Connect with us

Kabar

Screening Covid-19, BPJS Kesehatan Ingatkan Faskes tak Bebankan Biaya ke Peserta

Published

on

JAYAKARTA NEWS—Akses pelayanan kesehatan terhadap peserta JKN-KIS tidak boleh terhambat meski dalam kondisi pandemi  Covid 19. Juga, Faskes (Fasilitas Kesehatan) tidak diperbolehkan mengenakan biaya di luar ketentuan yang sudah diatur bersama.

Demikian dikatakan Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf terkait pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mendapatkan hak pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan sesuai dengan alur dan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerjasama.

Hal tersebut ditegaskannya menjawab tentang adanya aduan peserta JKN bahwa terdapat oknum mitra fasilitas kesehatan yang menjadikan rapid test screening Covid 19 ini sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan termasuk kepada peserta JKN-KIS.

“Kami sampaikan bahwa hal tersebut melanggar kesepakatan yang ada dalam kontrak dengan BPJS Kesehatan. Terlebih bila peserta JKN-KIS harus mengeluarkan biaya untuk menjalani pemeriksaan tersebut,” kata Iqbal sebagaimana dikutip dari laman bpjs-kesehatan.go.id

Iqbal menambahkan, urun biaya di luar ketentuan adalah hal yang tidak diperkenankan, sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat (4a) pada naskah perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit, tentang kewajiban rumah sakit untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan di luar ketentuan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional. 

Apabila terdapat rumah sakit yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja sama BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi, teguran hingga pemutusan kerja sama sebagaimana yang disepakati dalam kontrak perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit. Evaluasi juga melibatkan Dinas Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit hingga Badan Pengawas Rumah Sakit.

Selain itu, sesuai dengan surat edaran dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Nomor : 735/IBI/PP.PERSI/IV/2020 pada tanggal 24 April 2020, bahwa Rumah Sakit (RS) tidak melakukan promosi berlebihan terhadap pelayanan pemeriksaan rapid test screening COVID-19, karena metode ini hanya merupakan suatu alternatif diagnosis untuk mendeteksi adanya infeksi COVID-19 pada pasien.

“Pemeriksaan rapid test screening COVID-19 tidak boleh dijadikan persyaratan untuk pasien peserta JKN-KIS agar dapat dilayani dan biayanya dibebankan kepada peserta. BPJS Kesehatan sudah memberikan surat kepada himbauan kepada fasilitas kesehatan yang bekerja sama untuk dapat menindaklanjuti hal tersebut,” lanjut Iqbal.

Iqbal juga menghimbau peserta JKN-KIS apabila mengalami hal tersebut untuk dapat segera menghubungi petugas BPJS SATU! di rumah sakit. Nomor kontak langsung petugas BPJS SATU! sudah tersedia di masing-masing rumah sakit. Peserta juga dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 dan akun resmi media sosial BPJS Kesehatan.***/ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *