, telah mencapai 255 kasus yang terjadi di 26 Provinsi, dan tercatat sebanyak 143 anak meninggal dunia.

Padahal negara memiliki kewajiban untuk melindungi nyawa atau jiwa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, dimana salah satu tujuan bernegara itu adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

“Harusya ada konsen yang besar dari negara terhadap nyawa anak-anak, nyawa harapan, nyawa masa depan. Ini menjadi keprihatinan kita bersama seperti mempersoalkan nyawa hampir 1.000 petugas pemilu di masa lalu. Kemudian nyawa korban tragedi Kanjuruhan yang membuat kita pilu, dianggap berlalu begitu saja, tanpa ada satu keseriusan untuk melihat ini, ada problem yang sangat fatal. Menurut saya, agak aneh kalau kita lihat responnya, itu bukan cara kerja negara yang benar, korbannya anak-anak akibat sirup yang sudah dikonsumsi lama,” kata Fahri Hamzah saat memberikan pengantar diskusi Gelora Talk bertajuk ‘Gagal Ginjal Akut Mengkhawatirkan Negeri, Bisakah Dihentikan?’, Rabu (26/10/2022) sore.

Menurut Fahri, langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan memanggil para pelaku, pengawas, polisi dan jaksanya beberapa waktu lalu ke Istana Negara, setelah itu keluar perintah, pemain obat-obatan akan dikenai delik pidana, tidak menyelesaikan masalah yang sedang terjadi.

“Bukan begitu cara bekerja negara, negara harus menghargai separation of job , pembagian tugas. BPOM itu tidak boleh dilepaskan dari tanggungjawab, karena negara sudah mengimplan sistem pengawasan obat dan makanan,” tegasnya.

Sehingga ketika dikemudian hari ada yang salah seperti ada yang keracunan dan ada yang meninggal, maka kata Wakil Ketua DPR Periode 2004-2009 ini, negara harus menyalahkan dirinya dulu, dan tidak boleh menyalahkan orang lain.

“Itulah cara bekerjanya sistem, tapi yang terjadi negara selalu menyalahkan rakyat, menyalahkan pengusaha, pemain. Harusnya negara menyalahkan diri dulu, dan memeriksa apakah ada kebobolan sistem dalam dirinya terhadap konsumsi obat terlarang atau beracun yang menyebabkan kematian pada anak-anak saat ini,” ujarnya.

Fahri menegaskan, upaya Partai Gelora dalam menyikapi kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak ini adalah dalam sistem pada sektor kesehatan Indonesia agar pemerintah selalu siap dalam menghadapi krisis kesehatan yang terjadi.

“Nah, saya kira, Partai Gelora Indonesia akan selalu concern dengan perbaikan sistem untuk penataan sistem kesehatan kita. Negara harus punya kesiapan apa pun yang masuk ke dalam negeri kita,” pungkasnya.

Pemerintah Dinilai Abai

Namun, Ketua Bidang Kesehatan DPN Partai Gelora Rina Adeline menilai pemerintah abai terhadap upaya pencegahan dalam mengantisipasi meningkatnya kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak, padahal kasus tersebut sudah terjadi terlebih dahulu di India dan Gambia, Afrika Barat.

“Jadi yang perlu saya garis bawahi di sini adalah tentang pengawasan kita yang seperti ketinggalan alarm, sehingga kemudian muncul kondisi-kondisi seperti di India dan Gambia. Ini sangat mengejutkan, memakan korban jiwa anak-anak generasi mudah kita di bawah 5 tahun, cukup tinggi,” kata Rina.

Seharusnya pemerintah, terutama BPOM dapat mengantisipasi dengan melakukan pengawasan terhadap obat Sirop yang mengandung zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang menjadi penyebab kematian pada anak-anak yang terjadi di Gambia pada Juni 2022 lalu, agar tidak terjadi di Indonesia.

“Harusnya pada bulan Agustus atau September sudah ada alarm terhadap pengawasan obat-obatan yang dijual bebas, ingredients atau kandungan aditif yang diperbolehkan, tapi semua sepertinya lewat dan lolos dari pengawasan. Jangan baru jatuh korban jiwa anak-anak yang tinggi, baru melakukan pengawasan,” katanya.

Rina berharap masyarakat terus diberikan edukasi secara terus menerus mengenai pentingnya kesadaran pada sektor kesehatan agar ketika terjadi krisis kesehatan di Indonesia bisa melakukan pencegahan diri sendiri.

“Terakhir yang perlu ditingkatkan lagi, adalah penelitian kedepan perlu cakupan yang lebih luas lagi agar kita tidak tertinggal. Karena Femopizole, obat gagal ginjal yang didatangkan dari Singapura itu hanya sekedar antidot atau penawar zat racun etilen glikol, tidak menyembuhkan gagal ginjal akut itu sendiri,” katanya.

Penyebab Gagal Ginjal Akut

Sementara itu, Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dr. Siti Fadilah Supari mengatakan, penyebab gangguan ginjal akut pada anak sebetulnya bukan hanya, karena zat kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Adapun, EG dan DEG merupakan zat kimia pelarut tambahan dalam sirop obat.

Menurut Siti Fadilah, jika diduga penyebabnya tercemar EG dan DEG biasanya bayi terkena karena minum obat sirop. Sebab, yang terjadi di Gambia, Afrika Barat, bayi meninggal setelah tiga hari minum obat sirop tersebut.

“Yang saya tahu, pemerintah mengumumkan sejak ada pasien di RSCM. Kemudian kematiannya meningkat sampai 5-6 kali menunjukkan satu KLB. Tetapi tidak diumumkan berapa banyak korban yang benar-benar dari sirop yang diminum,” kata Siti Fadilah.

Siti Fadilah menyebutkan, munculnya gangguan ginjal akut awalnya dari Gambia, Afrika Barat. Diketahui, ada 66 bayi meninggal terkena gangguan ginjal akut karena tercemar zat kimia EG dan DEG.

Hal tersebut disampaikan oleh WHO. Kemudian di Indonesia, juga mengalami hal serupa, terjadi peningkatan gangguan ginjal akut pada anak sejak Oktober 2022.

Siti Fadilah menuturkan, pemerintah yang menginformasikan jika penyebab karena tercemar EG dan DEG merupakan hal yang kurang tepat. Seharusnya pemerintah mengumpulkan para ahli untuk mencari penyebab tersebut.

“Jadi belum tentu karena itu (EG dan DEG) saja dan tidak diumumkan berapa persen pasien yang minum obat sirop dan beberapa persen karena yang lain,” paparnya.

Dikatakan Siti Fadilah, ada empat hal menyebabkan seseorang bisa terkena gagal ginjal akut di antaranya; Pertama, tercemar EG dan DEG.

Kedua, umumnya karena infeksi biasa atau infeksi luar biasa, misalnya bakteri virus dan lainnya. Penyebab infeksi ini juga ada angka kematian. Sementara kematian gangguan ginjal saat ini meningkat 5 kali lipat. “Ini jangan dilupakan begitu saja,” ujarnya.

Ketiga, Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C). MIS-C berkepanjangan akibat long Covid-19. Keempat, ada hubungannya dengan vaksin Covid-19 atau booster yang diberikan.

Dikatakan Siti Fadilah, secara tidak langsung ibu dari balita yang sudah mendapat booster Covid-19 bisa menjadi perantara untuk menularkan gangguan ginjal akut pada bayinya.

Menurut Siti Fadilah, ada beberapa kejanggalan terkait gangguan ginjal akut ini. Dalam hal ini, ia menyoroti keputusan pemerintah langsung menyebutkan penyebabnya adalah tercemar EG dan DEG, tanpa melakukan penelitian terlebih dahulu.

Menurutnya, seharusnya pemerintah mengumumkan jumlah orang yang terkena gangguan ginjal akibat minum obat sirop. Selain mengumumkan jumlah, lanjut Siti Fadilah, pemerintah juga harus menyampaikan secara rinci jenis sirop apa saja yang diminum pasien tersebut.

Selanjutnya, Siti Fadilah juga menyoroti pernyataan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang menyampaikan tidak pernah memeriksa kadar EG dan DEG. Padahal, sirop disebut tercemar jika kadar EG maupun DEG lebih dari 0,1%. Hal tersebut tertuang dalam kompendium informasi obat (farmakope) Amerika Serikat maupun Indonesia.

“Kalau satu kemasan obat, kemudian kita tidak tahu EG dan DEG berapa, kita tidak bisa menyalahkan dia dong. Kemudian semua obat sirop distop. Padahal yang tidak boleh yang ada kandungannya EG dan DEG melebihi 0,1%,” ucapnya.

Selanjutnya, Siti Fadilah menyayangkan kelanjutan dari kasus gangguan ginjal diduga akibat kandungan EG dan DEG pada obat sirop sehingga ada menjadi tersangka. Menurutnya, seharusnya tidak seperti itu. Sebab, hal terjadi saat ini merupakan kelalaian karena tata kelola. Pada kesempatan ini, ia membandingkan ketika eranya menjadi Menkes.

“Zaman saya dulu masih andai, masih nurut dengan UU 1945 yang asli, belum kapitalistis, belum liberalistis, belum banget walaupun sudah mulai,” ucapnya.

Dikatakan Siti Fadilah, ketika ia menjadi Menkes ada perubahan yang sangat luar biasa pada BPOM, bahwa dengan liberalisasi, dengan masuknya kesehatan ke pasar bebas, maka peran BPOM hanya untuk registrasi.

“BPOM harus nurut saja pada yang tertera dari pabrik-pabrik obat yang meregister, baru kalau ada masalah baru diteliti,” ucapnya.

“Ini kan masuknya kebobolan, kebobolan bukan salahnya BPOM, bukan salahnya Menkes, tetapi kesalahan sistem, barangkali itu,” pungkasnya.

Pemerintah Bergerak Cepat

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes sejak mengetahui terjadi peningkatan kasus gangguan ginjal akut pada anak pada bulan Agustus 2022 telah bergerak cepat untuk mencegah peningkatan kasus tersebut.

Nadia menuturkan, Kemenkes mendeteksi gangguan ginjal akut dengan cepat mulai bulan Agustus 2022. Pasalnya, terjadi peningkatan kasus yang signifikan dari bulan sebelumnya. Tercatat, pada bulan Agustus ada 36 kasus, sedangkan sebelumnya peningkatan hanya satu atau dua kasus.

Untuk memastikan peningkatan kasus tersebut, Nadia menuturkan, Kemenkes mengklarifikasi dan mencocokan informasi data tersebut dengan Ikatan Dokter anak Indonesia (IDAI).

“Dari pembahasan-pembahasan ini disampaikan dan IDAI setuju ini adalah gagal ginjal berbeda,” kata Nadia.

Nadia menuturkan, kondisi klinis gangguan ginjal akut yang dihadapi pasien saat ini tentu berbeda dengan gejala klinis sebelumnya, yakni tidak bisa buang air kecil secara tiba-tiba. Namun, situasi gangguan ginjal tersebut cepat terjadi perburukan pada pasien.

Kemenkes, kata Nadia, melakukan pemeriksaan virus/bakteri dan jamur dari spesimen darah dan urine. Namun, tidak ditemukan penyebab konsisten.

Apalagi, gagal ginjal yang biasa memiliki kesempatan sembuh 90% saat cuci darah, namun khusus untuk penyakit gagal ginjal sejak Agustus hingga Oktober 2022, proses cuci darah tidak tidak memberikan hasilnya yang signifikan.

“Hanya 30% dari awal-awal bulan Agustus-September itu yang bisa sembuh dengan sempurna,” ucap Nadia.

Menurut Nadia, Kemenkes mendapat titik cerah penyebab gangguan ginjal tersebut, karena WHO mengeluarkan surat edaran pada 5 Oktober 2022 tentang kasus gangguan ginjal pada anak di Gambia, Afrika Barat.

Adapun penyebabnya adalah pelarut obat-obatan yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). EG dan DEG merupakan zat kimia pelarut tambahan dalam sirop obat.

Namun sebelumnya, Kemenkes, kata Nadia, telah melakukan berbagai langkah pencegahan kenaikan kasus seperti mengimbau melalui surat edaran terkait menghentikan sementara penggunaan dari pada sirup obat pada fasilitas pelayanan kesehatan, dan tenaga kesehatan.

“Ini tentunya untuk melindungi masyarakat kita. Padahal waktu itu, sebenarnya terus mencari penyebabnya tetapi secara cepat kita putuskan dulu untuk menghentikan obat dalam bentuk cairan maupun sirop,” paparnya.

Nadia menuturkan, belajar dari Gambia, Kemenkes juga melakukan intervensi lanjutan karena ada dugaan kemungkinan gangguan ginjal akibat dampak obat-obatan.

Adapun intervensinya seperti meningkatkan kewaspadaan kepada tenaga kesehatan mengenai gejala-gejala gangguan ginjal pada anak, hingga mengeluarkan surat edaran terkait standarisasi tata laksana termasuk pemeriksaan laboratoriumnya untuk mencari penyebabnya menghentikan penggunaan virus.

Sebab, kasus gangguan gagal ginjal di Indonesia ada indikasi mengarah ke intoksikasi akibat adanya zat toksik cemaran dari pelarut yang selama ini digunakan untuk melarutkan atau menstabilkan cairan obat dalam bentuk sirop.

Lantas, pemerintah memberikan obat antidotum Femopizole injeksi untuk pengobatan pasien gangguan gagal ginjal akut yang didatangkan dari Singapura, diberikan gratis kepada seluruh pasien.

Obat tersebut, kemudian diuji coba kepada 11 pasien gangguan gagal ginjal di RSCM. Hasil uji coba itu memperlihatkan kondisisiu pasien yang membaik dan stabil.***din

Tak Ada Penambahan Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut, Namun Tetap Waspada

JAYAKARTA NEWS— Gerak cepat pemerintah dalam penanganan kasus Gangguan Ginjal Akut (GGA) mulai terlihat sementara dengan tidak adanya penambahan jumlah kasus baru sejak tanggal 22 Oktober 2022.

Terdapat 251 kasus gagal ginjal akut yang berasal dari 26 provinsi. Sekitar 80% kasus terjadi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, Banten, dan Sumatera Utara. Persentase angka kematian ada di 56% atau sebanyak 143 kasus. Penambahan 6 kasus, termasuk 2 kematian, yang dilaporkan bukanlah kasus baru.

“Kasus yang dilaporkan tersebut adalah kasus lama yang terjadi di bulan September dan awal Oktober yang baru dilaporkan pada Senin. Sejak 22 Oktober hingga Senin tidak ada lagi kasus baru,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril saat Konferensi Pers secara virtual di Jakarta (25/10).

“Walau tidak ada penambahan kasus baru, pemerintah tetap waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan lanjutan,” kata dr Syahril.

Surat Edaran (SE) Kemenkes pada tanggal 18 Oktober yang meminta untuk tidak menjual dan tidak meresepkan obat sirop di fasilitas layanan kesehatan (RS, puskesmas, apotek, dll), sementara telah berhasil mencegah penambahan kasus baru.

RSCM, sebagai RS rujukan, contohnya, tidak mengalami penambahan pasien baru sejak 22 Oktober 2022.

“Kasus GGA terjadi setiap tahunnya. Namun demikian, jumlahnya kecil hanya 1-2 kasus setiap bulan. Kasus GGA baru menjadi perhatian pemerintah setelah terjadi lonjakan pada bulan Agustus dengan jumlah kasus lebih dari 35 kasus. Sama halnya seperti kasus hepatitis akut yang tiba-tiba juga melonjak kasusnya walau setiap tahunnya ada,” tambah dr. Syahril

Mengapa baru kali ini terjadi lonjakan? Pemerintah menduga akibat adanya cemaran senyawa kimia pada obat tertentu yang saat ini sebagian sudah teridentifikasi.

Kementerian Kesehatan bergerak cepat disamping melakukan surveilans atau penyelidikan epidemiologi, terus melakukan penelitian untuk mencari sebab sebab terjadinya GGA. Di antaranya kita sudah menyingkirkan kasus yang disebabkan infeksi, dehidrasi berat, oleh perdarahan berat termasuk keracunan makanan minuman.

Dan dengan upaya itu Kemenkes bersama IDAI dan profesi terkait telah menjurus kepada salah satu penyebab yaitu adanya keracunan atau intoksikasi obat.

“Jadi kasus GGA bukan disebabkan oleh Covid-19, vaksinasi Covid-19 atau imunisasi rutin,” kata dr Syahril.

Selain upaya pencegahan, Kemenkes juga telah mendatangkan antidotum Fomepizol sebagai panawar GGA.

“Pemerintah sudah mendatangkan obat antidotum Fomepizol dari Singapura sebanyak 26 vial dan dari Australia sebanyak 16 vial. Selanjutnya akan mendatangkan ratusan vial dari Jepang dan Amerika Serikat. Penawar ini akan segera didistribusikan ke RS rujukan pemerintah dan obat ini gratis.” Jelas dr. Syahril

Dari hasil pemberian obat Fomepizol di RSCM, 10 dari 11 pasien terus mengalami perbaikan klinis. Tidak ada kematian dan tidak ada perburukan lebih lanjut. Anak sudah mulai dapat mengeluarkan air seni (BAK). Dari hasil pemeriksaan laboratorium, kadar etilen glikol (EG) dari 10 anak tersebut sudah tidak terdeteksi zat berbahaya tersebut.

Sebagai tindak lanjut hasil pengujian dan pengumuman oleh BPOM, maka Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran untuk dapat digunakan kembali obat-obatan sejumlah 156 sesuai Kepmenkes Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirop Pada Anak tertanggal 24 Oktober 2022.

Obat-obatan di luar 156 obat tersebut untuk sementara tetap dilarang digunakan sampai dengan pengumuman pemerintah lebih lanjut.

“Moment ini menjadi sarana kita untuk melakukan edukasi khususnya bagi yang memiliki anak hingga usia balita untuk tidak memberikan obat tanpa resep atau tanpa konsultasi kepada tenaga kesehatan” jelas dr. Syahril.

Penanganan Gangguan Ginjal Akut (GGA) / Acute Kidney Injury (AKI) di Indonesia

10 September 2022 = Kemenkes menerima laporan adanya lonjakan kasus Gangguan Ginjal Akut (GGA) / Acute Kidney Injury (AKI) di beberapa rumah sakit dan juga dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sejak Agustus 2022. Kasus GGA yang dari tahun-tahun sebelumnya hanya ada 1 atau 2 per bulan, mulai melonjak diatas 35 per bulan di Agustus.

10 September 2022 = Kemenkes berkoordinasi dengan IDAI dalam sosialisasi alur deteksi dan terapi GGA

10 September – 18 Oktober 2022 = Kemenkes memiliki kecurigaan GGA disebabkan oleh proses infeksi atau dampak post-Covid 19 sehingga dilakukan penelitian dengan pendekatan pathological untuk mendeteksi virus, bakteri dll. Ternyata penelitian lebih lanjut ditemukan dugaan penyebabnya bukan dari unsur tersebut, namun dari senyawa toksin.

25 September 2022 = Per 23 September, setidaknya 75 kasus GGA ditemukan di Gambia, Afrika. 50 diantaranya meninggal dunia.

28 September 2022 = Kemenkes mengeluarkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis GGA pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.

5 Oktober 2022 = WHO merilis daftar obat terkontaminasi di Gambia

10 Oktober 2022 = Pembelian antidotum Fomepizole dari Singapura sudah sampai dan dipakai pada pasien yang dirawat di RSCM

13 Oktober 2022 = Kemenkes mengambil sampel obat yang dikonsumsi, urine, dan darah pasien di RSCM

13 Oktober 2022 = Kemenkes berkolaborasi bersama BPOM dan Puslabfor POLRI melakukan pemeriksaan sampel pasien anak dan obat-obatan yang dikonsumsi di RSCM

15 Oktober 2022 = BPOM mengeluarkan penjelasan sirup obat yang terkontaminasi EG dan DEG di Gambia, Afrika tidak terdaftar di Indonesia

17 – 20 Oktober 2022 = Puslabfor menyampaikan hasil pemeriksaan secara bertahap pada tanggal 17 dan 20 Oktober 2022

18 Oktober 2022 = Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran untuk menghentikan penggunaan obat sirup kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Organisasi Profesi Kesehatan

18 Oktober 2022 = hingga saat ini Melakukan penyelidikan epidemiologi dan farmakologi dengan mengambil seluruh sampel dan obat-obat pasien yang untuk diperiksa lebih lanjut

20 Oktober 2022 = BPOM mengeluarkan edaran perihal sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG

21 Oktober 2022 = Kemenkes mengumumkan daftar sementara obat yang dikonsumsi oleh pasien GGA

23 Oktober 2022 = Pembelian kembali antidotum dari Singapura dan dari Australia

23 Oktober 2022 = BPOM mengeluarkan penjelasan perihal hasil pengawasan sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin/gliserol dari daftar obat yang dikonsumsi oleh pasien GGA.***/din

Pemerintah harus Cari Pihak yang Bertanggung Jawab pada Kasus Gagal Ginjal

JAYAKARTA NEWS— Pemerintah didesak mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas berbagai kasus gagal ginjal pada anak. Investigasi mendalam juga harus dilakukan untuk mengetahui kandungan berlebih etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada obat sirup yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut pada anak yang beredar di masyarakat.

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan ini dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/10/2022). “Pemerintah harus melakukan investigasi mendalam untuk mencari pihak yang bertanggung jawab atas kandungan EG dan DEG yang berlebihan pada obat sirup anak,” ujar Handoyo sebagaimana dikutip dari laman dpr.go.id

Handoyo melanjutkan bahwa pemerintah harus memastikan penyebab kandungan zat berbahaya yang terdapat pada obat sirup anak. Penyebabnya harus ditelusuri, apakah karena kelalaian, ketidaksengajaan, ketidaktaatan mengikuti prosedur, atau perubahan bahan baku. Sebagai contoh, pihak produsen melakukan perubahan bahan baku obat, tapi tidak melaporkannya pada otoritas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Penyebabnya harus ditelusuri. Jika ada pihak yang bersalah, baik dari sisi administrasi maupun hukum, harus diberikan sanksi yang tegas,” katanya. Pemerintah perlu memberikan santunan kepada keluarga korban serta menanggung biaya perawatan bagi anak-anak yang saat ini masih dirawat. Handoyo mengusulkan, setelah diketahui penyebab penyakit gagal ginjal akut, pemerintah perlu membuka seterang-terangnya perusahaan serta obat-obatan yang mengandung zat kimia berbahaya itu.

“Saya kira pemerintah perlu membuka perusahaan serta obat-obatan yang mengandung zat berbahaya tersebut. Termasuk, peran instansi terkait yang melakukan pengawasan. Masyarakat perlu mengetahui hal ini agar mereka bisa paham dan tidak ada lagi kepanikan,” tutur Handoyo.

Di sisi lain, Handoyo meyakini bahwa horor penyakit gangguan ginjal akut misterius pada anak-anak perlu ditangani dengan baik. Hal tersebut untuk menghilangkan kekhawatiran masyarakat karena Kementerian Kesehatan, BPOM, serta Ikatan Dokter Anak yang berkolaborasi telah mengetahui penyebab utama penyakit yang tingkat kematiannya mencapai 55 persen ini.

“Kami berduka atas jatuhnya korban. Namun, di sisi lain, kami juga berterimakasih kepada pemerintah atas kerja kerasnya, mulai sejak awal ditemukan penyakit gagal ginjal pada anak sampai menemukan titik terang penyebab penyakit ini. Kami mengapresiasi kerja keras mereka, terlebih sudah ada obat yang didatangkan dari Singapura,” ujarnya.***/din

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Kemenkes dan Polri Usut Tuntas Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak

JAYAKARTA NEWS— Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung berbagai upaya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan di bawah kepemimpinan Menteri Budi Gunadi Sadikin menangani gangguan ginjal akut progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) pada anak, khususnya anak di bawah usia 5 tahun. Kementerian Kesehatan bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri telah melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Dari hasil pemeriksaan, Kementerian Kesehatan memastikan tidak ada bukti hubungan kejadian gangguan ginjal akut dengan Vaksin Covid-19 maupun infeksi Covid-19. Karena gangguan gagal ginjal akut pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun.

Dugaan terbesar penyebab gangguan ginjal akut tersebut karena pasien mengkonsumsi obat-obatan sirup yang tercemar senyawa kimia seperti etilen glikol, dietilen glikol, dan etilen glikol butyl ether/EGBE, melebihi ambang batas aman yang diperbolehkan. Sebagaimana juga disampaikan WHO saat menemukan kasus serupa di Gambia, Afrika.

“Harus ada yang bertanggung jawab. Untuk itu Polri harus mengusut tuntas, jika benar terbukti melanggar peraturan, produsen obat sirup tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Peristiwa ini juga menjadi peringatan keras bagi BPOM untuk meningkatkan perannya dalam melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan serta peraturan perundangan terkait lainnya,” ujar Bamsoet usai bertemu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di Jakarta, Minggu (23/10/22).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sebagai bentuk antisipasi, Kementerian Kesehatan telah merilis sekitar 91 daftar obat sirup yang memiliki kesamaan dikonsumsi oleh pasien gangguan ginjal akut.

Kementerian Kesehatan sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas. Sekaligus meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

“Tidak hanya Indonesia, dunia juga mengalami hal serupa. Kasus gangguan ginjal akut di dunia sudah mencapai sekitar 13 juta kasus, kematian mencapai 1,7 juta, dengan negara berkembang menyumbang 85 persen kasus. Hingga 21 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan melaporkan di Indonesia sudah terdapat 241 kasus gangguan ginjal akut dengan angka kematian 133 kasus atau 55 persen. DKI Jakarta menjadi yang paling tinggi dengan jumlah 57 kasus dengan 28 diantaranya meninggal dunia. Semoga dengan gerak cepat Kementerian Kesehatan dan Polri, kasus ini tidak menyebar luas, sehingga anak-anak kita tidak perlu menjadi korban,” pungkas Bamsoet.***din