Kabar
Sistem Zonasi Wujudkan Pemerataan Pendidikan
PALAKSANAAN Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah negeri yang dimulai sejak Mei atau sebelum Juni-Juli 2018, dipastikan menggunakan sistem zonasi.
Sistem tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Bentuk Lainnya yang Sederajat.
Jarak rumah ke sekolah sesuai ketentuan zonasi, menjadi persyaratan seleksi PPDB untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. Sementara itu, SMK dibebaskan dari aturan zonasi, dan dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus terkait bidang/program/kompetensi keahlian.
“Pengaturan penggunaan sistem zonasi demi pemerataan pendidikan di Indonesia, dan sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB,” tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dalam acara sosialisasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah, di Jakarta, Rabu (30/5).
Lebih lanjut Muhadjir Effendy mengatakan penataan pendidikan melalui zonasi merupakan sistem pendidikan yang sangat modern. Zonasi juga membutuhkan peran guru yang berkelanjutan mulai dari SD hingga SLTA. Selain itu zonasi bisa untuk macam-macam penyelesaian pendidikan di Indonesia. Sehingga dengan zonasi nantinya dapat lebih fokus benahi sekolah yang tidak bagus. Karenanya zonasi merupakan proses pemerataan pendidikan berkualitas.
“Karena itu saya minta semua pihak bekerja sama untuk hindarkan adanya sekolah favorit atau unggulan. Tidak ada lagi sekolah yang tidak favorit,” ujar Mendikbud.
Pemerintah daerah dalam PPDB wajib membuat kebijakan daerah, sebagai tindak lanjut atas Permendikbud dengan berasaskan objektivitas, transparansi, akuntabillitas, nondiskriminatif, dan berkeadilan. Nondiskriminatif dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu, seperti sekolah keagamaan.
Dinas pendidikan wajib memastikan bahwa semua sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik sesuai dengan zonasi yang ditetapkan. Dengan demikian, dinas pendidikan dan sekolah negeri tidak dapat menetapkan persyaratan lainnya dalam proses PPDB yang berbeda dengan Permendikbud.***