Sistem Zonasi Wujudkan Pemerataan Pendidikan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat acara sosialisasi kebijakan zonasi untuk pendidikan dasar dan menengah.

 

PALAKSANAAN Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah negeri yang dimulai sejak Mei atau sebelum Juni-Juli 2018, dipastikan menggunakan sistem zonasi.

Sistem tersebut diatur melalui  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Bentuk Lainnya yang Sederajat.

Jarak rumah ke sekolah sesuai ketentuan zonasi, menjadi persyaratan seleksi PPDB untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. Sementara itu, SMK dibebaskan dari aturan zonasi, dan dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus terkait bidang/program/kompetensi keahlian.

“Pengaturan penggunaan sistem zonasi demi pemerataan pendidikan di Indonesia, dan sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB,” tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dalam acara sosialisasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah, di Jakarta, Rabu (30/5).

Lebih lanjut Muhadjir Effendy mengatakan penataan pendidikan melalui zonasi merupakan sistem pendidikan yang sangat modern. Zonasi juga membutuhkan peran guru yang berkelanjutan mulai dari SD hingga SLTA. Selain itu zonasi bisa untuk macam-macam penyelesaian pendidikan di Indonesia. Sehingga dengan zonasi nantinya dapat lebih fokus benahi sekolah yang tidak bagus. Karenanya zonasi merupakan proses pemerataan pendidikan berkualitas.

“Karena itu saya minta semua pihak bekerja sama untuk hindarkan adanya sekolah favorit atau unggulan. Tidak ada lagi sekolah yang tidak favorit,” ujar Mendikbud.

Pemerintah daerah dalam PPDB wajib membuat kebijakan daerah, sebagai tindak lanjut atas Permendikbud dengan berasaskan objektivitas, transparansi, akuntabillitas, nondiskriminatif, dan berkeadilan. Nondiskriminatif dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu, seperti sekolah keagamaan.

Dinas pendidikan wajib memastikan bahwa semua sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik sesuai dengan zonasi yang ditetapkan. Dengan demikian, dinas pendidikan dan sekolah negeri tidak dapat menetapkan persyaratan lainnya dalam proses PPDB yang berbeda dengan Permendikbud.***

 

Mendesak, Peraturan Pelaksana UU Perfilman

KOMISI X DPR RI mengingatkan dengan sungguh-sungguh agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi segera menerbitkan peraturan-peraturan pelaksana yang diamanahkan oleh UU No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman yang selama ini masih terbengkalai. Demikian salah satu kesimpulan yang muncul dalam rapat dengar pendapat antara Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muhadjir Effendy di Gedung DPR, Rabu (17/1).

Dalam acara dengar pendapat itu, beberapa angggota DPR menegaskan, akibat belum adanya  berbagai peraturan pelaksana yang seharusnya dikeluarkan pemerintah, telah terjadi ketidakpastian dan suasana tidak kondusif di dunia perfilman nasional dewasa ini. Menghadapi desakan tersebut, Menteri Muhadjir dalam rapat tersebut berjanji akan segera merealisasi  permintaaan Komisi X DPR.

Desakan Komisi X DPR yang membawahi Pendidikan dan Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga, Parawisata dan Industri Kreatif, Riset dan Dikti serta Perpustakaan Nasional itu, antara lain dikemukan oleh anggota Komisi X Anang Hermansyah. ” Perfilman nasional jangan dibiarkan tanpa ada peraturan pelaksana, padahal UU Perfilman sudah memerintahkan hal tersebut,” tandas Anang.

Harapan Komisi X sejalan dengan aspirasi sebagian besar yang ada di masyarakat perfilman. “Desakan Komisi X itiu merupkan angin segar buat kalangan perfilman nasional, dan harus secara sungguh-sungguh dilaksanakan oleh Kemendikbud. Kita akan kawal terus sampai semua peraturan pelaksanaan UU Perfilman terwujud,” kata kritikus film senior yang juga pakar hukum komunikasi, Wina Armada Sukardi.” Kita berharap kali ini tidak sekadar janji-janji belaka,” tandasnya.

Mengingat perlunya peraturan pelaksana UU Perfilman, dan masa kerja kementerian yang tinggal satahun lagi, Wina Armada memberi target dalam tiga bulan sebaiknya peraturan pelaksana itu sudah harus teralisasi. “Jika lebih dari tiga bulan kita kembali pesimis,” kata Wina.

Sutradara film Akhlis Suryapati menandaskan, dengan adanya desakan dari Komisi X DPR, berarti tidak ada lagi ada alasan bagi Kemendikbud untuk menunda-menunda  keluarnya peraturan  pelaksnaa UU Perfilaman. Selanjutnya Akhlis mengharapkan dengan keluarnya peraturan-peraturan pelaksana UU Perfilman, carut marut peredaran perfilman nasional yang terjadi selama ini dapat diatasi. “Peraturan pelaksana itu penting untuk membuat tata edar perfilman yang fair dan melaksanakan ketentuan 60 persen porsi film nasional, ” ujar Ahklis.

Beberapa waktu silam, Peran Serta Masyarakat Perfilman juga sudah lebih dahulu mendorong agar pemerintah segera mengeluarkan peraturan-peraturan pelaksanaan UU Perfilman. Peran Serta Masyarakat Perfilman sendiri bulan Apri yang datang bakal menyelenggarakan kongres yang akan membahas berbagai aspek perfilman Indonesia di Surabaya. Kongres antara lain mendiskusikan adanya  perlakuan tidak adil terhadap perfilman nasional. ***

Rest Area Perupa Indonesia

PAMERAN Seni Rupa Nusantara 2017 kembali digelar. Tahun ini, mengusung tema “Rest Area” Perupa Membaca Indonesia, Galeri Nasional Indonesia (GNI) yang menjadi tempat penyelenggaraan ajang biennial (dua tahunan) ini akan menampilkan berbagai karya dari perupa yang berasal dari seluruh nusantara.

“Saya sangat mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan yang sangat luar biasa ini, sebagai wadah yang memungkinkan para perupa, pelukis, dan seniman lain dari berbagai provinsi di Indonesia untuk menampilkan kebolehannya,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat membuka pameran di GNI, Jakarta beberapa waktu lalu.

Mendikbud Muhadjir Effendy, melihat-lihat lukisan pasca pembukaan.

Ia pun menyampaikan pameran seperti ini merupakan salah satu penanda kebangkitan pendidikan di Indonesia. Di mana dalam pendidikan, kita perlu memperhatikan tiga aspek, yaitu etik, estetik, dan kinestetik.

“Ini amat sangat bermakna bagi kami karena ini menandai kebangkitan pendidikan kita yang memberikan ruangan yang cukup di tiga bidang yang selama ini terabaikan di dalam kehidupan kita, meliputi etik, berkaitan dengan norma baik dan buruk; estetik, berkaitan dengan norma indah dan tak indah; dan kinestetik, berkaitan dengan norma mampu dan tidak mampu.” tutur Muhadjir. “Padahal mestinya (ketiga hal tersebut) seperti kedua sisi mata uang yang saling melengkapi dan memberi makna dalam sistem pendidikan kita,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Galeri Nasional Indonesia Tubagus Andre Sukmana menuturkan bahwa dalam setiap penyelenggaraan telah mampu merangsang pertumbuhan minat berkesenian atau berkarya seni rupa dan memacu kompetisi para perupa di seluruh tanah air. Hal ini terbukti dengan meningkatnya jumlah karya yang masuk pada saat masa seleksi.

Pameran Seni Rupa Nusantara 2017 digelar pada 8 – 27 Maret 2017 pukul 10.00 – 19.00 WIB. Di sini dipamerkan 100 karya seni rupa dari 100 perupa yang berasal dari 26 provinsi. Jumlah tersebut adalah hasil seleksi dari hampir 1.000 karya dari 729 perupa. ***